Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih wajib untuk meregistrasikan kendaraan yang dimilikinya sebelum dapat mengoperasikannya di jalan. Namun, bagi yang belum diregistrasi juga dapat dioperasikan di jalan dengan catatan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB). Registrasi kendaraan bermotor ini memiliki tujuan untuk :

  1. Tertib administrasi
  2. Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia
  3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan
  4. Perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan
  5. Perencanaan pembangunan nasional

Registrasi kendaraan bermotor merupakan salah satu wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut telah diregistrasi maka pemilik kendaraan akan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan juga diberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahannya setiap tahun. Pengesahan setiap tahun ini dapat kita lihat pada lembar STNK bagian kanan bawah dimana terdapat empat kotak yang akan dibubuhi cap / stiker setiap pengesahan tahunan telah dilaksanakan. Bila masing-masing kotak tersebut telah penuh oleh cap / stiker artinya sudah saatnya lembaran STNK dan TNKB Anda diganti (proses pengesahan lima tahunan).

Persyaratan yang harus dipersiapkan bila Anda akan melakukan proses pengesahan lima tahunan di kantor samsat induk, adalah :

  1. STNK
  2. KTP
  3. BPKB asli dan Fotokopi
  4. Kendaraan dihadirkan
  5. Hasil Cek fisik kendaraan

KTP yang disyaratkan diatas adalah KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor samsat. Bila Anda baru membeli kendaraan bekas maka pemilik kendaraan di kantor samsat masih atas nama pemilik lama. Oleh karena itu Anda tidak dapat melakukan proses pengesahan STNK lima tahunan. Semua berkas persyaratan tersebut dijadikan satu ke dalam map dan disusun rapih. Setelah persyaratan dibawa, berikut ini adalah mekanisme proses pengesahan lima tahunan secara garis besar yang perlu Anda ketahui

  1. Mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan
  2. Melakukan proses cek fisik kendaraan
  3. Mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan
  4. Pengambilan arsip kendaraan di gudang arsip
  5. Mengisi formulir
  6. Mengambil nomor antrian
  7. Melakukan Proses progresif
  8. Pendaftaran di loket I Ulang 5 Tahun
  9. Penetapan dan cetak NPS
  10. Pembayaran di loket bank bjb
  11. Cetak STNK
  12. Penyerahan STNK dan TNKB

SELAMAT, Anda telah berhasil melakukan pengesahan lima tahunan kendaraan Anda. Hal ini dapat dilihat dari masa berlaku STNK pada lembar STNK telah bertambah satu tahun ke depan, masa berlaku yang terdapat pada TNKB bertambah lima tahun ke depan, dan juga empat kotak yang terdapat pada lembaran STNK menjadi kosong kembali.

Rubah Bentuk Ganti Warna

Banyak pemilik kendaraan bermotor yang sudah memodifikasi kendaraan bermotor yang dimilikinya sehingga lebih sesuai dengan keinginan hati sipemilik kendaraan namun dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat kendaraan masih standar bawaan pabrik. Padahal warna, bodi, mesin kendaraan bahkan bagian yang lain dari kendaraan telah mengalami perubahan sehingga tidak sesuai dengan standar. Bila kita lihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 50 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan uji tipe. Selanjutnya pada pasal 52 ayat 3 disebutkan juga bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang dan pada ayat 4 disebutkan bahwa bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi (regident) ulang.

Uji tipe yang dimaksud di atas adalah terdiri dari :
1. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratn teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap
2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya

Uji tipe kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah dan bagi landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus akan diberikan sertifikat lulus uji tipe.

Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan / modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan/modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang. Berikut ini adalah persyataran untuk melaksanakan proses regident terkait Rubentina, yaitu :

  1. STNK (Asli)
  2. KTP (Asli)
  3. BPKB Asli dan Fotokopi
  4. Cek Fisik
  5. Arsip Ranmor
  6. Formulir
  7. Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP
  8. Foto Kendaraan Bermotor
  9. Hasil Cek Fisik

Setelah semua persyaratan diatas dibawa dan terpenuhi, berikut mekanisme yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan yang telah memodifikasi kendaraan bermotor miliknya

  1. Membawa kelengkapan berkas
  2. Melakukan proses cek fisik
  3. Pengambilan arsip ranmor di gudang arsip
  4. Pengisian Formulir
  5. Pengambilan nomor antrian
  6. Melakukan proses progresif (di loket progresif)
  7. Pendaftaran di loket BBN II
  8. Berkas di register dan di validasi oleh petugas
  9. Entri data
  10. Penetapan Pajak
  11. Pembayaran
  12. Penyerahan STNK dan BPKB baru

Bagi pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan bermotornya dengan melakukan penggantian mesin kendaraan maka syarat-syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
1. Identitas diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK Asli.
3. BPKB Asli.
4. Untuk rubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
5. Faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.
6. Untuk penggantian mesin yang berasal pembelian luar negeri/import harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin.
7. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekas dengan merk yang sama.
8. Surat pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan
9. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda.
10. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
11. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
12. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin.

Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi dan identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan.

Sumber : berbagai sumber

Pemanfaatan TIK Melalui E-Samsat Jabar dan Sipolin Jabar

Saat ini manusia sangat tergantung kepada teknologi, hal ini dapat kita lihat dari aktivitas sehari-hari contohnya adalah hal yang pertama kita lihat dan pegang pertama kali adalah handphone kita, contoh lainnya adalah ketika koneksi internet mati atau handphone kita kehabisan daya baterai maka kebanyakan dari kita akan mati gaya dan sibuk mencari tempat untuk ikut mengisi ulang daya baterai kita. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) maka terwujudnya pelayanan publik yang prima kepada masyarakat sebagai pengguna layanan bukanlah hal yang tidak mungkin. Pelayanan prima disini adalah pelayanan yang cepat, tepat, adil dan akuntabel yang merupakan tujuan dari setiap lembaga / organisasi yang bergerak dibidang pelayanan publik.

Gubernur Jawa Barat pernah mengatakan bahwa temuan teknologi apapun jangan hanya berhenti sampai pada tahap prototipe, karena tidak akan gunanya. Tetapi kalau terus dikembangkan menjadi alat dan membantu kehidupan manusia maka manfaatnya akan sangat besar. Pemerintah provinsi Jawa Barat akan terus mendukung setiap temuan teknologi agar bermanfaat di segala bidang, salah satunya adalah upaya peningkatan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jawa Barat melalui layanan e-Samsat Jabar.

Melalui e-Samsat Jabar masyarakat yang ada di provinsi Jawa Barat tidak perlu repot untuk menyisihkan waktunya hanya untuk pergi ke kantor samsat guna membayar PKB dan SWDKLLJ. Mereka cukup pergi ke mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat seperti bank BJB, bank BCA, bank BRI, bank BNI, bank CIMB Niaga, dan bank Permata Syariah. Khusus untuk nasabah bank BJB, dapat juga membayar PKB dan SWDKLLJ melalui layanan internet banking atau mobile banking.

Kertas struk yang keluar dari mesin ATM sudah dapat dijadikan bukti bahwa masyarakat telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ tanpa harus menukarkan kertas struk tersebut dengan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli, kecuali untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro ada kewajiban untuk menukarkan struk dengan SKPD dan STNK asli dalam jangka waktu maksimal tujuh hari.

Syarat dan Ketentuan

  1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server Samsat Bapenda Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahunan.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari   6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Selain menggunakan layanan e-Samsat Jabar, masyarakat di Provinsi Jawa Barat juga dapat menggunakan aplikasi android yang diberi nama Sipolin Samsat Jabar. Aplikasi Sipolin ini merupakan aplikasi berbasis android yang dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Dengan menggunakan aplikasi Sipolin Samsat Jabar ini masyarakat yang memiliki dawai android dapat melakukan pengecekan jumlah PKB yang harus dibayarkan, melakukan pengecekan keabsahan kendaraan bermotor yang akan mereka beli serta dapat melakukan pembayaran PKB melalui fasilitas internet banking bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.

