Samsat Bekasi Gelar Pengobatan Gratis

Samsat Kota Bekasi mengadakan berbagai kegiatan dalam rangka menyambut Hari Jadi Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang ke-60. Salah satunya adalah pengobatan gratis di lantai dasar kantor Samsat Kota Bekasi,saat dilansir pada Rabu (16/9/2015).

Kanit STNK Kota Bekasi, AKP Djuerni mengatakan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk apresiasi dan wujud kepedulian kepada masyarakat wajib pajak yang taat dan tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bekasi.

“Masyarakat umum dan wajib pajak yang sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Kota Bekasi, mendapatkan pengobatan gratis dalam rangka menyambut Hari Jadi Polantas yang ke-60,” tutur Djuerni.

Sampai dengan akhir kegiatan pengobatan gratis berlangsung, tercatat ada 78 warga mengikuti pengobatan gratis. Mereka memeriksa kesehatan sambil menunggu nomor antrian mengurus pajak kendaraan. Salah satu peserta pengobatan gratis, Dedi Agustiar mengaku senang atas kegiatan tersebut.

“Ini merupakan kegiatan yang cukup poitif. Kalau bisa, setiap kantor pelayanan di lingkungan Pemkot Bekasi mengadakan acara seperti ini,” ucap Dedi yang berdomisili di Rawalumbu.

 

 

 

Warga Respon Positif Kegiatan Samsat Bekasi di CFD

Dilansir pekan lalu, dalam menyambut Hari Jadi Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang ke-60, Samsat Kota Bekasi hadir melayani pembayaran pajak kendaraan di Car Free Day (CFD) dengan jam pelayanan lebih lama. Seperti biasa pada hari Minggu pelayanan pembayaran pajak dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, namun khusus tanggal 13 dan 20 September 2015 waktu pelayanan diperpanjang menjadi dari pukul 06.00 sampai 11.00.

AKP Djuerni, Kanit STNK Samsat Kota Bekasi menuturkan bahwa dengan adanya penambahan waktu layanan di CFD diharapkan dapat mempermudah dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sedang berolahraga untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Khusus tanggal 13 dan 20 September 2015, waktu pelayanan di CFD kami perpanjang, sehingga masyarakat yang berolahraga sambil memperpanjang STNK lebih leluasa dan ngatrenya juga tidak terlalu panjang,” ucapnya.

Hingga pukul 10.00 WIB sudah tercatat kurang lebih 44 wajib pajak yang melakukan pendaftaran pengesahan tahunan STNK, baik roda dua maupun roda empat. Antusiasme masyarakat juga sangat tinggi dalam pelakukan pengurusan pajak kendaraan di CFD.

“Kami harap ke depannya wajib pajak yang mengurus pajak kendaraan di CFD semakin bertambah,” tutur Djuerni.

Salah satu warga Rawalumbu, Arifin menyambut baik adanya perpanjangan waktu dalam pembayaran pajak kendaraan di CFD. Ia sangat sibuk pada hari biasa, sehingga layanan pembayaran pajak kendaraan di CFD pada hari Minggu benar-benar sangat membantu.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Surtani. Warga Bekasi Timur ini merasa terbantu dengan adanya Samsat di CFD. Menurutnya memperpanjang STNK sambil berolah raga bisa lebih santai dan lebih mudah.

“Enakan di sini ngurusnya. Antreannya tidak begiru panjang, sambil nunggu bisa sambil jajan,” pungkas sutarni.

 

Kemeriahan HUT Dispenda ke-44

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat adalah milik bersama, tidak salah jika hari jadinya dirayakan diberbagai cabang wilayah yang ada di Provinsi Jawa Barat, dan keberkahannya pun tidak hanya dinikmati oleh para pegawai negeri sipilnya saja namun masyarakat terutama para wajib pajak pun demikian.

