Banyak Perusahaan Nakal Tak Bayar Pajak Air Tanah

Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak tapi sudah memanfaatkan air tanah. Hal tersebut diakui Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

Ia beralasan jika pihaknya untuk sementara sudah memberikan rekomendasi bagi perusahaan yang menggunakan iar tanah agar mendaftar sebagai wajib pajak. Terkait hal tersebut, belum terdaftarnya sejumlah perusahaan yang menggunakan air tanah sebagai wajib pajak.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait yang berwenang mengeluarkan izin, Yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke berbagai perusahaan yang ada di Kota Bekasi.

Sejauh ini, baru diketahui ada sekitar 160 perusahaan yang tidak terdaftar wajib pajak pengguna air tanah di Kota Bekasi.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait, sebeb target PAD dari sektor pajak air tanah baru mencapai Rp 8 miliar. Walaupun sebelumnya target PAD sudah tercapai, namun potensi lain harus tetap dikejar, termasuk perusahaan yang selama ini tidak membayar pajak air tanah,” ungkapnya.

Keluhan juga dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu. Ia sudah mengetahui bahwa di Kota Bekasi masih banyak perusahaan yang menggunakan air tanah tapi tidak membayar pajak. Sehingga, banyak potensi PAD yang hilang.

“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang nakal agar ditindak sesuai aturan yang ada. Jadi, kalau ada perusahaan yang menggunakan air tanah namun tidak membayar pajaknya, wajib diberikan sanksi,” tegasnya.

 

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Garut Segera Dilunasi

Tuggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemda Garut tehirung masih banyak. Hingga saat ini baru 60 persen dari ribuan kendraan dinas yang telah dibayarkan pajaknya. Hal tersebut diakui oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.

“Tahun ini semuanya akan dibayar, semua dinas sudah diinstruksikan agar segera membayar pajak kendaraan yang masih belum dibayar,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pajak kendaraan setiap tahunnya dibayarkan. Namun ada beberapa persoalan sehingga baru 60 persen yang terbayarkan. Terkait kendala tunggakan pajak kendaraan dinas karena surat-surat kendaraan bermasalah, pihaknya membantah.

Menurutnya, saat ini yang menjadi kendala Pemda Garut terkait kendaraan dinas bukan masalah pajak, melainkan banyaknya kendaraan dinas yang masih diluar.

“Yang lebih besar, kendaraan dinas banyak yang masih di luar dan sulit untuk menariknya,” pungkasnya.

 

Tunggakan PBB Kota Cimahi Capai Rp 116 Miliar

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cimai mencapai Rp 116 miliar. Nilai tunggakan yang terhitung tinggi tersebut disebabkan karena validasi data yang belum maksimal sebelum dilimpahkan ke Pemerintah kota Cimahi.

Tunggakan tersebut berasal dari 110 ketetapan, artinya seorang Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan tagihan tiga Nomor Objek Pajak (NOP). Hal  tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati.

“Ini terjadi karena datanya belum disandingkan atas beberapa WP. Terutama sebelum data itu dilimpahkan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Pemkot,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan beberapa kendala yang faktor penyebab validasi data tersebut terganggu. Salah satunya adalah data tersebut harus diperiksa satu per satu. Sistem data yang ada belum bisa menampilkan secara keseluruhan, saat ini masih menampilakan data per WP.

Bila mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa tunggakan pajak sebelum lima tahun termasuk pada kategori piutang macet. Sehingga tidak membebani laporan keuangan dan tidak tercatat piutang. Sedangkan jika lebih dari lima tahun bisa diputihkan apabila sudah diverifikasi dan diketahui sudah tidak sesuai.

“Dalam neraca keungannya disebut piutang dalam kategori macet. Penjelasannya seperti ini perlu agar tidak membebani laporan keuangan,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa tunggakan tersebut adalah piutang ketetapan yang tidak dibayar. Ketika menetapkan itu tergantung dari data awal, dalam hal ini data 1994 saat masih di KPP. Selama ini. Verifikasi data yang telah dilakukannya saat pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan penyisiran.

