Video Samsat Digital Leuwipanjang
Samsat Digital Leuwipanjang
Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik Badan Pendapatan Daerah, diperlukan pembangunan Outlet Samsat di Terminal Leuwipanjang dalam rangka meningkatkan percepatan pelayanan, kenyamanan dan fleksibilitas kerja sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan, transparansi, dan kecepatan pelayanan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Samsat Digital Leuwipanjang merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 5 (lima) tahunan secara drivethru, sehingga tidak perlu mengantri, fotocopy berkas dan mengisi formulir.
Selain itu, Samsat ini dapat memberikan layanan yang jauh lebih cepat daripada layanan sebelumnya.
Adanya layanan digital ini juga memberikan fasilitas yaitu para wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajaknya serta seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran Non Tunai atau cashless, baik QRIS, virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit.
Hal ini sejalan dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia.
Bapenda Provinsi Jawa Barat akan terus mengembangkan dan mereplikasi layanan Samsat Digital ini di seluruh Samsat di Kabupaten/Kota secara bertahap agar seluruh penduduk Jawa Barat dapat menikmati kemudahan dalam membayar pajak kendaraan yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun Jawa Barat.
Syarat dan Ketentuan
A. Pajak Tahunan*
- STNK asli;
- E-KTP asli;
- Pemilik/Surat kuasa apabila diwakilkan;
- Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.
A.1. Waktu Pelayanan :
a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB
b. Jumat : 09.00 WIB – 13.30 WIB
c. Sabtu : 09.00 WIB – 11.00 WIB
B. Persyaratan 5 Tahunan**
- STNK asli;
- BPKB asli;
- E-KTP asli;
- Kendaraan hadir;
- Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung;
- Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.
B.1. Waktu Pelayanan :
a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB
b. Jumat : 09.00 WIB – 11.30 WIB
*khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar **khusus kendaraan yang terdaftar di samsat Pajajaran