Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Lingkungan Bapenda Jabar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik 545 orang pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/2).

Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Jabatan yang dilaksanakan di Gedung Pakuan serta digelar melalui Media Elektronik tersebut diikuti pula oleh sejumlah Pejabat Struktural dan Pelaksana yang mendapat Promosi Jabatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat bertempat di Aula Bapenda Jabar dan di wilayah kerja masing-masing.

Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Aula Bapenda Jabar

Pelaksana dan Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di wilayah kerja masing-masing

Pelaksana dan Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di wilayah kerja masing-masing

Pelaksana dan Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di wilayah kerja masing-masing

Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) poin yang harus dilaksanakan oleh ASN, yaitu Integritas, Profesional dan Melayani dengan Ikhlas.

Gubernur juga menyampaikan ASN harus memiliki inovasi baru dengan berkolaborasi untuk melahirkan terobosan.

Selamat kepada para Pejabat yang sudah dilantik.

Semoga selalu amanah dalam menebar kebaikan.

Mau Beli Mobil atau Motor Listrik, Intip Berapa Bea Balik Nama (BBN) nya.

Kendaraan listrik merupakan kendaraan yang sepenuhnya atau sebagiannya digerakkan oleh motor (dinamo) menggunakan listrik di baterai atau sel bahan bakar.

Saat ini sudah banyak produsen kendaraan konvensional yang memproduksi kendaraan listrik misalnya saja Toyota, Hyundai, Nissan, dan Honda.

Kendaraan listrik sudah mulai banyak dilirik oleh masyarakat di Indonesia.

sumber dari google

Kendaraan listrik dapat dimasukkan ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Plugin hybrids
Kendaraan listrik dengan jenis ini menawarkan biaya pengisian bahan bakar yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

Hal ini disebabkan karena jenis kendaraan ini menggunakan dua jenis sumber tenaga, yaitu bahan bakar fosil dan baterai.

2. Battery electric vehicle
Kendaraan listrik ini merupakan mobil listrik yang sepenuhnya menggunakan baterai sebagai sumber tenaga. Keunggulan kendaraan jenis ini adalah ramah lingkungan dan tidak mengeluarkan emisi karbon sama sekali.

Berapa sih besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) I yang harus dibayarkan apabila ingin memboyong mobil listrik yang ada di pasaran?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penggunaan kendaraan listrik (baik itu motor ataupun mobil).

Hal ini dapat terlihat dari pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2.5% untuk motor dan sebesar 10% untuk mobil serta pengenaannya maksimal 10% dari DPPKB dan DPBBNKB.

Tarif Progresif Kendaraan Bermotor dan Proteksi Kepemilikan, Apa Itu?

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang harus ditunaikan setiap tahun ketika masa berlaku pajak habis. Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan istilah PKB merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Perhitungan PKB didasari oleh berbagai hal dimana salah satunya adalah jumlah kepemilikan kendaraan (progresif).

foto https://unsplash.com/@samloyd

Tarif Progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak, contohnya adalah ketika Bapak A memiliki kendaraan dengan jenis roda 2 lebih dari 1 unit kendaraan maka motor ke 2 dan seterusnya akan terkena tarif progresif kepemilikan ke 2 dan seterusnya sesuai dengan urutan pendaftaran motor tersebut.

Tarif Progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Berapa sih besaran tarif progresif untuk kendaraan yang kita miliki?

  1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen);
  2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen);
  3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen);
  4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen); dan
  5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

Lalu bagaimana jika kita membeli kendaraan bekas yang di STNK tertera kepemilikan ke 1 namun ketika dicek melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) tertera keterangan bahwa kendaraan telah di protek. Hal ini berarti bahwa kendaraan telah di blokir oleh pemilik sebelumnya. Blokir / proteksi kepemilikan dilakukan oleh pemilik sebelumnya dilakukan sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahawa kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan  dan dilakukan proteksi maka akan mengubah urutan kepemilikan
kendaraan bermotor, dengan penetapan tarif PKB bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % (tiga koma tujuh lima persen) atau sama dengan kepemilikan ke 5.

Sebagai contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang terkena tarif progresif sebagai berikut:

NJKB Sepeda Motor Rp. 20.000.000
Bobot / Koefisien 1
Kepemilikan ke 1
Tarif 1.75%

Dengan data sepeda motor diatas maka didapatkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp. 350.000,-

Sekarang mari kita bandingkan apabila sepeda motor tersebut telah diblokir oleh pemilik sebelumnya sehingga  terkena tarif progresif tertinggi sebesar 3,75%

NJKB Sepeda Motor Rp. 20.000.000
Bobot / Koefisien 1
Kepemilikan ke
Tarif 3.75%

Dengan data sepeda motor diatas maka didapatkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp750.000,-

Kami menghimbau masyarakat wajib pajak di Jawa Barat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan melakukan proses balik nama jika membeli kendaraan bekas karena apabila kendaraan telah atas nama sendiri maka wajib pajak dapat memanfaatkan inovasi layanan yang tersedia untuk membayar PKB.