“Setelah SPPT disebat, kami meminta umpan balik dari aparat wilayah, seperti RT dan RW. Sehingga kami menemukan fakta NOP yang ganda,” ungkapnya.

Pada dasarnya, NOP di lapangan yang tidak ada objeknya secara otomatis menjadi piutang akan diusulkan dihapus setelah melewati kadaluarsa lima tahun. Dengan demikian, WP bisa konsisten membayar disatu NOP.

Lia mengungkapkan bahwa pada tahun lalu pihaknya telah berhasil merealisasikan PBB yang menembus angka Rp 30 miliar, sedangkan tahun ini ditargetkan harus mencapai angka Rp 28 miliar.

Razia Gabungan, Belasan Kendaraan Diamankan

Razia gabungan yang digelar empat Polsek di Kabupaten Pangandaran, Kamis (4/2/2016) malam, belasan kendaraan roda dua terjaring operasi. Kendaraan-kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Pangandaran.

Operasi ini melibatkan sedikitnya sedikitnya 36 personil dari Polsek Pangandaran, Sidamulih, Kalipucang dan Padaherang. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 21.00 hingga 23.00 WIB. Namun para petugas menemukan indikasi Curanmor, Curat, dan Miras sesuai target digelarnya operasi tersebut.

Kompol Suyadhi, Kapolsek Pangandaran menjelaskan, operasi ini digelar untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan Kamtibnas di Pangandaran. Razia kendaraan dilakukan di Jalan Raya babakan, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

“Tidak ditemukan pengendara yang terindikasi melakukan kejahatan. Namun belasan kendaraan roda dua berhasil diamankan kerana tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor atau pajaknya sudah habis dan tidak membawa SIM,” pungkasnya.

 

Maraknya Reklame Bodong di Kota Bekasi

Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo mengatakan bahwa maraknya reklame bodong baik outdoor dan indoor seperti billboard, sign board, spanduk, umbul-umbul, banner, vidiotron, dan media iklan lainnya dikarenakan banyak yang masih dalam proses perijinan namun iklanya sudah tayang.

“Jadi regulasi juga harus jelas berdasarkan kelas jalan, titik strategis sehingga tidak ada akal-akalan untuk mensiasati lokasi pang ng/titik reklame yang dapat meringankan tarif pajak,” tuturnya.

Ia mengambil contoh reklame yang berada di depan Mall Metropolitan atau samping Giant, meski panggungnya berdiri di jalan kelas B/C tapi papan reklame tetap menghadap titik strategis yang memiliki nilai tinggi.

Selain itu, ia juga mencontohkan titik iklan produk rokok yang dilihat dari titik tanah di Jalan Kartini. Namun, nyatanya tatapan reklame menghadap jalan Ahmad Yani di depan lampu merah Rawapanjang.

“Hal seperti ini bisa kita lihat apabila mengacu pada PP No. 109 2012, iklan rokok sudah tidak diperbolehkan di jalan protokol,” keluhnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Karto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya laporan ketidak sesuaian secara fisik di lapangan terkait pemasangan papan reklame.

“Dalam waktu dekat akan kita pindahkan, karena Jalan Kartini masuk dalam kategori kelas tiga. Jadi tidak sesuai,” tutur Karto.

Sementara itu, menanggapi adanya dugaan permainan yang berdampak pada tidak tercapainya PAD. Kasi DPPPJU, Nana Supriatna menjelaskan bahwa masih banyak budaya ketidaksadaran dari pengusaha yang memasang reklame. Sehingga perpanjangan masa reklame menjadi potensi yang tidak diurus.

“namun untuk mengantisipasi terjadinya dugaan oknum bermain, kita selalu melakukan agenda rutin pembongkaran dan pendataan. Sehingga setiap reklame terindikasi tidak berizin dan diperpanjang langsung dibongkar,” ujarnya.

Selain itu, dengan dinaikannya PAD tahun ini, pihaknya akan melakukan pengkajian serta pembuatan Peraturan Walikota (Perwal). Dalam isi Perwal tersebut nantinya akan menyesuaikan tarif dari klasifikasi sesuai dengan jkelas dan tingkat keramaian kondisi jalan.

“jadi nantinya tidak hanya dilihat dari kelasnya saja,” tutupnya.