HUT Dispenda Provinsi Jawa Barat ke-44 pun dirayakan dan disyukuri di hampir seluruh cabangnya di Jawa Barat seperti ramai dimentionkan di media sosial seperti twitter dan lainnya. Berikut adalah foto-foto kemeriahan HUT Dispenda Provinsi Jawa Barat ke-44:

bandung tengah (1)

Suasana HUT Dispenda Ke-44 di Cabang Bandung Tengah, Kacab. Drs. Dadang Warsono sedang memberikan sambutan.

bandung tengah (2)

Berfoto bersama di pintu utama kantor Samsat Bandung Tengah

Bandung Timur 2 bandung timur

IMG-20150926-WA0006

Para wajib pajak pun mendapatkan berkah Milad Dispenda Provinsi Jabar, berupa door prize.

IMG-20150926-WA0014

Pengumuman doorprize dalam rangka HUT ke-44 Dispenda Jabar

Kota Depok II Cinere

Suasana HUT Dispenda Ke-44 di cabang Kota Depok II Cinere

Kota Sukabumi

Kepala Cabang Kota Sukabumi, Drs. H. Endang Sutardi,  memotong tumpeng, mensyukuri berbagai pecapaian dan inovasi selama 44 tahun berbakti kepada masyarakat Jawa Barat .

 

soreang (2)

Pegawai Cabang Kabupaten Bandung, Soreang, berpakaian adat Sunda.

ucapan HUT 44 (3)

Bunga ucapan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat pun berdatangan.

ucapan HUT 44 (4)

Bunga ucapan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat pun berdatangan.

 

Apresiasi Hut Dispenda Jabar Ke 44 CPDP Wilayah Purwakarta

Drs. H. ENDANG SUTARDI

HUT Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat ke-44

Tepat pada 25 September 2015, Dinas pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berusia 44 tahun.  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, berdiri pada 25 September 1971 silam.

Kilas Balik

Sebelum namanya menjadi Dispenda, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No.60/PO/V/SK/71 dinas yang satu ini merupakan Sub Ordinat dari Administratur Bidang Keuangan. Seiring perkembangan waktu, dinamika sistem pemerintahan terus dibenahi, hingga puncaknya pada  September 1971. Berdasarkan Kepgub No. 219/PO/V/O.M/SK/1971
pada 25 September 1971, Jawatan Perpajakan dan Pendapatan adalah unit kerja yang mandiri. Sebelum berlokasi di Jln. Soekarno-Hatta No. 528, Bandung, kantor Dinas Pendapatan Daerah ini berada di Jln. Ir. H. Juanda No. 37 Bandung.

Perubahan Nama
Sebelum namanya menjadi Dinas Pendapatan Daerah seperti sekarang, lembaga mandiri yang satu ini beberapa kali berganti nama. Berdasarkan  UU No. 5 tahun 1974 kemudian SK Gubernur Jawa Barat Nomor 107/A.V/18/SK/1975 pada 12 April 1975 nama jawatan harus diganti. Maka berubahlah nama Jawatan Perpajakan dan Pendapatan menjadi Dinas Pendapatan Daerah, berikut tugas, fungsi dan pokoknya (Tupoksi).

Berikut adalah landasan hukum yang menyertai perubahan nama jawatan menjadi dinas:

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 7/Dp.040/PD/78 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Barat.
  2. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas, ditetapkannya 24 kantor cabang dinas di setiap kabupaten/kotamadya.
  3. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat.
  4. Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 53 tahun 2001 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat.

 

Terobosan Layanan Publik

IMG-20150926-WA0003

Selalu siap melayani dengan berbagai inovasi.

Pada 5 September 2015 lalu di kawasan pusat perbelanjaan ternama di Kota Bandung, bersama Dit Lantas Polda, Tim Pembina Samsat Jawa Barat meluncurkan “Tameng Ranmor Jabar”. Tameng Ranmor ini terdiri dari enam terobosaan baru untuk mempermudah pelayanan pengguna kendaraan bermotor.

Keenam terobosan teranyar di antaranya APM online, E-Blokir, Samsat Gendong, Stiker Barcode Ranmor, Samsat Cek Fisik Kabumi, dan pengadaan mesin Electronic Data Capture untuk Samsat di seluruh Jawa Barat.  Di antara keenam Tameng Ranmor tersebut, tiga diantaranya merupakan program layanan online yang inovatif dan mutakhir APM Online, E-blokir dan Stiker barcode Ranmor.