Inovasi layanan tersebut adalah elektronik samsat (e-samsat) dan Samsat Jbret. Dengan menggunakan e-samsat dan Samsat Jbret maka wajib pajak dapat membayar PKB dengan mudah dan dimana saja.

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Sebagai pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewajiban ini harus ditunaikan setiap tahunnya, apabila terlambat maka pemilik kendaraan akan dikenai sanksi administratif / denda.

Denda PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan dicantumkan di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Biaya PNBP atau lebih dikenal dengan sebutan SKKP.

Denda PKB mulai dikenakan kepada pemilik kendaraan H+1 sejak tanggal jatuh tempo PKB, oleh karena itu PKB harus dibayarkan tepat waktu agar terhindar dari denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ).

Bagi yang ingin tahu berapa jumlah denda PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan ketika terlambat membayar PKB bisa menggunakan aplikasi Sambara yang bisa di unduh di Google Play atau di Info Pajak Kendaraan Bermotor di website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb

Bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor?

Denda PKB di Jawa Barat dikenakan sebesar 2% per bulan dengan ketentuan paling tinggi 24 bulan  atau sebesar 48% untuk satu tahun masa PKB terutang. Perhitungan tersebut belum termasuk denda SWDKLLJ.

Evaluasi Kinerja Tahun 2020 dan Rencana Kerja Tahun 2021 yang dirangkaikan dengan Pelepasan Purnabhakti Kepala P3DW Kota Sukabumi

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahun 2020 dan Rencana Kerja Tahun 2021 yang dirangkaikan dengan Pelepasan Purnabhakti Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi yang dilaksanakan di Kota Sukabumi dan disiarkan secara virtual, Selasa (29/12).

Kepala P3DW Kota Sukabumi memberikan sambutan

Kegiatan Evaluasi Kinerja dan Rencana Kerja dibuka oleh Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A.,.  Turut serta menghadiri Kepala Bidang Pendapatan I Mukti Subagja, SE. M.Si,
Kabid Pendapatan II Deddy Effendy, S.Si. M.Si, serta para Kepala P3DW Korwil Bogor.

Penyerahan cinderamata oleh Kepala Bapenda Jabar beserta istri kepada Kepala P3DW Kota Sukabumi

Acara dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan Plt. Kepala P3DW Kota Sukabumi kepada Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi I, Yadi Cahyadi, S.Sos., M.Si.

Penyerahan SK Plt Kepala P3DW Kota Sukabumi kepada Kepala P3DW Kab. Sukabumi I Cibadak

Keluarga Besar Bapenda Jabar mengucapkan terima kasih tak terhingga, atas pengabdian dan dedikasi Bapak Teddy Maryadi, Sp.1.

Semoga selalu diberikan kelancaran dan keberkahan dalam menjalani masa Purnabhakti.

Selamat Kepada Para Pemenang Undian Hadiah Taat Pajak 2020

Pengundian Hadiah Taat Pajak Tahun 2020 dilaksanakan di Aula Bapenda Jabar, Senin (28/12). Proses Pengundian dihadiri Pejabat Struktural Bapenda Jabar, Pihak Kepolisian Jawa Barat,
Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Bank bjb, Dinas Sosial Jawa Barat, dan Pihak Notaris sebagai Saksi.

Sambutan Kepala Bapenda Jabar secara virtual

Tamu Undangan serta Para Saksi Pengundian


Pengundian untuk 17 Pemenang Hadiah dilaksanakan secara sederhana dan Virtual. Setelah proses pengundian di dalam Mesin Undi yang sudah disegel sebelumnya, dilaksanakan penelusuran dari Pihak Bapenda Jabar ke lokasi pemenang untuk dilakukan verifikasi.

Berikut Daftar Pemenang Hadiah Taat pajak 2020.
A. 2 Pemenang Paket Umroh
– Dede Mastika (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Garut)
– Alvin Kurniawan (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan)

B. 5 Pemenang Sepeda Motor Honda Beat
– Yadi Suryadi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Bandung I Rancaekek)
– Jiji ((Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya)
– Dede Supriadi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Majalengka)
– Kasadi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Bekasi)
– M. Agus Setiandi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Cianjur)

C. 10 Pemenang Tabungan bjb @Rp.5.000.000
– Ria Sandi (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Bandung II Soreang)
– Andi Sutarya (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Bandung I Rancaekek)
– Ruddira Dayusman (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Banjar)
– Bagio (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Bekasi)
– Firda Hidayat (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Pangandaran)
– Arie Lestari (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. I Sumber)
– Pepeh Lisnawati (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Bekasi)
– Sri Ningsih BT (Wajib Pajak P3D Wilayah Kab. Indramayu I)
– Umih Barokah (Wajib Pajak P3D Wilayah Kabupaten Bogor)
– Dian Hadi Haq (Wajib Pajak P3D Wilayah Kota Depok I)

Persyaratan Verifikasi adalah foto KTP, STNK, Foto Kendaraan Bermotor dan Foto Pemenang Hadiah.