Baik E-Samsat Jabar maupun Sipolin Samsat Jabar merupakan inovasi dari Tim Pembina Samsat Jabar dengan memanfaatkan kemajuan di bidang TIK guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jawa Barat sehingga masyarakat akan lebih mudah, cepat, dan efisien dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena dengan adanya inovasi ini selama mereka memiliki rekening tabungan di bank yang bekerja sama dan memiliki gawai berbasis android dengan koneksi internet mereka sudah dapat membayar PKB dan SWDKLLJ kapanpun dan dimanapun.

Dengan berbagai inovasi yang dilahirkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat sudah sepatutnya masyarakat tidak lagi beralasan tidak mau untuk melaksanakan kewajiban tahunan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena perlu diketahui bahwa sebagian dari uang PKB yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah Jawa Barat.

Antisipasi Ransomware Petya

Saat masyarakat Indonesia tengah menikmati liburan dan bersilaturahmi dikampung halaman, dunia dihebohkan dengan diketahuinya penyebaran malware komputer yang diberi nama “Petya”. Petya merupakan malware yang mengincar komputer yang memiliki sistem operasi windows besutan Microsoft. Petya dikategorikan sebagai ransomware karena setelah menginfeksi komputer korbannya maka malware ini akan melakukan enkripsi terhadap hard disk dan mencegah komputer untuk dapat melakukan proses booting. Untuk dapat mengakses komputer yang telah terenkripsi pemilik komputer harus membayarkan uang sejumlah kurang lebih USD300 dalam bentuk uang digital (bitcoin) kepada pembuat Petya untuk kemudian diberikan kode untuk membuka enkripsi pada komputernya.

Malware Petya pertama kali diidentifikasi pada tahun 2016 lalu yang penyebarannya melalui berkas lampiran pada email. Pada bulan Juni tahun 2017 ini, Petya “hidup” kembali dan menyerang melalui kelemahan pada sistem operasi windows dengan kode EternalBlue. Sebagai pembuat sistem operasi windows, Microsoft telah merilis pembaharuan (patch) untuk memperbaiki kelemahan ini namun tidak semua orang mengerti akan pentingnya melakukan pembaharuan sistem operasi komputer yang mereka gunakan. Infeksi Petya versi Juni 2017 ini pertama kali di identifikasi di negara Ukraina, hal ini disebabkan karena malware ini diikutkan dalam mekanisme pembaruan perangkat lunak akuntansi yang digunakan oleh perusahaan mitra kerja pemerintah Ukraina. Itulah mengapa banyak komputer di pemerintahan, bank, dan organisasi penting lainnya di negara Ukraina terinfeksi malware ini.

Beberapa ahli mengatakan bahwa malware Petya ini dibuat bukan untuk mengumpulkan banyak uang. Karena mekanisme pembayaran uang tebusan terlihat sangat ceroboh hal ini dikarenakan alamat penerima pembayaran ditulis langsung pada kode malware yang berarti uang hasil tebusan dapat dilacak oleh pihak berwajib, selain itu perlunya mengirimkan bukti pembayaran ke sebuah alamat email membuat alamat email tersebut dapat dan telah dinonaktifkan oleh penyedia jasa layanan. Sehingga saat ini para korban dari malware Petya ini tidak dapat mengirimkan email bukti telah membayar tebusan kepada pembuat malware untuk mendapat kode untuk membuka enkripsi pada komputer mereka. Mengutip tweet dari akun twitter @hackerfantastic, dikatakan bahwa jika Anda melihat pesan dibawah ini pada layar komputer Anda sebaiknya segara matikan daya komputer Anda agar proses enkripsi tidak terjadi.

Terlepas dari itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta masyakarat yang memiliki komputer melakukan antisipasi serangan Petya, sebelum mengaktifkan komputernya, agar melakukan : BACKUP DATA SEKARANG.

