Video Samsat J’bret

Samsat J’bret

Apa itu Samsat J’bret?

Samsat J’bret merupakan salah satu dari Inovasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat yang dikemas dalam Perjanjian Kerjasama antara Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. tanggal 29 November 2018, dengan Tag Line Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret).

Adapun bentuk programnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Gerai Modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret sebagaimana telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat/wajib pajak dan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro juga melalui Teller Bank BJB dan PPOB (Payment Point Online Bank).

Inovasi-inovasi layanan Samsat J’Bret selengkapnya adalah :

  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank BJB;
  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Financial Technologi (Fintech) Industri Startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui Gerai Modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

Keuntungan

Semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses Layanan Samsat hingga pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi dilakukan secara konvensional di Kantor Bersama Samsat, akan tetapi bisa dilakukan di Minimarket (Gerai Modern) terdekat, di cabang-cabang pelayanan Bank BJB ataupun wajib pajak cukup melakukannya di rumah dengan cara melakukan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online yang transaksinya sangat mudah dilakukan.

Untuk Pengesahan STNK Tahunan dapat dilakukan di seluruh Sentra Layanan Samsat Daerah Hukum Polda Jabar. Dokumen yang dikeluarkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk 1 (satu) tahun ke depan.

Mekanisme Cara Pembayaran

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui Samsat J’bret, wajib pajak harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

1. Sambara di Aplikasi Sapawarga

Aplikasi Sapawarga bisa diunduh terlebih dahulu di:

Google Play Store (klik disini)

App Store (klik disini)

Pada menu Layanan Publik pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain. 

2. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Pembayaran melalui Gerai Modern (Minimarket)

  1. Setelah mendapatkan Kode bayar
  2. WP datang ke Alfamart dan berikan Kode Bayar ke Petugas Kasir
  3. Petugas Kasir Alfamart input kode bayar melalui aplikasi dan muncul tagihan pajak
  4. Petugas Kasir konfirmasi data tagihan pajak kepada WP, jika WP telah setuju, dilanjutkan dengan proses pembayaran dan Petugas menyerahkan bukti Pembayaran kepada WP
  1. Setelah mendapatkan Kode bayar
  2. WP datang ke Alfamart dan berikan Kode Bayar ke Petugas Kasir
  3. Petugas Kasir Alfamart input kode bayar melalui aplikasi dan muncul tagihan pajak
  4. Petugas Kasir konfirmasi data tagihan pajak kepada WP, jika WP telah setuju, dilanjutkan dengan proses pembayaran dan Petugas menyerahkan bukti Pembayaran kepada WP
  1. Setelah mendapatkan Kode bayar
  2. WP datang ke Indomaret dan berikan Kode Bayar ke Petugas Kasir
  3. Petugas Kasir Indomaret input kode bayar melalui aplikasi dan muncul tagihan pajak
  4. Petugas Kasir konfirmasi data tagihan pajak kepada WP, Jika WP telah setuju, dilanjutkan dengan proses pembayaran dan Petugas menyerahkan bukti Pembayaran kepada WP

Pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online

  1. Cukup buka aplikasi Bukalapak dan klik “Lainnya” di Menu Favorit
  2. Lalu klik menu “e-Samsat Jabar”
  3. Masukan Nomor Rangka Kendaraan dan Nomor KTP Pemilik
  4. Data Kendaraan serta Jumlah Kewajiban yang harus dibayarkan akan ditampilkan .
  5. Selanjutnya ditampilkan Informasi mengenai tata cara pengesahan STNK.
  6. Pilih metode Pembayaran (untuk Bukalapak, wajib pajak tidak perlu lagi meminta kode bayar karena akan diinput secara otomatis oleh Sistem Bukalapak)
  7. Proses Pembayaran selesai, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui e-mail.
  1. Wajib Pajak mengakses Aplikasi Tokopedia dan memilih menu “Lainnya”.
  2. Wajib Pajak memilih e-Samsat Jabar.
  3. Wajib Pajak menginput Kode Bayar yang sudah didapatkan.
  4. Ditampilkan jumlah total Pembayaran Pajak yang harus dibayarkan.
  5. Wajib Pajak memilih metode Pembayaran yang akan digunakan.
  6. Proses Pembayaran selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pembayaran.
  • Wajib Pajak mengakses Aplikasi Kaspro dan memilih menu “Lainnya”.
  • Wajib Pajak memilih Pajak Kendaraan.
  • Wajib Pajak menginput Kode Bayar yang sudah didapatkan.
  • Ditampilkan jumlah total Pembayaran Pajak yang harus dibayarkan.
  • Wajib Pajak memilih metode Pembayaran yang akan digunakan.
  • Proses Pembayaran selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pembayaran.

Pengesahan STNK

DAERAH HUKUM POLDA JABAR
Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

DAERAH HUKUM POLDA METRO JAYA (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)
Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli, BPKB asli dan Fotocopy ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Bila BPKB masih dijadikan jaminan leasing / bank, sertakan surat keterangan dari leasing / bank dan fotocopy BPKB.

Apabila Anda mempunyai pertanyaan, saran ataupun keluhan, silahkan hubungi Kami melalui Samsat Information Center

Untuk mengetahui Informasi mengenai besaran Pajak Kendaraan Anda, silahkan gunakan Sambara di aplikasi Sapawarga. Download di Google Play dan Appstore.