Apa itu Ekonomi Kreatif?

Ekonomi kreatif merupakan konsep yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Istilah ekonomi kreatif ini pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. John Howkinds mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai the creation of value as a result of idea. Lebih jauh dijelaskan oleh Howkins bahwa ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang mengabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.

Karakteristik Ekonomi Kreatif sebagaimana dilansir dari wikipedia adalah sebagai berikut :

  • Adanya kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatis, yaitu kaum intelektual, dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.
  • Berbasis pada ide atau gagasan.
  • Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.
  • Konsep yang dibangun bersifat relatif.

Ekonomi kreatif di Indonesia dimulai pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dimulai dengan pernyataan beliau untuk meningkatkan industri kerajinan dan kreativitas bangsa. Selanjutnya terselenggaranya Pekan Produk Budaya Indonesia pada tahun 2007 yang pada tahun 2009 berubah nama menjadi Pekan Produk Kreatif Indonesia. Selain terselenggaranya pekan produk kreatif, pada tahun 2009 juga terbit Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disusul oleh Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011 yang lalu menjadi dasar hukum terbentuknya kementerian baru yang diberi nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan menteri pertamanya Mari Elka Pangestu.

Pada tahun 2012, data perkembangan ekonomi kreatif menunjukkan bahwa sektor ini mempunyai kontribusi yang positif dan tidak kalah jika dibandingkan dengan sektor lain. Ekonomi kreatif menempati posisi ke-7 dari 10 sektor ekonomi nasional dengan kontribusi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) sebesar 6,9 % atau setara dengan Rp573,89 triliun. Dalam hal penyerapan tenaga kerja, ekonomi kreatif menempati posisi ke-4 dari 10 sektor ekonomi dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanayak 11.799.568 orang atau setara dengan 10,65% pada angkatan kerja nasional. Kebijakan mengenai ekonomi kreatif ini dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. Badan ekonomi kreatif merupakan lembaga non kementerian yang bertanggung jawab terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia dan bertugas untuk membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

Badan ekonomi kreatif mempunyai visi membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif pada 2030 nanti. Untuk mencapai visi tersebut, Badan ekonomi kreatif merancang enam misi besar, yaitu:

  • Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.
  • Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.
  • Mendorong inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.
  • Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.
  • Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta
  • Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia

Badan ekonomi kreatif telah menetapkan 16 subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi dan pengembangan game, arsitektur dan desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi video, fotografi, kriya (kerajinan tangan), kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni‎ rupa, televisi dan radio. Dari jumlah tersebut, saat ini baru ada tiga subsektor yang memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu kuliner sebanyak 32,4 persen, fesyen 27,9 persen, dan kerajinan 14,88 persen. Sedangkan subsektor yang menjadi prioritas untuk dikembangkan adalah games, aplikasi, musik, dan film.

Melalui ekonomi kreatif diharapkan adanya peningkatan pertumbuhan PDB ekonomi kreatif terhadap PDB nasional sebesar 9,5% pada tahun 2017, 10,5% pada tahun 2018, dan 12% pada tahun 2019. Selain meningkatnya PDB, melalui ekonomi kreatif diharapkan pula dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja sebesar 12,5% pada tahun 2017, 12,7% pada tahun 2018 dan 13% pada tahun 2019. Sekarang, apakah Anda akan menunggu atau akan menjadi bagian dari ekonomi kreatif dan ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia?

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Menggunakan Sipolin

Membayar Pajak Kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang melekat kepada pemilik kendaraan. Pembayaran PKB ini dibayarkan bersamaan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jadi, jika pemilik kendaraan tidak membayar PKB yang ia miliki maka secara otomatis STNK kendaraan tidak akan disahkan yang mana artinya adalah kendaraan tidak memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan raya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar telah meluncurkan sebuah aplikasi Android dengan nama Sistem Informasi Pajak Online (Sipolin). Aplikasi Sipolin ini merupakan aplikasi berbasis Android yang memudahkan Wajib Pajak (WP), khususnya yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat dan berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB, melakukan pengecekan informasi kendaraan bermotor dan mencari alamat kantor samsat terdekat dengan lokasi Anda.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan aplikasi Sipolin untuk membayar PKB, diantaranya adalah :
1. Kendaraan terdaftar di Provinsi Jawa Barat dan masuk ke dalam wilayah hukum Polda Jabar
2. Memiliki rekening salah satu bank yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar
3. Pemilik kendarana telah memiliki KTP elektronik (e-KTP)
4. Memiliki telepon genggam berbasis Android dengan versi minimal 4.0 (Ice Cream)
5. Memiliki alamat email aktif
6. Memiliki kuota internet

Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, Anda dapat mengunduh aplikasi Sipolin di layanan Google Play dengan mengetikan kata kunci Sipolin Samsat Jabar. Setelah Aplikasi Sipolin berhasil diunduh dan dipasang pada telepon genggam Anda, maka tahap selanjutnya adalah Anda harus mendaftarkan diri Anda. Setelah berhasil melakukan pendaftaran maka Anda akan dapat menggunakan aplikasi Sipolin ini untuk melakukan pengecekan informasi kendaran bermotor dan juga melakukan pembayaran PKB. Cara untuk membayar PKB melalui aplikasi Sipolin adalah sebagai berikut :
1. Buka dan masuk ke dalam aplikasi Sipolin
2. Pilih menu Pendaftaran Online
3. Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan
4. Akan muncul informasi pajak kendaraan dan pada bagian akhir (bawah) layar akan ada pilihan untuk Lanjut Daftar Online atau tidak. Pilih YA untuk melanjutkan membayar PKB secara online
5. Lalu masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan
6. Akan muncul enam pasal ketentuan yang harus Anda setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
7. Pada layar selanjutnya akan dimunculkan kode bayar dan informasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan
8. Jika Anda menekan tombol YA, maka akan muncul pilihan bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
9. Selanjutnya akan muncul metode pembayaran seperti (Internet Banking, Mobile Banking, E-Samsat)
10. Pilih salah satu metode pembayaran yang akan digunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar telepon genggam Anda
11. Setelah selesai melaksanakan pembayaran, saatnya Anda mengesahkan STNK kendaraan Anda. Anda diberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK kendaraan Anda.
12. Datangi kantor samsat induk, menuju loket pengesahan STNK. Jangan lupa untuk membawa telepon genggam yang ada aplikasi Sipolin, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli
13. Oleh petugas, akan dibantu untuk melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK
14. Mengisi NRKB, NIK e-ktp, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda
15. Akan muncul informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB
16. Selanjutnya akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas
17. Bila data sesuai maka STNK kendaraan Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas
18. Proses pengesahan selesai

Untuk lebih jelasnya Anda dapat menonton video mengenai cara membayar pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi Sipolin dibawah ini.

SIPOLIN – Alternatif Cara Membayar Pajak Kendaraan Online

Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pengguna internet pada awal tahun 2016 sebesar 88,1 juta pengguna yang naik sebesar 51% (lima puluh persen) menjadi 132,7 juta pengguna pada awal tahun 2017. Hasil ini merupakan laporan yang diumumkan oleh perusahaan riset We Are Social pada akhir bulan Januari 2017 lalu. Perangkat yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mengakses internet tidak mengalami perubahan yang berarti, sebanyak 69% (enam puluh sembilan persen) atau setara dengan 91,5 juta penduduk Indonesia menggunakan perangkat mobile untuk mengakses internet dan sisanya melalui desktop dan tablet.

Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat ‘menangkap’ kebutuhan ini dan meluncurkan program khusus untuk perangkat mobile yang diberi nama SIPOLIN (Sistem Informasi Pajak Online). SIPOLIN merupakan program khusus perangkat mobile berbasis android yang secara resmi diluncurkan pada hari Minggu (21/5/2017) di kawasan Car Free Day Dago. Sesuai dengan namanya SIPOLIN ini merupakan program yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk :
a. Melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB)
b. Melakukan pendaftaran online wajib pajak (WP)
c. Generate Kode bayar
d. Pembayaran PKB online (melalui internet banking, mobile banking)
e. Mencari lokasi kantor samsat terdekat se-Jawa Barat

Untuk dapat menggunakan program SIPOLIN ini masyarakat dapat mengunduh di google play, dengan memasukkan kata kunci SIPOLIN SAMSAT JABAR atau dapat klik tautan berikut Unduh Program SIPOLIN. Perlu diperhatikan bahwa program SIPOLIN ini memerlukan android versi 4 (Ice Cream) untuk dapat digunakan, selain itu program SIPOLIN ini juga memerlukan hak akses sebagai berikut :
1. Lokasi
a. approximate location (network-based)
b. precise location (GPS and network-based)
2. Phone
a. read phone status and identity
b. Photos/Media/Files
c. read the contents of your USB storage
d. modify or delete the contents of your USB storage
3. Storage
a. read the contents of your USB storage
b. modify or delete the contents of your USB storage
4. Camera
a. take pictures and videos
5. Wi-Fi connection information
a. view Wi-Fi connections
6. Device ID & call information
a. read phone status and identity
7. Other
a. receive data from Internet
b. view network connections
c. change network connectivity
d. connect and disconnect from Wi-Fi
e. full network access
f. read terms you added to the dictionary
g. prevent device from sleeping
h. read Google service configuration

Jadi, keputusan Anda apakah akan memberi hak akses kepada program SIPOLIN ini untuk mengakses data-data diatas atau tidak. Bila tidak Anda berikan hak akses, maka program SIPOLIN ini tidak akan dapat diinstal di perangkat mobile Anda. Setelah Anda berhasil melakukan instalasi program SIPOLIN di perangkat mobile Anda, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi. Pada halaman registrasi ini, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor KTP, password, nama, alamat, nomor HP, alamat email, provinsi, serta kota. Perlu diperhatikan untuk menggunakan alamat email dan nomor HP yang aktif karena nanti SIPOLIN akan mengirimkan kode aktivasi ke alamat email yang Anda daftarkan.

Setelah selesai melakukan registrasi dan aktivasi pengguna, maka Anda dapat masuk ke dalam program SIPOLIN menggunakan alamat email maupun nomor HP yang sudah didaftarkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk maka Anda akan dihadapkan pada 8 (delapan) buah tombol, diantaranya adalah :

1. Informasi Kendaraan dan Pajak
Tombol ini dapat dipergunakan bila Anda ingin melakukan pengecekan informasi pajak kendaraan bermotor. Caranya cukup mudah, hanya tinggal memilih warna dasar plat nomor kendaraan (hitam, merah, kuning) dan memasukkan nomor kendaraan. Maka akan keluar informasi mengenai data kendaraan dan pajak kendaraan.

