Nasabah CIMB Niaga Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di ATM

CIMB Niaga resmi bergabung dalam program eSamsat Jawa Barat, Senin (14/11/2016). Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto, Ditlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Sugihardi, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Delya Indra, dan Perwakilan CIMB Niaga Jawa Barat.

Acara yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kapolda Jawa Barat Bambang Waskito, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Rosmaya Hadi.

Dalam pidato sambutan peluncuran eSamsat CIMB Niaga, Head of Digital Banking Branchless dan Partnership CIMB Niaga, Bambang Karsono Adi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Mulai hari ini, melalui 3.700 ATM CIMB Niaga, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu mengantri di Kantor Samsat,” ucap Head of Digital Banking Branchless dan Partnership CIMB Niaga, Bambang Karsono Adi.

Selain itu, menurutnya kerjasama ini juga inisiatif CIMB Niaga sebagai wujud dukungan terhadap gerakan non-tunai yang dicanangkan Bank Indonesia. Bambang pun berharap kerjasama ini dapat memperluas jangkuan pengguna eSamsat Jabar guna meningkatkan pendapatan daerah.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui ATM CIMB Niaga

Resmi sudah CIMB Niaga bergabung dengan program eSAMSAT. Peluncuran layanan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh CIMB Niaga, Dispenda Jabar, Jasa Raharja Jabar dan Polda Jabar bertempat di Gedung Sate, Bandung, Senin (14/11).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Bambang Waskito.

Dalam sambutanya, Head of Digital Banking, Brancless adn Pertnership CIMB Niaga Bambang Karsono Adi menyampaikan bahwa layanan perbankan ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat khususnya para wajib pajak yang mengutamakan fleksibilitas, kecepatan, dan keamanan dalam bertransaksi.

Dijelaskan Bambang, bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PKB melalui ATM CIMB Niaga, dapat masuk ke menu Pembayaran dengan memilih fitur Bayar PKB. Selanjutnya, nasabah diminta untuk memasukkan 2 digit kode provinsi (32 untuk PKB Samsat Jabar) dan masa berlaku kendaraan.

Kemudian, pilih nomor rekening debit, lalu konfirmasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ Samsat Jabar, dan transaksi dinyatakan berhasil. Bukti transaksi pembayaran di ATM tersebut dapat menjadi bukti yang sama dan sah dengan bukti yang dikeluarkan oleh Samsat.

Rapat Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat dalam rangka Penyempurnaan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Akrual, Jumat (4/10/2016).

Rapat kali ini dihadiri oleh Pejabat Struktural Dispenda Prov Jabar, dan sebagai narasumber hadir pula Tim Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

IMG_4037

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Keungan Setda Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Provinsi Jawa Barat.

Pembahasan rapat kali ini memproritaskan pada pembahasan penerapan kebijakan Akuntansi Basis Akrual untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khususnya pada pengakuan dan penilaian Piutang PKB dan BBNKB.

 

 

 

Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 Secara Resmi Dibuka Men-PANRB

Sebanyak 42 instansi pemerintah daerah dan Polri turut serta dalam gelaran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016, yang dibuka secara resmi dibuka oleh Men-PANRB Asan Abnur di gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10).

Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 ini tidak hanya diramaikan pameran saja, tetapi juga dengan seminar dan coaching klinik. Workshop yang terdiri dari workshop transfer pengetahuan dan pengalaman para inovator pelayanan publik kepada instansi pemerintah, coaching clinic inovasi pelayanan publik, Bimtek Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, LAPOR! – SP4N, sosialisasi nasional Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, dan Pameran Replikasi Inovasi Pelayanan Publik.

“Saya tidak menyangka aplikasi yang dipamerkan luar biasa. untuk itu kedepannya, tak ada lagi pungutan liar. dan Pelayanan Publik akan cepat dan mudah,” jelas Asman Abnur, di sela-sela kunjunganya di salah satu booth peserta

Forum replikasi yang berlangsung 26-27 Oktober 2016  merupakan ajang untuk merangsang percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, forum ini menjadi ajang silahturami sekaligus sarana untuk berbagi ilmu pengetahuan berserta inovasinya.  Bahkan melalui Forum replikasi ini sebanyak 59 daerah menyatakan siap untuk mereplikasi 42 inovasi dalam sektor pelayanan publik.

