Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan
Tugas dan Fungsi
Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan
Rincian Tugas Fungsi Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan, meliputi infrastruktur dan tata kelola serta pengelolaan data dan aplikasi.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan, mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pengelolaan sistem informasi pendapatan;
- penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi pendapatan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan, meliputi :
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi pendapatan;
- menyelenggarakan pengelolaan infrastruktur dan tata kelola, meliputi perencanaan dan pengembangan infrastruktur TIK dan jaringan komunikasi, pengembangan sumber daya penyusunan TIK, Renstra TIK dan penyusunan proses bisnis TIK;
- menyelenggarakan pengelolaan data dan aplikasi, meliputi rekayasa aplikasi, integrasi, interoperabilitas serta pengelolaan data dan aplikasi;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelenggarakan analisis dan pengelolaan data dan aplikasi serta infrastruktur jaringan layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- melaksanakan pembangunan dan pengembangan aplikasi serta infrastruktur jaringan layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelenggarakan integrasi data, aplikasi dan infrastruktur serta sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- melaksanakan pengelolaan keamanan data dan aplikasi serta sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
- melaksanakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai pengelolaan sistem informasi pendapatan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD lingkup pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang pengelolaan sistem informasi pendapatan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan; dan
- melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Profil
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan
DWI AGUS SULISTYO, S.T., M.T.
Lulusan S2 Institut Teknologi Bandung ini mengawali karir sebagai perencana pertama di Bappeda Kabupaten Cianjur pada tahun 2008.
Melanjutkan karir sebagai pengelola program dan data pada sub bagian program dan data pada sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014.
Pada 2020 menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Di tahun 2022 dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.