Diusianya yang masih muda, Dispenda Prov. Jabar ini telah melahirkan banyak inovasi dan terobosan dalam hal pelayanan masyarakat. Semakin mudah, dekat dan cepat, menjadi semangat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan berbagai terobosan.

 

Pameran Inovasi 70 Tahun Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka memperingati 70 tahun perjalanan Provinsi Jawa Barat, Badiklatda (Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Jawa Barat) menyelenggarakan pameran yang akan menyuguhkan berbagai terobosan dan inovasi dalam pelayanan publik di Jawa Barat, khususnya mengenai administrasi kendaraan bermotor.

Pameran-Inovasi

Para peserta adalah para alumni Diklatpim (baik dikpim 2, 3 dan 4) yang masuk nominasi terbaik, beberapa diantaranya berasal dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yakni:
1. Mukti Subagja (Kapuslia), dengan inovasi “Integrasi Pendapatan (e-samsat dan e-pap)
2. Fajar Librianto (kasi pengelolaan data dan aplikasi puslia), dengan inovasi “Stiker Barcode”
3. Eri Iriansyah (kasi penerimaan dan penagihan cpdp kota bandung 1 pajajaran), dgn inovasi “Samsat Gendong”
4. Rahmat Supriatna (kasi pendapatan dan penetapan pendapatan), dengan inovasi “Pembayaran via EDC”
5. Hj. Neneng Ratna Komala (kasi penerimaan dan penagihan cpdp kota bandung 2 kawaluyaan), dengan inovasi “Samsat Keliling Night”

Samsat Gendong: Inovasi Alternatif Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dit Lantas Polda Jabar bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali melakukan terobosan baru yang inovatif sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

‘SAMDONG’  kependekan dari Samsat Gendong yang resmi diluncurkan pada Sabtu, 5 September 2015 pekan lalu. Terobosan inovatif ini berawal dari diperlukannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling, untuk melayani keinginan komunitas warga yang ingin melakukan pembayaran PKB.

Seperti layanan inovatif layanan jemput bola sebelumnya (Samsat Keliling), Samdong melayani pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Apabila dibandingkan dengan pelayanan Samsat lainnya, Samdong memiliki mekanisme yang jauh lebih sederhana yakni; Jarak yang ditempuh lebih dekat, karena dua petugas Samsat (1 petugas Polri dan 1 petugas Samsat) membuka stand (meja registrasi) di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang ada di satu wilayah, seperti Balai RW dan sebagainya.

Namun untuk mendapatkan pelayanan Samdong, Wajib Pajak (WP) harus melakukan beberapa tahapan terlebit dahulu, mulai dari pendaftaran, penetapan, hingga pembayaran.

Tahapan layanan Samdong:

  1. Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran,
  2. Pendaftaran diterima oleh Petugas POLRI untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan,
  3. Petugas POLRI melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
  4. Setelah menerima berkas, kemudian ditetapkan Pajak dan SWDKLLJ,
  5. Petugas DISPENDA memeriksa kebenaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  6. Melakukan pemanggilan Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam monitor pelayanan,
  7. Setelah menerima pembayaran, kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa Pajak telah diterima.

Melalui pelayanan Samdong diharapkan ada peningkatan pendapatan pajak guna mendukung kegiatan pembangunan. Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kepada wartawan menargetkan inovasi Samsat ini akan mendorong penambahan pendapatan Pemprov hingga Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Hal ini karena berkaca dari jumlah penunggak pajak yang mencapai 5 juta orang. Target tersebut diungkapkannya di acara Launching Tameng Ranmor yang berlangsung di Union Square, Cihampelas Walk, Bandung, Sabtu  (05/09) pekan lalu.

Semakin dekat dan langsung, mempersempit kesempatan masyarakat untuk mengabaikan kewajibannya membayar pajak salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Samdong, Layanan Jemput Bola yang Inovatif

Layanan jemput bola melalui program Samsat Gendong,  adalah sebuah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayarkan pajak.