 

Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi terhadap para pihak yang turut membatu menyukseskan pencapaian Penerimaan Daerah dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk kepada para Wajib Pajak (WP).

Apresiasi tersebut tertuang dalam  Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pemberian Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui Pergub ini, maka seluruh yang terlibat dalam PKB, termasuk tingkat CPDP, Kabupaten Kota, para penggiat atau voluntir (sukarelawan) pajak, hingga para WP akan mendapatkan penghargaan dari Pemprov, tentunya dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Pergub tersebut.

Pergub yang akan diimplementasi pada Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor ini telah disosialisasikan melalui Rapat Sosialisasi di Kantor Dispenda Prov Jawa Barat, Jl. Soekarno Hatta No 528 – Bandung, Jumat (29/1/2016). Rapat Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Organisasi Setda Jawa Barat, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Jawa Barat, para Tim Juri/Penilai dari kalangan perguruan tinggi, dan para Kepala Bidang, Kepala Puslia dan seluruh Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Se-Jawa Barat.

Sosialisasi-anugerah-PKB

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dispenda Prov Jawa Barat, Dadang Suharto mengatakan, penghargaan ini sudah sepatutnya digelar mengingat pendapatan dari PKB memberikan kontribusi yang dominan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerimaan Pajak daerah dari kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) memberikan kontribusi sekitar 70% terhadap total Pajak Daerah. Tentunya sudah sangat relevan jika Pemprov Jabar mulai memberikan perhatian lebih terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyukseskan penerimaan pajak daerah,” tuturnya.

Selain memberikan motivasi dan apresiasi, tujuan diselenggarakannya penghargaan ini juga untuk mewujudkan masyarakat yang taat membayar pajak, serta terjaminnya pemungutan PKB sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor ini akan terus dilaksanakan per wilayah dan kabupaten/kota mulai dari tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2016. Pelaksanaan penilaian akan dilakukan mulai bulan Mei sampai Juli. Dan, acara puncak sekaligus pemberian penghargaan kepada pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016, bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke 71.

CPDP Wilayah I Kota Bandung Gelar Bakti Sosial

Selain ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi (CPDP) Jawa Barat Wilayah I Kota Bandung juga menunjukan rasa kepedulian sosialnya dengan menggelar acara bakti sosial.

Kali ini, CPDP Wilayah I Kota Bandung menggelar Bakti Sosial berupa Khinatan Massal pada Sabtu (16/1/2016) di Kantor Samsat Bandung Barat Jl. Padjajaran No. 88 Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Khinatan masal diikuti oleh 16 orang perserta anak-anak dari daerah Kota Bandung, bahkan salah satu peserta juga datang dari Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung.

Kepala Cabang CPDP Wilayah I Kota Bandung, Dwiyanti Pretianawati mengatakan bahwa bakti sosial ini adalah bentuk syukur atas apa yang telah dicapai selama tahun 2015 kemarin.

Bakti-Sosial-CPDP-Wilayah-I-Kota-Bandung-Pajajaran

“Kegiatan Bakti Sosial ini adalah bentuk rasa syukur kami kepada Allah SWT atas apa yang diberikan dan dicapai selama tahun 2015 kemarin. Selain itu juga untuk memperkenalkan bahwa kami ada ditengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Dwiyanti berharap bahwa pihaknya dapat terus melaksanakan kegiatan sosial setiap tahunnya.

“Kegiatan bakti sosial ini adalah acara yang yang seharusnya terselenggara di akhir tahun, namun karena kesibukan kami, maka baru bisa dilaksanakan pada awal tahun. Kedepannya kami berharap akan terus melaksanakan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat setiap tahunnya,” pungkasnya.

Kegiatan bakti sosial ini juga terselenggara atas kerjasama dengan Jasa Raharja dan Bank BJB.

DPRD Kota Bekasi Akan Panggil BPLH Terkait Perusahaan Pengemplang Pajak

Komisi C DPRD Kota Bekasi akan panggil Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), terkait dengan adanya temuan perusahaan yang tidak membayar pajak air tanah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komarudin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi.

