Mau Beli Mobil atau Motor Listrik, Intip Berapa Bea Balik Nama (BBN) nya.
Kendaraan listrik merupakan kendaraan yang sepenuhnya atau sebagiannya digerakkan oleh motor (dinamo) menggunakan listrik di baterai atau sel bahan bakar.
Saat ini sudah banyak produsen kendaraan konvensional yang memproduksi kendaraan listrik misalnya saja Toyota, Hyundai, Nissan, dan Honda.
Kendaraan listrik sudah mulai banyak dilirik oleh masyarakat di Indonesia.
Kendaraan listrik dapat dimasukkan ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Plugin hybrids
Kendaraan listrik dengan jenis ini menawarkan biaya pengisian bahan bakar yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.
Hal ini disebabkan karena jenis kendaraan ini menggunakan dua jenis sumber tenaga, yaitu bahan bakar fosil dan baterai.
2. Battery electric vehicle
Kendaraan listrik ini merupakan mobil listrik yang sepenuhnya menggunakan baterai sebagai sumber tenaga. Keunggulan kendaraan jenis ini adalah ramah lingkungan dan tidak mengeluarkan emisi karbon sama sekali.
Berapa sih besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) I yang harus dibayarkan apabila ingin memboyong mobil listrik yang ada di pasaran?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penggunaan kendaraan listrik (baik itu motor ataupun mobil).
Hal ini dapat terlihat dari pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2.5% untuk motor dan sebesar 10% untuk mobil serta pengenaannya maksimal 10% dari DPPKB dan DPBBNKB.