Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Definisi
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bermotor
1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor;
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat;
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan;
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan;
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain;
7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat.
OBJEK BBNKB
(1) Objek BBNKB adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh gross tonnage), yang :
a. diserahkan kepemilikannya, sebagai akibat dari jual beli, hibah, warisan dan perjanjian;
b. diubah bentuk, ganti fungsi dan ganti mesin; dan
c. dimasukkan dari luar negeri, untuk dipakai secara tetap di Indonesia.
(2) Dikecualikan dari objek BBNKB adalah :
a. kendaraan bermotor yang masuk dari luar negeri :
1. untuk dipakai sendiri oleh orang yang bersangkutan sepanjang di negara asalnya telah didaftarkan atas nama sendiri, dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah;
2. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
3. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional;
b. kendaraan bermotor milik Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah dengan asas timbal balik;
c. kendaraan bermotor milik pabrikan atau importir yang sematamata tersedia untuk dipamerkan dan/atau dijual; dan
d. terjadi perubahan nama yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang, tetapi tidak mengubah kepemilikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada (untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia), tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut kendaraan bermotor dimaksud tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
(4) Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor, yaitu :
a. kereta api;
b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
c. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik.
SUBJEK BBNKB
Subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Dikecualikan dari subjek BBNKB, yaitu Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, dengan asas timbal balik.
WAJIB BBNKB
(1) Wajib BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI, dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. orang pribadi, yaitu orang yang bersangkutan, kuasa, ahli waris atau pengampunya;
b. Badan, diwakili oleh pengurus atau kuasanya; dan
c. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
(3) Setiap lembaga perbankan atau non perbankan/lembaga penjamin (leasing) yang melakukan penjaminan atas pembelian kendaraan bermotor, wajib memfasilitasi Bea Balik Nama kepada yang menerima penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
(4) Setiap Lembaga Pembiayaan menguasai objek Pajak melebihi 12 (dua belas) bulan, diakibatkan berakhirnya perjanjian sewa beli yang pertama karena wanprestasi dan/atau habis masa tenor dalam perjanjian, dianggap telah melakukan penyerahan, maka Lembaga Pembiayaan bertindak selaku Wajib Pajak yang wajib melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua.
(5) Dalam hal pendaftaran BBNKB atas kendaraan yang diproteksi karena ditarik lembaga perbankan atau non perbankan/lembaga pembiayaan (leasing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka setelah melebihi 12 (dua belas) bulan dikenakan beban sebesar 2 kali tarif BBNKB atas penyerahan kedua.
Dasar pengenaan BBNKB
Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam hal NJKB belum tercantum dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur tentang NJKB, Kepala Dinas atas nama Gubernur menetapkan NJKB.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
a. Tarif BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar:
1. 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri;
2. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 4 (empat) atau lebih;
3 . 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar;
4. 15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder 250 cc atau lebih;
5. 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc; dan
6. 2,5% (dua koma lima persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 2 (dua ) dan roda 3 (tiga).
b. Tarif BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:
1. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, termasuk milik pribadi atau lembaga sosial dan lembaga keagamaan;
2. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang;
3. 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
c. Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
1. 0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi;
2. 0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang; dan
3. 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor a lat-alat berat dan alat-alat besar.
d. Tarif BBNKB hasil lelang atas kendaraan bermotor bekas pemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang belum dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebagai berikut:
1. umur kendaraan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;
2. umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB;dan
3 . umur kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.
e. Tarif BBNKB hasil Lelang atas Kendaraan Bermotor bekas pemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang telah dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dan 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
f. Tarif BBNKB hasil lelang barang sita/rampas Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas Kendaraan Bermotor milik pribadi, Badan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dan 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat
besar.
g. Tarif BBNKB hibah, ditetapkan sebagai berikut:
1. kendaraan bermotor yang belum dikenakan BBNKB penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;
2. kendaraan bermotor yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
3. hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB; dan
4. hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang sematamata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% (satu persen) dari NJKB;
h. Tarif BBNKB ubah bentuk, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari selisih antara NJKB sebelum dan sesudah perubahan bentuk, dengan ketentuan dalam hal NJKB perubahan bentuk lebih rendah dari NJKB penetapan sebelumnya, tidak diberikan restitusi dan/atau
kompensasi;
i. dasar pengenaan tambahan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin, yaitu nilai jual mesin pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku; dan
j. tarif BBNKB ubah fungsi, sama dengan tarif BBNKB sebelumnya.
