Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan

Tugas dan Fungsi

Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan

Rincian Fungsi Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 174 Tahun 2021, Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan, meliputi Infrastruktur dan Tata Kelola serta Pengelolaan Data dan Aplikasi.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan, mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan
  2. penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan, meliputi :

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi pendapatan;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengelolaan sistem informasi pendapatan;
  4. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  5. menyelenggarakan analisis sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  6. menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  7. menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  8. menyelenggarakan integrasi sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  9. menyelenggarakan pengelolaan keamanan sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  10. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
  11. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
  12. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai pengelolaan sistem informasi pendapatan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  14. melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
  15. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  16. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan; dan
  17. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan, membawahkan:

  1. Subbidang Infrastruktur dan Tata Kelola; dan
  2. Subbidang Pengelolaan Data dan Aplikasi;

Profil

Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan

DWI AGUS SULISTYO, S.T., M.T.

Lulusan S2 Institut Teknologi Bandung ini mengawali karir sebagai perencana pertama di Bappeda Kabupaten Cianjur pada tahun 2008.

Melanjutkan karir sebagai pengelola program dan data pada sub bagian program dan data pada sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014.

Pada 2020 menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Di tahun 2022 dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.