Samdong – Samsat Gendong Pelayanan Hingga Pelosok

Provinsi Jawa Barat memiliki luas wilayah sebesar 35.377,76 Km2 dengan struktur geologi yang kompleks. Jawa Barat memiliki wilayah pegunungan di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di wilayah utara. Merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kawasan hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi yang proporsinya mencapai 22,10% dari luas keseluruhan provinsi Jawa Barat. Secara administratif pemerintahan, wilayah provinsi Jawa Barat terbagi kedalam 626 kecamatan, 641 kelurahan, dan 5.321 desa.

Berdasarkan hasil SUPAS2015, jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat diperkirakan sebanyak 46.668.214 jiwa. Jumlah tersebut terbagi menjadi 33.757.973 jiwa penduduk daerah perkotaan dan 12.910.241 jiwa penduduk daerah pedesaan. Dengan jumlah tersebut menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi terbesar di Indonesia dalam hal jumlah penduduk. Terdiri atas laki -laki sebanyak 23,35 juta jiwa dan perempuan sebanyak 22,68 juta, sehingga angka sex ratio di Jawa barat sebesar 102,9, yang artinya terdapat 102 penduduk laki-laki dalam setiap 100 penduduk perempuan. Jika dilihat menurut kabupaten/kota, Kabupaten Cianjur dan Indramayu memiliki sex ratio tertinggi, yaitu 106,2, sedangkan yang terrendah kabupaten Ciamis 97,7. Sebagian besar kabupaten/kota memiliki angka sex ratio lebih dari 100, yang artinya jumlah penduduk laki -laki masih lebih mendominasi, kecuali di enam kabupaten yang memiliki sex ratio kurang dari 100, yaitu Kabupaten Ciamis, Pangandaran, Tasikmalaya, Majalengka, Sumedang, dan Kota Banjar. Penduduk terbesar berada di Kabupaten Bogor yang dihuni sebanyak 5,3 juta jiwa, diikuti Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi, masing-masing 3,47 juta dan 3,12 juta jiwa. Sedangkan kabupaten/kota dengan populasi terkecil adalah Kota Banjar yang memiliki 181 ribu penduduk.

Hal ini ini menjadikan Provinsi Jawa Barat sangat bervariasi jika dilihat dari jumlah penduduk per kabupaten/kota. Bahkan jika dilihat dari populasi, Jawa Barat juga memiliki setidaknya 20 daerah kabupaten/kota yang berpenduduk diatas 1 juta jiwa. Hampir dua per tiga atau 66,5% penduduk jawa barat tinggal di daerah perkotaan, sebagai akibat dari masuknya industri yang mendorong terjadinya urbanisasi. Daerah penyangga Ibukota seperti Bogor, Depok, dan Bekasi yang terbagi kedalam 5 wilayah administrasi Kabupaten/kota menyumbang hampir sepertiga dari total penduduk Jawa Barat atau 30,8% populasi.

Dengan kondisi yang dimiliki tersebut diperlukan adanya suatu layanan yang dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di pelosok daerah Jawa Barat sehingga mereka dapat melakukan kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor, yaitu melakukan pengesahan STNK, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dan juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SAMSAT GENDONG (samdong) merupakan pelayanan samsat dengan peralatan yang telah diminimalisir ke dalam satu tas yang digendong, oleh karenanya mudah untuk dibawa petugas menggunakan sepeda bermotor untuk menjangkau masyarakat yang berada di pelosok daerah. Layanan samdong pertama kali diresmikan oleh Gubernur Jawa barat, Ahmad
Heryawan pada hari Sabtu, tanggal 5 September 2015 di Cihampelas Walk, Kota Bandung. Tim Pembina Samsat memulai pelayanan samdong dengan menggunakan 12 unit perangkat. 1 unit perangkat terdiri dari thin client, monitor, mikrotik, modem, printer dan tas untuk menyimpan perangkat. Perangkat yang digunakan merupakan perangkat yang sudah ada.

Keberhasilan pelaksanaan layanan Samdong ini dikarenakan samdong memiliki aksesibilitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pelayanan samsat keliling yang menggunakan mobil commuter dengan aksesibilitas yang terbatas. Samdong dapat mendatangi kantor desa / kantor kecamatan bahkan RT dan RW yang berada di pelosok-pelosok sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan atau atas permintaan dari beberapa WP. Dengan peralatan yang telah diminimalisir ke dalam satu tas gendong memudahkan petugas untuk membawa perangkat layanan samsat dan melakukan pelayanan dengan cara mendatangi WP yang tinggal di pelosok menggunakan sepeda motor.

Rencana Pengenaan Pajak Untuk Transaksi Online

Masyarakat Indonesia yang melek internet, saat ini menyukai fleksibilitas yang disediakan oleh e-commerce. Karena, e-commerce merupakan transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik sehingga transaksi antara pembeli dan pedagang dapat melakukan transaksi jual beli apapun, kapanpun, dan dimanapun. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta orang. Hal ini membuat Indonesia sebagai lahan subur bagi para pelaku bisnis khususnya yang bergerak di bidang retail.

