Ditilang karena STNK Mati ? Ini Penjelasannya

Beberapa waktu yang lalu mendapatkan pertanyaan dari seorang wajib pajak (WP). Kurang lebih isi pertanyaannya adalah motor yang ia kendarai ditilang oleh polisi dengan alasan pajak kendaraan belum dibayarkan. WP tersebut bertanya apakah polisi dapat menilang pengendara yang kendaraannya tidak membayar pajak kendaraan? Mungkin pertanyaan ini adalah pertanyaan umum yang sering kita hadapi dijalan namun malu untuk menanyakannya.

Jawaban yang diberikan untuk pertanyaan diatas adalah sebagai berikut :
1. Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dengan masa pajak 12 bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat kendaraan bermotor didaftarkan. PKB dibayarkan sekaligus di muka untuk masa 12 bulan. Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah membayar lunas pajaknya, diberi tanda pelunasan pajak berupa surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah divalidasi. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar namun terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku PKB, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 bulan.

2. Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan dan/atau pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. STNK ini harus disahkan secara berkala setiap tahun.

Dari dua point diatas, dapat kita simpulkan jawaban untuk pertanyaan yang diberikan oleh WP diatas. Pada dasarnya setiap ranmor yang dioperasikan di jalanan harus memiliki bukti legitimasi pengoperasian, yaitu STNK. Nah, STNK ini harus disahkan setiap tahunnya agar ranmor yang kita pergunakaan tetap memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan. Sesuai dengan penjelasan di point 2, dikatakan bahwa pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan dan/atau pengesahan STNK sehingga dapat kita simpulkan apabila WP tersebut tidak membayar PKB yang ia miliki maka secara otomatis STNK ranmor tersebut tidak disahkan dan ranmor tersebut tidak memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan.

Dasar inilah yang sebenarnya menjadi alasan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan kepada pengendaraan ranmor yang tidak membayar PKB. Oleh karena itulah, mari kita lebih taat membayar PKB agar ranmor dapat kita pergunakan di jalan karena kita memiliki bukti legitimasi pengoperasian yaitu STNK yang telah disahkan.

Manfaatkan inovasi layanan yang telah diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa barat agar proses pembayaran PKB menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja.

Kartu Masagi – Kartu Identitas Pegawai Terintegrasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinovasi mengintegrasikan Kartu Identitas Pegawai, Kartu Pintar NPWP dan ATM bjb dalam satu kartu yang dinamai Kartu Masagi dengan platform KARTIN1 (kartin-one). Kartu Identitas Pegawai Terintegrasi ini hasil kolaborasi Pemprov Jabar, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Bank bjb.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dalam acara peluncuran Kartu Masagi di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (18/10/2017) mengatakan Kartu Masagi merupakan kegiatan non-APBD, dan Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem integrasi kartu identitas pegawai ini.

Kartu Masagi telah terintegrasi beragam fungsi yaitu sebagai Kartu Identitas Pegawai, Kartu Pintar NPWP dan ATM BJB. Kedepan akan lebih banyak lagi layanan yang diintegrasikan seperti layanan kependudukan, BPJS, serta layanan lainnya.

Aher mengungkapkan, sebagai langkah awal Kartu Masagi akan dicetak untuk 42.000 karyawan di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat. Jika dinilai sukses, pihaknya akan menghimbau pada pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkannya. Aher menegaskan, sistem KARTIN1 juga terbuka lebar bagi masyarakat umum, namun tidak menghilangkan fungsi kartu-kartu lain yang digunakan sebelumnya.

“Untuk sementara ASN lingkungan Pemprov Jabar dulu, nanti masyarakat juga iya, karena masyarakat juga nyaman dengan ini, termasuk nanti identitas masyarakat jadi terpusat,” ujar Aher ditemui usai acara launching.

“Tentu kartu-kartu asalnya dipelihara terus. Tidak berarti KTP jadi dihilangkan gara-gara masuk kesitu (ke KARTIN1), tidak. KTP tetap KTP,” tegasnya.

Melengkapi penjelasan Aher, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Ken Dwijugiasteadi menekankan, kerahasiaan dan keamanan data pemilik kartu terjaga dengan sistem sidik jari, sehingga kartu tidak dapat disalahgunakan pihak lain jika kartu hilang. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat sangat diperbolehkan mengajukan KARTIN1 dengan mendaftar ke kantor pajak setempat.

