Sub Bagian Keuangan dan Aset
Tugas dan Fungsi
Subbagian Keuangan dan Aset
Rincian Tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 174 Tahun 2022, Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi keuangan dan aset, meliputi penatausahaan, perbendaharaan, penyusunan neraca aset, verifikasi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dan aset, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Subbagian Keuangan dan aset, mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan dan penyusunan bahan kebijakan teknis serta koordinasi di bidang keuangan dan aset
- pelaksanaan pengadministrasian keuangan dan aset
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Subbagian Keuangan dan Aset:
- melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan dan Aset;
- melaksanakan koordinasi, menghimpun dan penyusunan bahan kebijakan teknis keuangan dan aset;
- melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan;
- melaksanakan penatausahaan pendapatan, belanja dan aset Badan;
- melaksanakan verifikasi administrasi pendapatan dan belanja Badan;
- melaksanakan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja Badan;
- melaksanakan analisis kebijakan pengelolaan pendapatan, belanja dan aset Badan serta sistem akuntansi Badan;
- melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Subbagian;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian Keuangan;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Sekretaris Badan;
- melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai keuangan dan aset sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Subbagian;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian Keuangan;
- melaksanakan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Profil
Kepala Subbagian Keuangan dan Aset
Rosa Rosana, S.E
Menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mulai awal tahun 2022 sampai sekarang.
Rosa Rosana, S.E merupakan lulusan Sarjana dari STIE YPKP tahun 2003. Perjalanan karirnya diawali sebagai pelaksana pada sub bagian Pembukuan Anggaran Pembangunan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2008 menjadi pelaksana pada sub bagian Akuntansi dan Pelaporan bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan Sekretariat Daerah.
Pada 2013 menjadi Kepala sub bagian Evaluasi dan Pembinaan pada bagian Anggaran Biro Keuangan Sekretariat Daerah pada Sekretariat Daerah dan pada tahun 2016 menjadi Kepala Seksi Pelayanan Evaluasi APBD Kabupaten/Kota wilayah II pada UPTB Evaluasi APBD Kabupaten/Kota Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Lalu menjadi Kepala sub bagian Keuangan pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja Dinas Kesehatan pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 menjadi Kepala sub bagian Keuangan dan Aset pada Dinas Kesehatan. Saat ini menjabar sebagai Kepala sub bagian Keuangan dan Aset pada Badan Pendapatan Daerah.