Hal tersebut didukung dengan naiknya pengguna internet di Indonesia, yang berjumlah sekitar 88,1 juta pengguna internet pada tahun 2016 menjadi 132,7 juta pada awal tahun 2017. Dengan jumlah tersebut, 69% diantaranya mengakses internet melalui perangkat mobile, sedangkan 31% sisanya mengakses internet melalui desktop dan tablet (sumber we are sosial). Dengan jumlah pengguna internet tersebut, sekitar 24,74 juta orang aktif atau pernah berbelanja secara online dengan total uang yang dibelanjakan sebesar Rp74,6 triliun atau setara dengan US$5,6 miliar dalam satu tahun terakhir. Bila dihitung secara rata-rata maka dapat kita simpulkan rata-rata masyarakat Indonesia membelanjakan sekitar Rp3 juta per tahun untuk berbelanja secara online. Jumlah tersebut tentunya masih terbilang kecil jika kita bandingkan dengan pengguna e-commerce di negara-negara maju seperti halnya Amerika dan Inggris, dimana rakyatnya rata-rata menghabiskan uang sebesar Rp27 juta per tahun untuk berbelanja secara online.

Meskipun e-commerce di Indonesia belum sebesar jika dibandingkan dengan negara maju namun lambat laun masyarakat Indonesia mulai teredukasi untuk memanfaatkan internet untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga pertumbuhan e-commerce di Indonesia akan naik setiap tahunnya. Pada setiap transaksi e-commerce yang terjadi, terdapat potensi pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara. Pemerintah sendiri saat ini telah berencana untuk melakukan pengenaan pajak e-commerce dengan memanfaatkan data pembayaran transaksi yang dilakukan melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway). Rencana pengenaan pajak terhadap transaksi yang dilakukan melalui e-commerce ini bukanlah karena pemerintah haus akan penerimaan pajak, namun hal ini dilakukan agar terjadi keadilan dan terciptanya kesempatan yang sama bagi para pelaku bisnis baik itu melalui online maupun melalui offline. Penggalian pajak atas transaksi e-commerce bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua wajib pajak baik konvensional maupun e-commerce. Karena pada dasarnya kewajiban wajib pajak pelaku bisnis konvensional atau e-commerce tidak berbeda.

Kegagalan dalam memungut pajak dari transaksi e-commerce akan mengakibatkan tidak dilaksanakannya prinsip keadilan dalam penegakan hukum, mengakibatkan ketidakseimbangan dalam persaingan antara pengusaha karena beban pajak yang tidak merata di antara wajib pajak tersebut, serta penerimaan negara dari pajak yang tidak maksimal.

Android Oreo, Manis Seperti Cokelat

Oreo, nama yang tidak asing lagi bagi penikmat kudapan ringan rasa coklat yang mudah kita temui di warung maupun minimarket di sekitar kita. Nama tersebut juga digunakan oleh Google untuk sistem operasi android terbaru yang diluncurkan pada tanggal 21 Agustus 2017 lalu. Sebelum resmi diberi nama Oreo, Google telah memberikan kode awal O untuk sistem operasi android terbarunya ini. Pemberian kode awal O ini telah banyak membuat komunitas pengguna android memberikan prediksi nama seperti Oatmeal Cookies, Oliebol, Ontbijtkoek, dan lain sebagainya. Bahkan pengguna android di Indonesia tidak mau kalah memberikan prediksi nama yang akan digunakan Google untuk sistem operasi android terbaru ini seperti halnya Onde-onde.

Dengan banyaknya pilihan nama yang ada di komunitas pengguna android, nampaknya Google jatuh hati dengan nama salah satu merek makanan terkenal Oreo. Penggunaan merek makanan terkenal ini adalah yang kedua kalinya setelah pertama Google menggunakan kode KitKat untuk sistem operasi Android versi 4.4 sampai dengan versi 4.4.4 yang pertama kali diluncurkan pada Oktober 2013 lalu. Penggunaan nama KitKat dulu adalah karena kabarnya pada saat itu teknisi Android yang mengembangkan Android 4.4 hingga larut malam selalu mengambil KitKat sebagai cemilan.

