
Badan Pendapatan Daerah
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
- Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
1. Individu :
– KTP/ SIM/ Paspor
2. Kelompok Orang :
– KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
– Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
3. Organisasi Berbadan Hukum :
– Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
– KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
– AD/ART Organisasi - Langkah 2
a. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
b. Pemohon Informasi Publik dapat mengirimkan email berisi persyaratan di Langkah 1 dan Formulir Permohonan informasi ke email ppid.bapendajabar@gmail.com
- Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
- Langkah 4
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
- Langkah 5
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
- Langkah 6
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.
Untuk mendownload Formulir Permohonan informasi silakan tekan tombil disamping.