Kepada Pengelola Teknologi Informasi di berbagai Institusi, Rudiantara meminta agar :

  1. Pengelola TI menonaktifkan atau mencabut jaringan Lokal/LAN sementara sampai dipastikan semua aman
  2. Lakukan BACKUP DATA ke storage TERPISAH.

Selain itu, apabila hal di atas telah dilakukan, lakukan secara terus menerus kewaspadaan, yaitu :

  1. Selalu Backup Data
  2. Gunakan sistem operasi yang orisinal dan update secara berkala
  3. Install Antivirus dan update berkala
  4. Gunakan password yang aman dan ganti berkala

Rudiantara menegaskan :

  • Kepada penyedia layanan publik kepada masyarakat dan khususnya yang menunjang layanan mudik lebaran 2017 agar terus menjaga kewaspadaan sistem elektroniknya dari walware. Permintaan juga ditujukan ke pengatur sektor dan pelaku sektor pada sektor-sektor strategis nasional lainnya.
  • Agar mulai sekarang dilakukan pengecekan kembali tatakelola manajemen data dan informasi terkait dengan mekanisme recovery dan juga berkenaan dengan identifikasi, klasifikasi dan otorisasi pemakaian data.

Secara teknis yang Anda harus lakukan adalah sebagai berikut :

  • Lakukan Update security pada windows dengan install Patch MS17-010 yang dikeluarkan oleh Microsoft. Link dapat dilihat di https://technet.microsoft.com/en-us/library/security/ms17-010.aspx. Updating sebaiknya dilakukan dengan cara mengambil file patch secara download menggunakan komputer biasa, bukan komputer yang berperan penting.
  • Lakukan update Antivirus. Contoh AV : Kapersky Total Security, Eset, Panda, Symantec yang bisa download versi trial untuk 30 hari gratis dnegan fungsi atau fitur penuh dan update. Pastikan meliputi ANTIRANSOMWARE.
  • Non aktifkan fungsi SMB (Server message Block) dan jangan mengaktifkan fungsi macros.
    Block Ports : 139/445 & 3389.

Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp27,69 Triliun

Daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah maka diperlukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagaimana kita ketahui bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu daerah yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki komponen pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat yang terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp27,69 triliun atau setara dengan 104,54%. Angka tersebut lebih besar Rp1,2 triliun dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu Rp26,49 triliun.

PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Pendapatan daerah yang bersumber dari PAD pada tahun anggaran 2016 realiasinya sebesar Rp17,04 triliun lebih atau sekitar 104,77% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 16,26 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, Rp15,72 triliun lebih didapatkan dari realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2016. Nilai sekitar 104,76%  dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp15,01 triliun. Sedangkan Rp73,56 miliar lebih didapatkan dari realisasi penerimaan retribusi daerah atau sekitar 105,17% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp69,94 miliar lebih.

Realisasi penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp322,40 milyar lebih atau 96,34% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp334,65 miliar lebih. Sedangkan penerimaan dari lain-lain PAD yang sah terealisasikan sebesar Rp919,44 miliar lebih atau sekitar 108,31% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp848,87 miliar lebih.

Berikutnya adalah pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan, realisasinya mencapai Rp10,62 triliun lebih atau 104,19% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp10,19 triliun lebih. Pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan ini berasal dari dana bagi hasil pajak yang realisasinya mencapai Rp1,39 triliun lebih atau 136,82% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun lebih, dana bagi hasil bukan pajak yang realisasinya mencapai Rp380,83 miliar lebih atau 101,71% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp374,42 miliar lebih, dana alokasi umum yang realisasinya mencapai Rp1,24 triliun lebih atau 122,21% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun lebih, serta penerimaan dari dana alokasi khusus yang realisasinya mencapai Rp7,59 triliun lebih atau mencapai 97,66% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp7,77 triliun lebih.