“Kami akan melakukan rapat dengan dinas terkait, dalam hal ini BPLH untuk membahas temuan perusahaan yang tidak membayar pajak ke pemerintah, termasuk mengeluarkan rekomendasi untuk diserahkan ke pimpinan dewan,” tutunya.

Komar, sapaan akrabnya menambahkan bahwa pihaknya akan memangil BPLH untuk melakukan rapat internal pada hari ini (Jumat) (15/1/2015), termasuk pembahasan limbah cair. Dari hasil rekomendasi tersebut, akan ditembuskan ke Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk diproses dan ditindak lanjuti sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja BPLH Kota Bekasi.

Ia pun mengaku jika pihaknya belum bisa menentukan untuk bertemu dengan asosiasi pengusaja di Kota Bekasi tentang pajak air tanah.

“Kami belum sampai ke tahap sana, saat ini masih mengevaluasi kinerja BPLH yang harus diperbaiki,” ucapnya.

Komar sebelumnya telah mengungkapkan jika ada 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak membayar pajak air melalui potensial lost pajak daerah Kota Bekasi sekitar Rp 18 Miliar tahun ini.

Dari 115 perusahaan yang ada di Kota Bekasi, hanya 360 perusahaan yang tercatan rutin membayar pajak air tanah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Bahkan DPRD Kota Bekasi menilai target peningkatan pajak air tanah menjadi Rp 16 Miliar pada tahun 2016 belum ideal.

Penerimaan Pajak Cianjur Meningkat

Berkat keberhasilan pembinaan paja di tahun 2015, pendapatan perpajakan Cianjur mengalami peningkatan. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sektor, Baik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun dari pendapatan instansi pemerintah lainnya.

Hal tersebut diakui oleh Hasan Basri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cianjur. Ia mengatakan bahwa di tahun 2015 penerimaan pajak mencapai Rp 455 Miliar, naik 16, 85% dibandingkan dengan tahun 2014.

“Keberhasilan itu seiring dengan upaya penyuluhan dan pendidikan kepada para wajib pajak (WP), dan peningkatannya bisa dari pembayaran ataupun lainnya,” tutunya.

Hasan menerangkan bahwa penerimaan pajak bisa menurun apabila para wajib pajak bubar atau pindah. Pihaknya berencana akan terus melakukan penyuluhan kepada instansi dan kepada WP, agar wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka, agar penerimaan pajak di Cianjur lebih besar.

“Penerimaan pajak akan berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Kabupaten tingga mengalokasikan anggaran yang dapat dimaksimalkan, karena kami hanya menjaring dan mengelola pajak,” ucapnya.

 

 

Kunjungan KemenPAN-RB ke Dispenda Prov Jabar

 

Kapala Badan Penyiapan Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB), M. Hanan Rahmadi beserta rombongannya mengunjungi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat.

Selain itu juga hadir Direktorat Lalulintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sugihardi, Kepala Sub Direktorat Regident Polda Jabar, AKBP Indra Jafar, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat, Edy Supriadi.

Kepala Dinas Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto dalam menyambut kunjungan mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan inovasi pada program-program Dispenda.

“Kami akan terus melakukan inovasi-inovasi untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, AKBP Indra Jafar memberikan paparan mengenai program-program yang telah dilaksanakan oleh Dirlantas Polda Jabar.

“Program dan inovasi kami juga tidak terlepas dari kerjasama dengan intansi-intansi terkait,” ucapnya.

M. Hanan Rahmadi menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh Dispenda Prov Jabar dan Ditlantas Polda Jabar. Menurutnya apa yang telah dihadirkan dinilai memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Apa yang dihadirkan oleh Dispenda dan Ditlantas Polda Jawa Barat dengan terobosan-terobosan yang brilian memberikan kepercayaan dan kepuasan pada masyarakat di Jawa Barat. Dan ini juga dapat menjadi percontohan bagi provinsi lain,” ujar Hanan, Rabu (13/1/2016).

Menurutnya, inovasi tersebut sejalan dengan program Nawacita yang hadir ditengah-tengah masyarakat untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Ia pun berharap inovasi-inovasi hasil kerjasama Dispenda, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Jabar terus berkembang, demi memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan rasa kepuasan masyarakat.