Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan

Tugas dan Fungsi

Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan

Rincian Fungsi Bidang Pembinaan dan Pengendalian sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 174 Tahun 2021, Bidang  Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, pemantauan serta evaluasi dan pelaporan kinerja pendapatan dan belanja.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
  2. penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, meliputi:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
  4. menyelenggarakan evaluasi realisasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya APBD Provinsi;
  5. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program APBD Badan;
  6. menyelenggarakan evaluasi implementasi standardisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  7. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  8. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya kepada masyarakat;
  9. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi;
  10. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi kebijakan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  11. menyelenggarakan monitoring dan sinkronisasi implementasi peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  12. menyelenggarakan evaluasi implementasi perencanaan dan penganggaran Badan;
  13. menyelenggarakan evaluasi implementasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Pendapatan Daerah lainnya;
  14. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  15. menyelenggarakan pengawasan dan pelaporan hasil penghitungan bagi hasil pajak;
  16. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi pendapatan, meliputi pengendalian dan evaluasi pendapatan serta pelaporan kinerja Badan;
  17. menyelenggarakan pengkajian bahan dan penyusunan dokumen pelaporan LKPJ, LKIP, LPPD, Laporan Capaian Kinerja lingkup Badan;
  18. menyelenggarakan koordinasi mitigasi risiko pada Unit Kerja lingkup Badan;
  19. menyelenggarakan monitoring di Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
  20. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Badan;
  21. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  22. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  23. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Badan;
  24. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  25. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, membawahkan:

  1. Subbidang Pengendalian Pendapatan;dan
  2. Subbidang Evaluasi Pendapatan.

Profil

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan

MOHAMAD DENI ZAKARIA, S.STP., M.Si.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah provinsi Jawa Barat merupakan alumni Magister Sains Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada tahun 2014.

Mengawali karir pada tahun 1996 sebagai Pelaksana pada Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat. Sekpri Wakil Gubernur pada Sub Bagian Tata Usaha Bagian Protokol, Tata Usaha dan Kepegawaian Biru Humas, Protokol dan Umum Setda Jabar pada tahun 2008.

Kepala Sub bagian Tata Usaha pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang pada tahun 2012. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di tahun 2022