“Jadi enggak ada alasan untuk tidak bayar pajak,” jelas Ahmad Heryawan kepada wartawan di Union Square, Cihampelas Walk, Sabtu (05/09/2015) pekan lalu.

Disebut-sebut sebagai layanan Samsat yang pertama di Indonesia, keberadaan Samdong sebenarnya memperlihatkan kesadaraan masyarakat Jawa Barat untuk membayarkan Pajak Kendaraan yang masih rendah.

“Menjemput bola pelayanan yang semula dibuat gerai sekian banyak, tapi ternyata setelah dievaluasi ko ada beberapa yang belum bayar. Nah jemput bola dilakukan,” jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Moechgiyarto, yang juga hadir di acara launching Tamen Ranmor.

Menurutnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah. Sehingga layanan jemput bola ini ini diharapkan bisa meningkatkan PAD terutama dilayanan pembayaran kendaraan bermotor.

Kenyataan tersebut bertentangan dengan keinginan masyarakat sendiri, seperti jalan yang mulus, fasilitas umum yang memadai dan sebagainya. Padahal semua itu bisa terwujud seandainya masyarakat bekerjasama dengan pemerintak dengan sadar akan kewajibannya membayar pajak.

Samsat Gendong, Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan

Lebih dekat, cepat dan hemat, merupakan hal lumrah yang diidamkan oleh masyarakat di berbagai pelosok Indonesia. Sepertinya itulah dasar terobosan Samsat Gendong (Samdong) yang pekan lalu di Cihampelas Walk, Bandung  (05/09/2015) secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Samsat Gendong merupakan program yang diluncurkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Sama seperti samsat keliling, yang membedakannya hanyalah menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Melalui terobosan layanan pajak kendaraan bermotor yang pertama di Indonesia ini, memudahkan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor yang dimiliknya.

Dengan menggunakan kendaraan bermotor roda, jangkauan untuk mendekati para wajib pajak (WP) lebih luas dibandingkan dengan mobil Samsat Keliling. Prosesnya, petugas Dispenda dan petugas Kepolisian yang mewakili perangkat Tim pembina Samsat memiliki perangkat hardware yang lebih kecil dan fleksibel serta mudah dibawa oleh petugas samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak tahunan yang akan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 ke wilayah yang dimohonkan.

Bagi masyarakat yang ingin dikunjungi oleh Samdong bisa menghubungi aparat kewilayahan seperti Babinsa atau Babinkamtibmas, yang akan menghubungi pusat layanan Samsat Gendong.

Seperti yang jelaskan oleh Gubernur Ahmad Heryawan, setelah menghubungi pihak Samdong Babinsa atau kamtibmas akan mengumpulkan masyarakat di sebuah tempat dan membuat stand ataupun booth untuk melakukan pendataan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar Capai 5 Juta

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jabar, Dadang Suharto mengatakan pihaknya melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk memudahkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Salah satu fokus dari kerjasama adalah penyasar para penunggak pajak yang jumlahnya sangat tinggi.

Kira-kira ada 5 juta orang yang nunggak, itu perkiraan kami,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/8/2015).

Upaya yang menyasar para penunggak ini sangat penting dilakukan demi meningkatkan pendapatan Pemprov. Pihaknya menargetkan mampu mendapatkan Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

“Kalau dari para penunggak itu bisa membayar, maka kita sudah bisa dapat minimal Rp1 triliun,” bebernya.

Meski demikian, Dadang mengakui masih ada sejumlah kendala dalam penelusuran para penunggak pajak. Terkadang kendaraan yang menunggak ternyata hilang atau terblokir.

Lebih lanjut dituturkannya, realisasi pendapatan pada semester pertama tahun ini dari pajak bea balik nama telah mencapai 45,13% sedangkan dari pajak kendaraan bermotor sudah di atas 49%.

