Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan
Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih wajib untuk meregistrasikan kendaraan yang dimilikinya sebelum dapat mengoperasikannya di jalan. Namun, bagi yang belum diregistrasi juga dapat dioperasikan di jalan dengan catatan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB). Registrasi kendaraan bermotor ini memiliki tujuan untuk :
- Tertib administrasi
- Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia
- Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan
- Perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan
- Perencanaan pembangunan nasional
Registrasi kendaraan bermotor merupakan salah satu wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut telah diregistrasi maka pemilik kendaraan akan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan juga diberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahannya setiap tahun. Pengesahan setiap tahun ini dapat kita lihat pada lembar STNK bagian kanan bawah dimana terdapat empat kotak yang akan dibubuhi cap / stiker setiap pengesahan tahunan telah dilaksanakan. Bila masing-masing kotak tersebut telah penuh oleh cap / stiker artinya sudah saatnya lembaran STNK dan TNKB Anda diganti (proses pengesahan lima tahunan).
Persyaratan yang harus dipersiapkan bila Anda akan melakukan proses pengesahan lima tahunan di kantor samsat induk, adalah :
- STNK
- KTP
- BPKB asli dan Fotokopi
- Kendaraan dihadirkan
- Hasil Cek fisik kendaraan
KTP yang disyaratkan diatas adalah KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor samsat. Bila Anda baru membeli kendaraan bekas maka pemilik kendaraan di kantor samsat masih atas nama pemilik lama. Oleh karena itu Anda tidak dapat melakukan proses pengesahan STNK lima tahunan. Semua berkas persyaratan tersebut dijadikan satu ke dalam map dan disusun rapih. Setelah persyaratan dibawa, berikut ini adalah mekanisme proses pengesahan lima tahunan secara garis besar yang perlu Anda ketahui
- Mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan
- Melakukan proses cek fisik kendaraan
- Mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan
- Pengambilan arsip kendaraan di gudang arsip
- Mengisi formulir
- Mengambil nomor antrian
- Melakukan Proses progresif
- Pendaftaran di loket I Ulang 5 Tahun
- Penetapan dan cetak NPS
- Pembayaran di loket bank bjb
- Cetak STNK
- Penyerahan STNK dan TNKB
SELAMAT, Anda telah berhasil melakukan pengesahan lima tahunan kendaraan Anda. Hal ini dapat dilihat dari masa berlaku STNK pada lembar STNK telah bertambah satu tahun ke depan, masa berlaku yang terdapat pada TNKB bertambah lima tahun ke depan, dan juga empat kotak yang terdapat pada lembaran STNK menjadi kosong kembali.