Pelaksanaan Swab Antigen di Lingkungan Bapenda Jabar Pusat

Swab Antigen

Sejumlah Pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Mitra melaksanakan Swab Antigen di Bapenda Jabar, Rabu (30/6).

Pelaksanaaan Swab Antigen yang dilaksanakan Bapenda Jabar bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jabar ini merupakan salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

 


.

Mau Beli Mobil atau Motor Listrik, Intip Berapa Bea Balik Nama (BBN) nya.

Kendaraan listrik merupakan kendaraan yang sepenuhnya atau sebagiannya digerakkan oleh motor (dinamo) menggunakan listrik di baterai atau sel bahan bakar.

Saat ini sudah banyak produsen kendaraan konvensional yang memproduksi kendaraan listrik misalnya saja Toyota, Hyundai, Nissan, dan Honda.

Kendaraan listrik sudah mulai banyak dilirik oleh masyarakat di Indonesia.

sumber dari google

Kendaraan listrik dapat dimasukkan ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Plugin hybrids
Kendaraan listrik dengan jenis ini menawarkan biaya pengisian bahan bakar yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

Hal ini disebabkan karena jenis kendaraan ini menggunakan dua jenis sumber tenaga, yaitu bahan bakar fosil dan baterai.

2. Battery electric vehicle
Kendaraan listrik ini merupakan mobil listrik yang sepenuhnya menggunakan baterai sebagai sumber tenaga. Keunggulan kendaraan jenis ini adalah ramah lingkungan dan tidak mengeluarkan emisi karbon sama sekali.

Berapa sih besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) I yang harus dibayarkan apabila ingin memboyong mobil listrik yang ada di pasaran?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penggunaan kendaraan listrik (baik itu motor ataupun mobil).

Hal ini dapat terlihat dari pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2.5% untuk motor dan sebesar 10% untuk mobil serta pengenaannya maksimal 10% dari DPPKB dan DPBBNKB.

Penandatangan Kesepakatan Bersama P3DW Kota Depok Dengan Koperasi Kota Depok

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, M.A. menghadiri acara Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Koperasi Kota Depok dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok I dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere yang dilaksanakan Gedung Pemerintah Kota Depok, Rabu (23/12).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dalam rangka Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Elektronik, Pemberdayaan Koperasi dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan.

Foto bersama usai acara penandatanganan kesepakatan

Kepala P3DW Kota Depok I melaksanakan penandatanganan kesepakatan

Kepala P3DW Kota Depok II Cinere melaksanakan penandatanganan kesepakatan

Turut menghadiri Sekretaris Bapenda Jabar, Kabid Renbang serta Kepala P3D Wilayah Bogor

Bebas Denda Pajak Kendaraan Jawa Barat 2020

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keuntungan yang pertama ini dapat diperuntukkan bagi Wajib Pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas. Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang ditujukan bagi Wajib Pajak melakukan proses baliknama dan masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan yang terkena tarif progresif. Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke 1 sebesar 1.75%.

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberian relaksasi pajak untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pendemi Covid-19 dan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur Jawa Barat telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang produktif dan aman dari penyebaran Covid-19 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 tanggal 24 Juli 2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui Program Triple Untung Plus Tahun 2020.

Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak. Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:

  1. Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  2. Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  3. Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  4. Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
  5. Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%

Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 4 tahun. Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.

Diskon Ketiga adalah Diskon BBNKB I, bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan baru diberikan DISKON Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2.5%.

Selain mendapatkan Bebas dan Diskon diatas, Wajib Pajak di Jawa Barat juga berkesempatan untuk mendapatkan HADIAH berupa 2 Paket Umroh, 5 Sepeda Motor dan 10 Tabungan Bjb masing-masing senilai 5 juta rupiah.

Triple Untung Dilanjutkan Hingga 31 Mei 2020

Dalam masa tanggap darurat Covid-19, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk melanjutkan Program Triple Untung hingga 31 Mei 2020. Program yang sejatinya berakhir pada 30 April 2020, diputuskan untuk dilanjutkan hingga 31 Mei 2020.