“(kalau kartu hilang) Tidak bisa disalahgunakan. Kalian tahu password-nya tapi tidak punya jempolnya (sidik jari), tidak akan bisa,” kata Ken.

“Pegawai pemerintah dulu, kalau nanti masyarakat mau silakan. Siapa saja, daftar ke kantor pajak bisa kok,” lanjutnya.

Menurut Ken, penandatanganan kerja sama dan peluncuran Kartu Identitas Pegawai Terintegrasi ini menjadi yang pertama di dunia.

Dirjen Pajak memilih Jabar karena dinilai paling siap dibanding daerah lain dalam penerapan teknologi ini. “Saya sudah tanda tangan mengenai kartu identitas tunggal ini. Perjanjian ini jadi yang pertama di dunia. Saya terima kasih,” ujar Ken.

Ken mengatakan, kartu ini merupakan platform yang menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Mulai dari transaksi perbankan, NPWP dan laporan Surat Pajak Tahunan (SPT). “Bahkan kalau kita mau nanti sampai ke e-tol,” kata Ken.

 

Sumber : http://jabarprov.go.id/index.php/artikel/detail_artikel/398/2017/10/18/Kini-Jabar-Resmi-Punya-Kartin

Kenali Generasi Z dan Alfa

Anak-anak zaman sekarang sepertinya tidak dapat lepas dari yang namanya gawai. Bila kita lihat di lini masa media sosial hampir setiap kejadian yang mereka lihat, dengar, maupun mereka rasakan selalu mereka informasikan kepada publik melalui akun media sosial mereka. Bahkan saya pernah melihat salah satu meme mengenai kelakuan kids jaman now yang menjadikan kecelakaan kendaraan bermotor sebagai latar belakang untuk melakukan swafoto. Memang gawai saat ini sudah merupakan barang mewah, berbeda dengan awal tahun 2000 an dimana harga gawai masih mahal dan kemampuan gawai pun dulu hanya dapat digunakan untuk mengirimkan pesan singkat dan melakukan panggilan suara saja. Tidak seperti saat ini, dimana gawai memiliki banyak fitur yang dapat memanjakan penggunanya tentunya selain harganya yang semakin ramah dikantong.

Berdasarkan teori generasi dari Karl Mannheim, Generasi ini merupakan mereka yang lahir antara tahun 1994 atau 1995 sampai dengan 2011 atau 2012 atau dikenal dengan istilah Generasi Z. Generasi Z merupakan generasi yang lahir ketika internet sudah ada dan yang menikmati kemajuan teknologi setelah lahirnya internet. Sebagaimana dilansir dari beritagar, dikatakan bahwa perbedaan antara generasi milenial dan generasi Z adalah karena cara mendidik orang tua. Orang tua generasi milenial umumnya masih berasal dari generasi baby boomer yang lahir antara tahun 1946 sampai 1964. Mereka mendidik generasi milenial untuk bekerja sama, dengan mengatakan bahwa dua kepala lebih baik daripada satu kepala. Inilah yang membuat generasi milenial sangat mementingkan kebersamaan dan kerja sama. Akan tetapi, generasi Z, yang umumnya dilahirkan dan dididik oleh orang tua dari generasi X, berpikir sebaliknya; jika ingin mendapatkan hasil yang bagus, kerjakan sendiri. Hal ini disebabkan karena mereka dididik oleh orang tua yang mengatakan dunia penuh dengan kompetisi.

Rata-rata generasi Z ini mengakses internet 3 hingga 5 jam per hari dan 90% diantaranya mengakses lewat gawai yang tidak pernah lepas dari tangan. Mereka sangat suka untuk mendengar musik pop Barat dan Indonesia dengan cara mendengarkan secara online, selain itu lebih suka menonton film yang diunduh melalui situs-situs penyedia film yang mudah ditemukan di dunia maya. Generasi Z juga lebih berpikiran terbuka dan global, tetapi lebih individual. Mereka dapat saja memilih untuk tidak menyelesaikan sekolah dan terjun ke dunia kerja, lalu kemudian melakukan sekolah secara online untuk memperoleh gelar. Karena mereka percaya gelar sarjana memang penting untuk menunjang karier mereka.

Setelah generasi Z, lalu generasi apa lagi yang akan muncul kemudian ? Seorang analis dari grup peneliti McCrindle bernama Mark MaCrindle mengungkapkan bahwa generasi berikutnya adalah generasi Alfa. Hal ini sesuai dengan penamaan yang sesuai abjad, setelah generasi Z maka akan lahir generasi Alfa. Generasi Alfa merupakan anak dari generasi milenial yang tahun kelahirannya dimulai dari tahun 2010. Generasi ini diprediksi akan berjumlah sekitar 2 miliar pada tahun 2025.