2. Pendaftaran Online
Tombol untuk melakukan pendaftaran dan generate kode bayar

3. Kode Bayarku
Tombol untuk generate kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar melalui internet banking, mobile banking, maupun melalui e-Samsat

4. Pembayaran Online
Tombol untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui internet banking

5. Bukti Bayar Ku
Tombol yang akan digunakan untuk melihat bukti pembayaran ketika wajib pajak selesai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

6. Pengesahan STNK
Tombol yang digunakan untuk melaksanakan pengesahan STNK dan digunakan ketika wajib pajak berada di kantor samsat untuk melaksanakan pengesahan STNK tahunan

7. Lokasi Kantor Samsat
Tombol yang digunakan untuk mencari kantor samsat terdekat, disertai dengan petunjuk arah melalui google maps.

8. Keluar
Tombol untuk keluar(logout) dari program SIPOLIN. Setelah keluar, maka untuk dapat menggunakan SIPOLIN Anda diharuskan untuk masuk(login) kembali.

Dengan adanya program SIPOLIN ini wajib pajak akan memiliki banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga tidak akan ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Kenali Social Climber di Friendlist Media Sosial Kamu

Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 telah mencapai 132,7 juta orang, 71,6 juta orang diantaranya merupakan pengguna media sosial facebook. Kemudian disusul oleh media sosial instagram dengan jumlah pengguna sebanyak 19,9 juta orang dan ketiga adalah media sosial youtube dengan pengguna 14,5 juta orang. Dengan banyaknya pengguna internet yang memanfaatkan media sosial untuk bersiluraturahmi dengan teman maupun kerabat, menimbulkan suatu fenomena baru yang dikenal dengan istilah Social Climber.

Social Climber merupakan istilah yang diberikan kepada orang-orang yang mencari pengakuan sosial yang lebih tinggi dari kondisi atau status yang sebenarnya. Contohnya dapat Anda tonton film dengan judul La La Land, dimana pada film tersebut diceritakan seorang pramusaji yang bekerja disebuah kedai kopi yang memiliki impian menjadi seorang aktris terkenal. Beruntungnya dia karena dapat tinggal bersama teman-temannya di sebuah rumah yang mewah. Bersosialisasi dari satu pesta ke pesta yang lain dengan diantar mobil mewah yang tentunya bukan miliknya.

Anna Margaretha Dauhan seorang Psikolog klinis dewasa dari Pusat Informasi dan Konsultasi Tiga Generasi, menyebutkan bahwa yang melatarbelakangi seseorang menjadi social climber adalah adanya keinginan untuk diterima dan diakui oleh masyarakat. “Kalau mau dilihat lebih dalam lagi, ada macam-macam kebutuhan dasar yang menjadi pendorong para social climber. Bisa jadi need for acceptance atau need for power/recognition. Biasanya berupa dorongan untuk dekat dengan orang-orang dari strata sosial lebih tinggi, yaitu ketika seseorang akan merasa lebih powerful karena berada di lingkungan orang-orang yang berpengaruh,” papar Anna sebagaimana dikutip dari Tempo.

Berikut adalah ciri-ciri dari para social climber yang sering kita temui di media sosial :
1. Sering memposting foto merek-merek terkenal
Pernah lihat teman di jaringan media sosial kamu sering memposting foto-foto menggunakan merek-merek terkenal? Atau sering memposting foto-foto ketika ia berada di sebuah cafe atau restoran untuk kalangan atas. Bisa jadi temanmu itu merupakan salah satu contoh orang yang masuk ke dalam golongan social climber.

2. Update status di media sosial kerap mencari perhatian
Seorang social climber biasanya memposting status yang umumnya tidak berkualitas di media sosial dan status tersebut hanya untuk mengundang perhatian saja.

3. Menutupi identitas asli
Orang yang masuk ke dalam golongan social climber, selalu menutupi identitasnya yang asli karena takut orang-orang akan mengetahui keadaan sebenarnya.

4. Tidak memiliki Prestasi atau karya yang membanggakan
Seorang social climber tidak memiliki prestasi maupun karya yang dapat dibanggakan, ia selalu memamerkan kemewahan dan kemewahan tanpa pernah sekalipun memamerkan karya maupun prestasi yang ia miliki.

Jika kamu memiliki teman di jaringan media sosial kamu yang memiliki keempat ciri diatas, sudah dapat dipastikan bahwa teman kamu itu dapat dikategorikan sebagai seorang social climber.

Pembentukan Karakter Harus Menjadi Prioritas

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2017 mengambil tema “Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas”. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak semua pihak untuk melakukan reformasi pendidikan nasional, dalam tataran konseptual maupun manajerial, demi terwujudnya pembangunan pendidikan yang dapat mengantar bangsa dan negara pada kejayaan di masa depan.

“Dalam tataran konseptual, sekarang sedang diupayakan agar karakter menjadi fondasi dan ruh pendidikan nasional. Pembentukan karakter harus menjadi prioritas pada jenjang pendidikan dasar,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutan upacara bendera peringatan Hardiknas di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (2-5-2017).

