Daftar Informasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DIK Bapenda Jabar Meger

Program Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mencakup dua aspek yakni Pendapatan dan Pelayanan :

I. KINERJA PENDAPATAN

1. Pelaksanaan Pungutan
a) Intensifikasi
– Penyempurnaan Landasan Hukum Pungutan
– Penyesuaian Struktur Tarif Pajak
– Penyempurnaan Database Potensi Pendapatan Daerah
– Sosialisasi Kebijakan Bidang Pendapatan Daerah Pencairan Tunggakan
– Membuat Database dan Pemetaan Data (Road Map) Potensi Pendapatan Daerah
b) Ekstensifikasi
– Penggalian WP / WR Baru
– Perluasan Objek Pajak Baru
– Antisipasi Pungutan Pajak Baru
c) Revitalisasi BUMD untuk Peningkatan Kontribusi PAD
d) Optimalisasi Pemberdayaan Asset yang Diarahkan Pada Peningkatan PAD

2. Administrasi Pemungutan
a) Penyempurnaan atas Regulasi Administrasi Pungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
b) Penyusunan Software Sistem Akuntansi dan Pelaporan di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah
c) Rekonsiliasi secara Periodik Antara Dinas Pendapatan, Â Biro Keuangan , Kas Daerah dan Kab / Kota
d) Melakukan Pembinaan Teknis Pungutan Kepada SKPD Penghasil dan Kab / Kota

3. Koordinasi
a) Melakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat ( Depdagri , Dep. Keuangan , Dep.Energi , dan DPR RI , dll)
b) Melakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Provinsi Lain
c) Melakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Kabupaten / Kota
d) Melakukan Koordinasi Dengan Polri dan PT. Jasa Raharja
e) Melakukan Koordinasi dengan SKPD Terkait Kab / Kota

4. Anggaran
a) Penerapan Prinsip Anggaran Kinerja (Output , Input , Income , Benefit dan Impact )
b) Perencanaan Anggaran Dianalisis Pada Standar Analisis Biaya (SAB)
c) Perencanaan Anggaran Secara Efektif Efisien , Dan Akuntabel
d) Tertib Administrasi Anggaran
e) Penerapan Pelaksanaan Anggaran Sesuai Dengan Standar Akuntansi Pemerintah ( SAP )

5. Pembinaan
a) Mengoptimalkan Sistem Pengawasan Melekat (Waskat)
b) Pembinaan Pelaksnaan Pungutan Secara Periodik
c) Pembinaan Disiplin Kerja
d) Pembinaan Etika Dan Moral PNS
e) Pembinaan Teknis Operasional Kepada SKPD Penghasil
f) Pembinaan Teknis Operasional Kepada Dipenda Kabupaten / Kota.

2. KINERJA PELAYANAN

1. Organisasi Dan Tata Kerja
a) Penataan Organisasi dan Uraian Tugas
b) Perumusan Tata Kerja Dan Mekanisme Kerja
c) Penyusunan SOP
d) Penyusunan SPM
e) Perumusan Typologi UPPD

2. Sumber Daya Aparatur
Mewujudkan Pegawai yang Profesional dan Bermoral Dilakukan :
a) Melaksanakan “Capacity Building” Di Berbagai Bidang Pendapatan
b) Tour Of Duty & Tour Of Area
c) Mengembangkan Sistem Karir (Carrier Planning)
d) Menumbuhkembangkan Etos Kerja , Budaya Kerja , Dan Kebanggaan Exprit de Corp
e) Menerapkan Prinsip Reward and Punishment
f) Peningkatan Kesejahteraan Pegawai

C. Sarana dan Fasilitas Pelayanan
a) Pengembangan dab Pemeliharaan Fasilitas Perkantoran
b) Pemenuhan Fasilitas Pelayanan (Lahan Parkir , Ruang Pelayanan , Ruang Arsip , dll)
c) Pembentukan kantor Bersama / Samsat Pembantu
d) Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Berbasis IT
e) Pelaksanaan Online System Pajak Se Jawa Barat

D. Pelayanan Khusus
a) Standar ISO 9001
b) Pelayanan Drive Thru
c) Pelayanan Gerai Samsat / Samsat Outlet
d) Layanan SMS
e) Samsat Mobile / Samsat Keliling
f) Perintisan Banking System

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :

Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya

  1. Tetap tenang;
  2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
  3. Hubungi nomor telepon keadaan darurat.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kota Bandung
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA!

Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

  • SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya;
  • HINDARI : Kepanikan;
  • IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
  • MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
  • JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain;
  • PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka;
  • JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

Prosedur-peringatan-dini_11zon