Video Samsat Keliling

Samsat Keliling

Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Maksud :
Mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.

Tujuan :
Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Manfaat Pelayanan SAMSAT Keliling :
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .

Syarat dan Ketentuan

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKKP telah divalidasi) tahun terakhir.

Waktu pelaksanaan Samsat Keliling :
Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Tempat :
Tersebar di 34 cabang pelayanan samsat

Untuk mengetahui jadwal harian Pelayanan Samsat Keliling, silahkan klik disini

Jadwal

Apabila Anda mempunyai pertanyaan, saran ataupun keluhan, silahkan hubungi Kami melalui Samsat Information Center

Untuk mengetahui Informasi mengenai besaran Pajak Kendaraan Anda, silahkan gunakan Sambara di aplikasi Sapawarga. Download di Google Play dan Appstore.