Sebagai pengingat, silakan simak tabel nama Android sesuai versinya berikut:
Versi Android Kode Nama
Android 1.5 Cupcake
Android 1.6 Donut
Android 2.0 Eclair
Android 2.2 Froyo (Frozen Yoghurt)
Android 2.3 Gingerbread
Android 3.0 Hpneycomb
Android 4.0 Ice Cream Sandwich
Android 4.1 Jelly Bean
Android 4.4 KitKat
Android 5.0 Lollipop
Android 6.0 Marshmallow
Android 7.0 Nougat
Android 8.0 Oreo

Yang menarik dengan versi android Oreo ini adalah, adanya fitur-fitur baru seperti adanya pembatasan fungsi di belakang layar, picture in picture, pembuatan kategori notifikasi serta dukungan konektivitas yang lebih beragam. Android Oreo ini dijanjikan akan memiliki booting proses yang lebih cepat dan penggunaan baterai yang lebih efisien jika dibandingkan dengan versi android sebelumnya. Selain itu, terdapat fitur yang diberi nama Adaptive Icon dimana ikon mudah menyesuaikan diri dengan tampilan perangkat milik pengguna. Kemudahan ini tentunya akan meringankan kerja para desainer karena mereka hanya perlu membuat satu ikon yang akan mampu berubah secara otomatis menjadi bentuk persegi atau lingkaran sesuai dengan perangkat telepon yang digunakan.

Perangkat yang pertama kali akan mencicipi versi android ini adalah perangkat Nexus dan Pixel. Selain perangkat besutan Google, android Oreo ini juga akan turut dirasakan oleh beberapa merek perangkat android yang tersedia di pasaran. Sekarang saatnya kita sebagai pengguna android menunggu apakah perangkat yang kita gunakan akan mendapatkan pembaharuan atau tidak.

Mobil Mewah tapi Gak Mau Bayar Pajak ?

Melihat tayangan di salah satu stasiun televisi, dimana pada tayangan tersebut dipertontonkan deretan mobil-mobil mewah yang dimiliki oleh para publik figur negeri ini. Sebut saja mobil sport buatan Italia, mobil mewah buatan Inggris hingga mobil mewah buatan pabrikan Jepang yang rata-rata memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) diatas 2 milliar rupiah. Setelah tayangan tersebut, kemudian ramai diberitakan mengenai kedatangan petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta beserta satuan dari Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Metro Jaya ke kediaman sejumlah publik figur dalam negeri yang memiliki mobil mewah. Berita tersebut menjadi semakin ramai diperbincangkan di kalangan warganet karena beberapa publik figur yang diberitakan memiliki mobil mewah tersebut masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada negara.

Sangat disayangakan apabila mampu membeli mobil mewah namun kewajiban terhadap negara tidak ditunaikan karena berbagai macam alasan. Perlu diketahui bahwa, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. PKB ini merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Apabila para publik figur yang diberitakan memiliki mobil mewah tersebut benar-benar “memiliki” maka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku mereka wajib untuk membayarkan PKB. Namun, jika mobil-mobil mewah itu hanya merupakan titipan yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir dan semata-mata tersedia untuk dipamerkan maka tidak terdapat kewajiban membayar.

Berapa nominal yang harus dibayarkan oleh para publik figur yang memiliki mobil mewah tersebut?

Mari kita beranggapan bahwa harga salah satu mobil mewah tersebut adalah Rp2.000.000.000, dengan klasifikasi minibus dan mobil tersebut merupakan mobil pribadi pertama maka jumlah pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun sebesar Rp36.750.000, untuk tahun berikutnya jumlah tersebut akan berkurang seiring dengan berkurangnya nilai jual kendaraan. Jumlah tersebut belum termasuk biaya PNBP berupa pengesahan STNK dan biaya SWDKLLJ.

Nominal yang cukup besar yang didapatkan dari satu orang dan satu mobil, dapat dibayangkan apabila ada lebih dari satu orang yang memiliki mobil mewah dan taat membayar PKB? Tentunya dana yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah akan lebih besar sehingga dapat digunakan untuk menjalankan pemerintahan di daerah.

Membendung Konten Negatif Dengan Aduan Konten

Terorisme, pornografi, hoaks, dan konten negatif lainnya merupakan momok yang saat ini tengah sengit dibendung oleh pemerintah Indonesia. Pendekatan yang diterapkan adalah dua sisi yaitu Pertama, Pengendalian Sosial dan Budaya yaitu mendorong masyarakat semakin sadar dan memahami adanya konten negatif dan diberikan pemahaman dan cara bagaimana memperlakukan konten negatif melalui sosialisasi dan literasi oleh berbagai pihak baik oleh kalangan dari pemerintah, kalangan dari tokoh masyarakat dan kalangan dari para penggiat di masyarakat baik asosiasi, gerakan ataupun LSM. Dorongan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan bisa memilah informasi yang diterima. Apabila informasi adalah negatif, maka masyarakat menjadi sadar untuk tidak membagikan juga konten informasi negatif lainnya. Ini merupakan kegiatan yang mengedepankan Kontrol sosial dan budaya. Pendekatan ini yang terus didorong karena memberikan dampak yang signifikan terhadap sikap masyarakat dalam memperhatikan konten di internet atau media sosial.

