Pajak Air Permukaan

Definisi

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.

Dasar Hukum

TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

TENTANG PAJAK DAERAH

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT  NOMOR  13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH UNTUK JENIS  PUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN