Polres Bogor Sehari Tilang 199 Kendaraan

Polres Bogor Kota menggelar razia di sejumlah wilayah di Kota Bogor, kemarin. Hasilnya, 199 kendaraan tanpa surat-surat lengkap berhasil dirazia. Razia tersebut dipusatkan di Balai Binaraum Jalan Pajajaran.

Kasat Lantastas Polres Bogor Kota, AKP Irwandi mengatakan, pihaknya berhasil menindak 199 kendaraan. Rinciannya, 127 pengendara tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 72 pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mayoritas pelanggar didominasi oleh kendaraan roda dua.

“Petugas juga menahan dua kendaraan roda empat,”terang Irwandi seperti dilansir Radar Bogor, Sabtu (15/8/2015).

Razia ini, kata Irwandi, merupakan tindak lanjut dari operasi pemeriksaan KIR yang dilakukan belum lama ini di Terminal Baranangsiang. Dimana ditemukan banyak kendaraan yang tak memiliki kelengkapan surat-surat.

“Kegiatan ini juga, untuk menakan angka pencurian kendaraan bermotor dan penegakan peraturan. Razia akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah yang ada di Kota Bogor,”singkatnya.

Sumber:Radar Bogor

Pemkab Bandung Batasi Operasional Kendaraan Berat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tetap akan menerbitkan surat keputusan (SK) bupati terkait dengan pembatasan jam operasional kendaraan berat di ruas Jalan Padalarang, Cihaliwung, Panaris, Cimareme, dan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sekalipun muncul keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin).Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra di Ngamprah, Jumat (14/8). Rencananya pemerintah akan secepatnya menerbitkan SK bupati tersebut.

Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra memastikan, Pemkab Bandung Barat akan tetap mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati, tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat yang melintasi di Jalan Cimareme-Batujajar-Padalarang pada dua interval waktu mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Diperkirakan, SK bupati akan dikeluarkan setelah perayaan 17 Agustus, kendati mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB. Bahkan, saat ini draf SK bupati sudah ada, tinggal menunggu pengesahan saja. Dalam draf SK tersebut, berisi tentang aturan kendaraan berat yang tidak boleh melintas pada jam tertentu serta jenis kendaraan berat yang boleh melintas seperti kendaraan TNI/Polri, kendaraan BBM, sembako serta mobil karyawan pekerja. Diatur juga aturan hukum untuk para pelanggar lalu lintas yang akan langsung ditindak oleh pihak kepolisian (tilang).

Menurut Yayat, persoalan pembatasan jam operasional kendaraan berat ini, pengambilan keputusannya bukan berdasarkan pada kesepakatan. Namun, lebih kepada komunikasi antara semua pihak termasuk Apindo untuk memecahkan persoalan macet di wilayah tersebut.

“Kita tidak mengambil keputusan dari kesepakatan. Ini lebih dari komunikasi dalam rangka sosialisasi. Kalau bicara kesepakatan tidak hanya dari Apindo, masyarakat juga harus ada. Untuk itu SK akan tetap diterbitkan secepatnya di bulan ini,” kata Yayat kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.

Yayat menambahkan, terkait permintaan Apindo yang menginginkan agar dilakukan kajian ilmiah, menurutnya hal tersebut bukan alasan yang kuat. Menurut pandangan masyarakat saja, lanjut Yayat, masyarakat pasti mendukung untuk memecahkan soal kemacetan.

“Bicara soal macet pasti semua masyarakat mendukung untuk mencari solusinya. Agar tidak macet salah satu caranya dengan memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Kalau harus melakukan kajian ilmiah dengan mengundang para ahli, terlalu panjang nantinya,” paparnya.

Persoalan kemacetan di wilayah Cimareme-Batujajar memang membutuhkan tindakan yang cepat agar masyarakat terbebas dari kemacetan. Ke depan, bisa saja di kawasan tersebut dapat dibangun flyover yang mampu memberikan akses jalan yang lebih nyaman.

“Untuk saat ini kendalanya dari anggaran untuk pembebasan lahan. Setelah itu, anggaran untuk pembangunan. Bisa saja nanti dibiayai dari APBN karena memang besar untuk pembangunan flyover,” paparnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat meminta kepada Pemkab Bandung Barat untuk melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat yang melintasi di Jalan Cimareme-Batujajar-Padalarang pada dua interval waktu mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Sekretaris Eksekutif Apindo Kabupaten Bandung Barat, Yohan Oktavianus menyatakan, alasan harus dilakukan kajian ilmiah agar dapat dipertanggungjawabkan dari Apindo kepada para pengusaha terkait pengurangan jam operasional bagi kendaraan berat ini.