Kedua, Pengendalian melalui Sarana Teknologi Informasi dengan cara melakukan pemblokiran, penutupan atau penghapusan konten yang memang berpotensi tidak sesuai dengan norma luhur bangsa Indonesia, dinilai dapat menimbulkan konflik di masyarakat dan konten negatif lainnya berkenaan dengan perundang-undangan. Tindakan kedua ini juga sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dan juga berbagai lembaga melalui pengaduan konten negatif. Pendekatan pengendalian secara teknologi ini sangat erat dengan koordinasi dengan penyelenggara jasa akses Internet (ISP) dan penyedia layanan aplikasi/konten. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan meluncurkan sebuah portal khusus untuk melayani pengaduan masyarakat seputar konten negatif yang dengan deras beredar di internet dengan nama Aduan Konten. Aduan Konten ini merupakan portal yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan konten negatif, berupa situs web, tautan, akun media sosial, aplikasi mobile, hingga perangkat lunak yang memenuhi kriteria muatan negatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau merupakan hasil pelaporan yang berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.

Ketika melaporkan konten negatif, masyarakat diharuskan memberikan tautan serta screenshot dari situs maupun konten-konten yang dilaporkan disertai alasan mengapa konten tersebut perlu untuk ditindaklanjuti. Jika sebelumnya masyarakat melaporkan konten negatif menggunakan situs Trust+ maka Aduan Konten ini akan menggantikan peran situs Trust+ tentunya dengan fitur yang lebih baik. Fitur tersebut adalah adanya sistem ticketing pada Aduan Konten sehingga terwujud prinsip transparansi dalam sisi pengaduan konten. Selain mewujudkan prinsip transparansi, sistem ticketing ini juga akan digunakan sebagai standarisasi pelaporan bagi masyarakat agar pengarsipan laporan ke depannya jadi lebih baik. Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket sehingga masyarakat sebagai pemohon dapat mengecek status aduannya.

Tunggu apalagi, mari berperan serta aktif untuk menjadikan internet lebih sehat untuk digunakan dengan lebih aktif melaporkan konten negatif dan tidak ikut menyebarkan berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.

Apel Memperingati Hari Jadi Ke-72 Provinsi Jabar

Apel besar dalam rangka peringatan hari jadi Provinsi Jawa Barat Ke-72 yang diadakan di lapangan Gasibu Kota Bandung berlangsung meriah. Dihadiri oleh para Bupati dan Walikota se-Jabar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memimpin langsung apel besar yang juga dihadiri oleh  sedikitnya 100 orang ASN perwakilan dari Pemda se-Jabar dengan mengenakan baju adat daerah masing-masing.

Dalam sambutannya Gubernur Aher mengucapkan terimaksih kepada seluruh jajaran ASN dari tingkat Pemprov hingga Desa yang selama ini telah bekerja mewujudkan cita-cita Jawa Barat menjadi Provinsi yang maju dan sejahtera untuk semua. Ia pun mengaku tanpa adanya dukungan dari masyarakat mustahil Jabar menjadi Provinsi termaju di Indonesia. “Terima kasih kepada seluruh ASN dan masyarakat yang telah bekerja bersama-sama mewujudkan kesejahteraan, kecerdasan dan kemajuan serta keadilan sosial di Jawa Barat,” ucap Aher.

Dalam menjalani roda pemerintahan, Pemprov Jabar berdasarkan data dan fakta telah mengalami perubahan yang membawa pada kondisi yang lebih baik, khususnya dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. Seperti naiknya Indeks Pembangunan Manusia, indeks pendidikan, indeks kesehatan, indeks daya beli serta angka makro pertumbuhan ekonomi diatas 5 persen lebih termasuk angka partisipasi sekolah khususnya SMU/ SMK yang kini dikelola Pemprov dari 850 ribu siswa kini di angka 2 juta siswa SMU/ SMK.

“Tentu saja yang paling kita inginkan adalah seluruh peningkatan tersebut hadir pada angka mikro nantinya,” ujarnya.

Aher mengatakan, pembangunan yang telah dilakukannya berorientasi pada tiga angka mikro yang paling penting, yaitu pembangunan harus berhasil menurunkan kemiskinan, pengangguran dan pelestarian lingkungan. “Alhamdulillah angka kemiskinan sudah turun dari angka 13 persen sekarang tinggal 8 persen lebih, kemudian pengangguran juga turun dari 12 persen sekarang jadi 3 persen lebih jadi ada penurunan yang signifikan dan Indeks Gini Rasio juga turun,” katanya

Dalam kurun waktu sembilan tahun ini pun Pemprov Jabar telah berhasil meraih 234 penghargaan tingkat nasional dan internasional. “Ini merupakan prestasi yang diraih oleh seluruh pihak termasuk masyarakat, Gubernur hanya kebagian populernya saja,” ujar Aher. Selain itu beberapa prestasi yang dinilai secara menyeluruh dan menggambarkan kondisi Jabar yaitu berhasilnya mempertahankan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut sejak tahun 2011. Kemudian diraihnya penghargaan dalam penyelenggaraan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), penghargaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dengan prestasi tertinggi “A” dan dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah dengan kinerja tertinggi dalam penyelenggaraan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