Hal ini berdasarkan kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/143-Bapenda/2020 Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat Jawa Barat dapat menikmati Program Triple Untung, yaitu :

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan

Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Program Triple Untung ini berlaku dengan syarat sebagai berikut:

  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Mari segara kita manfaatkan progam Triple Untung ini agar kendaraan kesayangan kita dapat dipergunakan kembali dan atas nama sendiri.

Triple Untung Apa Itu?

Mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak. Jadi, jangan lewatkan program ‘Triple Untung‘ yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini.

Sama seperti namanya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.

Warga Jabar yang ingin Balik Nama Kendaraannya, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk.

Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J’bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko menyampaikan pesan bahwa Tahun 2020 adalah Tahun Tertib Administrasi Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang dikaitkan dengan rencana Kepolisian untuk melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan kadaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.

“Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J’bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah”, tambah Hening.

44 Polsek Tempat Pengesahan STNK Daerah Hukum Polda Jabar

Bertempat di halaman Gedung Sate, pada hari Senin, 28 Januari 2019 Inovasi layanan Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) telah secara resmi diluncurkan. Samsat J’Bret merupakan inovasi layanan dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dimana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Gerai Modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro dan juga melalui Teller Bank BJB.

Inovasi-inovasi layanan Samsat J’Bret selengkapnya adalah :

  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank bjb;
  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Financial Technologi (Fintech) Industri Startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui Gerai Modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret;
  • Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (e-SKKP);
  • Pencetakan Validasi Pengesahan STNK secara Elektronik (e-Sah) melalui Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA); dan
  • Pengesahan STNK oleh 44 Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan Pemindaian QR Code melalui Aplikasi SAMBARA.

Berikut daftar Unit Lantas Polsek se-Polda Jabar dimana masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan berdasarkan surat telegram Kapolda Jabar dengan Nomor ST/2896/XI/YAN.1./2018 tanggal 27 November 2018.

NO POLRES/POLRESTA UNIT LANTAS POLSEK
1. Bogor Kota 1. Bogor Utara
2. Bogor Selatan
2. Bogor 1. Cisarua
2. Gunung Sindur
3. Jonggol
3. Sukabumi Kota 1. Cisaat
2. Sukaraja
4. Sukabumi 1. Cicurug
2. Parungkuda
5. Cianjur 1. Warungkondang
2. Cilaku
6. Purwakarta 1. Plered
2. Jatilluhur
7. Karawang 1. Rengasdengklok
2. Jatisari
8. Subang 1. Ciasem
2. Cipeundeuy
9. Cimahi 1. Lembang
2. Cipatat
10. Bandung 1. Pangalengan
2. Cimenyan
11. Sumedang 1. Darmaraja
2. Tomo
12. Garut 1. Kadungora
2. Limbangan
13. Tasikmalaya Kota 1. Kawalu
2.Cihideung
14. Tasikmalaya 1. Singaparna
2. Karangnunggal
15. Ciamis 1. Kalipucang
2. Cikoneng
16. Banjar Banjar
17. Cirebon Kota 1. Kedawung
2. Seltim
18. Cirebon 1. Palimanan
2. Arjawinangun
19. Indramayu 1. Patrol
2. Karangampel
20. Majalengka 1. Jatiwangi
2. Cikuing
21. Kuningan 1. Cilimus
2. Ciawigebang
22. Kota Bandung 1. Cidadap
2. Coblong

 

Untuk pengesahan STNK, jangan lupa untuk membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. KTP sesuai data di STNK
  2. STNK dan SKKP
  3. Struk bukti pembayaran pajak kendaraan. Bila pembayaran melalui tokopedia, kaspro, bukalapak dan bank bjb, bukti pembayaran harap di print terlebih dahulu dan dilampirkan ketika proses pengesahan STNK kendaraan.

Syarat Duplikat STNK Kendaraan yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. (Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012).

