Tugas Pokok dan Fungsi

Dasar Hukum

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah

 

Kedudukan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

 

Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahaan Bidang Keuangan aspek Pendapatan Daerah, meliputi Perencanaan dan Pengembangan, Pendapatan I, Pendapatan II serta Pembinaan dan Pengendalian, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Fungsi

 

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang keuangan aspek pendapatan daerah, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. Penyelenggaran pengelolaan keuangan aspek pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Pendapatan Daerah Dan Pelayanan Umum;
  4. Penyelenggaraan administrasi Badan;
  5. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan;
  6. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai derigan tugas pokok dan fungsinya.