“Hingga akhir tahun ini, kami menargetkan pajak dari seluruh kendaraan bermotor mencapai Rp10,7 triliun,” pungkasnya. [ito]

Sumber: inilahkoran

 

Sumber:

Tameng Ranmor dan Layanan yang Semakin Inovatif

Dit Lantas Polda Jabar bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat meluncurkan “Tameng Ranmor Jabar”. Tameng Ranmor ini terdiri dari enam terobosaan baru untuk mempermudah pelayanan pengguna kendaraan bermotor di Cihampelas Walk Sabtu (05/09).

Keenam terobosan teranyar tersebut diantaranya APM online, E-Blokir, Samsat Gendong, Stiker Barcode Ranmor, Samsat Cek Fisik Kabumi, dan pengadaan mesin Electronic Data Capture untuk Samsat di seluruh Jawa Barat.  Di antara keenam Tameng Ranmor tersebut, tiga diantaranya merupakan program layanan online yang inovatif dan mutakhir APM Online, E-blokir dan Stiker barcode Ranmor.

Program APM online adalah aplikasi barcoding system yang didesain khusus untuk mendukung bisnis proses dalam penyediaan data ranmor yang terintegrasi secara sistem langsung dari APM ke Polda Jabar. Bisnis proses yang dimaksud yakni pendaftaran kendaraan bermotor baru yang dilakukan langsung secara online setelah data calon pembeli kendaraan bermotor baru diterima oleh Sub/Main dealer yang akan diserahkan ke APM.

Setelah APM memiliki data calon pembeli kendaraan bermotor baru maka APM akan mengirim data calon pembeli kendaraan baru secara online lewat aplikasi sistem yang disiapkan oleh Ditlantas Polda Jabar. Sehingga, pelaksana pendaftaran kendaraan baru Ditlantas Polda Jabar tidak lagi secara manual melainkan dengan sistem barcode.

“APM ini meminimalisir kesalahan data pemilik kendaraan bermotor baru pada saat entry data manual yang sering terjadi sebelumnya,” jelas Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi.

Program yang kedua, yakni E-blokir, adalah proses blokir buku BPKB secara online oleh tiap-tiap Lembaga Pembiayaan. Tujuannya untuk memberikan jaminan keamanan, kepastian dari pihak leasing terhadap konsumen yang mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor.

Nantinya, setiap proses pendaftaran kendaraan baru yang melalui lembaga pembiayaan, maka lembaga pembiayaan itu akan melakukan permohonan blokir kepada Pihak Kepolisian dengan mengirimkan nomor rangka kendaraan baru yang akan didaftarkan.

Secara otomatis, sistem akan langsung melakukan proses pemblokiran atas hasil validasi oleh Anggota BPKB lalu secara online dari masing-masing lembaga pembiayaan akan bisa melakukan proses pencetakan dokumen blokir secara online.

Program lainnya yakni Samsat Gendong. Ini merupakan program yang diluncurkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Samsat Gendong ini sama seperti samsat keliling, namun menggunakan kendaraan roda dua dan hanya cukup 2 petugas.

Selanjutnya Sugihardi menyebutkan, program lainnya, yakni Stiker Barcode Ranmor. Tim pembina Samsat Jabar membuat Stiker bermaterial khusus dengan ditambahkan barcode tertentu berisi data identifikasi kendaraan bermotor dan masa berlaku pajak yang langsung dapat terbaca oleh aplikasi barcode scanner di smartphone.

“Para wajib pajak bakal punya Stiker barcode ranmor ini saat membayar pajak tahunan di Kantor Samsat,” terangnya.

Dengan adanya, sistem ini mempermudah identifikasi, pengawasan dan pengendalian kendaraan bermotor. Juga diharapkan bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Terakhir, progam yang akan diluncurkan pada Sabtu ini, yakni mesin EDC Samsat Jabar. Inovasi pelayanan yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat, khususnya Dispenda dan Bank BJB ini akan memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran pajak di samsat dan mengubah proses tranksaksi tunai menjadi transaksi elektronik.

“Hal ini sangat berdampak baik dalam transparansi transaksi publik untuk mendukung program pemerintah dan membantu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi di samsat,” tandas Sugihardi.