Karakter yang kuat, menurut Mendikbud, akan menjadi fondasi yang kokoh bagi peserta didik masa kini. Kemudian disempurnakan dengan penguasaan berbagai keterampilan hidup, vokasi dan profesi abad 21. Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Nasional (GLN) diharapkan menjadi pintu masuk bergulirnya reformasi pendidikan, baik di lingkungan pusat, maupun di lingkungan pemerintah daerah, satuan pendidikan, bahkan di lingkungan masyarakat dan keluarga.

Saat ini, Kemendikbud terus mengupayakan penyelarasan, penyatuan, dan pembauran bidang kebudayaan dengan pendidikan. Begitu juga dengan pemanfaatan berbagai sumber-sumber belajar di kelas, lingkungan sekolah, maupun yang ada di luar sekolah. Hal tersebut ditempuh untuk menghadirkan proses pembelajaran yang terbuka, luwes dan memberikan keleluasaan bagi para pelakunya.

Pada 27 April yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan juga Undang-Undang Sistem Perbukuan. Kedua produk legislasi tersebut diharapkan mendukung reformasi pendidikan nasional yang digulirkan pemerintah. Mendikbud menyampaikan bahwa kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan. Oleh karenanya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menjadi acuan dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh menghadapi arus perubahan.

Adapun Undang-Undang Sistem Perbukuan memiliki peran strategis bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan daya literasi masyarakat, khususnya peserta didik. Diharapkan, dengan sistem perbukuan yang baik akan dapat ditumbuhkembangkan budaya literasi yang semakin baik. “Pemenuhan pemilikan budaya literasi ini dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau, dan merata,” jelas Mendikbud.

Penguatan Pendidikan Karakter

Penguatan Pendidikan Karakter di tahun 2017 ini akan menyasar setidaknya 1500 sekolah di seluruh Indonesia. Diharapkan sekolah di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tersebut dapat menjadi percontohan penerapan praktik baik PPK bagi sekitarnya. Lima nilai utama karakter yang menjadi prioritas pada PPK, terkait erat dengan berbagai program prioritas Kemendikbud di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dicontohkan Mendikbud, rencana penguatan peran guru dan kepala sekolah yang saat ini disiapkan Kemendikbud mendorong revitalisasi peran dan fungsi kepala sekolah sebagai manajer dan guru sebagai inspirator PPK.

Nilai karakter religius mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang diwujudkan dalam perilaku melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut, menghargai perbedaan agama, menjunjung tinggi sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan lain, hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain. Adapun nilai karakter nasionalis merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

Nilai karakter mandiri merupakan sikap dan perilaku tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan segala tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita. Sedangkan nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan/pertolongan pada orang-orang yang membutuhkan.

Dan nilai karakter integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, memiliki komitmen dan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaan dan moral. Dengan terjadinya pembelajaran berbasis penguatan karakter yang terintegrasi di sekolah dan di luar sekolah diharapkan dapat menghadirkan generasi muda yang berdaya saing dan memiliki karakter positif. “Nilai utama karakter PPK tidak hanya menyasar para siswa, tetapi juga pada pendidik, dan orang tua sebagai pendidik utama dan pertama,” jelas Mendikbud.

Revitalisasi SMK dan Sasaran Prioritas Nasional

Selain Penguatan Pendidikan Karakter dan Gerakan Literasi Nasional, di tahun 2017 Kemendikbud melakukan revitalisasi pendidikan menengah kejuruan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Menurut Presiden, peningkatan produktivitas generasi muda menjadi hal strategis yang perlu dikelola dengan baik agar Indonesia mampu memenangkan persaingan antarnegara di era pasar bebas.

Perbaikan kurikulum dan metode pembelajaran agar lebih sesuai dengan dunia usaha dan dunia industri, serta peningkatan kualitas pendidik melalui program magang dan sertifikasi keahlian ganda menjadi target revitalisasi SMK. Selain itu, untuk memudahkan proses sertifikasi kompetensi kepada para lulusan SMK ditempuh dengan program penetapan satuan pendidikan sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) Pihak Pertama. Tak kurang dari 1650 SMK di seluruh Indonesia menjadi target program penguatan kelembagaan tersebut.

Peningkatan akses pada layanan pendidikan ditempuh dengan perbaikan sistem distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sejak 2015, Program Indonesia Pintar (PIP) telah membantu lebih dari 19 juta anak dari keluarga tidak mampu di seluruh Indonesia dapat terus bersekolah. Selain membantu meringankan beban personal peserta didik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi wujud komitmen pemerintah dalam upaya penuntasan wajib belajar. Kemendikbud juga terus melaksanakan beragam kebijakan afirmasi seperti perbaikan dan penyediaan sarana fisik ruang belajar dan gedung sekolah, khususnya yang mengalami kerusakan berat ataupun yang berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal.

Sinergi antara pelaku pendidikan dan kebudayaan menjadi kunci utama suksesnya pembangunan pendidikan nasional. Diungkapkan Mendikbud, reformasi pendidikan merupakan proses panjang dan perlu dilaksanakan secara sistematis, bertahap serta memerlukan partisipasi konstruktif. Penguatan peran dan tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan dilakukan melalui revitalisasi Komite Sekolah.