Dispenda Jabar Hadir di Pameran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat turut meramaikan gelaran pameran Ramaikan Pameran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 yang berlangsung di gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10).

Dispenda Jabar menjadi bagian dari 42 instansi yang terdiri atas pemerintah daerah dan Polri yang memamerkan inovasi pelayanan publiknya kepada masyarakat dalam Forum Nasional Replika Inovasi Pelayanan Publik.

Dalam pameran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016, Dispenda Jabar memamerkan berbagai produk pelayanan unggulanya seperti Samsat Keliling dengan menggunakan mobil satelit (V-Sat), Samsat Gendong, E-Samsat dan berbagai layanan yang ditayangkan secara visual melalui layar televisi yang ada di hampir setiap dinding booth. Tidak hanya dipamerkan, produk layanan Samsat Gendong pun membuka layanan, bahkan terlihat beberapa pengunjung yang membayar pajak kendaraan bermotor.

Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, turut hadir Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Pelayanan Publik, Diah Natalisa.

Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya Dukung Tax Amnesty Ala Jawa Barat

Pembebasan BBN2 dan Denda Pajak sangat didukung oleh pihak Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya menjanjikan dukungannya untuk program ini. Hal tersebut diklaim oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto.

Pihak kepolisian misalnya menjanjikan kemudahan untuk mencabut berkas kendaraan yang hendak dipindahkan domisilinya mengikuti program bebas pajak balik nama kendaraan ini.

“Katakanlah motor beli di Cirebon, mau dipindah ke Garut, harus mutasi berkas dulu di kepolisian. Kepolisian sudah komitmen untuk memberikan kemudahan dari sisi waktu dan prosedur,” kata dia.

Dadang mengatakan, Jasa Raharja juga memberikan keringanan pembayaran denda pembayarna asuransi bagi penunggak pajak kendaraan. “Jasa Raharja memberikan keringanan juga yakni denda ke belakang 0 persen, tapi denda tahun berjalan tetap dibayar,” kata dia.

Menurut Dadang, lewat program ini bisa menyisir pemilik kendaraan yang memang sudah tidak bisa ditagih lagi pajaknya. “Penunggak ini kendalanya tidak mendaftar ulang setiap tahun karena kendaraanya rusak, hilang, dijual ke luar provinsi, ini yang sedang kita telusuri berapa potensi yang memang tidak mungkin lagi ditagih pajaknya karena sebab-sebab itu,” kata dia.

Dadang mengatakan, lewat program ini diharapkan bisa memenuhi target pendapatan dari pajak pembayaran sejumlah pajak kendaraan. Tahun ini misalnya, pendapatan dari pajak kendaraan ini dipatok naik Rp 393 miliar untuk menggenapi target pendapatan dari pajak kendaraan tahun ini yang disepakati di APBD Perubahan menjadi 10,7 triliun. “Realisasi Triwulan III sudah 75 persen, sudah terlampaui,” kata dia.

Sasaran Program Bebas BBN II dan Denda Pajak

Melalui terobosan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat melalui program Bebas BBN2 dan Denda Pajak, diharapkan akan semakin meningkatkan PAD Jawa Barat dari sektor PKB dan BBNKB, serta salah satu cara dalam menyadarkan masyarakat agar membayar kewajiban pajaknya.

Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Rinciannya 13.447.117 unit atau 85,38 persen merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melajukan kewajiban pajaknya.

“Nah, inilah yang menjadi sasaran kita. Kita akan melakukan tax amnesty ala Jawa Barat. Dan kita targetkan melalui terobosan ini PAD kita meningkat sampai Rp 390 miliar,” ucap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Sebelumnya, Dispenda Jabar pun telah melakukan berbagai terobosan atau inovasi, di antaranya membuat 34 tempat Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat di berbagai mal yang ada di Jawa Barat, Drive Thru, hingga pembuatan e-Samsat atau Elektronik Samsat melalui kerja sama dengan Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.

