Formulir Permohonan Informasi Braille
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Seluruh lapisan masyarakat berhak mendapatkan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Termasuk kebutuhan informasi bagi penyandang disabilitas.
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Bapenda Jabar menyediakan pelayanan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Salah satunya dengan menyediakan formulir permohonan informasi dengan huruf braille.
Layanan :
Formulir Braile Permohonan Informasi, dan
Formulir Braile Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.