Refleksi Ajaran Bapak Pendidikan Nasional

Pada momen Hardiknas, Mendikbud mengajak segenap insan pendidikan melakukan refleksi dan penghayatan kembali atas gagasan pemikiran dan prinsip-prinsip bapak pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara. Disebutkannya, hal tersebut menjadi dasar acuan visi dan misi Presiden Joko Widodo di bidang pendidikan. Dalam hal terkait kepemimpinan pendidikan, Mendikbud berpesan agar sosok pemimpin pendidikan tidak lupa untuk menerapkan konsep “Laku Telu”, atau tiga peran yang dianjurkan Ki Hajar Dewantara secara utuh. Dalam bahasa Jawa, “Ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karso, tut wuri handayani” yang artinya apabila di depan memberi teladan, apabila di tengah memberi ilham atau inspirasi, dan apabila di belakang memberi dorongan. “Ketiga peran tersebut perlu dilaksanakan secara seksama, baik bergantian maupun serempak dalam tampilan sosok pemimpin pendidikan yang utuh,” pesannya kepada para pendidik.

Selamat Hari Pendidikan Nasional! Mari kita gerakkan reformasi pendidikan, wujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.

 

**Disiapkan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

BBM Satu Harga: Wujud Nyata Pemerataan Energi di Indonesia

Demi mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencanangkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh mahalnya harga BBM di beberapa daerah terutama di Indonesia Bagian Timur. Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi fokus Pemerintah dalam mengimplementasikan program BBM Satu Harga.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Permen ini mengamanatkan agar Badan Usaha penyalur BBM mendirikan penyalur di Lokasi Tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan Pemerintah. Target Kebijakan BBM satu harga yaitu pembangunan sekitar 150 lembaga penyalur hingga tahun 2019.

Untuk tahun 2017 ditargetkan terdapat 54 lembaga penyalur yang selesai dibangun. Dari target tersebut, saat ini telah beroperasi 10 penyalur yaitu di Provinsi Sumatera Utara (Kab.Nias Selatan), Sumatera Barat (Kab.Kepulauan Mentawai), Jawa Tengah (Kab.Jepara), Jawa Timur (Kab.Sumenep), Nusa Tenggara Barat (Kab.Sumbawa), Nusa Tenggara Timur (Kab.Sumba Timur), Sulawesi Tenggara (Kab.Wakatobi), Kalimantan Timur (Kab.Mahakam Hulu), Papua Barat (Kab.Sorong Selatan) dan Maluku Utara (Kab.Pulau Morotai).

Dengan kebijakan ini, maka BBM satu harga di Provinsi Papua dan Papua Barat sekarang sudah siap diwujudkan dengan harga jual premium 6.450 rupiah per liter dan solar 5.150 rupiah per liter. Harga tersebut tidak hanya di SPBU, tapi juga di titik serah terima yang lebih rendah seperti di tingkat penyalur atau Agen Premium & Minyak Solar (APMS).

Untuk mendorong implementasinya, Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan yaitu Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Migas terkait lokasi untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2019. SK Dirjen Migas dengan Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 tersebut mengatur 148 lokasi yang penugasannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menyampaikan bahwa penerapan secara bertahap program BBM Satu Harga ini terkait adanya tantangan dalam pendistribusian, wilayah yang jauh dan konsumsi yang sedikit.

“Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh dari jangkauan adalah kendala yang cukup rumit sehingga membutuhkan waktu untuk membangun. Seperti di daerah Papua, Kalimantan Utara, Aceh, NTT, Maluku serta Kepualau Riau, misalnya di Anambas. Tapi kami tetap komit. Saat ini telah direncanakan untuk dibangun lembaga penyalur di Jemaja/ Pulau Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Propinsi Kepulauan Riau. Progresnya saat ini sedang dilakukan survei moda angkutan dan telah ada calon investornya,” ujarnya.

Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan program BBM Satu Harga. Sesuai arahan Presiden, Kebijakan BBM satu harga bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Dengan demikian, diperlukan kerja sama yang solid dari seluruh pihak yang terlibat.

**Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017

Cuti. Setiap karyawan pasti mengenal istilah cuti. Pengertian cuti menurut KBBI online adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Cuti merupakan hak dari karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani para karyawan. Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta maka diberikan cuti sebanyak 12 hari kerja atau dapat dikatakan bahwa setiap bulannya karyawan berhak mendapat 1 (satu) hari cuti. Bagi karyawan swasta ada 5 (lima) persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan cuti, yaitu :
a. Pekerja telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
b. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
c. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja
d. Untuk mendapatkan cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat/perusahaan yang berwenang memberikan cuti
e. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sama halnya dengan karyawan swasta, PNS pun memiliki hak untuk cuti. Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 30 Maret 2017 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu yang diatur di dalam PP ini adalah mengenai cuti bagi PNS. Dinyatakan dalam PP tersebut bahwa cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dapat didelegasikan sebagaian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Terdapat 6 (enam) jenis cuti bagi PNS sebagaimana tertuang dalam PP ini, diantaranya adalah: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara. Penjelasan masing-masing jenis cuti tersebut dapat dilihat dibawah ini.
a. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan hak dari PNS atau calon PNS (CPNS) yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun secara terus-menerus. Lamanya cuti tahunan ini adalah 12 (dua belas) hari kerja atau sama dengan 1 (satu) hari kerja per bulan. Bila ingin menggunakan hak cuti tahunan ini, PNS atau CPNS haruslah mengajukan permintaan tertulis yang ditujukan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan hak atas cuti tahunan. Berbeda dengan pegawai swasta dimana bila hak cuti tahunan tidak digunakan maka akan dianggap hangus maka bagi PNS maupun CPNS yang tidak mengambil hak cuti tahunannya dapat menggunakannya pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. Bila hak atas cuti tahunan tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hakatas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Hal ini, dijelaskan pada pasal 313 ayat (2) PP no 11 tahun 2017 ini. Hal berbeda berlaku bagi PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang-undangan, menurut PP nomor 11 tahun 2017 ini cuti bagi guru dan dosen disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunannya.