Selanjutnya adalah pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, untuk tahun anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp28,46 miliar lebih atau setara dengan 99,30% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp28,66 miliar lebih. Sesuai dengan susunan mata anggaran, penerimaan ini berasal dari Pendapatan Hibah yang realisasinya mencapai Rp23,46 miliar lebih atau 99,16% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp23,66 miliar lebih, serta pendapatan dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp5,00 milyar atau 100,00% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp5,00 miliar.

 

Sumber: jabarprov.go.id

E-Samsat Jabar Kode Bayar Tidak Terdaftar

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia. E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di 64.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia, selain melalui mesin ATM pembayaran dapat juga dilakukan melalui Internet Banking, dan Mobile Banking. Selain itu, dengan menggunakan E-Samsat Jabar diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak (WP).

Namun untuk dapat menggunakan layanan E-Samsat, ada 9 persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh WP. Persyaratan dan ketentuan tersebut adalah :

  1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server Samsat Bapenda Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Dalam menggunakan layanan E-Samsat ini, WP sering menghadapi kendala berupa perbedaaan NIK pemilik kendaraan yang terdaftar di samsat dengan NIK pemilik rekening yang akan digunakan untuk membayar pajak. Perbedaan NIK ini menyebabkan WP tidak dapat membayar pajak kendaraan yang dimiliki melalui E-Samsat. Perbedaan ini biasanya dapat diketahui ketika WP mendapatkan kode bayar setelah mengirimkan SMS ke server yang dikelola oleh Bapenda Jabar dengan format sebagai berikut : esamsat(spasi)nomor rangka(spasi)NIK KTP

Apabila NIK yang dikirimkan melalui SMS ke server Bapenda Jabar sesuai dengan NIK pemilik kendaraan yang ada pada basis data di kantor samsat maka WP akan mendapatkan balasan berupa Kode Bayar yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat. Akan tetapi, apabila NIK yang dikirimkan melalui SMS ke server Bapenda Jabar tidak sesuai dengan NIK pemilik kendaraan yang ada pada basis data di kantor samsat maka WP tidak akan mendapatkan balasan berupa Kode Bayar.

Kendala lainnya adalah ketika WP mendapatkan SMS balasan berisi Kode Bayar dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui mesin ATM terdapat pesan kesalahan Kode Bayar Tidak Terdaftar yang tertera pada layar mesin ATM, hal ini biasanya terjadi karena NIK pemilik kendaraan yang ada pada server samsat berbeda dengan NIK pemilik rekening tabungan yang ada pada server bank sehingga proses verifikasi tidak dapat dilaksanakan. Karena salah satu syarat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah identitas pemilik kendaraan yang dapat dibuktikan dengan adanya kesamaan NIK yang terdapat pada server samsat dengan NIK yang terdapat pada server bank.

Bagi WP yang merupakan nasabah bank bjb dapat menggunakan E-Samsat Jabar selain melalui mesin ATM, dapat juga melalui internet banking dan mobile banking namun tetap harus diperhatikan persyaratan dan ketentuan diatas untuk dapat menggunakan E-Samsat Jabar ini.

Pentingnya Identitas Pemilik Kendaraan Harus Sama Dengan KTP Anda

Balik nama kendaraan bermotor lazim dilakukan apabila kita membeli kendaraan bekas dari orang lain maupun ketika kita membeli kendaraan baru dari dealer. Kita kenal istilah BBN 1 untuk bea balik nama kendaraan baru (dari dealer ke konsumen) dan istilah BBN 2 untuk bea balik nama kendaraan bekas (dari konsumen ke konsumen). Balik nama diperlukan agar data pemilik kendaraan yang ada di kantor samsat sesuai dengan data pemilik saat ini sehingga ketika akan melakukan proses pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) wajib pajak (WP) akan lebih mudah karena salah satu syarat untuk melaksanakan pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan adalah identitas pemilik kendaraan yang terdaftar di kantor samsat sama dengan identitas pemilik kendaraan saat ini. Hal ini dapat dibuktikan melalui identitas yang ada pada KTP maupun Kartu Keluarga sama dengan identitas pemilik yang terdaftar di kantor samsat. Selain itu pula, WP dapat menggunakan berbagai inovasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Pentingnya data pemilik kendaraan yang terdaftar di kantor samsat sama dengan data pemilik saat ini adalah bertujuan untuk :
1. Tertib administrasi dalam rangka
a. terjaminnya keabsahan Ranmor dan kepemilikannya serta operasional Ranmor dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum;
b. terwujudnya sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor sebagai bentuk tertib administrasi sebagai landasan penyelenggaraan fungsi kontrol dan forensik kepolisian;

2. Pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor dalam rangka
a. pemberian dukungan pengendalian jumlah dan operasional Ranmor;
b. pengawasan Ranmor yang dioperasikan;

3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan dalam bentuk
a. penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor;
b. penyediaan data untuk dukungan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas;

4. Perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data untuk mendukung
a. perencanaan manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. perencanaan manajemen dan rekayasa infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan;
c. operasional dan manajemen rekayasa serta pendidikan lalu lintas dan angkutan jalan;

5. Perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data untuk mendukung
a. pembangunan di bidang jalan;
b. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c. pengembangan industri dan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan;
d. pembangunan di bidang lain yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengingat pentingnya data pemilik kendaraan yang terdaftar di kantor samsat sama dengan data pemilik saat ini maka diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya yang membeli kendaraan bekas untuk dapat langsung melakukan proses balik nama kendaraan sehingga data pemilik kendaraan yang ada di kantor samsat terbaharui dengan demikian akan lebih memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai WP untuk melaksanakan pembayaran PKB, pembayaran SWDKLLJ serta melaksanakan pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Biaya yang diperlukan untuk melaksanan proses balik nama kendaraan bermotor pun tidak begitu besar tergantung dari jenis kendaraan dan tahun pembuatan. Untuk mendapatkan gambaran mengenai besaran biaya balik nama kendaraan yang baru Anda beli, silahkan kunjungi laman berikut http://bapenda.jabarprov.go.id/2017/03/21/biaya-balik-nama-kendaraan-bermotor-dan-mutasi-2017/

Tabungan Samsat Melawan Lupa Membayar Pajak Kendaraan

Jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Barat saat ini mencapai lebih dari 14 juta unit kendaraan, dengan 70% diantaranya dibeli melalui bantuan lembaga pembiayaan (leasing). Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelum kendaraan dikirimkan kepada pembeli, terlebih dahulu terjadi  penandatanganan kontrak jual beli antara konsumen dengan pihak leasing. Pada perjanjian tersebut terdapat klausul yang menyatakan jumlah cicilan yang harus dibayarkan per bulan, berapa kali cicilan yang harus dibayarkan oleh konsumen, tanggal batas akhir cicilan diterima oleh pihak leasing serta denda yang harus dibayarkan oleh konsumen apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan.

Karena cicilan kendaraan bermotor dilakukan setiap bulan maka seringkali masyarakat lebih ingat untuk membayar cicilan tersebut jika dibandingkan dengan melakukan pengesahan STNK tahunan, membayar PKB serta membayar SWDKLLJ yang dilakukan hanya satu tahun sekali. Oleh karena itulah banyak masyarakat yang tidak mempersiapkan diri khususnya dari segi keuangan untuk membayar PKB yang dimilikinya padahal jika saja ingat masyarakat memiliki waktu kurang lebih 11 bulan untuk mempersiapkan uang guna membayar PKB.

BJB  (Bank Jabar Banten) sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat meluncurkan sebuah layanan Tabungan Samsat atau T-Samsat. Melalui T-Samsat masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor akan jauh lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya melaksanakan pengesahan STNK tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Karena melalui layanan T-Samsat ini masyarakat cukup mendatangi kantor cabang bank bjb terdekat dengan domisilinya, menyerahkan fotokopi identitas diri, fotokopi STNK serta buku tabungan maupun kartu ATM bank bjb Anda kepada petugas customer service bank yang selanjutnya akan membantu untuk melakukan registrasi layanan T-Samsat. Setelah berhasil melakukan registrasi, maka masyarakat akan diberikan bukti sebagai tanda bahwa proses registrasi T-Samsat telah selesai dan Anda telah terdaftar didalamnya. Selanjutnya biarkan sistem yang bekerja untuk Anda, karena bank BJB akan melakukan pembayaran PKB yang anda miliki secara otomatis melalui sistem autodebet.

Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki bila ingin mengikuti layanan T-Samsat dari bank bjb adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki rekening tabugan dan kartu ATM bank bjb
  2. Menyerahkan fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
  3. Menyerahkan fotokopi STNK dengan catatan bahwa nama pemilik rekening bank bjb harus sama dengan nama yang tercantum dalam kartu identitas diri dan di STNK

Cukup tiga persyaratan diatas yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk langsung dapat menikmati layanan T-Samsat dari bank bjb dan langsung dapat menikmati kemudahan membayar pajak secara tepat jumlah dan tepat waktu. Tabungan samsat dari bank bjb ini memiliki keunggulan apabila dibandingkan dengan kita menabung sendiri di rumah, keunggulan layanan T-Samsat ini adalah :

  1. Terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar
  2. Bebas biaya administrasi dan bebas biaya penalti
  3. Pajak kendaraan dapat dibayarkan dengan cara dicicil
  4. Lebih leluasa dalam menentukan tanggal dan nominal cicilan
  5. Pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dengan sistem autodebet rekening secara tepat waktu dan tepat jumlah

Dengan adanya layanan ini, sudah tidak alasan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat untuk lupa membayar PKB karena sekarang bayar pajak bisa dicicil.

Kenali SWDKLLJ Sesuai PMK Nomor 16/PMK.010/2017

Pada tanggal 13 Februari 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Meskipun ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017, namun PMK ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2017. PMK ini memuat nominal SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, denda keterlambatan serta besarnya santunan yang akan diterima oleh ahli waris atau korban kecelakaan.

SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Pembayaran SWDKLLJ dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika tanggal jatuh tempo pengesahan STNK setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan SWDKLW dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Besarnya nominal SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan adalah sebagai berikut :

NO TIPE KENDARAAN NOMINAL SUMBANGAN
1 Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran 0
2 Mobil derek dan sejenisnya Rp20.000
3 Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga Rp32.000
4 Sepeda motor di atas 250 cc Rp80.000
5 Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc,sedan, jeep, dan mobil penumpang bukanAngkutan umum Rp140.000
6 Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan1600 cc Rp70.000
7 Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum Rp150.000
8 Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobilpenumpang Angkutan umum lainnya diatas 1600cc Rp87.000
9 Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barangdi atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya Rp160.000

Setiap jenis kendaraan diatas akan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah).

Apabila pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenai denda sebesar :

NO PERIODE PERSENTASE
DENDA
1 Pembayaran dilakukan 1 hari sampai dengan 90 hari setelah tanggal jatuh tempo 25%
2 Pembayaran dilakukan 91 hari sampai dengan 180 hari setelah tanggal jatuh tempo 50%
3 Pembayaran dilakukan 181 hari sampai dengan 270 hari setelah tanggal jatuh tempo 75%
4 Pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo 100%

Maksimal jumlah denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000

Sedangkan besarnya jumlah santunan yang akan diterima oleh ahli waris atau korban kecelakaan adalah sebagai berikut :

  1. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  2. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
  • penggantian biaya perawatan dan pengabatan dakter paling banyak Rp20. 000.000 (dua puluh juta rupiah);
  • biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

Dengan mulai berlakunya PMK Nomor 16/PMK.010/2017 pada tanggal 1 Juni 2017, maka PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Fintech Gerbang Membuka Layanan Perbankan Kepada Masyarakat Luas

Fintech (Financial Technology) adalah hasil dari kemajuan teknologi yang semakin lama semakin berkembang dan merambah sektor ekonomi. Fintech dengan memanfaatkan teknologi dapat membuat layanan perbankan atau layanan finansial kepada masyarakat menjadi lebih efisien. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P. S. Brodjonegoro mengharapkan bahwa dengan kehadiran fintech dapat menjadi jawaban dari tantangan sistem keuangan di Indonesia. Bambang mengatakan “Kementerian PPN/Bappenas memandang Fintech sebagai salah satu elemen strategis untuk mewujudkan keuangan inklusif, dan sekaligus dapat menciptakan pembangunan berkeadilan bagi masyarakat miskin dan yang rentan tidak mampu mengakses layanan jasa keuangan formal”.