STNK merupakan salah satu kelengkapan yang harus selalu dibawa apabila mengendarai kendaraan bermotor. Karena, sebagaimana pengertian diatas STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Apabila tidak dapat menunjukkan STNK kepada petugas ketika ada pemeriksaaan maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Bagaimana jika STNK kendaraan yang kita miliki hilang? Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang. Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita? Berikut kami informasikan kepada Baraya Bapenda Jabar dan Baraya Samsat Syarat dan Mekanisme untuk menerbitkan STNK di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya.

Untuk Kota Bandung

A. Mengisi formulir permohonan
B. Melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PERPOL 7 Tahun 2021 pasal 10(6)
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB
4. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan atau pelanggaran lalulintas.
5. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
6. Hasil cek fisik ranmor.

Untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

  1. Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
  3. Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
  4. KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
  5. BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  6. Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SAMBARA

Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) adalah inovasi berbasis elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat yang fungsinya untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat. Aplikasi tersebut dapat menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jabar secara online.

Aplikasi ini hanya bisa mengecek informasi yang berhubungan dengan pajak namun tidak bisa dipakai untuk mengecek nama pemilik atau identitas pemilik lainnya. Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui playstore khusus pengguna android. Berikut manfaat dari layanan aplikasi SAMBARA :

1. Mengecek pajak kendaraan bermotor dan bayar pajak

Masyarakat Jawa barat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SAMBARA caranya sangat mudah yaitu dengan mengunduh melalui playstore setelah itu buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan anda lalu akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar. Pada pojok kanan atas terdapat ikon   lalu tekan setelah itu pilih tanda pada pojok bawah, dan anda dapat memilih pembayaran melalui SMS Banking atau Internet Banking.

Untuk Cek Pajak Kendaraan, baik jenis motor maupun mobil secara online bisa juga melalui website di Halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor 

2. Mengetahui jadwal samsat keliling dan samsat gendong

Selain dapat melakukan pengecekan kendaraan dalam aplikasi SAMBARA dapat juga mengetahui informasi tentang jadwal SAMLING (Samsat Keliling) dan SAMDONG (Samsat Gendong) di seluruh Daerah Jawa Barat

3. Mengetahui lokasi pelayanan samsat

Dan keunggulan lainnya yaitu dapat mengetahui lokasi pelayanan samsat di seluruh Daerah Jawa Barat. Caranya yaitu pilih fitur yang anda butuhkan setelah itu pilih kota atau kabupaten sesuai daerah anda.

Selain fitur-fitur tersebut ada juga informasi mengenai persyaratan pendaftaran samsat, mekanisme E-samsat dan masih banyak lagi manfaat dari aplikasi SAMBARA yang bisa anda coba.

Penyerahan DPA Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2018. Terasa spesial, malam penyerahan ini dihibur oleh penampilan musisi kenamaan Indonesia, Katon Bagaskara, di Halaman Depan Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Jumat malam (5/1/18).

Aher memaparkan dalam arahannya, bahwa Volume APBD Jabar TA 2018 sebesar Rp 33,157 Triliun lebih atau naik 3,37% dari Tahun 2017. Pendapatan Daerah sebesar Rp 31,961 Triliun lebih atau naik 4,65% dari Tahun 2017 dan Belanja Daerah sebesar Rp 33,157 Triliun lebih atau naik 2,25% dari Tahun 2017.

Anggaran ini memiliki pengaruh yang kuat terhadap pertumbuhan ekonomi. Meskipun, kata Aher, Pemerintah melalui anggaran ini hanya menyumbang sekitar 15% pada pertumbuhan ekonomi, namun memiliki jumlah atau nominal yang besar hanya dari satu entitas, yaitu Pemerintah.

“Meskipun masyarakat itu men-triger (memicu) perekonomian 85 persen tapi kan sangat luas cakupannya, sangat banyak yang belanjanya. Tapi kalau Pemerintah satu entitas belanja dari Pemerintah itu 15 persen. Ini (Pemerintah) kelompok belanja terbesar yang ada di negeri kita dan negeri-negeri manapun,” jelas Aher.