“Dengan adanya kajian ilmiah, tentu alasan yang kita sampaikan kepada para pengusaha akan mudah diterima. Kalau sekarang, kajian belum dilakukan, hanya melihat dari hasil ujicoba selama 1 bulan, itu tidak tepat,” sesal Yohan.

Sumber: Radar Bandung

Urus TNKB di Samsat, Polisi Gadungan Dibekuk

Aksi main polisi-polisian ala Aditya Budiman (26), kemarin, terpaksa harus berakhir. Pasalnya, warga RT04/08 Kelurahan Sukamaju, Cilodong ini harus berurusan dengan polisi sungguhan.

Hari itu, dirinya petantang-petenteng mengenakan seragam polisi lengkap dengan tanda pangkat Brigadir. Dia mau mengurus Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) di Samsat Depok. Ditambah dengan Handy Talky (HT) ditangan, jadilah dia semakin meyakinkan diri sebagai polisi.

Namun sial, aksi itu hanya berlangsung sebentar. Pasalnya, sal;ah seorang anggota polisi di Samsat, menarih curiga dengan gelagat dia. Ada yang janggal dengan bahan celana yang dipakainya.

Dirinya lalu berinisiatif memanggil pelaku. Ketika itu, aditya mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polresta Depok. “Tapi setelah ditanya lebih jauh, dia mengaku jika bukanlah seorang polisi,” tutur Asep.

Kepada awak media, pelaku mengaku sudah dua tahun belakangan ini berlagak seperti polisi. Namun dia buru-buru membantah, aksinya ini untuk berbuat tindak kejahatan.

“Saya hanya suka mengenakan seragam ini saja pak,” ucapnya memelas.

Dia menuturkan bahwa satu set seragam polisi ini ia peroleh dari toko di bilangan Kelapa Dua. “Sunguh saya tidak berbuat jahat kok,” cetusnya.

Panit TU Samsat Depok, Iptu Dwi Hardono menuturkan jika masalah ini sudah diserahkan kepada Seksi Propam Polresta Depok.

“Kasusnya sudah ditangani rekan-rekan dari Polresta Depok,” pungkasnya.

Sumber: Radar Depok

50 Angkot Bodong Dirazia

Puluhan angkutan kota (angkot) bodong terjaring razia yang digelar Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Kamis (13/8/2015). Razia itu dipusatkan di Bilangan Yasmin dan Terminal Bubulak.

Kasi Keselamatan dan Pengendalian DLAAJ, Kota Bogor Empar Suparta mengtakan, razia dialkukan untuk menekan dan meminalisir angka kecelakaan dan pencurian kendaraan bermotor. Hasilnya sebanyak 50 angkot melanggar.

“Pelanggaran didominasi angkutan umum,” ujarnya seperti dilansir Radar Bogor, Jumat (14/8/2015).

Empar merinci, terdapat 30 angkot yang masa pengujian kendaraan bermotor (KIR) nya sudah habis alias bodong. Sementara, 20 angkutan lainnya, masa berlaku trayeknya  sudah habis.

“Saat melakukan razia di Terminal Bubulak enam kendaraan kami tahan. Rinciannya tiga angkot dan tiga bus,” paparnya.

Dia menghimbau, agar pengguna angkutan umum selalu memperhatikan faktor keselamatan berkendara.

 

Sumber: Radar Bogor

Angkutan Umum Perorangan Menjadi Badan Hukum

Angkutan umum perorangan akan menjadi badan hukum, seperti yang dibahas di dalam Rapat Koordinasi diikuti oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, Badan Perizinan, Jasa Raharja, Dinas Koperasi dan CPDP Kota Sukabumi, yang berlangsung di Kantor CDCP Kota Sukabumi, Kamis,  13/08.

Rakor (rapat koordinasi) bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai perubahan Angkutan Umum perorangan menjadi badan hukum di antara instansi – instansi terkait sekaligus menyosialisasikan Pergub No. 61 Th 2015 & Pergub No. 64 th 2015.