Selamat kepada para Pemenang. Hadiah Taat Pajak ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Tim Pembina Samsat Jabar dan Bank bjb kepada para Wajib Pajak Taat.

Hatur nuhun atas semua kontribusinya untuk Jawa Barat. ???

Bayar Pajak Bisa Melalui Karang Taruna di Haurgeulis

Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A. menghadiri acara Launching Pembayaran PKB Bekerjasama dengan Koperasi, BUMDes, Karang Taruna serta bank bjb Cabang Patrol
melalui Aplikasi PPOB yang dilaksanakan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, Selasa (22/12).

Dalam sambutannya Kepala Bapenda Jabar mengatakan bahwa kerjasama yang dibangun antara P3D Kabupaten Indramayu II Haurgeulis dengan Karang Taruna yang ada di Wilayah Haurgeulis merupakan sebuah terobosan. Komitmen ke depan yang harus dilakukan adalah menambah jumlah yang bekerja sama.

Dalam launching tersebut dihadiri pula oleh Plt BKD Kabupaten Indramayu, Kabid P1, Kepala P3D WIlayah Cirebon, Kasubid Regulasi dan Kerjasama Bapenda Jabar, Camat Haurgeulis, perwakilan bank bjb cabang Patrol.

Pemukulan Gong oleh Kepala Bapenda Jabar

Kepala P3D Wilayah Kab. Indramayu II Haurgeulis melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BUMDes dan Koperasi, Karang Taruna di Wilayah Haurgeulis

Turut menghadiri acara Kabid P1, Kepala P3D Wilayah Cirebon serta Kasubid Regulasi dan Kerjasama Bapenda Jabar

Kepala P3D di Wilayah Cirebon

Peringatan Hari Ibu di Lingkungan Dharma Wanita Persatuan Bapenda Jabar

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Jabar memperingati Hari Ibu secara virtual dengan Tema “Perjuangan Perempuan di Era Tatanan Baru”, yang dirangkaikan dengan Webinar Urban Farming untuk Ketahanan Pangan Keluarga dan Budidaya Hidroponik, Senin (21/12).

 



Acara dibuka Ketua DWP Bapenda Jabar Aztanti Widiatmoko dilanjutkan dengan sambutan Penasehat DWP Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, M.A..
Acara juga diisi dengan Apresiasi E-Reporting terbaik se-DWP Bapenda Jabar dan Lomba Yel-yel tentang Hari Ibu.

Evaluasi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Bapenda Jabar) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah Bogor

Kegiatan Evaluasi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dibuka langsung Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, M.A.,
didampingi Sekretaris Bapenda Jabar, Dr. H. Firman Adam, S.Pd., M.M.Pd., di Aula Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhan Ratu, Selasa s.d. Rabu (16-17/12).

Kepala Bapenda Jabar memberikan sambutan pada kegiatan evaluasi

Kegiatan Evaluasi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Bidang Perencanaan dan Pengembangan ini dihadiri oleh para Kepala Bidang di lingkungan Bapenda Jabar, Kepala PLOPD, Kepala P3D Korwil Bogor didampingi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan.

Turut serta menghadiri kegiatan evaluasi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Jabar mengatakan bahwa pada hakekatnya sesuatu yang telah kita buat itu harus dievaluasi, karena bagian paling penting dari manajemen di akhirnya adalah memperoleh informasi untuk mendapatkan feedback atau umpan balik.

Kabid Renbang turut hadir mendampingi Kepala Badan.

Kabid Pendapatan I Bapenda Jabar

Kabid Pendapatan II Bapenda Jabar

Kabid Bindal Bapenda Jabar

ATOS PAMOR Raih Penghargaan di Ajang KIJB 2020

Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) 2020 digelar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif sebagai salah satu misi kepemimpinan Kang Emil dan Kang Uu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Bapenda Jabar meraih Top 10 Kompetisi Inovasi Jawa Barat Tahun 2020 melalui Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (ATOS PAMOR) serta meraih 32 Besar Kompetisi Inovasi Jawa Barat melalui Samsat Jawa Barat Ngabret (Samsat J’bret). Acara Penyerahan Penghargaan Gubernur Jawa Barat pada Acara Anugrah Inovasi Jawa Barat Tahun 2020,
yang diselenggarakan di Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (15/12).

Bapenda Jabar selalu berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi Masyarakat, sesuai Visi Jawa Barat, Jawa Barat Juara Lahir Bathin dengan Inovasi dan Kolaborasi.

Wakil Gubernur Jawa Barat mewakili Gubernur Jawa Barat membuka acara Anugrah Inovasi Jawa Barat Tahun 2020

Kepala Bapenda Jabar menerima penghargaan TOP 10 untuk inovasi ATOS PAMOR

Sekretaris Bapenda Jabar dan Kasubid Pembukuan dan Penagihan Bidang Pendapatan I mendampingi Kepala Badan menerima penghargaan