Generasi Alfa merupakan generasi yang terdidik karena orang tua mereka yang berasal dari generasi milenial hanya memiliki satu atau dua orang anak saja. Berbeda dengan generasi baby boomer yang kebanyakan memiliki anak lebih dari dua sehingga dirasakan kurang dalam proses mendidik anak. Selain itu, generasi Alfa merupakan generasi yang dekat dengan teknologi. Berbeda dengan orang tuanya yang hanya bersinggungan dengan nilai-nilai tradisional yang diturunkan dari orang tua mereka sang baby boomers dan generasi X, generasi alfa semenjak lahir telah berhubungan dengan teknologi semenjak mereka dilahirkan. Coba kita perhatikan bagaimana, anak-anak kita yang belum berusia lebih dari lima tahun mahir memainkan gawai yang diberikan. Bagaimana jari-jari kecil tersebut dengan lincahnya berselancar diatas layar gawai yang mereka pegang untuk mencari video musik di salah satu laman penyedia video musik ataupun bermain permainan yang dapat membuat mereka tahan berjam-jam di depan gawai.

Generasi Alfa, merupakan generasi yang mampu menghabiskan uang sebanyak 18 juta dolar per tahun hanya untuk membeli mainan, pakaian, dan barang-barang yang dapat memuaskan mereka. Sebagai orang tua, tentunya harus memiliki panduan untuk mendampingi dan mendidik mereka agar kelincahan mereka bermain gawai dan keakraban mereka dengan teknologi tidak membuat mereka keluar dari jalur.

 

sumber : dari berbagai sumber

Tabungan Samsat Jawa Barat. Solusi Melawan Lupa

Pajak kendaraan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi. Pajak kendaraan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Karena sifat pajak merupakan kontribusi wajib orang pribadi maupun badan kepada negara, maka apabila bagi yang memiliki atau yang menguasai kendaraan bermotor harus melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Meskipun merupakan suatu kewajiban untuk membayar pajak kendaraan namun pada kenyataannya masih banyak orang pribadi maupun badan yang terlambat melaksanakan kewajibannya tersebut. Beberapa faktor yang sering dijadikan alasan adalah tidak ada uang untuk membayar pajak kendaraan dan lupa tanggal akhir masa berlaku pajak.

1. Tidak ada uang untuk membayar pajak kendaraan
Seringkali masyarakat tidak mempersiapkan uang untuk membayar pajak kendaraan yang dimilikinya, padahal jarak pembayaran pajak kendaraan lebih dari cukup bagi masyarakat untuk menabung setiap bulan. Namun, hal ini hampir tidak pernah dilakukan karena biasanya jika menabung sendiri maka uang yang telah ditabung akan dipergunakan apabila ada kebutuhan mendesak.

2. Lupa Tanggal Akhir Masa Berlaku Pajak
Jangankan tanggal akhir masa berlaku pajak, tanggal ulang tahun orang terdekat pun kadang kita lupakan. Karena lupa, biasanya masyarakat tidak mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.

Saat ini, sudah ada inovasi yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan bank bjb selaku bank persepsi Pemerintah Jawa barat. Inovasi tersebut diberi nama T-Samsat (Tabungan Samsat). Apa saja yang menjadi Keunggulan T-Samsat ini? Berikut adalah 5 keunggulannya, yaitu :
1. Terhubung secara online dengan Samsat Jabar
2. Bebas biaya administrasi dan bebas penalti
3. Pajak dapat dibayarkan dengan cara mencicil
4. Leluasa menentukan tanggal dan nominal cicilan
5. Pembayaran pajak dilakukan otomatis dengan sistem debet rekening secara tepat waktu, dan tepat jumlah

Bagaimana cara untuk mengikuti T-Samsat ini? Berikut langkah-langkahnya

Setelah mengetahui Keunggulan dan Langkah-langkah untuk mengikuti T-Samsat, sekarang saatnya mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti tabungan samsat ini. Syarat yang dibutuhkan sangat mudah, yaitu :
1. Memiliki handphone, rekening tabungan dan kartu ATM bank bjb (bila tidak ada rekening dan kartu ATM, harus membuka rekening terlebih dahulu).
2. Menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku, sesuai dengan data di STNK.
3. Menyerahkan fotokopi STNK kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya melalui T-Samsat.

