Kenali Penomoran Kendaraan Bermotor

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.

Regident Ranmor bertujuan untuk:
1. Tertib administrasi
2. Pengendalian dan pengawasan Ranmor
3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan
4. Perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data
5. Perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data

Salah satu bukti telah dilaksanakannya regident ranmor adalah dengan diberikannya nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Nah, tahukah kamu bahwa NRKB diberikan sesuai dengan urutan registrasi kendaraan bermotor ? dan nomor urut tersebut terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) angka, yang ditempatkan setelah Kode Wilayah Registrasi.

Berikut adalah pengaturan NRKB sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
1) angka-angka/Nomor Urut Registrasi dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor, yaitu :

NO NO.URUT PENDAFT/
NOREG
DIPERUNTUKKAN
1. 1 s.d. 1999 Mobil Penumpang ;
2. 2000 s.d. 6999 Sepeda Motor;
3. 7000 s.d. 7999 Mobil Bus;
4. 8000 s.d. 8999 Mobil Barang;
4. 9000 s.d. 9999 kendaraan khusus;

2) apabila nomor urut registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A sampai dengan Z :
a) untuk mobil penumpang:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 1999 Kode Wil. 1 s.d. 1999;
2000 s.d. 2999 Kode Wil. 1 A s.d. 1999 A;
3000 s.d. 3999 Kode Wil. 1 B s.d. 1999 B;
dan seterusnya

b) untuk sepeda motor :

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 4999 Kode Wil. 2000 s.d. 6999;
5000 s.d. 9999 Kode Wil. 2000 A s.d. 6999 A;
10000 s.d. 14999 Kode Wil. 2000 B s.d. 6999 B;
dan seterusnya

c) untuk mobil bus:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 999 Kode Wil. 7000 s.d. 7999;
1000 s.d. 1999 Kode Wil. 7000 A s.d. 7999 A;
2000 s.d. 2999 Kode Wil. 7000 B s.d. 7999 B;
dan seterusnya

d) untuk mobil barang:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 1999 Kode Wil. 8000 s.d. 8999;
1000 s.d. 3999 Kode Wil. 8000 A s.d. 8999 A;
4000 s.d. 5999 Kode Wil. 8000 B s.d. 8999 B;
dan seterusnya

e) untuk kendaraan khusus:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 1999 Kode Wil. 9000 s.d. 9999;
2000 s.d. 3999 Kode Wil. 9000 A s.d. 9999 A;
4000 s.d. 5999 Kode Wil. 9000 B s.d. 9999 B;
dan seterusnya

3) apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 (dua) huruf seri di belakang angka Registrasi. untuk Mobil Penumpang :

Urutan Registrasi Menjadi
51.974 s.d. 53.973 Kode Wil. 1 Z s.d. 1999 Z;
53.974 s.d. 55.972 Kode Wil. 1 AA s.d. 2999 AA;
55.973 s.d. 57.971 Kode Wil. 1 AB s.d. 2999 AB;
dan seterusnya

4) Khusus untuk Polda Metro Jaya dengan kode wilayah B apabila nomor registrasi dengan menggunakan 2 (dua) seri huruf di belakang angka registrasi telah dipergunakan seluruhnya, menggunakan 3 (tiga) seri huruf dan Polda Jabar dengan kode wilayah D, Polda Jateng untuk kode wilayah H dan AD khusus sepeda motor dapat menggunakan 3 (tiga) seri huruf dengan ketentuan sebagai berikut :
a) nomor urut registrasi kendaraan bermotor diberikan sesuai dengan urutan Registrasi kendaraan bermotor.
b) alokasi penomoran sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor :

NO NO.URUT PENDAFT/ NOREG DIPERUNTUKKAN
1. 1 s.d. 1999 Mobil Penumpang
2. 2000 s.d. 6999 Sepeda Motor
3. 7000 s.d. 7999 Mobil Bus
4. 8000 s.d. 8999 Mobil Barang
4. 9000 s.d. 9999 kendaraan khusus

c) nomor urut registrasi kendaraan bermotor terdiri dari 1(satu) sampai dengan 4 (empat) angka dengan 3 (tiga) huruf seri di belakang angka Registrasi.

JENIS URUTAN
PENDAFT
NO.URUT
PENDAFT/
NO REG
MENJADI
M. Penumpang 1 s.d. 1999 1 s.d. 1999 B 1 AAA s.d. B 1999 AAA
Spd.Motor 1 s.d. 4999 2000 s.d. 6999 B 2000 AAA s.d. B 6999 AAA
Mob.Bus 1 s.d. 999 7000 s.d. 7999 B 7000 AAA s.d. B 7999 AAA
Mob.Barang 1 s.d. 1999 8000 s.d. 8999 B 8000 AAA s.d. B 8999 AAA
Ransus 1 s.d. 1999 9000 s.d. 9999 B 9000 AAA s.d. B 9999 AAA

d) apabila nomor Registrasi sebagaimana butir (3) di atas telah habis digunakan, nomor Registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf AAB s.d. ZZZ.

JENIS URUTAN
PENDAFT.
NO.URUT
PENDFT/
NO REG
MENJADI
M. Penumpang 2000 s.d. 3999 1 s.d. 1999 B 1 AAB s.d. B 1999 AAB
Spd.Motor 5000 s.d. 9999 2000 s.d. 6999 B 2000 AAB s.d. B 6999 AAB
Mob.Bus 1000 s.d. 1999 7000 s.d. 7999 B 7000 AAB s.d. B 7999 AAB
Mob.Barang 2000 s.d. 3999 8000 s.d. 8999 B 8000 AAB s.d. B 8999 AAB
dan Ransus 2000 s.d. 3999 9000 s.d. 9999 B 9000 AAB s.d. B 9999 AAB
Dan seterusnya s.d. B 9999 ZZZ

Setelah membaca penjelasan diatas, sekarang menjadi lebih tahu ya mengapa di beberapa Kabupaten/Kota kita melihat banyak kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih sudah menggunakan tiga seri huruf di belakang angka registrasi.