Pemprov Jabar Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Melalui Undian Hadiah Taat Pajak 2021

Hasil wawancara dengan kepala bapenda pada saat pengundian Triple Untung Plus merupakan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat, yang dimulai 1 agustus dan sudah berakhir pada tanggal 24 Desember 2021 kemarin.

Proses Pengundian Triple Untung Plus 2021

Di masa pandemi ini, banyak masyarakat pemilik Kendaraan Bermotor yang terdampak dan memiliki tunggakan Pajak Kendaraannya.

Program ini merupakan solusi untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada para Wajib Pajak.
Selain menekan jumlah Tunggakan Pajak Kendaraan, kehadiran Program Triple Untung Plus, mampu meningkatkan raihan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Seperti diketahui, keuntungan yang diberikan di antaranya Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun Ke-5, Diskon Pajak Kendaraan, dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Baru.

Hal ini mendapat respon positif dan antusiasme yang tinggi dari para Wajib Pajak di Jawa Barat.

Capaian penerimaan PKB sampai dengan 24 Desember 2021 sebesar Rp 8,060 trilyun atau sebesar 102.55% dari target PKB APBD Perubahan sebesar Rp. 7,860 trilyun. Demikian halnya dengan penerimaan BBNKB tercapai Rp. 4,967 trilyun atau 106.03% dari target sebesar Rp. 4,684 trilyun.

Oleh karena itu, dalam rangka memberikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang sudah menunaikan Kewajiban membayar Pajaknya pada Periode Program Triple Untung Plus,
Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, memberikan Hadiah Taat Pajak Triple Untung Plus 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini berlangsung di Aula Bapenda Jabar, Selasa (28/12).

Hadiah Taat Pajak 2021 berupa :
1 (satu) unit sepeda motor N-Max, 5 (lima) unit sepeda motor Beat, 10 (sepuluh) uang tabungan sebesar @Rp. 5.000.000,- dan 20 (dua puluh) uang tabungan sebesar @Rp. 1.000.000,- kepada Wajib Pajak yang beruntung.