Rangkaian Forum Perangkat Daerah Bapenda Jabar Laksanakan Secara Offline

Bapenda Jabar menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah secara offline selama dua hari bertempat di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung (Rabu- Kamis, 24-25/3).

Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara offline ini merupakan rangkaian pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yang sebelumnya dilaksanakan secara virtual.

Forum ini dihadiri oleh pejabat struktural Bapenda Jabar pusat, Kepala dan Kasubag TU P3D se Jawa Barat, Kepala dan Kasubag TU Plopd serta Bappenda/BPPD Kabupaten/Kota se Jawa Barat.

Sekretaris Bapenda Jabar, Dr. H. Firman Adam, S.Pd., M.M.Pd memaparkan rencana kerja dan pencapaian sekretariat

Kabid Bindal, Ir. Yuke Mauliani Septina, M.Si sedang memberikan paparan

Kabid Renbang, Dedi Mulyadi, S.STP., M.Si.

Kabid P1, Mukti Subagja, SE. M.Si

Kabid P2, Deddy Effendy, S.Si. M.Si

Kepala PLOPD, Piqhi Rizqi, S.T., M.T

Foto Bersama Pejabat Struktural Eselon III Lingkup Bapenda Jabar

Bapenda Jabar Selenggarakan Forum OPD

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Kerja 2022 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (23/3)

Forum Perangkat Daerah  Mengangkat Tema Partisipasi Masyarakat dalam Peningkatan Pendapatan dan Pembangunan Daerah pada Sesi Pertama,
serta Pengembangan Sumber-Sumber Pendapatan dan Peningkatan Pendapatan Daerah pada Sesi Kedua.

Kegiatan dihadiri oleh Pihak Internal Bapenda Jabar, Perwakilan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu RI, Perangkat Daerah Penghasil, Mitra Kerja Bapenda Jabar seperti Kepolisian, Gaikindo, PT. Jasa Sarana, dan pihak lainnya.

Tujuan diselenggarakannya Forum Perangkat Daerah ini adalah menjaring saran dan masukan untuk Peningkatan Kinerja Pengelolaan Pendapatan dan Pembangunan Daerah di Jawa Barat.

 

foto bersama peserta forum opd secara virtual

Sekretaris Bapenda Jabar turut menghadiri forum OPD

Kepala Bidang Renbang Bapenda Jabar sebagai moderator sesi I

Kabid Bindal Bapenda Jabar

Kepala Bidang Pendapatan II sebagai moderator sesi II

Selamat, Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi Keluarga Besar Dipenda (KKBD) Periode Tahun 2021 – 2023

Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A. mengukuhkan  Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi Keluarga Besar Dipenda (KKBD) Periode Tahun 2021 s.d. 2023, dilaksanakan di Aula Bapenda Jabar, Senin (22/3).

Kepala Bapenda Jabar selaku Pembina KKBD mengukuhkan Pengurus dan Dewan Pengurus KKBD Periode 2021 sampai dengan 2023

Susunan Pengurus KKBD Periode Tahun 2021 s.d. 2023
Ketua: Dra. Hj. Ekawati,
Sekretaris: Djadja Suteja, S.IP, M.M.
Bendahara: Eli Rosmalia, S.E., M.Kom.

Susunan Dewan Pengawas KKBD Periode Tahun 2021 s.d. 2023
Ketua: Mukti Subagja, S.E., M.M.
Sekretaris: Ahmad Nurhidayat, S.E., M.Kom.
Anggota: Deni Ramdani, S.E., M.M.

Selamat bertugas kepada para Pengurus dan Pengawas KKBD Bapenda Jabar, semoga KKBD bisa semakin maju dan sejahtera.

Foto bersama Pembina, Pengurus dan Dewan Pengawas KKBD

Webinar Optimalisasi E-Samsat Jawa Barat

Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kajian Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021”, Rabu (17/03).

Webinar yang mengangkat judul “Optimalisasi E-Samsat Jawa Barat” merupakan webinar pertama dari empat webinar yang rencananya akan diselenggarakan oleh Bidang Renbang Bapenda Jabar.

Webinar yang diawali dengan pengantar Ketua Penyelenggara Kabid Renbang Dedi Mulyadi, S. STP., M.Si dibuka secara langsung oleh Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA.

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA memberikan opening speech

Dalam sambutannya, Hening mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pihak Pemerintah untuk selalu dan senantiasa melakukan yang terbaik dalam pelayanan publik. Selain itu pula, kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman.

Diakhir tahun 80an kita telah memasuki era globalisasi yang ditandai oleh diterapkannya teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik.

Webinar ini menghadirkan narasumber Ikhsan Alisyahbani, SE dari Direktorat Jenderal Pajak, Dosen Universitas Pajajaran Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si serta narasumber dari Ditlantas Polda Jabar Kompol Arman Sahti, S.I.K dan Iptu Bambang Trimulyo, SH, MM dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Bertindak sebagai moderator webinar Dedi Mulyadi, S.STP., M.Si Kabid Renbang Bapenda Jabar.