“Dalam makro ekonomi, ini (anggaran Pemerintah) menjadi faktor yang penting dalam pertumbuhan ekonomi dalam belanja pengeluaran yang menggambarkan pertumbuham ekonomi kita. Ada konsumsi, investasi, ada ekspor-impor, dan belanja negara atau government spending,” tambahnya.

Dengan begitu, menurut Aher, anggaran Belanja Negara harus ditata dengan baik, tepat waktu, dan tepat sasaran, sehingga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian yang ditandai dengan denyut ekonomi, terbukanya lapangan kerja, dan pendapatan/pengeluaran masyarakat yang meningkat.

“Mari kita jadikan Belanja Pemerintah ini menjadi belanja yang terbaik, efektif, efisien,” ajak Aher.

“Untuk itu, saya meminta kepada para Kepala OPD untuk membimbing, mengawasi, sekaligus melakukan penelaahan terhadap jenis-jenis rincian belanja oleh para staff atau Eselon IV dan Eselon III. Muaranya tentu ada pada pimpinan OPD selaku Eselon II,” pintanya.

“Kita ingin rupiah demi rupiah itu betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat. Tidak ada rupiah demi rupiah yang menjadi penyimpangan,” harap Aher.

Aher juga meminta kepada para pelaksana APBD — baik itu untuk Belanja Langsung, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, maupun Belanja Keuangan ke kabupaten/kota seluruhnya dibelanjakan pada pos-pos anggaran yang bermanfaat untuk masyarakat. “Mari kita pertanggungjawabkan anggaran ini dengan pertanggungjawabkan dunia-akhirat sekaligus. Di dunia kita diminta pertanggungjawaban di hadapan Inspektorat, di hadapan BPKP, atau di hadapan BPK paling hebat. Pada saat yang sama, mari kita pertanggungjawabkan juga anggaran ini dengan pertanggungjawaban akhirat di hadapan Allah SWT, yang tidak bisa berlari sedikit pun ketika kita melakukan penyimpangan yang disengaja,” ujar Aher.

Arah kebijakan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018, akan diarahkan untuk:
1. BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) untuk SMA/SMK;
2. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB);
3. Pemenuhan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
4. Pembangunan rumah sakit serta pengadaan alat kesehatan;
5. Pembangunan Masjid Provinsi Jawa Barat dan Penyelesaian Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar;
6. Rehabilitasi Rutilahu Perkotaan dam Perdesaan;
7. Infrastruktur dan Kinerja Aparatur Desa;
8. Pemenuhan cadangan pangan;
9. Pendukungan Persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak;
10. Pendukungan dan Penuntasan kegiatan unggulan Provinsi;
11. Pembangunan/Rehabilitasi infrastruktur strategis untuk mendukung perekonomian.

“Oleh karena itulah, kalau sebelumnya saya mewanti-wanti jangan menyimpang. Kalau hari ini saya mewanti-wanti jangan menyimpang dan kalau menyimpang saya minta kepada Allah agar dibuka saja supaya ketahuan dan diselesaikan di hadapan manusia-manusia yang berwenang,” tegas Aher.

Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari yang hadir pada acara penyerahan DPA ini mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya ingin pelaksanaan anggaran bisa dilakukan tepat waktu. Hal ini, menurut Ineu akan mendongkrak pembangunan di Jawa Barat yang sesuai dengan harapan.

DPRD juga berkomitmen akan selalu melakukan pengawasan terhadap para pelaksana anggaran. Hal yang dilakukan adalah sebagai wujud DPRD yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah.

“Kami ingin menunjukkan bahwa dengan kerja bersama, dengan gotong royong, dengan kekompakan yang kita lalukan — baik eksekutif, legistlatif, yudikatif , atau Forkopimda yang ada di Jawa Barat akan menghasilkan kerja yang luar bisa bagi masyarakat Jawa Barat,” tutur Ineu.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyerahan DPA kali ini digelar dalam suasana berbeda. Digelar di ruang terbuka dan dimalam hari meskipun dalam suasan hujan rintik. Aher berharap hal ini bisa memberikan spirit serta motivasi baru kepada seluruh aparat pengguna anggaran di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

“Memang saya tidak tahu siapa ini yang menginisiasi. Biasa memang penyerahan DPA itu tidak pernah keluar dari Aula Barat (Gedung Sate). Dan kali sedikit keluar dan digelar di halaman Gedung Sate,” kata Aher.

