Video e-Samsat

E-Samsat Jabar

Apa E-Samsat Jabar?

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Keuntungan menggunakan E-Samsat Jabar

E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Syarat dan Ketentuan

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Mekanisme Cara Pembayaran

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara diAplikasi Sapawarga atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

1. Sambara di Aplikasi Sapawarga

Aplikasi Sapawarga bisa diunduh terlebih dahulu di:

Google Play Store (klik disini)

App Store (klik disini)

Pada menu Layanan Publik pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain. 

2. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

Masuk ke menu PEMBAYARAN

 Pilih menu LAINNYA

 Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR

 Pilih PAJAK KENDARAAN

Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM. Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.

Lalu tekan LANJUTKAN

Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol

YA

Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.

Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

 Pilih TRANSAKSI LAINNYA

Masuk ke menu PEMBAYARAN

 Pilih MPN / PAJAK

 Pilih PAJAK KENDARAAN

 Pilih PEMBAYARAN PAJAK

Selanjutnya masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.

 Tekan LANJUT

Lalu masukan Kode Bayar.

Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol

YA

Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.

Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Pilih menu LAIN

Masuk ke menu PEMBAYARAN

 Pilih PAJAK /PENERIMAAN NEGARA

 Pilih E-SAMSAT

Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar

Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol

BENAR

Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.

Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Proses Pengesahan STNK

DAERAH HUKUM POLDA JABAR
Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

DAERAH HUKUM POLDA METRO JAYA (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)
Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli , BPKB asli dan Fotocopy ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Bila BPKB masih dijadikan jaminan leasing / bank, sertakan surat keterangan dari leasing / bank dan fotocopy BPKB.

Apabila Anda mempunyai pertanyaan, saran ataupun keluhan, silahkan hubungi Kami melalui Samsat Information Center

Untuk mengetahui Informasi mengenai besaran Pajak Kendaraan Anda, silahkan gunakan Sambara di aplikasi Sapawarga. Download di Google Play dan Appstore.