Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan

Tugas dan Fungsi

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan

Rincian Fungsi Bidang Perencanaan dan Pengembangan sebagaimana yang telah diatur dalam  Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 174 Tahun 2021, Bidang Perencanaaan dan Pengembangan Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi perencanaan pendapatan dan program serta pengembangan dan kerja sama pendapatan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan;
  2. penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan pendapatan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan pendapatan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan;
  3. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan;
  4. menyelenggarakan perencanaan dan penyusunan kinerja belanja, perencanaan kinerja pendapatan dan pengembangan layanan, serta regulasi dan kerja sama;
  5. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan;
  6. menyelenggarakan analisis potensi dan penyusunan target pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya APBD Provinsi;
  7. menyelenggarakan penyusunan Program APBD Badan;
  8. menyelenggarakan kajian dan pengembangan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  9. menyelenggarakan perumusan standardisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  10. menyelenggarakan perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  11. menyelenggarakan perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya kepada masyarakat;
  12. menyelenggarakan perumusan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi;
  13. menyelenggaraan perumusan kebijakan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  1. menyelenggarakan penyusunan peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  2. menyelenggarakan kerja sama peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  3. menyelenggarakan penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Badan;
  4. menyelenggarakan evaluasi APBD Kab/Kota aspek pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  5. menyelenggarakan evaluasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Pendapatan Daerah lainnya;
  6. menyelenggarakan penghitungan, fasilitasi, koordinasi dan rekonsiliasi penerimaan bagi hasil pajak.
    1. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan;
    2. menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan serta realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pendapatan daerah;
    3. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Badan;
    4. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang perencanaan dan pengembangan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
    5. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan;
    6. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
    7. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan; dan
    8. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Perencanaaan dan Pengembangan Pendapatan, membawahkan:

  1. Subbidang Perencanaan Pendapatan dan Program; dan
  2. Subbidang Pengembangan dan Kerja Sama Pendapatan.

Profil

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan

DEDI MULYADI, S.STP., M.Si.

Mengawali karir sebagai Sekretaris Kelurahan Kota Kaler Pemerintah Kabupaten Sumedang pada tahun 2002. Selanjutnya menjadi Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Jatinangor Pemerintah Kabupaten Sumedang pada tahun 2007.

Selanjutnya di tahun 2011, menjadi Kepala Sub Bidang Perpindahan dan Administrasi Kepegawaian pada Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah.

Bergabung di Badan Pendapatan Daerah provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan.