Emisi Gas Buang Euro 4 Segera Diadopsi di Indonesia

Kendaraan bermotor memiliki gas buang yang terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon dioksida dan uap air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang kendaraan bermotor yang mengandung timah hitam atau timbal adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hidrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbal (PB). Hasil kajian terdahulu seperti the Study on the Integrated Air Quality Management for Jakarta Area (JICA, 1997) dan Integrated Vehicle Emission Reduction Strategy for Greater Jakarta (ADB, 2002) menyimpulkan bahwa sektor transportasi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencemaran udara perkotaan (Suhadi, 2005). Berikut adalah dampak kesehatan yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor salah satu diantaranya adalah karbon monoksida (CO), keracunan gas CO dalam jumlah banyak akan membuat kita mengalami berbagai hal mengerikan hanya dalam hitungan menit. Mulai dari hilang kesadaran hingga mati lemas. Selain merasakan sesak nafas, hal yang biasa dialami saat keracunan CO yakni sakit kepala, rasa lelah yang amat sangat, pusing, serta mual-mual.

Indonesia, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK.SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV. Kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Sedangkan kategori N adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang. Kategori O merupakan kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri ini maka perubahan standar emisi Euro 2 ke Euro 4 menjadi salah satu pilihan untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor. Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibagi menjadi dua tahapan, pertama untuk kendaraan bermesin bensin akan mulai diberlakukan pada September 2018, sedangkan untuk kendaraan diesel akan diberlakukan empat tahun ke depan terhitung mulai Peraturan Menteri tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017 lalu.

(gambar diambil dari transportmeasures.org)

Jika dibandingkan dengan standar emisi gas buang pada euro 3, untuk kendaraan bermotor bermesin bensin ada penurunan sebesar 1,3 gr/KM untuk CO, dan 0,1 gr untuk HC/KM. Untuk dapat memenuhi standar euro 4, maka diperlukan bahan bakar minyak yang tentunya sesuai dengan standar. Sebagai contoh bahan bakar minyak pada euro 2 memiliki ron 92 dengan kandungan sulfur 300 PPM sedangkan euro 4 memiliki ron 92 dengan kandungan sulfur sebesar 50 PPM. Dari segi harga pun, tentunya akan terdapat perbedaan antara bahan bakar minyak euro 2 dan euro 4. Tentunya akan lebih mahal bahan bakar minyak euro 4 jika dibandingkan dengan harga bahan bakar euro 2.

Namun, harga tentulah bukan menjadi masalah apabila dibandingkan dengan manfaat yang akan kita dapatkan dengan diterapkannya standar euro 4 di Indonesia.