“Kalau prestasi terbaik ini bisa bertahan sampai tahun depan maka Jabar akan mendapatkan anugerah Parasamya Purnakarya Nugraha. Mudah-mudahan kita minta doa dari seluruh stakeholders dan masyarakat untuk mendorong dan mengawasi terus menerus kinerja yang lebih bagus lagi,” tuturnya. Dalam peringatan HUT Ke-72 Jabar yang bertemakan Jabar Kahiji, Maju dan Sejahtera Untuk Semua, Gubernur Aher juga memberikan penghargaan kepada kepada ASN yang berdedikasi tinggi dan kepada masyarakat melalui anugerah inovasi bidang lingkungan hidup, anugerah prakarsa Jabar bidang kesehatan dan anugerah pelopor pemberdayaan masyarakat. Masing-masing mendapatkan piagam penghargaan dan uang kadeudeuh.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz) mengucapkan syukur yang tak terhingga. Dalam kurun waktu 2008 sampai dengan Juli 2017, Pemprov Jawa Barat berhasil mengumpulkan 232 penghargaan Tingkat Nasional. Menurutnya, prestasi dan capaian pembangunan di Jawa Barat hingga saat ini bisa menjadi indikator keberhasilam sebuah pembangunan. “Kita bersyukur sudah bisa meraih prestasi-prestasi puncak, terutama tiga penghargaan terakhir dari tiga kementerian atau badan. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan juga Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sebagai indikator keberhasilan sebuah pemerintahan,” ujar Demiz usai Apel Besar PNS Pemprov Jawa Barat dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-72 Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 di Lapangan Gasibu, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Sabtu (19/8/17).

“Saya kira kita patut bersyukur dan bagaimana mempertahankannya dan meningkatkan yang lebih baik di sektor yang belum kita raih secara optimal,” lanjutnya.

Namun, Demiz juga mengakui masih banyak hal yang perlu dicapai dan dibenahi di Provinsi Jawa Barat. Demiz menekankan hal tersebut untuk bidang pendidikan dan infrastruktur.

“Saya kira kemarin yang perlu kita perbaiki misalkan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) kemarin ada sedikit bermasalah. Tapi Alhamdulillah kita bisa atasi dan tahun depan harus lebih baik. Pendidikan sangat penting, ini urusan wajib yang harus kita penuhi buat masyarakat,” ungkap Demiz.

Untuk itu, Demiz mengatakan pihaknya akan terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Pembangunan sekolah baru, Ruang Kelas Baru (RKB), serta TPP para guru dan honorer menurut Demiz harus ditingkatkan. Demiz berharap hal tersebut sudah mencapai angka ideal pada tahun depan.

“Bagaimanapun kita harus memperhatikan kesejahteraan guru. Supaya pendidikannya berkualitas disamping pembangunan fisik, seperti kelas dan lain sebagainya,” kata Demiz.

Hal lainnya, Demi menekankan fokus pembangunan juga harus dilakukan di sektor infrastruktur. Terutama terkait infrastruktur yang memiliki peran signifikan dalam mendukung sektor pariwisata di Jawa Barat. Sektor pariwisata bisa menjadi sektor primadona bagi Jawa Barat, karena sektor lain seperti Minyak dan Gas Bumi, serta Kelapa Sawit yang sudah mulai turun pengaruhnya terhadap ekonomi daerah. “Infrastruktur juga sangat penting, bagaimana BIJB (Bandara Internasional Jawa Barat), Pelabuhan Patimban, dan beberapa ruas jalan tol. Ini sangat penting, karena ke depannya akan sangat berarti pembangunannya untuk mendukung bidang kepariwisataan,” ungkap Demiz.

“Maka dari itu infrastrukturnya harus dikawal dengan baik. Mudah-mudahan 2018 sudah bisa beroperasi BIJB, sehingga sudah ada konektifitas dengan daerah-daerah lainnya,” pungkasnya.

Ketua DPRD Jabar Ine Purwadewi Sundari ditemui di ruang rapat mengharapkan, momentum peringatan hari jadi ini bisa membawa keberkahan, rahmat dan hidayah kepada seluruh rakyat Jabar dalam mencapai visi Jabar yaitu Jabar Maju dan Sejahtera Untuk Semua. Ine menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah No 26 tahun 2010 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, dinyatakan bahwa tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilatarbelakangi oleh sejarah pembentukan delapan Provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.

“Dengan demikian peringatan Hari Jadi pada tahun 2017 ini merupakan ulang tahun ke-72 dalam hal ini masyarakat Jabar sudah ketujuh kalinya memperingati hari jadinya mengingat Perdanya baru ditetapkan pada tahun 2010,” kata Ine.

 Sumber : http://jabarprov.go.id/index.php/artikel/detail_artikel/385/2017/08/21/Peringatan-Hari-Jadi-Ke-72-Provinsi-Jabar

Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai TNKB

Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. TNKB ini memuat unsur nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku STNK.

