Kenali Penomoran Kendaraan Bermotor
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.
Regident Ranmor bertujuan untuk:
1. Tertib administrasi
2. Pengendalian dan pengawasan Ranmor
3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan
4. Perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data
5. Perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data
Salah satu bukti telah dilaksanakannya regident ranmor adalah dengan diberikannya nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Nah, tahukah kamu bahwa NRKB diberikan sesuai dengan urutan registrasi kendaraan bermotor ? dan nomor urut tersebut terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) angka, yang ditempatkan setelah Kode Wilayah Registrasi.
Berikut adalah pengaturan NRKB sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
1) angka-angka/Nomor Urut Registrasi dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor, yaitu :
NO | NO.URUT PENDAFT/ NOREG |
DIPERUNTUKKAN |
1. | 1 s.d. 1999 | Mobil Penumpang ; |
2. | 2000 s.d. 6999 | Sepeda Motor; |
3. | 7000 s.d. 7999 | Mobil Bus; |
4. | 8000 s.d. 8999 | Mobil Barang; |
4. | 9000 s.d. 9999 | kendaraan khusus; |
2) apabila nomor urut registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A sampai dengan Z :
a) untuk mobil penumpang:
Urutan Registrasi | Menjadi |
1 s.d. 1999 | Kode Wil. 1 s.d. 1999; |
2000 s.d. 2999 | Kode Wil. 1 A s.d. 1999 A; |
3000 s.d. 3999 | Kode Wil. 1 B s.d. 1999 B; |
dan seterusnya |
b) untuk sepeda motor :
Urutan Registrasi | Menjadi |
1 s.d. 4999 | Kode Wil. 2000 s.d. 6999; |
5000 s.d. 9999 | Kode Wil. 2000 A s.d. 6999 A; |
10000 s.d. 14999 | Kode Wil. 2000 B s.d. 6999 B; |
dan seterusnya |
c) untuk mobil bus:
Urutan Registrasi | Menjadi |
1 s.d. 999 | Kode Wil. 7000 s.d. 7999; |
1000 s.d. 1999 | Kode Wil. 7000 A s.d. 7999 A; |
2000 s.d. 2999 | Kode Wil. 7000 B s.d. 7999 B; |
dan seterusnya |
d) untuk mobil barang:
Urutan Registrasi | Menjadi |
1 s.d. 1999 | Kode Wil. 8000 s.d. 8999; |
1000 s.d. 3999 | Kode Wil. 8000 A s.d. 8999 A; |
4000 s.d. 5999 | Kode Wil. 8000 B s.d. 8999 B; |
dan seterusnya |
e) untuk kendaraan khusus:
Urutan Registrasi | Menjadi |
1 s.d. 1999 | Kode Wil. 9000 s.d. 9999; |
2000 s.d. 3999 | Kode Wil. 9000 A s.d. 9999 A; |
4000 s.d. 5999 | Kode Wil. 9000 B s.d. 9999 B; |
dan seterusnya |
3) apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 (dua) huruf seri di belakang angka Registrasi. untuk Mobil Penumpang :
Urutan Registrasi | Menjadi |
51.974 s.d. 53.973 | Kode Wil. 1 Z s.d. 1999 Z; |
53.974 s.d. 55.972 | Kode Wil. 1 AA s.d. 2999 AA; |
55.973 s.d. 57.971 | Kode Wil. 1 AB s.d. 2999 AB; |
dan seterusnya |
4) Khusus untuk Polda Metro Jaya dengan kode wilayah B apabila nomor registrasi dengan menggunakan 2 (dua) seri huruf di belakang angka registrasi telah dipergunakan seluruhnya, menggunakan 3 (tiga) seri huruf dan Polda Jabar dengan kode wilayah D, Polda Jateng untuk kode wilayah H dan AD khusus sepeda motor dapat menggunakan 3 (tiga) seri huruf dengan ketentuan sebagai berikut :
a) nomor urut registrasi kendaraan bermotor diberikan sesuai dengan urutan Registrasi kendaraan bermotor.
b) alokasi penomoran sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor :
NO | NO.URUT PENDAFT/ NOREG | DIPERUNTUKKAN |
1. | 1 s.d. 1999 | Mobil Penumpang |
2. | 2000 s.d. 6999 | Sepeda Motor |
3. | 7000 s.d. 7999 | Mobil Bus |
4. | 8000 s.d. 8999 | Mobil Barang |
4. | 9000 s.d. 9999 | kendaraan khusus |
c) nomor urut registrasi kendaraan bermotor terdiri dari 1(satu) sampai dengan 4 (empat) angka dengan 3 (tiga) huruf seri di belakang angka Registrasi.
JENIS | URUTAN PENDAFT |
NO.URUT PENDAFT/ NO REG |
MENJADI |
M. Penumpang | 1 s.d. 1999 | 1 s.d. 1999 | B 1 AAA s.d. B 1999 AAA |
Spd.Motor | 1 s.d. 4999 | 2000 s.d. 6999 | B 2000 AAA s.d. B 6999 AAA |
Mob.Bus | 1 s.d. 999 | 7000 s.d. 7999 | B 7000 AAA s.d. B 7999 AAA |
Mob.Barang | 1 s.d. 1999 | 8000 s.d. 8999 | B 8000 AAA s.d. B 8999 AAA |
Ransus | 1 s.d. 1999 | 9000 s.d. 9999 | B 9000 AAA s.d. B 9999 AAA |
d) apabila nomor Registrasi sebagaimana butir (3) di atas telah habis digunakan, nomor Registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf AAB s.d. ZZZ.
JENIS | URUTAN PENDAFT. |
NO.URUT PENDFT/ NO REG |
MENJADI |
M. Penumpang | 2000 s.d. 3999 | 1 s.d. 1999 | B 1 AAB s.d. B 1999 AAB |
Spd.Motor | 5000 s.d. 9999 | 2000 s.d. 6999 | B 2000 AAB s.d. B 6999 AAB |
Mob.Bus | 1000 s.d. 1999 | 7000 s.d. 7999 | B 7000 AAB s.d. B 7999 AAB |
Mob.Barang | 2000 s.d. 3999 | 8000 s.d. 8999 | B 8000 AAB s.d. B 8999 AAB |
dan Ransus | 2000 s.d. 3999 | 9000 s.d. 9999 | B 9000 AAB s.d. B 9999 AAB |
Dan seterusnya | s.d. B 9999 ZZZ |
Setelah membaca penjelasan diatas, sekarang menjadi lebih tahu ya mengapa di beberapa Kabupaten/Kota kita melihat banyak kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih sudah menggunakan tiga seri huruf di belakang angka registrasi.