b. Cuti Besar
Pada pasal 317 PP no 11 tahun 2017 ini disebutkan bahwa PNS yan telah bekerja minimal 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak mendapat cuti besar selama 3 (tiga) bulan. Namun, bagi PNS yang masa kerjanya belum mencapai 5 (lima) tahun bisa mendapat cuti besar ini selama kepentingan yang mendasari pengajuan cuti besar ini merupakan kepentingan keagamaan. Bagi PNS yang telah menggunakan haknya atas cuti besar ini, tidak lagi berhak untuk mendapatkan cuti tahunan pada tahun tersebut.

c. Cuti Sakit
PNS juga manusia yang dapat sakit dan memerlukan istirahat, oleh karena itu bagi PNS sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan ketentuan PNS tersebut haruslah mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Lamanya waktu cuti yang diberikan kepada PNS adalah 1 (satu) tahun, jangka waktu tersebut apabila diperlukan dapat ditambah hingga paling lama 6 (enam) bulan. Penambahan jangka waktu cuti sakit ini harus berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain sakit, bagi PNS perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1 1/2 (satu setengah bulan) dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.

d. Cuti Melahirkan
Pada PP nomor 11 tahun 2017 ini disebutkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga berhak atas cuti melahirkan yang lamanya adalah 3 (tiga) bulan. Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar. Seperti jenis cuti yang lain, untuk cuti melahirkan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan tertulis yang ditujukan kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

e. Cuti Karena Alasan Penting
Ada 3 (tiga) syarat yang salah satunya harus terpenuhi guna mendapatkan hak cuti karena alasan penting. Alasan-alasan penting tersebut adalah: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan. Lamanya waktu cuti karena alasan penting ini ditentukan oleh PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting dan paling lama waktu yang diberikan adalah 1 (satu) bulan.

f. Cuti Bersama
Cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden tidak mengurangi hak cuti tahunan. Hal ini, berbeda halnya dengan karyawan swasta dimana cuti bersama mengurangi jumlah hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka merujuk pada PP no 11 tahun 2017 ini PNS tersebut akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunnya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

g. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Bagi PNS dengan masa kerja mnimal 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Lamanya waktu cuti jenis ini adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan yang mendukung dilakukannya perpanjangan. Dengan mangambil cuti di luar tanggungan negara maka PNS akan diberhentikan dari jabatannya dan jabatan yang kosong tersebut haruslah diisi. Berbeda dengan jenis cuti yang lain, cuti jenis ini hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selama masa cuti PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan penghasilannya sebagai PNS, dan selama cuti tidak akan dihitung sebagai masa kerja PNS yang bersangkutan. PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat mendesak dan jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Pemerataan Ekonomi Untuk Atasi Ketimpangan

Perekonomian nasional yang berasaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang adil harus diperkuat. Karena itu pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang berlandaskan keadilan agar rakyat mendapatkan apa yang mereka butuhkan (equity) untuk meningkatkan kualitas hidupnya, bukan sekadar equality atau kesamaan perlakuan semata. Pertumbuhan ekonomi harus dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. “Hari ini saya umumkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar yaitu lahan, kesempatan dan SDM,” kata Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) dan Reforma Agraria di Boyolali, Jumat (21/4).

Untuk itu pemerintah akan memfokuskan pada 4 (empat) program Quick Wins dalam KPE yang memiliki dampak paling besar untuk mengurangi ketimpangan di masyakarat. Kebijakan ini menitikberatkan pada Reforma Agraria termasuk legalisasi lahan transmigrasi; pendidikan dan pelatihan vokasi; perumahan untuk masyarakat miskin perkotaan; serta ritel modern dan pasar tradisional.

KPE memiliki 3 (tiga) pilar utama, meliputi Lahan, Kesempatan, dan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pemerintah dapat diharmonisasikan menjadi satu desain kebijakan yang koheren dan efektif dalam mengurangi ketimpangan yang berbasis pemerataan ekonomi. Dari ketiga pilar utama tersebut, terdapat 10 bidang yang dinilai menjadi sumber ketimpangan di masyarakat. Pilar Pertama berdasarkan lahan akan mencakup reforma agraria dan perhutanan sosial; pertanian dalam kaitannya dengan isu petani tanpa lahan; perkebunan terkait dengan rendahnya produktivitas dan nilai tambah komoditas; perumahan yang terjangkau bagi masyarakat miskin perkotaan; dan nelayan serta petani budidaya rumput laut.