TNKB ini terbuat dari bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur pengaman TNKB ini berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Korlantas Polri merupakan instansi yang berhak untuk mengeluarkan TNKB karena TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi, TNKB selain yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Saat ini, ada lima warna dasar TNKB yang berlaku di Indonesia, yaitu :

  1. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
  2. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
  4. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
  5. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Mulai bulan Januari 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf D mengenai Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pada point 1 disebutkan bahwa untuk penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dikenai biaya sebesar Rp60.000 per pasang, sedangkan pada point 2 disebutkan untuk penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenai biaya sebesar Rp100.000 per pasang. Sering kita lihat adanya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang terdapat pada TNKB kendaraan di sekitar kita. Berikut adalah biaya PNBP untuk NRKB pilihan yang dapat dipesan oleh masyarakat, yaitu :

  1. NRKB pilihan untuk 1 angka tanpa ada huruf di belakang Rp20.000.000
  2. NRKB pilihan untuk 1 angka dengan huruf di belakang Rp15.000.000
  3. NRKB pilihan untuk 2 angka dengan tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000
  4. NRKB pilihan untuk 2 angka dengan huruf di belakang Rp10.000.000
  5. NRKB pilihan untuk 3 angka dengan tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000
  6. NRKB pilihan untuk 3 angka dengan huruf di belakang Rp7.500.000
  7. NRKB pilihan untuk 4 angka dengan tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000
  8. NRKB pilihan untuk 4 angka dengan huruf di belakang Rp5.000.000

Diharapkan dengan adanya artikel mengenai TNKB ini, masyarakat dapat lebih mengetahui mengenai warna dasar TNKB dan biaya yang diperlukan untuk penerbitan TNKB serta NRKB pilihan

bebas bergerak bapenda jabar

Bebas Bergerak Kemana Saja, Kami Siap Melayani

Mulai bulan Agustus 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu anggota Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengusung tema yang diberi nama Bebas Bergerak. Bebas Bergerak ini memiliki dua arti, yaitu :
1. Masyarakat Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor dan terdaftar di Provinsi Jawa Barat akan lebih mudah untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ), dan melaksanakan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) melalui berbagai fasilitas yang telah dipersiapkan oleh Bapenda Jabar sehingga kemanapun mereka pergi mereka tetap akan dapat melaksanakan kewajibannya tersebut. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah sebagai berikut :
a. T-Samsat
Tabungan Samsat atau T-Samsat merupakan inovasi layanan pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ dengan cara diangsur melalui tabungan bank bjb. Dengan menggunakan T-Samsat maka masyarakat :
– Tidak akan lupa/terlambat membayar pajak kendaraan karena menggunakan sistem autodebet
– Ringan membayar pajak kendaraan karena dapat diangsur setiap bulan

b. Samsat Keliling (Samling)
Merupakan inovasi pelayanan pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ dan pengesahan STNK yang dilakukan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yang mendatangi pemilik kendaraan yang berada jauh dari pusat pelayanan samsat. Melalui Samling maka :
– Dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan
– Mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.

c. Samsat Gendong (Samdong)
Merupakan salah satu inovasi dari Bapenda Jabar yang berawal dari diperlukannya pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ dan pengesahan STNK yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling. Petugas dari Bapenda Jabar dan Kepolisian akan membawa peralatan samsat yang telah diminimalisir sehingga masuk ke dalam tas gendong ke lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang ada di satu wilayah seperti balai RW dan balai Desa. Dengan adanya layanan samsat gendong maka pelayanan samsat akan lebih dekat kepada masyarakat sehingga akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

d. Samsat Outlet
Layanan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ dan pengesahan STNK yang tempat pelaksanaannya di sentra-sentra perbelanjaan / pusat kegiatan masyarakat. Untuk melihat lokasi samsat outlet diseluruh Jawa Barat silahkan lihat pada tautan berikut http://bapenda.jabarprov.go.id/samsat-outlet/ dan untuk samsat outlet yang bekerja sama dengan bank bjb pada tautan berikut http://bapenda.jabarprov.go.id/samsat-outlet-kcp-bank-jabar-banten/

e. Samsat Drive Thru
Layanan pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK yang tempat pelaksanaannya memungkinkan pemilik kendaraan atau wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan. Dengan layanan drive thru ini maka pembayaran PKB lebih cepat, dan lebih praktis karena wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak perlu memarkirkan kendaraannya.

f. Samsat Masuk Desa (Samades)
Sarana pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ dan pengesahan STNK untuk masyarakat pedesaan yang dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya. Layanan dapat dilakukan di kantor desa yang bekerja sama dengan samsat. Saat ini Baru ada tiga layanan samades yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Barat.