Bagi Aher, penyerahan DPA ini merupakan kali kesepuluh atau terakhir dalam periode masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat. “Dan ini tahun yang kesepuluh. Saya sepuluh kali berarti tidak pernah absen membagi DPA,” lanjut Aher dalam sambutannya.

Selain menyerahkan DPA, pada kesempatan ini Aher juga menyerahkan bantuan peralatan sekolah untuk anggota keluarga para petugas keamanan atau security dan petugas kebersihan di Gedung Sate. Bantuan berasal dari Baznas Jawa Barat.

Tampil sekitar 45 menit, Katon Bagaskara menghibur dengan lagu-lagu hitsnya, seperti Negeri di Atas Awan, Yogyakarta, Lara Hati, Cinta Putih, Dinda dan sederet lagu hits lainnya milik musisi kelahiran Magelang, Jawa Tengah, 14 Juni 1966.

Aher Minta Kepala OPD Pantau Penataan Anggaran

Sementara itu sebelumnya masih di Hari Sabtu (5/1/2018) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jawa Barat agar memantau penataan anggaran pada organisasi yang dipimpinnya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan dan pengelolaan anggaran bisa dilakukan dengan baik dan tepat sasaran.

“Pengawasan yang sama terhadap DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masih berlaku, pengawasan umum DPA masih di Pak Yerry (Kepala Bappeda Jabar). Artinya kalau ada hal-hal yang kurang efektif, kurang efisien silakan dikoreksi, itu yang pertama,” kata Aher dalam pengarahan di hadapan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Jumat sore (5/1/18).

“Yang kedua, tentu para OPD tolong memantau Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV yang sedang membuat DPA dipantau supaya tepat sasaran. DPA itu hak mutlak prerogatif, tafsir eksekutif tanpa ada urusan legislatif. Itulah DPA. Pengawasannya moral, plus kemudian cita-cita kita untuk menghadirkan sebanyak-banyaknya manfaat publik. Itu pengawasannya,” lanjutnya.

“Anggaran kita maksudkan, kita dedikasikan untuk manfaat publik sebanyak-banyaknya. Jangan ada manfaat pribadi di situ, karena manfaat pribadi sudah terselesaikan dengan apa yang kita dapatkan dari gaji dan TPP. Insyaallah cukup, berkah,” kata Aher.

Aher ingin menuntaskan 2018 dengan baik. Dia berharap anggaran-anggaran — terutama anggaran untuk program kategori utama bisa selesai pada semester pertama ini.

Selain itu, pada kesempatan ini Aher juga menyampaikan apresiasinya kepada para birokrat yang ada di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Karena pada Tahun Anggaran 2017 penyerapan anggaran mencapai 95,77%. Kata Aher, penyerapan ini bisa jadi tertinggi secara nasional.

“Kalau tahun yang lalu (penyerapan anggaran TA 2016) kita ada di angka 93 koma sekian persen hampir 94 persen. Ketika dicek di 34 provinsi kita paling besar dan sekarang kita di angka 95 persen lebih, 95,77 persen. Hampir dipastikan karena naik serapan kita 95,77, hampir dipastikan kita pun penyerapannya terbaik dibandingkan provinsi lain di Indonesia,” ungkap Aher.

“Tentu kita tidak ingin hanya penyerapannya yang terbaik, saat yang sama efektifitas anggaran itu harus benar. Sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Gubernur yang merupakan penjabaran dari visi, misi, indikator OPD, rincian program, sampai kemudian diukur dengan output/outcome yang diakibatkan program tersebut terlaksanakan,” pungkasnya.

 

Sumber : jabarprov.go.id