Sementara pilar kedua berdasarkan kesempatan akan menyasar permasalahan sistem pajak; manufaktur dan informasi teknologi; perkembangan pasar ritel dan pasar tradisional; serta pembiayaan dengan dana pemerintah. Terakhir atau pilar ketiga yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ditargetkan untuk menyelesaikan isu vokasional, kewirausahaan dan pasar tenaga kerja.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, KPE ini dibuat karena profil perekonomian Indonesia saat ini membutuhkan antisipasi pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang juga mampu mengurangi ketimpangan di masyarakat. “Saya optimistik pertumbuhan ekonomi nasional akan terus meningkat. Untuk itu kita perlu merancang kebijakan pemerataan ekonomi agar terwujud transformasi ekonomi-sosial yang berkualitas,” tambah Menko Darmin..

Quick Wins Reforma Agraria, termasuk Legalisasi Lahan Transmigrasi

Lahan transmigrasi seluas 220.000 ha dan 3.800 ha Prona siap dilegalisasi dari total 4.5 juta ha. Sementara tanah terlantar seluas 23.000 ha dan 707.000 ha dari pelepasan kawasan hutan juga siap diredistribusi dari total 4.5 juta ha. Adapun Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diidentifikasi tersebar di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Maluku. Mengenai perhutanan sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mendistribusi akses pengelolaan perhutanan sosial seluas 211,522 ha untuk 48,911 KK dengan jumlah ijin mencapai 134. Untuk launching difokuskan ke 11 desa dengan total luas 15,576 ha untuk 9,411 KK.

Selain itu, mengenai legalisasi lahan transmigrasi, Menko Darmin menyebutkan sudah teridentifikasi 342.344 bidang lahan transmigrasi (± 220.000 Ha) yang belum di sertifikasi. Dengan rincian sebagai berikut:

• Sejumlah 66.32% di antaranya sudah berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) sehingga perlu difokuskan untuk melegalisasi lahan ini karena prosesnya yang lebih cepat dibandingkan yang lain.
• Pelaksanaan perlu diprioritaskan di Sumatera Selatan sebanyak 46.091 bidang, Riau sebanyak 12.767 bidang, dan Kalimantan Timur 5.217 bidang.

“Saya ingatkan lagi, pemberian sertifikat ini bukan sekadar bagi-bagi lahan. Tetapi fokus pada tanah yang telah diberikan dapat menjadi modal ekonomi produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Presiden.
Quick Wins Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Beberapa kebijakan vokasi dan tenaga kerja disusun untuk peningkatan kapasitas SDM terutama agar dapat menyelaraskan dengan kebutuhan industri dan mendukung program prioritas pemerintah. Ada 2 (dua) langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah. Pertama, dengan penyusunan dan penguatan peta jalan pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal ini dilakukan melalui reklasifikasi lapangan usaha dan jabatan serta prioritisasi lapangan usaha dan jabatan di Indonesia. Kedua, dengan adanya kebijakan Job Matching antara Vokasi dan Industri. Pemerintah akan fokus pada penguatan program vokasi untuk industri yang memiliki asosiasi kuat dan skema vokasional yang telah berjalan untuk sektor otomotif, pariwisata dan perhubungan.

Quick Wins Perumahan untuk Masyarakat Miskin Perkotaan

Pemerintah juga berkomitmen pada pembangunan perumahan yang berada di dalam wilayah perkotaan yang terkoneksi baik dengan pusat aktivitas, sumber ekonomi dan transportasi publik bagi masyarakat miskin perkotaan. Tiga kebijakan inti perumahan, antara lain: Penyediaan tanah untuk perumahan yang terjangkau (land availability); Kebijakan Penerapan Skema Perumahan Bagi MBR (social housing); dan, Kebijakan Penguatan Skema Pembiayaan bagi Masyarakat (housing financing).

Quick Wins Ritel Modern dan Pasar Tradisional

Pemerintah juga memetakan beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya saing sektor ritel serta memperkuat sinergitas ritel tradisional dan modern. Di akhir sambutannya, Presiden menjelaskan, implementasi dari seluruh kebijakan ini tidak semuanya dapat ditargetkan dalam jangka pendek, namun juga sampai jangka panjang. Pemerintah yakin Kebijakan Pemerataan Ekonomi ini tidak hanya mewujudkan transformasi ekonomi nasional yang lebih baik, tetapi juga merupakan landasan yang perlu dan cukup untuk menyiapkan ekonomi nasional Indonesia lolos dari jebakan penghasilan menengah (middle income trap) menuju status sebagai negara maju.

Sumber : Bagian Humas Kemenko perekonomian dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Samsat Gendong, Layanan Jemput Bola di Jawa Barat

Jawa Barat. Sebuah provinsi yang memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang kompleks. Jawa Barat memiliki wilayah pegunungan yang berada di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di wilayah utara. Jawa Barat secara administratif pemerintahan terbagi menjadi 18 kabupaten dan 9 kota serta terdiri dari 626 kecamatan, 641 kelurahan dan 5.321 desa.

