Bidang Pengelolaan Pendapatan

Tugas dan Fungsi

Bidang Pengelolaan Pendapatan

Rincian Fungsi Bidang Pendapatan I sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 174 Tahun 2021, Bidang Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan, meliputi pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Non Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam menyelenggarakan tugas poko, Bidang Pengelolaan Pendapatan, mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pengelolaan pendapatan;
  2. penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi pendapatan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Pendapatan;
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan, meliputi:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengelolaan pendapatan;
  4. menyelenggarakan koordinasi pelayanan pemungutan pendapatan daerah;
  5. menyelenggarakan perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. menyelenggarakan koordinasi pelayanan pemungutan pendapatan daerah;
  7. menyelenggarakan koordinasi pendataan dan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak serta wajib pungut;
  8. menyelenggarakan koordinasi pendataan dan pendaftaran wajib retribusi dan objek retribusi daerah;
  9. menyelengarakan koordinasi penetapan dan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  10. menyelenggarakan koordinasi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  11. menyelenggarakan penatausahan dan pelaporan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  12. menyelenggarakan bahan kebijakan penghapusan, keringanan dan restitusi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  13. menyelengarakan bahan kebijakan penghapusan piutang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  14. menyelengarakan koordinasi penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  15. menyelenggarakan koordinasi konsultasi dan pendampingan wajib pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  16. menyelenggarakan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan pengelolaan pendapatan terhadap Perangkat Daerah Penghasil/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  17. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengelolaan Pendapatan;
  18. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  19. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pengelolaan pendapatan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  20. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Pendapatan;
  21. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  22. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Pendapatan; dan
  23. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Pendapatan, membawahkan:

  1. Subbidang Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor; dan
  2. Subbidang Pengelolaan Non Pajak Kendaraan Bermotor

Profil

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan

MUKTI SUBAGJA, S.E., M.Si.

Menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dari tahun 2020 sampai sekarang.

Lulusan S2 Magister Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan mengawali karir sebagai pelaksana pada bidang Ekonomi Bappeda Provinsi Jawa Barat pada tahun 1998. Menjadi Kepala Seksi Pajak dan Non PKB/BBNKB pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXVI (Garut) pada Dinas Pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2007.

Pada tahun 2013 menjadi Kepala Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dinas Pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan menjadi Kepala Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020.