Nah, tunggu apalagi. Sekarang saatnya kita melawan lupa. Mari kita manfaatkan layanan yang telah disediakan untuk mempermudah hidup kita dan tentunya terhindar dari denda dan razia.

Pembangunan Infrastruktur Guna Mengembangkan Sumber Potensi Ekonomi di Jabar

Provinsi Jawa Barat memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang kompleks dengan wilayah pegunungan berada di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di wilayah utara. Memiliki kawasan hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi yang proporsinya mencapai 22,10% dari luas Jawa Barat; curah hujan berkisar antara 2000-4000 mm/th dengan tingkat intensitas hujan tinggi; memiliki 40 Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan debit air permukaan 81 milyar m3/tahun dan air tanah 150 juta m3/th. Dengan kondisi geografis yang dimiliki, Jawa Barat memiliki banyak potensi sumber ekonomi yang dapat dikembangkan dengan didukung oleh infrastruktur yang memadai.

Pembangunan infrastruktur inilah yang menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Rabu (27/9). Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyambut sangat baik pertemuan tersebut. Rakor ini, kata Aher bisa mengungkap berbagai potensi, termasuk mengungkap berbagai persoalan atau hambatan pembangunan sampai solusi penyelesaian. “Ini koordinasi yang sangat baik, sangat kuat antara Pemerintah (Pusat) dan daerah. Ini dampaknya mempercepat proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan dan hambatan-hambatan yang selama ini ada itu segera bisa diurai dengan cepat,” ujar Aher usai Rakor.

“Umpamanya Bandara Kertajati, selama ini ada saja hambatan-hambatan. Tapi ternyata ketika ada koordinasi seperti ini bisa selesai dengan segera. Seperti pembicaraan dengan AP (Angkasa Pura) II dengan PT BIJB (Bandara Internasional Jawa Barat) cukup lama membicarakan AP II masuk ke BIJB. Tapi ketika dikoordinasikan seperti ini yang dikomandani oleh Kementerian Koordinator Maritim, pembicaraannya jadi fokus, cepat, yang asalnya mengambang kemudian terselesaikan,” lanjutnya.

“Pembicaraan KSO berakhir, karena AP II langsung masuk sebagai share holder, pemilik saham BIJB dan dengan demikian KSO tidak jadi, karena KSO itu dua perusahaan berbeda yang tidak punya hubungan sama sekali. AP II sudah masuk jadi sudah kewajiban bersama bukan lagi kerjasama mengoperasikan bandara tersebut,” tambah Aher. Berbagai proyek infrastruktur lain juga didorong percepatan pembangunannya, seperti proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), rencana Tol Cileunyi-Garut-Tasikmalaya (Cigatas), Pelabuhan Patimban, Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR), jalan di kawasan Pantai Selatan (Pasela), serta jalur kereta api double track Bogor-Sukabumi.

Proyek-proyek tersebut diyakini mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi potensial, serta mengurangi disparitas atau ketimpangan ekonomi antara wilayah Jawa Barat bagian utara dengan selatan. Selain itu, infrastruktur juga penting dalam meningkatan konektifitas kawasan yang mampu menciptakan pertumbuhan. Menteri Koordintaor Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers usai Rakor menegaskan Jabar Selatan akan betul-betul dikembangkan infrastrukturnya, karena kita sadar betul pembangunan masih fokus di Jabar Utara. “Kita buat semua terintegrasi, dananya sudah tidak ada masalah. Namun, kita juga bicara kualitas, semua pengerjaan proyek kita ingin baik tidak jorok (asal-asalan),” tambahnya.

Hal menarik lain hasil dari rakor ini, yaitu dua proyek infrastruktur besar, BIJB dan Pelabuhan Patimban digadang-gadang akan menjadi salah satu logistic base di Indonesia. Pusat logistik di Jawa Barat sangat penting, mengingat Jawa Barat sebagai pusat industri nasional. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam konferensi pers usai Rako mengatakan dua dari sepuluh yang diperhatikan adalah BIJB dan Patimban dan menyatakan kekagumannya dengan progress yang sudah 60 persen lebih, runway yang direncanakan akan tiga runway. “Kami optimis Kertajati akan menjadi salah satu kebanggan Indonesia, satu dari dua aerocity adalah Kertajati selain Bandara Kualanamu (Medan). Dan Patimban adalah kunci untuk Indonesia naik kelas,” ungkapnya.

“Sumbangsih industri pengolahan (Jawa Barat) adalah 43 persen, kekuatannya ada di Utara Jawa Barat dari Bekasi ke Karawang. Ini infrastruktur kunci yang perlu dikembangkan. Akan membawa pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” tambahnya. Pembangunan Pelabuhan Patimban akan dilakukan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang dengan nilai saham Indonesia 59% (dalam bentuk konsorsium) dan Jepang 41%. Patimban akan dikembangkan menjadi pelabuhan khusus untuk otomotif atau automotive port.

Menurut Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto, Pelabuhan Patimban akan menyelesaikan logistik saat ini. Patimban akan mengurangi biaya pengiriman saat ini dari $4,9 AS per km, pada umumnya hanya $1 AS per km. Dengan adanya Pelabuhan Patimban permasalahan tersebut diyakini bisa selesai dan pertumbuhan Indonesia akan lebih kompetitif. “Kami ingin menegaskan Jawa Barat ini adalah provinsi industri. Jadi kalau 43 persen itu industri, itu kita bandingkan Jerman itu 35 persen industri plus service 15 persen. Jawa Barat 43+16 jadi 58 persen. Lebih hebat dari Jerman bidang industrinya sebenarnya,” tutur Airlangga dalam konferensi pers usai Rakor.

“Pertumbuhan industri akan terus tumbuh karena momentumnya di Jawa Barat tercapai dibutuhkan infrastruktur yang tadi banyak dibahas. Kita harus mengingat bahwa 2025 nanti otomotif Jawa Barat itu produksinya dua juta kendaraan dari sekarang 1,4 juta. Jadi, akan terjadi peningkatan yang besar,” lanjutnya. Wilayah Selatan Jawa Barat juga menjadi pembahasan untuk dikembangkan. Industri kecil dan menengah di wilayah ini mempunyai peluang untuk mengurangi disparitas pendapatan masyarakat di Jabar Utara dan Selatan.

    Rapat Koordinasi ini menyepakati lima hal penting yang akan diwujudkan untk kebijakan yang konsisten dan bersinergi:

  1. Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat yang akan mendukung tumbuhnya sektor-sektor ekonomi potensial.
  2. Mendorong berkembangnya sektor ekonomi potensial daerah sebagai sumber pertumbuhan baru yang disesuaikan dengan karakteristik daerah. Khusus untuk Jawa Barat bagian utara perlu dikhususkan pada sektor industri yang berdaya saing tinggi, padat karya, dan berorientasi eksport. Antara lain industri otomotif, alat transportasi, industri makanan minuman, industri elektronika, telematika, industri tekstil, dan produk tekstil. Sementara di Jawa Barat bagian selatan optimalisasi pada pengolahan hasil pertanian, pengembangan sektor patriwisata, termasuk sektor maritim.
  3. Untuk mendorong pengembangan ekonomi berdaya saing tinggi, selain pengembangan infrastruktur fisik juga dilakukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui vokasi, yakni penyelenggaraan dan pembangunan politeknik dan akademi di kawasan industri.
  4. Pengembangan sektor pertanian difokuskan pada upaya peningkaan nilai tambah hasil produk pertanian. Hal ini dilakukan melalui penguatan lembaga petani seperti corporate atau cooperative farming, sehingga bisa memacu berkembangnya agroindustri maupun agrobisnis. Lalu meningkatkan akses pembiayaan usaha pertanian melalui penyaluran KUR pada sektor primer yang didukung asuransi pertanian dan mempercepat program sertifikasi hak atas tanah bagi petani dan sertifikasi pertanian dan peternakan, meningkatkan efisiensi dan distribusi logistik, serta perbaikan tata niaga pangan.
  5. Pengembangan sektor pariwisata dengan strategi penguatan atraksi, akses, dan aminitas sebagai quick wins melalui pengembangan destinasi unggulan pariwisata tematik, yaitu wisata bahari, sejarah, dan wisata tradisi seni dan budaya serta desa wisata. Lokasi yang bisa dikembangkan seperti Palabuhanratu dan Tanjung Lesung.
sumber : jabarprov.go.id

Pajak Guna Membangun Negeri

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak daerah merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berbeda dengan pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dimana sebagian besar dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pengadministrasian pajak daerah dilaksanakan di Kantor Dinas / Badan Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada dua jenis, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi terdiri atas :
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Pajak Air Permukaan, dan
5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dengan adanya artikel mengenai pajak pusat dan pajak daerah ini maka diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan daerah serta pajak daerah yang terbagi menjadi pajak provinsi maupun pajak kabupaten/kota sehingga kedepannya masyarakat dapat lebih aktif mencari informasi dan melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun negeri dan daerah guna mencapai masyarakat yang makmur dan berkecukupan.

