Kurangnya Kesadaran Wajib Pajak di Bogor

Meski telah menyiasati tunggakan pajak kendaraan dengan program-program dan inovasi pembayaran pajak, seperti e-Samsat, Samsat Keliling (Samling), Samsat Gendong (Samdong), hingga razia gabungan, kesadaran wajib pajak (WP) di Bogor masih dinilai rendah. Samsat Kota Bogor mencatat ada 61.285 kendaraan yang masih menunggak pajak.

Hal tersebut diamini oleh Kasi Penerimaan dan Penagihan Pajak di Samsat Bogor, Rana Nugraha. Ia pun mengakui akan mengambil keputusan cepat mengenai tunggakan pajak kendaraan.

“Untuk itu, mulai Januari 2016 kami langsung datang ke rumah-rumah untuk menagih tunggakan pajak. Jika memang belum ada, kami akan berikan surat teguran,” tutunya.

Rana menambahkan, jika WP tidak mampu membayar, maka mereka harus membuat surat pernyataan. Ia juga menyayangkan banyak kendaraan yang dijual tapi tidak ada laporan masuk ke pihaknya.

Sementara itu, Asep Sudrajat selaku Kasi Pendapatan dan Penetapan Pajak Samsat Kota Bekasi mengungkapkan bahwa dari 420.482 kendaraan bermotor di Kota Bogor, hanya 329.380 yang tertib pajak.

“Untuk tahun lalu mencapai 98.546 yang menunggak pajak. Untuk tahun ini sedikit meningkat para penyetor pajaknya. Karena saat Hari Jadi Bogor pada bulan Juni kemarin, untuk pajak mutasi kendaraan roda dua digratiskan,” ungkapnya.

Asep berharap pada tahun 2016, WP yang tidak tertib pajak karena denda yang terlalu besar dapat dihapuskan. Setelah itu para pemilik kendaraan dapat lebih sadar dan tertib pajak karena bermanfaat untuk pajak daerah.

“Kemungkinan tahun depan ada keringanan denda. Sekarang sedang diupayakan agar ada proses pemutihan. Untuk setiap harinya para pembayar pajak sampai 400 orang yang antre di enam loket. Dan kebanyakan dari kendaraan bermotor roda dua,” tutupnya.