Pendataan dan Pendaftaran
(1) Untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai objek dan subjek BBNKB, dilaksanakan pendataan dan/atau pendaftaran terhadap objek BBNKB dan subjek BBNKB yangberdomisili di Daerah, dengan menggunakan formulir data objek dan subjek.
(2) Pendataan dan/atau pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di Daerah dan memiliki objek BBNKB di Daerah untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan bermotor yang mengalami perubahan objek dan subjek pajak.
(3) Formulir data objek dan subjek yang telah diterima Wajib Pajak harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya dan disampaikan kepada Bapenda sesuai jangka waktu yang ditentukan, yaitu:
a. kendaraan bermotor baru, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan objek dan subjek serta mutasi masuk, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak saat beralihnya kepemilikan, dengan ketentuan:
1. kendaraan bermotor baru yang berasal dari dealer/sub dealer, dihitung sejak tanggal faktur;
2. kendaraan bermotor yang berasal dari Korps Diplomatik/Korps Konsuler, tenaga ahli asing yang diperbantukan di Indonesia dan Badan-badan Internasional, dihitung sejak tanggal kuitansi pembelian;
3. kendaraan bermotor yang berasal dari lelang kendaraan bermotor milik Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, dihitung sejak Keputusan Risalah Lelang;
4. kendaraan bermotor yang berubah bentuk, dihitung sejak tanggal surat keterangan perubahan bentuk yang dikeluarkan oleh perusahaan karesori;
5. kendaraan bermotor yang berubah fungsi, dihitung sejak tanggal surat keterangan perubahan fungsi yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang;
6. kendaraan bermotor yang ganti mesin, dihitung sejak tanggal kuitansi pembelian mesin;
7 . kendaraan mutasi masuk antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan mutasi masuk dari luar Provinsi, dihitung sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah;
8. kendaraan bermotor yang berubah kepemilikan, dihitung berdasarkan tanggal peralihan kepemilikan bagi kendaraan bermotor yang tidak diproteksi;
9. kendaraan bermotor yang berubah kepemilikan, dihitung berdasarkan tanggal lapor jual oleh pemilik sebelumnya; dan/atau
10. kendaraan bermotor yang berubah kepemilikan, dihitung berdasarkan tanggal proteksi hasil penelusuran dengan kategori kendaraan sudah dipindahtangankan.
b. dalam hal jatuh tempo 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, maka formulir data objek dan subjek pajak, disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelum hari libur atau hari yang diliburkan.
(4) Keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
(5) Formulir data objek dan subjek pajak wajib diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan disampaikan ke Bapenda c.q Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(6) Dalam hal keadaan kahar yang menyebabkan pelayanan tidak bisa dilakukan karena sesuatu hal seperti kerusakan software, hardware, jaringan komputer dan sarana penunjang lainnya yang bersamaan dengan tanggal berakhirnya masa pendaftaran, maka pendaftaran dilakukan pada hari kerja berikutnya dengan tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Bapenda, serta Instansi terkait pada Kantor Bersama SAMSAT.
Dalam hal data objek dan subjek pajak pada saat pendataan dan/atau pendaftaran tidak disampaikan ke Bapenda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang belum dibayar.
Persyaratan untuk balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
- e-KTP pemilik baru / Suket dari Disdukcapil apabila e-KTP masih dalam pengurusan;
- BPKB kendaraan;
- STNK dan SKKP (notis pajak kendaraan terakhir);
- Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai antara pemilik di STNK dan pemilik baru);
- Surat kuasa bermaterai dan Fotokopi e-KTP yang menerima kuasa, apabila proses diwakilkan;
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik.
Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 68 TAHUN 2011
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 33 TAHUN 2013
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR