Sekretariat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Tugas dan Fungsi

Sekretariat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Adapun Fungsi Sekretariat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 174 Tahun 2021 mengenai Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Badan, meliputi Umum, Perlengkapan dan Kehumasan, keuangan dan aset, kepegawaian serta membantu Kepala Badan mengkoordinasikan Bidang dan UPTD.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan bahan kebijakan teknis umum, perlengkapan dan kehumasan, keuangan dan aset, serta kepegawaian;
  2. penyelenggaraan pengawasan umum, perlengkapan dan kehumasan, keuangan dan aset, serta kepegawaian;
  3. penyelenggaraan perumusan evaluasi dan pelaporan Badan;
  4. penyelenggaraan koordinasi kebijakan dan implementasi kebijakan pendapatan yang dilaksanakan oleh Bidang dan UPTD; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas  Sekretariat:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Badan;
  2. menyelenggarakan urusan umum, pengelolaan barang dan kehumasan, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan sarana prasarana perkantoran serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan secara manual maupun elektronik Badan;
  3. menyelenggarakan administrasi keuangan, meliputi penatausahaan dan pengelolaan sistem akuntansi serta pelaporan keuangan baik secara manual maupun elektronik Badan;
  4. menyelenggarakan kajian dan usulan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;
  5. menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Badan secara manual maupun elektronik di lingkungan Badan;
  6. menyelenggarakan koordinasi kebijakan dan implementasi kebijakan Pendapatan pada Bidang dan UPTD;
  7. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Badan;
  9. menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kesekretariatan dan UPTD;
  10. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
  11. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Badan; dan
  12. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sekretariat membawahi Subbagian Keuangan dan Aset.

Profil

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Maulana Indra Wibawa, S.H., M.Si

Menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat pada 11 Maret 2022 sampai sekarang.

Maulana Indra Wibawa, S.H., M.Si, merupakan lulusan Magister Administrasi Publik pada Universitas Pasundan Tahun 2004. Perjalanan karirnya di mulai sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XI Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat (2004),  Kepala Seksi Pajak Dan Non PKB/BBNKB Pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXI Pada Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat (2006), Kepala Seksi PKB/BBNKB Pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XX Pada Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat (2008), Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXI Pada Dinas Provinsi Jawa Barat (2010), Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat (2011), Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Ciamis I Pada Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat (2011), Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Karawang Pada Dinas Provinsi Jawa Barat (2015), Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Pada Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat (2016), Kepala Bidang Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (2019).