Kepala Bidang Renbang, Dedi Mulyadi, S.STP., M.Si selaku Ketua Penyelenggara Webinar sedang memberikan laporan kegiatan.

Sekretaris Bapenda Jabar, Dr. H. Firman Adam, S.Pd., M.M.Pd

Foto bersama narasumber dan Kepala Bapenda Jabar secara virtual

Silakan kunjungi channel youtube kami (bapenda jabar) apabila ingin menonton tayangan ulang webinar ini.

KKBD Laksanakan RAT ke-37 Tahun Buku 2020

Koperasi Keluarga Besar Dipenda (KKB) melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 yang dilaksanakan di Aula Bapenda Jabar, Jumat (5/3). RAT yang dilaksanakan secara offline dan online diikuti oleh Pembina, Pengurus, Dewan Pengawas serta anggota KKBD yang mengikuti secara online di wilayah kerja masing-masing. Turut hadir pula tamu undangan dari Dinas Koperasi dan UMKN Provinsi Jawa Barat serta Dinas Koperasi dan UMKN Kota Bandung.

RAT Tahun Buku 2020 merupakan RAT yang dapat dikatakan istimewa, karena rapat ini merupakan rapat terakhir bagi Pengurus KKBD Periode 2018-2020. Pada rapat kali ini terpilih sebagai Ketua KKBD yang baru, yaitu Dra. Ekawati (Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Bandung I Pajajaran) dan R. Mukti Subagja, SE. M.Si (Kepala Bidang Pendapatan I) sebagai Dewan Pengawas.

Terima kasih kepada Pengurus dan Dewan Pengawas KKBD Periode 2018-2020 dan Selamat Bekerja bagi Pengurus dan Dewan Pengawas KKBD yang baru Terpilih.

Pembina KKBD, Dr. Hening Widiatmoko, MA membuka secara resmi RAT Tahun Buku 2020

Ketua KKBD Periode 2018-2020, Hj. Emma Siti Fatima, M.Si memberikan laporan pertanggung jawaban

Foto Bersama di Akhir RAt dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan

 

Serah Terima Jabatan di Lingkungan Bapenda Jabar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melaksanakan acara serah terima jabatan bagi para Pejabat Administrator dan Jabatan Pengawas yang pada hari Kamis (18/2) lalu telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat.

Acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA dan diikuti oleh para tamu undangan dilaksanakan di Aula Bapenda Jabar, Senin (22/2). Acara serah terima jabatan ini diikuti pula oleh para pejabat alih tugas melalui daring di wilayah kerja masing-masing.

Sambutan Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA

Dalam sambutannya, Hening mengatakan “Adaptasi adalah kata penting untuk bisa membuat kita segera nyaman dengan suasana yang kita hadapi.”

Lebih lanjut, Hening mengatakan sebagai pegawai dan pelayan publik, kita harus memiliki 6A.
1. Attitude
2. Ability
3. Attention
4. Action
5. Accountability
6. Appearance

Serah terima jabatan secara simbolis dari Sekretaris Bapenda Jabar selaku Plt. Kabid Bindal ke pejabat Kabid Bindal yang baru.

Acara serah terima jabatan yang dilangsungkan di aula bapenda jabar

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Lingkungan Bapenda Jabar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik 545 orang pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/2).

Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Jabatan yang dilaksanakan di Gedung Pakuan serta digelar melalui Media Elektronik tersebut diikuti pula oleh sejumlah Pejabat Struktural dan Pelaksana yang mendapat Promosi Jabatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat bertempat di Aula Bapenda Jabar dan di wilayah kerja masing-masing.

Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Aula Bapenda Jabar

Pelaksana dan Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di wilayah kerja masing-masing

Pelaksana dan Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di wilayah kerja masing-masing

Pelaksana dan Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di wilayah kerja masing-masing

Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) poin yang harus dilaksanakan oleh ASN, yaitu Integritas, Profesional dan Melayani dengan Ikhlas.

Gubernur juga menyampaikan ASN harus memiliki inovasi baru dengan berkolaborasi untuk melahirkan terobosan.

Selamat kepada para Pejabat yang sudah dilantik.

Semoga selalu amanah dalam menebar kebaikan.

Mau Beli Mobil atau Motor Listrik, Intip Berapa Bea Balik Nama (BBN) nya.

Kendaraan listrik merupakan kendaraan yang sepenuhnya atau sebagiannya digerakkan oleh motor (dinamo) menggunakan listrik di baterai atau sel bahan bakar.

Saat ini sudah banyak produsen kendaraan konvensional yang memproduksi kendaraan listrik misalnya saja Toyota, Hyundai, Nissan, dan Honda.