Tidak Dilengkapi STNK, Tiga Bus Terjaring Razia

Tiga dari puluhan bus angkutan umum terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, di terminal bus Baranangsiang Bogor, Kamis (13/8/2015).

Ketiga bus jurusan Bekasi dan Karawang ini tidak dilengkapi surat-surat kendaraan resmi. Selain mengamankan tiga bus, petugas juga menyita tiga angkutan kota.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, tiga armada yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.

“Sebernarnya ada empat, tapi satu bus kabur. Saat kami cek keempat bus itu surat-surat yang dimiliki tidak sesuai dengan nomor rangka, STNK. Jelas ini melanggar aturan berkendara dan berlalu lintas,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Empar, razia akan dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan tertib administrasi.

“Termasuk juga mengecek fisik kendaraan. Untuk fisik kendaraan rata-rata bagus, cuma masih ada yang habis masa berlaku KIR izin trayek, seperti ketiga angkot yang kami sita,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com

96.636 Kendaraan di Kabupaten Bandung Menunggak Pajak

Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah pelayanan pajak kendaraan bermotor Samsat Soreang tercatat mencapai 96.636 unit. Dari jumlah total tersebut terdiri atas 91.022 unit kendaraan roda dua (R2) dan 5.631 unit kendaraan roda empat (R4).

Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Dedi Jubaedi mengatakan, jumlah total tersebut merupakan penggabungan sisa unit KTMDU pada tahun 2014 dan 2015.

“Jumlah KTMDU yang mencapai hingga 100 ribu unit tersebut kendaraan dinas Pemerintahan Kabupaten Bandung,” ujar Dedi di Kantor Samsat Soreang, Rabu (12/8/2015).

Menurut Dedi, pada tahun 2015 ini pihaknya akan merampungkan 54.736 KTMDU yang telah tercatat di data base Samsat Soreang. Langkah tersebut ditujukan untuk meminilamisir jumlah KTMDU yang ada. Dedi mengatakan, sisa KTMDU yang belum dirampungkan pada tahun ini akan digarap pada tahun 2016 mendatang yang bejumlah 41.827 unit. Jumlah tersebut juga akan digabungkan dengan jumlah KTMDU pada tahun 2016.

“Tahun ini kita akan rampunglan 49.536 unit R2 dan 5.200 unit R4. Sisanya tahun depan (2016). Tahun ini juga dari 15 kecamatan yang ada kita akan merampunggkan 11 kecamatan yang memang masuk ke pelayanan pajak Samsat Soreang,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar

Samsat Soreang Akan Datangi Rumah Warga Agar Bayar Pajak Kendaraan

Kepala Cabang Pelayanan Dispensa Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Dedi Jubaedi mengatakan, untuk meminimalisir pembengkakakan jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang mencapai 96.636 unit di wilayah pelayanan pajak kendaraan Samsat Soreang, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Kecamatan dan Desa untuk menelusuri kendaraaan yang tidak melakukan daftar ulang. “Kita juga akan melakukan pendataan secara door to door agar mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” katanya di Kantor Samsat Soreang, Rabu (12/8/2015).

Upaya tersebut, lanjut Dedi, bertujuan agar para pemilik kendraan bermotor memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan. Karena, kata dia, masih banyak masayrakat yang sadar akan kewajiban membayar pajak.

Sumber:  Tribun News

Razia Gabungan, Jaring Lebih dari Seratus Pelanggar

Tim gabungan Satpol PP, Polres Subang, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Samsat Subang didukung Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Subang menggelar razia di jalan raya Cibogo, Kabupaten Subang, Rabu (12/8/2015). Dalam razia tersebut petugas menjaring lebih dari seratus sepeda motor dan mobil. Selain diperiksa kelengkapan surat kendaraan seperti sim, petugas juga memeriksa pajak kendaraan, KTP, hingga kelayakan kendaraan (KIR) dan izin trayek.

“Razia ini gabungan, jadi pengguna kendaraan diperiksa berbagai dokumen. Lebih dari seratus kendaraan yang terjaring karena melanggar ketentuan, di antaranya surat-surat kendaraan tak lengkap, KIR dan trayek, serta pajak kendaraan,” kata Kapolres Subang, Agus Nurpatria, melalui Kasat Lantas, Ridwan, Rabu (12/8/2015).

