Samsat Gendong

Samsat Gendong

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali melakukan terobosan baru yang inovatif sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

‘SAMDONG’  kependekan dari Samsat Gendong, terobosan inovatif ini berawal dari diperlukannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling, untuk melayani keinginan komunitas warga yang ingin melakukan pembayaran PKB.

Seperti layanan inovatif layanan jemput bola sebelumnya (Samsat Keliling), Samdong melayani pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Apabila dibandingkan dengan pelayanan Samsat lainnya, Samdong memiliki mekanisme yang jauh lebih sederhana yakni; Jarak yang ditempuh lebih dekat, karena dua petugas Samsat (1 petugas Polri dan 1 petugas Samsat) membuka stand (meja registrasi) di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang ada di satu wilayah, seperti Balai RW dan sebagainya.

Syarat dan Ketentuan

  1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
  2. STNK Asli.
  3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Mekanisme

  1. Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran,
  2. Pendaftaran diterima oleh Petugas POLRI untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan,
  3. Petugas POLRI melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
  4. Setelah menerima berkas, kemudian ditetapkan Pajak dan SWDKLLJ,
  5. Petugas BAPENDA memeriksa kebenaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  6. Melakukan pemanggilan Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam monitor pelayanan,
  7. Setelah menerima pembayaran, kemudian SKKP divalidasi sebagai tanda bukti bahwa Pajak telah diterima.

Untuk mengetahui jadwal harian Pelayanan Samsat Gendong, silahkan klik disini

Jadwal

Apabila Anda mempunyai pertanyaan, saran ataupun keluhan, silahkan hubungi Kami melalui Samsat Information Center

Untuk mengetahui Informasi mengenai besaran Pajak Kendaraan Anda, silahkan gunakan Sambara di aplikasi Sapawarga. Download di Google Play dan Appstore.