Dengan luas wilayah dan struktur geologi yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat maka diperlukan adanya pelayanan publik yang dapat menjangkau masyarakat di pelosok-pelosok daerah sehingga mendapatkan pelayanan publik yang sama dengan masyarakat di perkotaan. Salah satu pelayanan publik yang memiliki mobilitas tinggi khususnya yang terkait dengan pelayanan samsat dan dapat menjangkau masyarakat di pelosok daerah adalah Samsat Gendong. Samsat Gendong merupakan pelayanan samsat yang melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dimana petugas samsat membawa tas gendong yang berisi peralatan samsat yang telah disederhanakan dan menggunakan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi. Di bawah ini merupakan diagram perangkat samsat gendong

samsat gendong

Petugas samsat gendong terdiri dari 1 (satu) petugas kepolisian dan 1 (satu) petugas dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar). Dengan menggunakan sepeda motor dan peralatan yang telah disederhanakan maka pelayanan samsat gendong memiliki mobilitas yang tinggi dan dapat menjangkau masyarakat Jawa Barat yang berada dan atau tinggal di daerah-daerah pelosok yang berada jauh dari kantor samsat induk maupun kantor samsat outlet sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot untuk pergi jauh ke kantor samsat bila akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ serta pengesahan STNK tahunan karena cukup datang ke kantor desa atau kantor kecamatan yang jaraknya lebih dekat.

Menabung Salah Satu Cara Agar Bayar Pajak Tepat Waktu

Kendaraan bermotor merupakan peralatan teknik yang menggerakan benda dengan klasifikasi tertentu yang digunakan sebagai sarana transportasi. Sampai dengan saat ini, estimasi jumlah kendaraan bermotor yang ada di Jawa Barat berjumlah lebih dari 15 juta unit. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor dan juga dikarenakan kemudahan dalam memiliki kendaraan bermotor. Kemudahan ini salah satunya disebabkan karena banyaknya lembaga pembiayaan (leasing) yang siap membantu masyarakat dari segi pembiayaan. Bahkan beberapa lembaga pembiayaan ini telah bekerjasama dengan pihak dealer sehingga masyarakat tidak perlu mengurus surat permohonan bantuan pembiayaan sendiri ke kantor lembaga pembiayaan. Memilih menggunakan bantuan pembiayaan tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat yaitu harus membayar uang cicilan dengan jumlah yang telah disepakati setiap bulannya. Bila terlambat memenuhi kewajibannya maka akan dikenakan denda dan tidak jarang kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak lembaga pembiayaan bila masyarakat gagal memenuhi kewajibannya.

Oleh karena hal itu pula, banyak masyarakat yang lebih mementingkan untuk membayar cicilan kendaraan bermotor daripada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perlu adanya pengelolaan keuangan agar kita dapat membayar cicilan kendaraan tepat waktu dan pula kita dapat melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara yaitu membayar PKB. Salah satu cara untuk mengelola keuangan agar kita dapat membayar cicilan kendaraan dan PKB tepat waktu adalah dengan cara menabung. Mungkin Anda masih ingat dengan peribahasa “sedikit sedikit lama lama menjadi bukit”? Betul sekali, peribahasa tersebut identik dengan menabung. Dengan menabung, uang yang kita kumpulkan semakin lama akan semakin banyak. Pernahkah Anda mendengar mengenai 52 Weeks Money Challenge yang pernah ramai diperbincangkan di media sosial beberapa tahun silam? 52 Weeks Money Challenge merupakan salah satu cara untuk menabung yang dilakukan setiap minggu dimana ada penambahan nominal uang yang ditabung sehingga selama 52 minggu atau 1 tahun uang yang kita tabung setiap minggu tersebut akan terus bertambah. Contohnya adalah bila kita memutuskan untuk menabung sebesar Rp5.000 pada minggu pertama maka Anda akan mendapatkan sebesar Rp6.890.000 pada akhir tahun. Loh, kok bisa? bila Rp5.000 kita kalikan dengan 52 maka hasilnya adalah sekitar Rp260.000 bukannya hampir 7 juta rupiah. Kembali ke penjelasan diatas, bahwa ada penambahan nominal uang yang Anda tabungkan setiap minggunya atau dapat dikatakan bahwa Anda menabung secara progresif.

Pada 52 Weeks Money Challenge ini, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ikuti agar pada akhir tahun jumlah uang tabungan Anda fantatis. Beberapa ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Anda harus menabung setiap minggu
2. Harus dipikirkan kemampuan dan konsistensi Anda dalam menabung, jangan sampai pada minggu pertama Anda menabung dalam jumlah yang besar namun tidak sanggup melanjutkan pada minggu-minggu berikutnya.
3. Cetak tabel uang yang harus Anda tabungkan setiap minggunya sehingga Anda memiliki gambaran berapa nominal yang harus Anda simpan setiap minggu dan berapa jumlah di akhir tahun yang Anda dapatkan.
4. Sebaiknya tempelkan tabel yang telah Anda cetak pada tempat Anda menyimpan uang sehingga gampang terlihat.

52 weeks chalengge

Gambar dari theasianparent

Anda dapat menerapkan 52 Weeks Money Challenge ini misalnya seminggu setelah membayar PKB sehingga pada tahun berikutnya Anda tidak perlu pusing memikirkan uang yang akan digunakan untuk membayar PKB karena uang hasil Anda menabung selama 52 minggu tentunya akan lebih dari cukup untuk membayar PKB.