Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Provinsi Jawa Barat

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

  • Langkah 1

    Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :

    1. Individu :
        – KTP/ SIM/ Paspor
    2. Kelompok Orang :
        – KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
        – Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
    3. Organisasi Berbadan Hukum :
        – Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
        – KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
        – AD/ART Organisasi

  • Langkah 2

    a. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.

    b. Pemohon Informasi Publik dapat mengirimkan email berisi persyaratan di Langkah 1 dan Formulir Permohonan informasi ke email ppid.bapendajabar@gmail.com

  • Langkah 3

    Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

  • Langkah 4

    Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.

  • Langkah 5

    Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

  • Langkah 6

    Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

Untuk mendownload Formulir Permohonan informasi silakan tekan tombil disamping.