2. Masyarakat Provinsi Jawa Barat sebagai wajib pajak kendaraan bermotor dapat lebih Bebas Bergerak melaksanakan kewajibannya dengan memanfaatkan inovasi-inovasi dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Masyarakat hanya perlu memiliki rekening di bank-bank yang telah bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dan pergi ke mesin ATM atau membuka layanan internet banking untuk menggunakan layanan E-Samsat Jabar. Selain menggunakan layanan E-Samsat Jabar, masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi Sipolin Samsat Jabar untuk gawai dengan sistem operasi android di Google Playstore. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini, masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) kapan saja dan dimana saja mereka berada.

a. E-Samsat
E-Samsat mempermudah masyarakat dalam membayar PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan SWDKLLJ melalui ATM. Layanan E-Samsat ini dapat dilakukan melalui mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan jumlah mesin ATM lebih dari 60 ribu buah yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui E-Samsat, masyarakat sebagai wajib pajak akan mendapatkan :
– Memangkas waktu yang diperlukan untuk mengurus pembayaran pajak
– Ketepatan dalam perhitungan PKB
– Waktu pembayaran yang lebih fleksibel
Informasi lebih lanjut mengenai E-Samsat silahkan klik tautan berikut E-Samsat Jabar

b. Sipolin
Melalui Sipolin akan mempermudah masyarakat dalam mengetahui informasi yang berkaitan dengan PKB dan sekaligus dapat melakukan pembayaran PKB, PNBP, dan juga SWDKLLJ melalui aplikasi Sipolin pada smartphone berbasis Android. Melalui aplikasi Sipolin maka :
– Membantu melakukan pengecekan PKB
– Melakukan pendaftaran online WP
– Pembayaran PKB tahunan secara online (melalui sms banking dan mobile banking)
– Membantu mencari lokasi kantor-kantor Samsat terdekat.

Sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat sebagai wajib pajak kendaraan bermotor untuk tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB, SWDKLLJ, PNBP dan melaksanakan pengesahan STNK kendaraan miliknya karena Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat telah memberikan berbagai macam pilihan yang dapat digunakan oleh wajib pajak kapanpun dan kemanapun mereka pergi.

Hentikan Perudungan Mulai Dari Keluarga

Beberapa hari yang lalu menonton film dengan judul Chakushin ari final atau One Missed Call Final. Film ini merupakan film dari negeri matahari terbit dengan genre horor. Yang menarik dari film Chakushin ari final ini adalah cerita yang melatarbelakangi terjadi kisah horor diantara pada siswa di salah satu sekolah menengah di Jepang. Disebutkanlah salah satu siswi dengan nama Asuka yang mengalami bullying (perundungan) oleh teman-teman di sekolahnya. Pada suatu waktu sekolah mereka mengadakan karya wisata ke Korea, dan Asuka berencana melakukan balas dendam dengan mengirimkan foto dengan pesan “Jika kamu meneruskan pesan ini kepada orang lain, maka hidupmu akan diampuni”. Untuk cerita selanjutnya silahkan ditonton saja filmnya.

Perundungan sebagaimana dikutip dari psychology today adalah pola khas untuk melukai dan mempermalukan orang lain, khususnya mereka yang dalam beberapa hal lebih kecil, lemah, lebih muda atau yang lebih rentan jika dibandingkan dengan orang yang melakukan perundungan. Pengertian yang hampir sama didapat dari laman website stopbullying.gov dimana dikatakan bahwa perundungan merupakan perilaku agresif yang tidak diinginkan dikalangan anak usia sekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan yang nyata atau yang dirasakan. Perilaku perundungan ini selalu berulang atau memiliki potensi untuk diulang-ulang. Untuk dapat masuk ke dalam kategori perundungan maka tingkah laku haruslah agresif dan mencakup :
1. Ketidakseimbangan kekuatan
Anak-anak yang melakukan perundungan dengan kekuatan mereka seperti kekuatan fisik, memiliki akses ke informasi yang memalukan, atau merupakan anak yang populer di sekolah seringkali menggunakan kekuatan yang dimilikinya tersebut untuk mengendalikan atau menyakiti orang lain.
2. Pengulangan
Perilaku perudungan terjadi lebih dari satu kali atau berpotensi terjadi lebih dari satu kali.

