Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan

Tugas dan Fungsi

Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan

Rincian Tugas Fungsi Bidang Pembinaan dan Pengendalian sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratBidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, pemantauan serta evaluasi dan pelaporan kinerja pendapatan dan belanja.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
  2. penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, meliputi:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
  3. menyeIenggarakan koordinasi pembangunan Zona Integritas UPTD;
  4. menyelenggarakan evaluasi realisasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya APBD Provinsi;
  5. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program APBD Badan;
  6. menyelenggarakan evaluasi implementasi standardisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  7. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  8. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya kepada masyarakat;
  9. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi;
  10. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi kebijakan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  11. menyelenggarakan monitoring dan sinkronisasi implementasi peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  12. menyelenggarakan evaluasi implementasi perencanaan dan penganggaran Badan;
  13. menyelenggarakan evaluasi implementasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Pendapatan Daerah lainnya;
  14. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  15. menyelenggarakan pemeriksaan pendapatan (pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya), kinerja belanja sarana dan prasarana serta sumber daya manusia pada unit kerja;
  16. menyelenggarakan penyusunan instrumen dan penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
  17. menyelenggarakan pengawasan dan pelaporan hasil penghitungan bagi hasil pajak;
  18. menyelenggarakan pengkajian bahan dan penyusunan dokumen pelaporan Badan, meliputi fasilitasi evaluasi dan pelaporan kinerja, evaluasi Renja/RKT, penyusunan bahan dokumen LKIP, LKPJ, LPPD, LHKPN, dan LHKASN, Laporan Capaian Kinerja Pendapatan dan Belanja serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bidang pendapatan;
  19. menyelenggarakan koordinasi mitigasi risiko pada Unit Kerja lingkup Badan;
  20. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian dengan tujuan tertentu;
  21. menyelenggarakan evaluasi implementasi kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  22. menyelenggarakan monitoring di Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
  23. menyelenggarakan pendampingan dan penyusunan bahan tindak lanjut serta pemutakhiran atas hasil pemeriksaan eksternal;
  24. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  25. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
  26. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Badan;
  27. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  28. menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
  29. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD lingkup pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan;
  30. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Pendapatan; dan
  31. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Badan;
  32. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Profil

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan

DRS.IWAN SUBHANAWAN, MPSSp.

Mengawali karir sebagai Konseptor Gubernur pada tahun 2005 sd 2010 pada masa Kepemimpinan Bapak Dany Setiawan dan Bapak Ahmad Heryawan dan selanjutnya dilantik sebagai Kasubid KK Bidang Sosbud pada Bappeda Jabar di tahun 2011, dan melanjutkan karir ke Biro Administrasi Pembangunan Setda Jabar sebagai Kasubag Penyusunan Program Sosbud Bagian Adm Pembangunan Sosial Budaya.

Pada tahun 2016, menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Setda Biro Pengendalian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Tiga tahun setelahnya, dilantik sebagai Kasubag Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang / Jasa Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Bertugas di Bapenda Jabar mulai tahun 2021 sebagai Kasubid Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Bidang Pembinaan dan Pengendalian. Bulan Juni tahun 2022, dilantik sebagai Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Jabar.

Selanjutnya, dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada tanggal 25 September 2024 sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Jabar