Kendaraan listrik sudah mulai banyak dilirik oleh masyarakat di Indonesia.

sumber dari google

Kendaraan listrik dapat dimasukkan ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Plugin hybrids
Kendaraan listrik dengan jenis ini menawarkan biaya pengisian bahan bakar yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

Hal ini disebabkan karena jenis kendaraan ini menggunakan dua jenis sumber tenaga, yaitu bahan bakar fosil dan baterai.

2. Battery electric vehicle
Kendaraan listrik ini merupakan mobil listrik yang sepenuhnya menggunakan baterai sebagai sumber tenaga. Keunggulan kendaraan jenis ini adalah ramah lingkungan dan tidak mengeluarkan emisi karbon sama sekali.

Berapa sih besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) I yang harus dibayarkan apabila ingin memboyong mobil listrik yang ada di pasaran?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penggunaan kendaraan listrik (baik itu motor ataupun mobil).

Hal ini dapat terlihat dari pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2.5% untuk motor dan sebesar 10% untuk mobil serta pengenaannya maksimal 10% dari DPPKB dan DPBBNKB.

Tarif Progresif Kendaraan Bermotor dan Proteksi Kepemilikan, Apa Itu?

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang harus ditunaikan setiap tahun ketika masa berlaku pajak habis. Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan istilah PKB merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Perhitungan PKB didasari oleh berbagai hal dimana salah satunya adalah jumlah kepemilikan kendaraan (progresif).

foto https://unsplash.com/@samloyd

Tarif Progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak, contohnya adalah ketika Bapak A memiliki kendaraan dengan jenis roda 2 lebih dari 1 unit kendaraan maka motor ke 2 dan seterusnya akan terkena tarif progresif kepemilikan ke 2 dan seterusnya sesuai dengan urutan pendaftaran motor tersebut.

Tarif Progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Berapa sih besaran tarif progresif untuk kendaraan yang kita miliki?

  1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen);
  2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen);
  3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen);
  4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen); dan
  5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

Lalu bagaimana jika kita membeli kendaraan bekas yang di STNK tertera kepemilikan ke 1 namun ketika dicek melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) tertera keterangan bahwa kendaraan telah di protek. Hal ini berarti bahwa kendaraan telah di blokir oleh pemilik sebelumnya. Blokir / proteksi kepemilikan dilakukan oleh pemilik sebelumnya dilakukan sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahawa kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan  dan dilakukan proteksi maka akan mengubah urutan kepemilikan
kendaraan bermotor, dengan penetapan tarif PKB bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % (tiga koma tujuh lima persen) atau sama dengan kepemilikan ke 5.

Sebagai contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang terkena tarif progresif sebagai berikut:

NJKB Sepeda Motor Rp. 20.000.000
Bobot / Koefisien 1
Kepemilikan ke 1
Tarif 1.75%

Dengan data sepeda motor diatas maka didapatkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp. 350.000,-

Sekarang mari kita bandingkan apabila sepeda motor tersebut telah diblokir oleh pemilik sebelumnya sehingga  terkena tarif progresif tertinggi sebesar 3,75%

NJKB Sepeda Motor Rp. 20.000.000
Bobot / Koefisien 1
Kepemilikan ke
Tarif 3.75%

Dengan data sepeda motor diatas maka didapatkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp750.000,-

Kami menghimbau masyarakat wajib pajak di Jawa Barat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan melakukan proses balik nama jika membeli kendaraan bekas karena apabila kendaraan telah atas nama sendiri maka wajib pajak dapat memanfaatkan inovasi layanan yang tersedia untuk membayar PKB.

Inovasi layanan tersebut adalah elektronik samsat (e-samsat) dan Samsat Jbret. Dengan menggunakan e-samsat dan Samsat Jbret maka wajib pajak dapat membayar PKB dengan mudah dan dimana saja.

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Sebagai pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewajiban ini harus ditunaikan setiap tahunnya, apabila terlambat maka pemilik kendaraan akan dikenai sanksi administratif / denda.

Denda PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan dicantumkan di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Biaya PNBP atau lebih dikenal dengan sebutan SKKP.

Denda PKB mulai dikenakan kepada pemilik kendaraan H+1 sejak tanggal jatuh tempo PKB, oleh karena itu PKB harus dibayarkan tepat waktu agar terhindar dari denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ).

Bagi yang ingin tahu berapa jumlah denda PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan ketika terlambat membayar PKB bisa menggunakan aplikasi Sambara yang bisa di unduh di Google Play atau di Info Pajak Kendaraan Bermotor di website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb

Bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor?

Denda PKB di Jawa Barat dikenakan sebesar 2% per bulan dengan ketentuan paling tinggi 24 bulan  atau sebesar 48% untuk satu tahun masa PKB terutang. Perhitungan tersebut belum termasuk denda SWDKLLJ.