Sejarah Bapenda

Proklamator bangsa kita menyatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah dan menghormati jasa-jasa pahlawannya. Memang ini dalam skala kenegaraan tapi tentu pemahamannya dapat ditarik pada skala-skala lebih kecil seperti kedinasan.

Kalimat tersebut pendek namun memiliki makna luar biasa bila dapat dihadirkan dalam skala yang terkecil sekalipun. Sebagai pelaku sejarah, tidak jarang kita melihat antar pelaku sejarah melakukan koreksi terhadap pelaku sejarah lain, makanya tidak heran didalam kenegaraan kita sering menemui pemelintiran sejarah.

Hal ini mengilhami bahwa kita harus memahami sejarah, menghargai dan menguasai sebagai modal kedepan dalam menentukan arah pergerakan Badan Pendapatan Daerah. Merujuk hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memandang perlu untuk senantiasa membangun komitmen kedinasan jajaran aparaturnya.

Komitmen kedinasan adalah suatu keniscayaan karena kalau tidak dibangun menjadi satu, jangankan yang asal muasalnya sangat heterogen yang homogen juga bisa memiliki persepsi berbeda, visi berbeda, opininya berbeda.

Apalagi aparatur Badan Pendapatan Daerah berasal dari berbagai organiasi perangkat daerah (OPD) Oleh karenanya penting komitmen kedinasan menjadi satu masa lalu yang dilalui pada OPD lain sebagai referensi penguat, sebagai referensi pembanding, tapi ketika menjadi bagian aparatur Dispenda harus memiliki esprit de corps kuat terhadap organisasi.

Membangun komitmen kedinasan melalui pengungkapan sejarah dipandang langkah tepat karena sejarah bisa menjadi modal dalam mengilhami serta inspirasi kedepan.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat telah menepuh suatu perjalanan panjang tanpa terhindar dari pasang surut, hal ini pula yang menjadi salah satu pertimbangan ketika adanya wacana penggabungan Dinas Pendapatan dan Biro Keuangan, pertimbangan sejarah panjang bahwa tidak mudah membangun Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yang memiliki asal muasal dari Biro Keuangan Daerah.

Ini bagian dari satu pertimbangan selain pertimbangan-pertimbangan lain. Jadi sejarah ini telah membuktikan bahwa pengalaman itu adalah guru dalam kehidupan kita. Perkembangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, diawali dengan terbentuknya Djawatan Perpadjakan dan Pendapatan Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi DT I Jawa Barat.

Dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor: 219/Po/V/O.M/SK/1971 tanggal 25 September 1971 dan tanggal itu pula yang dijadikan tonggak sejarah hari jadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sebelum itu dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 60/PO/V/OM/SK/71 sudah dibentuk suatu Biro Pendapatan dan Perpajakan, akan tetapi unit kerja ini hanya merupakan embrio semata, karena unit kerja tersebut tidak berdiri sendiri dan masih diposisikan sebagai sub ordinat dari administratur bidang keuangan.

Bidang pendapatan dan keuangan adalah satu rumpun, ketika proses mekanisme berkembang, pendapatan berkembang, keuangan berkembang, maka bidang ini dipecah menjadi disiplin fungsi sendiri.

Tugas pokok Jawatan adalah menyelenggarakan tugas-tugas dan kewenangan–kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam bidang Perpajakan Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta garis-garis kebijaksanaan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada awalnya susunan organisasi jawatan terdiri dari unsur pimpinan yaitu kepala jawatan dan unsur pembantu pimpinan adalah kepala bagian, kepala sub bagian dan kepala seksi. Sebagai Kepala Jawatan yang pertama yaitu Drs. H. MAHBUB MESRIE dengan periode jabatan dari tahun 1972 – 1976. Sebagai unsur pelaksana adalah kantor-kantor perwakilan jawatan ditingkat Inspektorat Wilayah yang terdiri dari:

1. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Banten disebut wilayah I yang terdiri dari 4 kantor jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya.
2. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Bogor disebut wilayah II yang terdiri dari 5 kantor jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya.
3. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Cirebon disebut wilayah III yang terdiri dari 5 kantor jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya.
4. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Purwakarta disebut wilayah IV yang terdiri dari 4 kantor jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya.
5. Kantor Perwakilan Jawatan Wilayah Priangan disebut wilayah V yang terdiri dari 4 kantor jawatan perpajakan dan pendapatan propinsi di kabupaten/kotamadya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 219/Po/V/O.M/SK/1971 tanggal 25 September 1971, Struktur Organisasi Kantor Pusat Jawatan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sebagai konsekwensi berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka sebutan atau nomenklatur kelembagaan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 107/A.V/18/SK/1975 terhitung tanggal 12 April 1975 nomenklatur jawatan diubah dengan Dinas Perpadjakan dan Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Setelah berubah nama menjadi Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I Djawa Barat dilakukan penyesuaian kelembagaan dengan Perda Propinsi DT I Jawa Barat Nomor 7/DP.040/PD/78 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DT I Jawa Barat.

Namun demikian sumber daya dinas yang dimiliki pada saat itu masih sangat terbatas, baik pegawai, sarana maupun beban target pendapatan daerah.

Bahkan pada saat itu telah diupayakan penggalian sumber pendapatan baru berupa Pungutan Bea Balik Nama Tanah (PBNT) yang kemudian di lakukan pembekuan pemungutannya.

Selanjutnya dilakukan penyesuaian kelembagaan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 7/DP.040/PD/78 Tanggal: 30 Agustus 1978 Tentang; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DT I Jawa Barat.

Berdasarkan susunan organisasi ini, eksistensi kantor-kantor perwakilan jawatan di setiap wilayah ditiadakan sehingga organisasi ditetapkan sebagai berikut :

1. Unsur pimpinan adalah kepala dinas;
2. Unsur pembantu pimpinan adalah kepala bagian tata usaha;
3. Unsur pelaksana adalah sub dinas, cabang dinas dan unit pelaksana teknis.

Pada fase inilah terjadi kerancuan organisasi pada tingkat operasional dimana cabang dinas pembentukannya didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor; 125/SK.L045/HUK/1982, sedangkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor; 125/SK.1046/HUK/82 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis PKB dan BBNKB pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DT I Jawa Barat, yang memposisikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala dinas, sedangkan kepada kepala cabang hanya bersifat administratif yaitu dalam hal peralatan, perbekalan dan belanja rutin.

Peristiwa monumental yang terjadi saat itu adalah dilakukannya reformasi dalam sistem dan prosedur perpajakan propinsi, dimana pada tahun 1978, dilaksanakan Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (SAMSAT) berdasarkan keputusan bersama 3 menteri yang secara prosedur administratif didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 16 Tahun 1977 tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan System Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap dalam Pengeluaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) .

Di sisi lain terjadi penghentian pungutan yaitu Pajak Rumah Tangga (PRT) karena berdasarkan UU Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, obyeknya diintegrasikan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian pula atas dasar kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong berkembangnya komoditi ekspor non migas melalui Keputusan Mendagri Nomor: 48 Tahun 1984 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Pungutan Pemerintah Daerah atas Beberapa Komoditi Non Mi Gas jo.

Surat Menteri Dalam Negeri RI nomor:977/527/POUD, telah dihentikan beberapa jenis pungutan diantaranya Retribusi Jembatan Timbang (RJT), Biaya Bimbingan Industri (BIBININ) dan Iuran atas genset.

Adapun kepemimpinan Dinas Pendapatan pada periode tersebut dipegang oleh Drs. H. RAGAM SANTIKA, yakni sejak tahun 1976 – 1984.

Sebagai akibat dari pelaksanaan SAMSAT di Jawa Barat, selain efektivitas pemungutannya juga aspek pendapatan daerah telah terjadi lonjakan penerimaan pendapatan yang sangat spektakuler.

Dalam kerangka penguatan pelaksanaan tugas pendapatan daerah, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan recruitment pegawai pada tahun 1978 sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) orang.

Guna mencapai daya guna dan hasil guna kinerja pada tingkat operasional dan tidak adanya legalitas kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari pemerintah pusat, maka organisasi dan tata kerja cabang dinas ditetapkan dengan Perda Nomor: 4 Tahun 1984 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dipenda Tk I Jawa Barat, sehingga posisi organisasi cabang dinas ditetapkan sebanyak 24 kantor cabang dinas dengan wilayah kerja di setiap kabupaten/kotamadya.

Demikian pula kantor dispenda pusat pindah lokasi dan menempati kantor di Jalan Soekarno Hatta Bandung. Pucuk pimpinan Badan Pendapatan Daerah pada saat itu dijabat oleh. Drs. H. MOCH. SANUSI sejak tahun 1984 sampai dengan 1989.

Dalam menyikapi semakin beratnya beban tugas dinas pendapatan daerah sebagai unsur pelaksanaan pemerintah daerah untuk melaksanakan sebagian tugas urusan rumah tangga daerah di bidang pendapatan, maka dilakukan penataan organisasi melalui Perda Propinsi Jawa Barat Nomor : 1 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Perda Prop. Dati I Jawa Barat No. 7/Dp.040/PD/78, untuk Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat dan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Prop. Dati I Jawa Barat No. 4 Tahun 1984 untuk organisasi Cabang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada periode selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi mengalir seiring perjalanan waktu sampai terjadi peralihan kepemimpinan dinas yang dijabat oleh H. RUSMANA ARDIWINATA SH, yaitu dari tahun 1989 sampai dengan 1993.

Berikutnya kepala dinas dijabat oleh Drs. H. DANNY SETIAWAN, M.Si, yaitu dari tahun 1994 sampai dengan 1997, yang dalam perkembangan karir politiknya menjabat Gubernur Jawa Barat Periode 2003-2008. Pada masa ini dilakukan penataan dinas pendapatan daerah yang difokuskan pada penyediaan perkantoran dan fasilitas pelayanan.

Pada fase inilah pelayanan di kantor bersama (SAMSAT) memasuki era komputerisasi dan dilanjutkan pada era kepemimpinan Drs. H. MASDUKI yaitu dari tahun 1997 sampai dengan 1999. Pencapaian karir politik beliau juga mencapai Wakil Gubernur Banten Periode 2007-2012.

Perubahan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah terjadi seiring dengan ditetapkannya UU Nomor. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada saat itu kembali Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat kehilangan jenis pendapatan yang dikelola karena berdasarkan UU tersebut terdapat jenis pungutan retribusi pengambilan air dan retribusi bahan galian golongan C ditetapkan menjadi pajak kabupaten/kota.

Seiring dengan itu, terjadi krisis moneter di Indonesia yang berdampak terhadap penurunan pendapatan asli daerah secara signifikan.

Perjalanan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat selanjutnya memasuki masa milenium ke 2 (dua) yang pada saat yang sama diimpelemntasikan otonomi daerah dengan perubahan sistem pemerintahan yang berdasar pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Tantangan akan peningkatan pendapatan semakin besar, seiring dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan oleh karenanya kebijakan di segala bidang dilakukan penyesuaian termasuk kelembagaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada saat yang sama ketentuan perundangan di bidang pajak dan retribusi daerah disempurnakan dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terdapat penambahan jenis pajak baru yaitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan kembalinya pajak pengambilan air menjadi kewenangan pemerintah propinsi.

Dalam kerangka mengantisipasi tugas-tugas berat tersebut dengan penyelenggaraan ekonomi di bidang pendapatan daerah, maka dilakukan penyempurnaan kelembagaan dinas dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, dimana pada level operasional diperkuat dengan 31 (tiga puluh satu) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD).

Pada saat itu kepemimpinan dijabat oleh Drs. H. MAMAD SURYANA. M.Si, dan pencapaian penerimaan pendapatan daerah terus berkembang sampai menembus angka Rp. 1 (satu) Triliun atau dikenal dengan istilah era 1 (satu) trilyunan.

Perjalanan berikutnya, kepemimpinan dinas pendapatan dipegang oleh H. TATANG PRIDASA. SH. M.Si, kebijakan dinas diarahkan pada penataan efektivitas kinerja melalui perbaikan sistem, pemenuhan sarana pelayanan, penyiapan dan peningkatan kompetensi pegawai serta kesejahteraan pegawai yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan kinerja penerimaan pendapatan daerah dan mampu menembus angka Rp. 2 Triliun atau yang dikenal dengan istilah era 2 ½ (dua satu per dua) Trilyun.

Beliau pula yang memiliki gagasan sekaligus menancapkan tonggak sejarah untuk memperingati hari jadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat setiap tahunnya.

Pada tahun 2005-2008, kepemimpinan dinas pendapatan dipegang oleh Drs. H. WAHYU KURNIA, MBA. Pada era ini aktifitas yang menonjol dalam bentuk capacity building pegawai melalui program strata 1 dan 2 di Universitas Winaya Mukti.

Upaya ini suatu new human first man investasi, disamping peningkatan kompetensi diri dalam menjalankan karir kedinasan, insya Allah dapat dimanfaatkan setelah memasuki masa purna bakti, seperti menjadi masyarakat professional maupun akademisi.

Setelah Drs. H. Wahyu Kurnia, MBA memasuki masa pensiun, sebelum ditetapkannya pejabat definitif untuk sementara kepemimpinan dinas dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dijabat oleh Drs. H. YUYUN MUSLIHAT, MM yang pada saat itu sedang menjabat Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya oleh Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, pada tahun 2008 ditetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat defenitif yakni Drs. H. SUTRISNO, dengan garis-garis kebijakan diletakkan pada keseimbangan capaian kinerja pendapatan dan kinerja pelayanan.

Didalam periode ini dibangun rumah masa depan Dinas Pendapatan dengan struktur organisasi yang berdasarkan Perda no. 21 tahun 2008 tanggal : 19 november 2008 tentang : Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.

UPPD yang semula 31 akan ditambah 2 UPPD yaitu untuk Cinere dan Banjar, serta ditambah pembentukan satu instalasi di Soreang. Bila dilihat dari komposisi pegawai, dibanding tahun 1978 terjadi penurunan, yakni sekitar 1300 pegawai menjadi 939 berikut tenaga kerja kontrak.

Dalam kerangka pencapaian keseimbangan pendapatan dan pelayanan, agenda-agenda yang dikedepankan berkaitan dengan Drive Thru, SAMSAT online, Gerai SAMSAT atau banking system, layanannya SMS dan SAMSAT Mobile.

Kepemimpinan berikutnya, pada tahun 2009 Kepala Dinas Pendapatan dijabat oleh Drs. Bambang Heryanto, M.Si, dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan Samsat kepada masyarakat.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2009 tentang Keringanan dan atau Pembebasan Pokok Pajak serta Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, akan dilaksanakan operasional terpadu di seluruh Jawa Barat yang bekerja sama dengan Polda Jabar, Polda Metro dan PT. (Persero) Jasa Raharja dengan pola operasional melibatkan kecamatan, kelurahan dan polisi sektor, serta memberikan stimulus fiskal berupa keringanan pokok pajak dalam batas tertentu dan sanksi administrasi atas pembayaran PKB/BBNKB serta keringanan jasa raharja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yang kemungkinan akan diikuti provinsi lain.

Pada masa inilah banyak dilahirkan berbagai macam Inovasi Pelayanan Samsat yang melalui pemanfaatan Teknologi Informasi, antara lain Inovasi E-Samsat Jabar, T-Samsat, Sistem Informasi Pajak Online dan Samsat Masuk Desa.

Kemajuan dalam Inovasi Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan banyak diapresiasi oleh berbagai pihak, bahkan Inovasi E-Samsat Jabar dijadikan sebagai Pilot Project Pelayanan Publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk direplikasi ke 17 Provinsi lainnya di Indonesia.

Setelah selama 45 tahun berkiprah di Provinsi Jawa Barat, terhitung tanggal 3 Januari 2017 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.