Stiker Barcode – Identifikasi Kendaraan Belum Membayar Pajak

Data potensi kendaraan bermotor tahun 2016, jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat saat ini sebesar 16 juta unit kendaraan dengan komposisi 13,6 juta kendaraan roda 2 dan 2,3 juta kendaraan roda 4. Data tersebut merupakan potensi pajak yang menjadi sumber pendanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, yang saat ini memerlukan pembangunan daerah di berbagai bidang baik kesejahteraan, sosial budaya maupun infrastruktur. Dari sekian banyak potensi yang ada, masih banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Tim pembina samsat telah mengidentifikasi empat faktor perlunya upaya untuk menekan angka KTMDU, yaitu :

  1. Kesadaran Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran PKB masih kurang
  2. Belum adanya suatu tanda pengingat pembayaran PKB bagi WP
  3. Kesulitan yang dialami oleh petugas tim pembina samsat dilapangan dalam mengindentifikasi kendaraan bermotor yang belum atau sudah melakukan pembayaran PKB.
  4. Efektifitas dalam upaya menjaring WP yang belum membayar PKB

Maka perlu adanya tindak lanjut pemberian tanda bukti pelunasan pembayaran biaya administrasi sekaligus sebagai tanda pembeda antara kendaraan WP yang sudah dan belum melakukan pengesahan STNK, membayar PKB serta SWDKLLJ.
Oleh sebab itu, tim pembina samsat berinisiatif untuk membuat sebuah produk berupa stiker yang dapat memberikan tanda, data, dan informasi untuk proses pengecekan regident secara cepat dan mudah, dengan nama Stiker Barcode Samsat Jabar.

Tujuan hadirnya Stiker Barcode Samsat Jabar – “Cara Mudah Identifikasi Kendaraan Tidak Bayar Pajak”, adalah :
1. Petugas operasi gabungan akan lebih cepat mengidentifikasi kendaraan saat melakukan pengecekan status kendaraan tanpa perlu meminta surat-surat kendaraan dari WP.
2. Stiker Barcode Samsat Jabar memberikan efek pengingat sekaligus meningkatkan kesadaran WP untuk tertib pembayaran PKB karena pada stiker tertera masa berlaku pajak,
3. Stiker Barcode Samsat Jabar menjadi pembeda bagi WP yang telah melakukan kewajiban membayar PKB, sehingga yang belum membayar PKB akan merasa risih saat berkendara karena ketahuan belum membayar PKB.

Perangkat yang digunakan Stiker Barcode Samsat Jabar dalam mekanisme samsat ialah :
a. 1 (satu) set mini PC
b. 1 (satu) unit printer barcode
c. Material stiker yang dicetak pre-printing dengan warna dasar dan desain khusus

Stiker Barcode Samsat Jabar menggunakan teknologi QR terhubung langsung dengan aplikasi samsat yang berisi informasi data kendaraan bermotor, sehingga data yang dibutuhkan dapat tersaji secara cepat, serta update transaksi dapat langsung disimpan dalam stiker. Untuk menjaga ketahanan QR, Stiker Barcode Samsat Jabar menggunakan bahan stiker yang berkualitas dan dicetak berwarna dengan desain khusus, sehingga stiker ini tahan air, tahan lama, dan tidak mudah robek.

Skimming Data Kartu Kredit / Kartu Debit

Saat ini tengah ramai diberitakan mengenai pemberitahuan untuk tidak menggesek kartu kredit maupun kartu debit sebanyak dua kali, satu kali pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan satu kali lagi pada mesin kasir. Digeseknya kartu kredit dan kartu debit milik konsumen sebanyak dua kali masih banyak dilakukan oleh petugas kasir di beberapa merchant di pusat perbelanjaan. Penggesekan kartu pada mesin kasir dilakukan untuk mempersingkat waktu dalam memasukkan nomor kartu kredit atau kartu debit ke komputer merchant.