Seorang profesor psikologi dari Universitas Warwick yang bernama Dieter Wolke sebagaimana dilansir dari BBC Indonesia mengatakan bahwa semua orang menganggap perlaku perudungan acap terjadi di sekolah namun hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa intimidasi benar-benar dimulai dari rumah. Bahwa anak-anak yang dibesarkan oleh orang tua yang bersikap keras paling mungkin untuk menjadi mangsa para pelaku intimidasi. Tetapi anak-anak dengan orang tua yang terlalu mengekang juga meningkatkan resiko terkena intimidasi dari teman-temannya. Lebih lanjut Dieter Wolke mengatakan: “Meskipun keterlibatan orang tua, dukungan dan pengawasan yang tinggi akan mengurangi kemungkinan anak-anak terlibat dalam bullying, tetapi jika itu dilakukan secara berlebihan (overprotection) akan membuat anak-anak itu meningkat resikonya untuk menjadi korban.” “Anak-anak membutuhkan dukungan tetapi beberapa orang tua mencoba untuk melindunginya dari semua pengalaman yang tidak menyenangkan. Dalam prosesnya, mereka mencegah anak-anaknya untuk belajar berurusan dengan para pelaku sehingga membuat mereka menjadi lebih rentan.” Dia menambahkan: “Seandainya anak-anak mampu menghadapi persoalan yang sulit, mereka menjadi tahu bagaimana menangani konflik. Jika orang tua selalu mengambil alih konflik yang dialami anak-anaknya, maka anak-anak itu tidak memiliki strategi mengatasinya dan lebih mungkin dia menjadi target bullying… “. Dieter Wolke kemudian mengatakan: “Pengasuhan orang tua dengan aturan yang jelas tentang sikap berperilaku, serta pemberian dukungan dan hubungan yang hangat merupakan pendekatan paling mungkin untuk mencegah jatuhnya korban.”

Keluarga merupakan lingkungan pertama yang dikenal oleh anak sejak dilahirkan. Dalam lingkungan ini, anak mempelajari dan diajari berbagai hal yang menjadi bekal bagi kehidupannya di masa datang. Orang tua, terutama ibu adalah tempat belajar pertama bagi anaknya.  Oleh sebab itu,  pola pengasuhan yang diberikan oleh orang tua akan menentukan karakter anak selanjutnya. Selain itu, latih dan kembangkan potensi masing-masing anggota keluarga sehingga mereka bisa menjadikan anggota keluarga menjadi pribadi mandiri, bisa mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan hidup.

Tiga Karakteristik Pajak Yang Harus Anda Ketahui

Sering kita lihat pada film-film Hollywood dimana para aktor seringkali mengucapkan kalimat “bahwa kami juga merupakan pembayar pajak” atau kalimat yang senada yang intinya mengatakan bahwa mereka juga merupakan warga negara yang taat membayar pajak. Kalimat-kalimat tersebut biasa dilontarkan ketika mereka mengalami perlakuan yang kurang baik dari otoritas setempat. Di satu sisi hal ini merupakan hal yang wajar terjadi, karena mereka tahu bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan salah satunya adalah untuk kepentingan publik. Namun, disisi lain ada beberapa hal yang harus diluruskan mengenai perpajakan.

Diawali dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir kali Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, bahwa pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya, masih dari definisi tersebut, pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut dapat kita tarik tiga karakteristik, yaitu :
1. Pajak Merupakan kontribusi wajib dan bersifat memaksa
Karakteristik pertama dari pajak ini akan menarik jika kita lihat dari teori kontrak sosialnya John Locke. Menurut John Locke, ada tiga pihak dalam kontrak sosial yaitu pencipta kepercayaan (the trustor), yang diberi kepercayaan (the trustee), dan yang menerima manfaat dari pemberian kepercayaan tersebut (the beneficiary). Pencipta kepercayaan atau the trustor dan yang menerima manfaat dari pemberian kepercayaan atau the beneficiary adalah masyarakat. Sehingga masyarakat berperan penting dalam pembuatan kontrak sosial karena mereka juga yang merasakan dampak baik/buruk dari kepercayaan tersebut. Sedangkan pihak yang diberi kepercayaan atau the trustee adalah  pemerintah atau pemegang kekuasaaan dimana ia harus bertanggung jawab kepada masyarakat atas kewenangannya tersebut.

2. Pemungutan Pajak Dilakukan Berdasarkan Undang-Undang
Pemungutan pajak secara eksplisit terdapat pada pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal ini memberikan amanat bahwa pemerintah dalam melaksanakan pemungutan pajak haruslah berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, dibentuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan dibentuknya paket undang-undang perpajakan tersebut bukanlah tanpa konsekuensi. Konsekuensi yang harus dihadapi oleh warga negara sebagai wajib pajak adalah timbulnya hutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Sehingga, dapat dikatakan  bahwa kewajiban membayar pajak timbul akibat adanya undang-undang.

3. Pajak Tidak Memberikan Kontraprestasi Secara Langsung
Pemerintah menggunakan pajak yang dipungut untuk kebutuhan belanja seperti belanja bunga hutang, belanja subsidi, belanja kementrian/lembaga, transfer ke daerah, dana desa, dan belanja lainnya. Pajak juga dapat menjadi instrumen untuk mencapai kemakmuran rakyat. Contohnya, pembebasan hasil pertanian dan atau perkebunan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah memiliki keinginan agar petani tidak terbebani pajak sehingga dapat meraup keuntungan yang maksimal. Atau dalam rangka  meningkatkan ekspor ke luar negeri, pemerintah memberikan insentif dengan memberlakukan tarif 0%.

Penjelasan diatas mudah-mudahan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak bagia negara dan tentunya bagi kita sebagai warganya.