Pelayanan SAMSAT Tutup di Hari Libur Nasional 24-25 Desember 2015

Berkenaan dengan Hari Libur Nasional 24-25 Desember, maka pelayanan SAMSAT Keliling, SAMSAT Outlet, dan Pelayanan SAMSAT lainnya (kecuali e-SAMSAT atau SAMSAT Online) akan dibuka kembali tanggal 26 Desember 2015.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor  yang jatuh tempo tanggal 24-25 Desember 2015 akan dimundurkan pada 26 Desember 2015, denda akan diberlakukan tanggal 28 Desember 2015.

Pemberitahuan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 061.2/31/Org tanggal 30 Juni 2015 Perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.

Demikian pemberitahuan ini agar diperhatikan oleh para Wajib Pajak.

Silahkan gunakan Halaman Saran, Pengaduan & Permintaan Informasi, agar semua pertanyaan, saran, kritik dan keluhan Anda dapat kami respon dengan cepat dan efektif.
Kami tidak bisa memonitornya apabila Anda menuliskannya di kolom komentar.

Untuk mengetahui Informasi mengenai besaran Pajak Kendaraan Anda,
silahkan kunjungi halaman Info PKB.