Penggesekan kartu di luar mesin EDC yang disediakan oleh pihak perbankan merupakan hal yang tidak dianjurkan, karena hal tersebut tidak dipantau dan tidak dijamin oleh pihak perbankan. Selain daripada itu, penggesekan dua kali di mesin kasir memungkinkan merchant mendapatkan data dari kartu nasabah. Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Dengan melakukan penggesekan kartu di mesin kasir, ada potensi data kartu konsumen dapat direkam dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang dapat mengakses data kartu konsumen yang tersimpan di komputer merchant.

Apakah Anda masih ingat dengan kasus hilangnya uang nasabah secara misterius beberapa tahun yang silam ? Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kartu ATM nasabah tersebut digandakan dan digunakan untuk melakukan penarikan uang tunai serta melakukan transaksi secara debet di beberapa merchant. Proses penggandaan ini dimungkinkan karena data nasabah yang berada pada kartu telah direkam dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masih ingat dengan istilah skimming ? Jika tidak, saya ingatkan kembali. Skimming adalah adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit secara ilegal. Skimming biasanya dilakukan dengan cara mengggunakan alat yang ditempelkan pada slot mesin ATM (tempat memasukkan kartu ATM) dengan alat yang dikenal dengan nama skimmer dan kamera pengintai yang berfungsi untuk mengetahui PIN kartu korban. Sebagai informasi, magnetic stripe adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Fungsinya kurang lebih seperti tape kaset, material Ferromagnetic yang dapat dipakai untuk menyimpan data (suara, gambar, atau bit biner).

gambar oleh techcrunch

Skimming ini tidak hanya terjadi di mesin ATM saja, namun dapat terjadi dimana saja selama ada proses menggesekan kartu kredit dan kartu debit yang masih menggunakan pita magnetik (magnetic stripe) ke alat pembaca yang tidak dikeluarkan oleh pihak perbankan. Hal ini terjadi pada sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dimana salah satu pompa pengisian bahan bakar di susupi oleh alat skimmer. Alat ini tergolong canggih karena tidak menggunakan baterai dan langsung mengirimkan pesan singkat (SMS) berisi data-data yang didapat kepada pemiliknya begitu ada orang yang menggesekan kartu kredit maupun kartu debitnya di alat pembayaran. Skimmer ini berupa suku cadang telepon genggam bekas yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat memanfaatkan sumber tenaga dari mesin pompa dan dapat mengirimkan pesan singkat begitu ada data terekam sehingga pemilik alat tidak perlu kembali mengambil alat tersebut untuk mengunduh data yang tersimpan.

Oleh karena itu, kita harus lebih waspada dan berhati-hati apabila menggunakan kartu kredit dan kartu debet dalam setiap transaksi yang kita bayarkan. Alangkah lebih baik, mulai saat ini kita meminta kasir untuk tidak melakukan gesek ulang kartu kredit dan kartu debet pada mesin kasir dan sebagai gantinya mengetik nomor kartu secara manual. Selain daripada itu, kita harus rutin melakukan perubahan kode PIN sesuai dengan anjuran pihak perbankan. Mari kita gunakan transaksi non tunai dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan mengikuti anjuran yang ada.

E-Samsat Jabar Untuk Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan

Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) secara resmi dicanangkan oleh Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014 lalu di Jakarta. Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. GNNT sendiri merupakan gerakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai khususnya dalam melakukan transaksi ekonomi.Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) secara resmi dicanangkan oleh Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014 lalu di Jakarta. Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. GNNT sendiri merupakan gerakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai khususnya dalam melakukan transaksi ekonomi.

Salah satu bentuk dukungan terhadap GNNT yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia, Bapenda Jabar pada tanggal 22 November 2014 meluncurkan layanan E-Samsat Jabar yang merupakan layanan regident kendaraan bermotor secara elektronik, pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan PNBP yang bisa dilakukan di seluruh ATM Bank bjb sebagai bank yang pertama membuka layanan E-Samsat bagi nasabahnya. Pelaksanaan layanan E-Samsat Jabar, didasari oleh Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan PKB dan BBNKB. Khususnya pada bagian Kelima, Pembayaran dan Penyetoran, Paragraf 1, Pembayaran, Pasal 18, ayat 1 yang berbunyi “Pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Elektronik (e-Samsat) dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh Dinas”. Selanjutnya pada ayat 2 “Pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara tunai atau melalui transaksi elektronik”.

Setelah diluncurkan pada tanggal 22 November 2014, layanan E-Samsat Jabar diakomodir pula dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, pasal 22 ayat 1 yang berbunyi “Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat dapat dilakukan dengan membentuk unit pembantu.

  1. Samsat pembantu;
  2. Samsat gerai/corner/payment point/outlet;
  3. Samsat drive thru;
  4. Samsat keliling;
  5. Samsat delivery order/door to door;
  6. E-Samsat; dan. pengembangan Samsat lain sesuai dengan kemajuan teknologi dan harapan masyarakat”

Sementara dari sisi peraturan regident kendaraan bermotor, diperkuat dengan adanya Peraturan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 28 Januari 2015 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK Tahunan melalui Unit Pelayanan Samsat dan Transaksi Elektronik program e-Samsat Jabar di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.Melalui kemudahan dan kenyamanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tentunya telah menghadirkan berbagai capaian positif, diantaranya tertib administrasi data wajib pajak kendaraan bermotor, meminimalisir praktik percaloan/pungli serta mengakselerasi capaian peningkatan pendapatan daerah, khususnya pada sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Hadirnya layanan E-Samsat Jabar maka :

a. WP tidak perlu ke kantor samsat untuk melakukan regident ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, cukup diselesaikan urusannya di mesin ATM.

b. WP bisa memilih waktu pembayaran karena layanan E-Samsat Jabar bisa diakses selama 24 jam per hari selama 7 hari tanpa henti.

c. WP hanya berhadapan dengan mesin saat bertransaksi sehingga peluang terjadinya pungutan liar dapat diminimalisir.

d. Layanan E-Samsat Jabar memangkas birokrasi karena semua proses dari regident ranmor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan sekaligus dalam satu transaksi.

e. WP tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman saat berkendara di wilayah hukum Polda Jabar meskipun hanya memegang struk ATM pembayaran layanan E-Samsat Jabar. Sebab struk tersebut sudah dilindungi peraturan.

Dengan hadirnya layanan E-Samsat Jabar maka wajib pajak mendapat pilihan layanan terbaik untuk melaksanakan kewajiban melakukan registrasi ranmor STNK Tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Sebab bisa dilakukan di ATM Bank bjb, BCA, BNI, BRI, CIMB Niaga dan Permata terdekat. Layanannya bebas antrean, di mana saja dan kapan saja, waktu proses cepat, nyaman, memangkas birokrasi, bebas memilih waktu transaksi, bebas pungli, bebas biaya investasi, serta bebas biaya pemeliharaan.

foto : Pikiran Rakyat Online

Elektronik Samsat Nasional Mudahkan Masyarakat di 7 Provinsi

Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Kamis, 7 September 2017. Tujuh Provinsi sepakat untuk menerapkan layanan elektronik samsat (E-Samsat) Nasional. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, tujuh Bank Pembangunan Daerah dan tujuh Bank lainnya dengan Mabes Polri bertempat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dalam nota kesepahaman tersebut, para pihak sepakat untuk bekerjasama melaksanakan elektronik samsat dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat melalui jaringan elektronik perbankan. Penerapan Samsat online ini rencananya akan diberlakukan pada bulan Oktober 2017 mendatang dan kedepannya akan diterapkan di 34 Provinsi se-Indonesia.

E-Samsat atau elektronik samsat merupakan salah satu layanan yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor sehingga lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak. Melalui E-Samsat masyarakat dapat membayar pajak kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai lebih mudah, praktis, bebas antrian, dan dapat dilaksanakan kapan dan dimana saja. Provinsi Jawa Barat pada bulan November 2014 lalu secara resmi telah meluncurkan layanan E-Samsat khusus bagi wajib pajak yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Namun, saat pertama kali diluncurkan E-Samsat Jabar hanya dapat digunakan oleh nasabah bank bjb sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat dan saat ini sudah dapat digunakan oleh enam nasabah bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.

E-Samsat Jabar ini bahkan telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk direplikasi oleh 17 Provinsi di Indonesia yang dituangkan melalui nota kesepahaman pada akhir tahun 2016 lalu bersama dengan dua inovasi Pemerintah Jabar lainnya yaitu aplikasi pelayanan terpadu satu pintu dan aplikasi SKP online untuk pegawai. E-Samsat bersama dengan inovasi layanan lainnya yang disediakan oleh Bapenda Jabar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi Jawa Barat, dimana sampai dengan saat ini pajak kendaraan bermotor masih merupakan primadona PAD.

Syarat dan Ketentuan Menggunakan Layanan E-Samsat Jabar :

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank yang telah bekerjasama dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  4. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Bank yang telah bekerjasama
  5. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
  7. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  8. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
sumber : berbagai sumber