Pajak Air Permukaan
Definisi
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.
Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN