SIPANDU atau Sistem Pendapatan Terpadu merupakan sistem pendapatan yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yang memiliki fungsi untuk memproses pembayaran Pajak Daerah selain Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya yang Sah.
SIPANDU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seluruh Provinsi Jawa Barat khususnya dalam melayani registrasi pembayaran Pajak, Retribusi dan PAD Lainnya yang Sah dengan berbagai kemudahan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti: Kode Bayar, Virtual Account, dan QRIS
Dengan Aplikasi Sipandu,
Pelayanan menjadi lebih mudah.