Tugas Pokok dan Fungsi

Dasar Hukum

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 136 Tahun 2022 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

 

Kedudukan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

 

 
Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi perencanaan dan pengembangan pendapatan, pengelolaan pendapatan, pengendalian dan evaluasi pendapatan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

Fungsi

 

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang keuangan aspek pendapatan daerah, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. Penyelenggaran pengelolaan keuangan aspek pendapatan daerah, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Badan;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.