Dari sejumlah kendaraan yang terjaring itu, lanjutnya, petugas menemukan belasan kendaraan sudah habis pajaknya, dan tujuh di antaranya kendaraan bernomor polisi Subang. Selain itu sebagian besar yang terjaring bermasalah dalam kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Para pengendara yang kedapatan melanggar itu langsung dilakukan sidang ditempat. Misalnya, pajaknya habis ada dua pengendara yang langsung bayar ditempat,” katanya. Dikatakannya, ketika pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dalam razia petugas juga menemukan dua STNK yang diduga palsu.

Barang bukti STNK itu sudah diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Kepala Satpol PP Subang, Asep Setia Permana, mengatakan dalam razia petugas juga menemukan ada puluhan pengendara sepeda motor maupun mobil tidak mengantongi identitas KTP.

“Sebagian ada yang KTP nya kadaluwarsa. Mereka langsung disidang ditempat,” katanya. Selain itu, lanjut Asep, petugas juga menemukan sebanyak tiga kendaraan bermasalah dalam trayek dan KIR atau kelayakan jalan.

“Ada 68 warga yang terjaring razia, identitasnya bermasalah sepeti KTP-nya sudah tidak berlaku, maupun tidak membawa KTP. Mereka langsung di data dan sidang ditempat oleh petugas,” katanya. Sumber: Pikiran Rakyat

96 Ribu Kendaraan di Kabupaten Bandung Tak Daftar Ulang

Jumlah kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah pelayanan pajak kendaraan bermotor Samsat Soreang mencapai 96.636 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 91.022 unit kendaraan roda dua (R2) dan 5.631 unit kendaraan roda empat (R4). Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Dedi Jubaedi mengatakan, jumlah total tersebut merupakan penggabungan sisa unit KTMDU pada 2014 dan 2015.

“Jumlah KTMDU yang mencapai hingga 100 ribu unit tersebut masih di luar kendaraan dinas Pemerintahan Kabupaten Bandung,” kata Dedi di Kantor Samsat Soreang, Rabu (12/8/2015).

Dedi melanjutkan, pada 2015 ini pihaknya akan merampungkan 54.736 KTMDU yang telah tercatat di basis data Samsat Soreang. Tujuannya, untuk meminimalisasi jumlah KTMDU yang ada. Sedangkan sisa KTMDU yang belum dirampungkan pada tahun ini, kata dia,  akan digarap pada 2016 mendatang yang bejumlah 41.827 unit. Jumlah tersebut juga akan digabungkan dengan KTMDU pada 2016. “Tahun ini kami akan rampungkan 49.536 unit R2 dan 5.200 unit R4. Sisanya tahun depan,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, untuk meminimalisasi pembengkakakan jumlah KTMDU di wilayah kerjanya, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kecamatan dan desa untuk menelusuri kendaraaan yang tidak melakukan daftar ulang.

“Kami juga akan melakukan pendataan secara door to door agar mempermudah masyarakat membayar pajak kendraan bermotornya,” katanya. Upaya tersebut, lanjut Dedi, bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan. Karena, kata dia, masih banyak masayrakat yang sadar akan kewajiban membayar pajak.

Menurut Dedi, untuk pelayanan pajak, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan. Meski begitu, berkaca dengan jumlah total KTMDU yang sangat tinggi, kesadaran masyarakat akan pajak patut dipertanyakan. Dedi mengatakan, proses kemudahan pembayaran pajak tersebut berbentuk layanan Samsat Keliling, program e-Samsat dan gerak-gerai Samsat oleh pemerintah untuk masyarakat.

“Padahal dengan membayar pajak masyarakat turut berperan dalam pembangunan. Dan nanti manfaatnya juga dapat dirasakan masyarakat sendiri,” ujarnya.

Dedi melanjutkan, jika dengan berbagai upaya yang dilakukan masih belum dirasakan manfaatnya, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendapatan Daerah akan segera meluncurkan Samsat Gendong (Samdong).

“Samdong ini akan mendatangi para wajib pajak hingga pelosok desa yang memang tidak dapat dijangkau mobil Samsat Keliling,” katanya.

Dedi berharap, dengan kehadiran Samdong jumlah KTMDU di sejumlah wilayah Jawa Barat, khususnya di wilayah Samsat Soreang dapat terus berkurang. Karena selaian memberikan pelayanan, Samdong ini juga memberikan edukasi secara persuasif kepada masyarakat. Agar mereka sadar akan kewajibanya membayar pajak.