Fintech dianggap menjadi cara baru dalam berbisnis khususnya berkat kemudahan dan sedikitnya biaya yang harus dikeluarkan untuk dapat menikmati layanan ini. Fintech merupakan layanan finansial yang melayani masyarakat secara personal dan menyentuh masyarakat di wilayah pelosok yang saat ini masih sulit dijangkau oleh pihak perbankan. Berdasarkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru sekitar 67% orang dewasa yang ada di Indonesia baru mendapatkan akses ke lembaga keuangan formal pada tahun 2016. Seiring dengan meningkatnya literasi keuangan masyarakat Indonesia maka penempatan modal dan investasi pada sektor-sektor produktif akan semakin meningkat. Sampai dengan Mei 2017 berdasarkan data yang terdapat pada laman asosiasi fintech Indonesia, telah terdaftar 82 perusahaan rintisan, 19 lembaga keuangan, dan 7 mitra asosiasi.

Dengan memanfaatkan layanan fintech diharapkan dapat menggerakkan tiga jenis pembangunan yang termasuk ke dalam prioritas pemerintah. Ketiga jenis pembangunan tersebut adalah pertama mobilisasi modal untuk meningkatkan aktivitas ekonomi kelompok yang kurang terlayani, seperti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kedua, mobilisasi uang yang ada di masyarakat untuk membiayai infrastruktur dasar, seperti sanitasi dan listrik. Ketiga, mobilisasi dana untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, seperti energi bersih, dan/atau membiayai inovasi yang penting dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan.

Kebutuhan pembiayaan investasi untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2018 berdasarkan hasil dari simulasi yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas adalah sebesari Rp5.248 Triliun, dimana 62 persen sumber pembiayaan berasal dari masyarakat karena adanya keterbatasan kapasitas fiskal. Disitulah layanan fintech masuk dan mengisi potensi pasar yang besar tersebut hingga akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rumah tangga miskin melalui pembiayaan usaha, akses terhadap air bersih dan listrik, dan pengelolaan keuangan untuk pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan Survei Deloitte Consulting dan Asosiasi Fintech Indonesia pada 2016, terdapat tiga hal yang dapat mendorong penerapan Fintech di Indonesia, yakni regulasi yang lebih jelas, kolaborasi, dan utamanya literasi keuangan. Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016 mengenai literasi dan inklusi keuangan, didapatkan angka sebesar 29,66 persen untuk indeks literasi keuangan dan sebesar 67,82 persen untuk indeks inklusi keuangan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan terus mendorong dan melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan agar target Indeks Inklusi Keuangan yang dicanangkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI) sebesar 75 persen, dapat dicapai pada 2019.

Dalam laporan yang dipublikasikan oleh McKinsey Global Institute dengan judul “Digital Finance for All: Powering Inclusive Growth in Emerging Economies”, layanan fintech dapat memberikan akses kepada 1,6 miliar orang yang tidak memiliki rekening bank untuk masuk ke sektor usaha formal. Sebanyak 95 juta lapangan kerja baru dapat diciptakan, dan PDB negara-negara berkembang meningkat sebesar $3,7 Triliun. “Pemanfaatan Fintech terbukti mampu membuka akses yang lebih besar terhadap layanan jasa keuangan formal, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Tantangannya bagi Indonesia adalah menjadikan proses pembangunan dan pelayanan publik adaptif terhadap perkembangan Fintech. Hal ini yang akan coba kita dorong dalam proses perencanaan pembangunan,” ungkap Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani.