Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Milik Korps Diplomatik dan Korps Konsulat

Beberapa waktu lalu melihat sebuah kendaraan bermotor beroda empat yang melintas. Sekilas tidak ada yang aneh dengan kendaraan tersebut, namun mata ini memperhatikan sesuatu yang tidak biasa dilihat, yaitu warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berbeda dengan kendaraan bermotor yang ada disekitarnya. Warna dasar kendaraan ini adalah putih dengan tulisan nomor registrasi kendaraan bermotor dan kode wilayah berwarna hitam.

Mengapa saya katakan tidak biasa? Karena tidak setiap hari saya melihat kendaraan yang menggunakan TNKB seperti itu. Mungkin beberapa dari Anda juga sama seperti saya yang penasaran dengan kendaraan tersebut, kok bisa ya menggunakan TNKB seperti itu dan kendaraan itu terdaftar atas nama siapa ?

Kendaraan dengan warna dasar TNKB putih dan tulisan angka dan huruf berwarna hitam merupakan kendaraan perwakilan negara asing, lembaga dan organisasi internasional. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional, diberikan nomor registrasi berupa:
1) huruf CD, angka kode Negara, angka registrasi untuk Korps Diplomatik yang digunakan pada kendaraan bermotor dinas;
2) huruf CD, angka kode Negara, huruf P, angka registrasi untuk Korps Diplomatik yang digunakan pada kendaraan pribadi;
3) huruf CC, angka kode Negara, angka registrasi 1 (satu) sampai dengan 29 (duapuluh sembilan), kode wilayah untuk Ranmor dinas Korps Konsulat;
4) huruf CC, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 30 (tiga puluh) dan seterusnya, kode wilayah untuk Ranmor pribadi Korps Konsulat;
5) huruf CD, angka kode Negara, angka registrasi 1 (satu) sampai dengan 29 (duapuluh sembilan), huruf A, untuk Ranmor dinas perwakilan tetap ASEAN;
6) huruf CD, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 30 (tiga puluh) dan seterusnya, huruf A, untuk Ranmor pribadi perwakilan tetap ASEAN;
7) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 1 (satu) sampai dengan angka 79 (tujuhpuluh sembilan), huruf A, untuk Ranmor staf administrasi Asean pada perwakilan tetap ASEAN;
8) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 80 (delapan puluh) dan seterusnya, huruf A, untuk sepeda motor staf administrasi Asean pada perwakilan tetap ASEAN;
9) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 1 (satu) sampai dengan angka 79 (tujuh puluh sembilan), kode wilayah, untuk Ranmor staf administrasi dan teknis Korps diplomatik maupun korps konsulat;
10) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 80 (delapan puluh) dan seterusnya, kode wilayah, untuk sepeda motor staf administrasi dan teknis Korps diplomatik maupun korps Konsulat;
11) huruf CN, angka kode Negara, angka registrasi, huruf UN, untuk Ranmor organisasi internasional di bawah PBB;
12) huruf CN, angka kode Negara, angka registrasi, kode wilayah, untuk Ranmor organisasi internasional non PBB;

Dalam pemberian nomor registrasi bagi kendaraan bermotor yang dipergunakan oleh Korps Diplomatik dan Korps Konsulat, pihak Kepolisian selaku instansi yang berwenang melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Nah, susunan kode negara dengan CD untuk Korps diplomatik dan perwakilan tetap ASEAN adalah sebagai berikut :

 

NO NEGARA KODE CD
1. Afganistan 1
2. Algeria 2
3. Argentina 3
4. Australia 4
5. Austria 5
6. Azerbaijan 6
7. Bahrain* 7
8. Bangladesh 8
9. Belgium 9
10. Bosnia and Herzegovina 10
11. Brazil 11
12. Brunei Darussalam 12
13. Bulgaria 13
14. Cambodia 14
15. Canada 15
16. Chile 16
17. China 17
18. Croatia 18
19. Cuba 19

Sedangkan, susunan kode negara dengan CD untuk perwakilan tetap ASEAN adalah sebagai berikut :

No PERWAKILAN TETAP ASEAN KODE CD
1. ASEAN SECRETARIAT 95
2. A I P A SECRETARIAT 96
3. ASEAN FOUNDATION 97

Untuk organisasi internasional yang berada di bawah naungan PBB, diberikan kode registrasi kendaraan bermotor sebagai berikut :

NO PERWAKILAN KODE CN
1. UNITED NATIONS DEVELOPMENT
PRGRAMME (UNDP)
1
2. UNITED NATIONS INFORMATION
CENTER (UNIC)
2
3. UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND
(UNICEF)
3
4. UNITED NATIONS HIGH
COMMISSION FOR REFUGEES
(UNHCR)
4
5. UNITED NATIONS POPULATIONS
FUND (UNFPA)
5
6. UNITED NATIONS EDUCATIONAL,
SCIENTIFIC, AND CULTURAL
ORGANIZATION (UNESCO)
6
7. UNITED NATIONS INDUSTRIAL
DEVELOPMENT ORGANIZATION
(UNIDO)
7
8. UNITED NATIONS OFFICE FOR THE
COORDINATION OF HUMANTARIAN
AFFAIRS (OCHA)
8
9. UNITED NATIONS ECONOMIC AND
SOCIAL COMMISSION FOR ASIA AND
THE PACIFIC CENTRE FOR
ALLEVIATION OF POVERTY
THROUGH SECONDARY CROPS
DEVELOPMENT (UNESCAP CAPSA)
9
10. FOOD AND AGRICULTURE
ORGANIZATION (FAO)
10
11. INTERNATIONAL LABOUR
ORGANIZATION (ILO)
11
12. WORLD FOOD PROGRAMME (WFP) 12
13. WORLD HEALTH ORGANIZATION
(WHO)
13

Bagi Organisasi internasional yang tidak di bawah naungan PBB diberikan kode registrasi yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

NO PERWAKILAN KODE CN
1. ASEAN DEVELOPMENT BANK (ADB) 14
2. CENTER FOR INTERNATIONAL FORESTRY
RESEARCH (CIFOR)
15
3. INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS
(ICRC)
16
4. INTERNATIONAL FINANCE CORPORARATION (IFC
THE WORLD BANK GROUP)
17
5. INTERNATIONAL MONETARY FUND (IMF) 18
6. THE WORLD BANK (INTERNATIONAL BANK FOR
RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
19

Susunan kode pengoperasian untuk kendaraan bermotor negara asing di Indonesia dengan bukti registrasi berupa STRP dan TNRP sebagai berikut:

NO TUJUAN PENGOPERASIAN KODE HURUF /
PENGOPERASIAN
1. ANGKUTAN ANTAR NEGARA AK
2. MISI KEMANUSIAAN MK
3. PERTEMUAN ANTAR NEGARA PN
4. PARIWISATA, OLAH RAGA, MISI SOSIAL MS

Sekarang sudah tahu ya, bila melihat kendaraan dengan TNKB berwarna dasar putih dengan kode huruf di depannya CD/CC/CN merupakan kendaraan perwakilan dari negara-negara sahabat.