Melalui e-Samsat, para wajib pajak yang berada di luar Jawa Barat, bahkan luar negeri masih bisa melakukan transaksi pajaknya.

Aher : Program Pembebasan BBN2 dan Denda Pajak Terobosan Dispenda Prov Jabar

Mulai Senin (17/10/2016) ini para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak.

“Ini akan diberlakukan hingga tanggal 24 Desember 2016 nanti,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate Bandung, Senin (17/10/2016).

Dia menjelaskan, pembebasan BBN kedua dan denda pajak ini bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD). Sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD Provinsi Jawa Barat.

“Kita akan terus mengejar wajib-wajib pajak yang dengan berbagai cara karena ternyata masih tersisa (wajib pajak belum bayar pajak),” ujarnya.

Dengan terobosan ini, Aher berharap wajib pajak termudahkan.

“Jadi yang dimaksud BBN kedua itu kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak) dan kita tidak berani membebaskan. Nah, yang kedua itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru,” lanjutnya.

Selain itu, Aher juga mengatakan, BBNKB kedua dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut.

“Yang kedua, kita bebaskan denda pajaknya. Katakanlah ada masyarakat kita yang belum bayar pajak dua tahun, atau terlambat beberapa bulan, atau terlambat tiga tahun dan seterusnya. Pokoknya bagi dia bayar pokok pajaknya saja, dendanya tidak usah dibayar sama sekali,” ucap Aher.

Program Tax Amnesty Ala Jawa Barat Optimis Menarik Penunggak Pajak Kendaraan

Program pembebasan pajak BBN kendaraan, baru kali ini dilakukan di Jawa Barat. Program ini ditujukan pada pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas.

“Kalau beli kendaraan dari orang lain, sebaiknya dibalik namakan untuk tertib administrasi kendaraan. Nah, biasanya kalau balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (bukan kendaraan baru), ada pajak bea balik nama. Dengan kebijakan ini di-nol-persen-kan,” ucap Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto.

Dadang mengatakan, bersamaan juga diberlakukan program pembebasan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun sekali.

“Ada pembebasan denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, cukup membayar pokoknya,” kata dia.

Tapi, khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun, tetap harus membayar dendanya maksimal denda pajaknya selama lima tahun.

“Maka dia hanya membayar denda 4 tahun ke belakang, dan 1 tahun berjalan. Kalau lebih dari 5 tahun bahkan sampai 10 tahun, cukup bayar denda 5 tahun saja,” kata Dadang.

Dadang optimis program itu menarik bagi penunggak pajak kendaraan karena denda pajak kendaraan lumayan besar.

“Telat satu hari saja dendanya 2 persen (pajak), terlambat setahun sudah 24 persen,” kata dia.

Tapi dia mengingatkan, kebijakan ini hanya untuk kendaraan yang alamat domisilinya di Jawa Barat.

“Semua kendaraan boleh ikut prorgram ini, tapi khusus untuk Jawa Barat. Roda empat, roda dua, silahkan,” kata Dadang.

Tax Amnesty Ala Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor mulai 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016.

“Ini Tax Amnesty ala Jawa Barat kata Pak Gubernur,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Dadang Suharto di Bandung, Jumat, (14/10/ 2016).

Mirip alasan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty (Amnesti Pajak) untuk menutup defisit anggaran, Dadang mengaku, pembebasan pajak dalam waktu terbatas ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah menutup berkuranganya dana tranfser Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditunda pengirimannya.

“Dengan program ini salah satnya, di (APBD) Perubahan diharapkan ada penambahan target pendapatan sebesar Rp 393 miliar,” kata dia.

Dadang mengatakan, tak hanya itu, program ini sekaligus untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan. Dari 14,7 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, ada 27 persennya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, salah satunya karena kepemilikan kendaraan belum atas nama dirinya.

“Dengan dibebaskan ini, kami berharap masyarakat berduyun-duyun memanfaatkan kebijakan yang tidak akan ada setiap tahun,” kata dia.