70 Persen Pembelian Kendaraan di Jabar dari Leasing

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto awal pekan ini mengatakan, sekitar 13 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, hampir 70 persen kendaraan tersebut didapat dari pembelian melalui leasing/anjak piutang.
Hal ini merupakan bentuk kemudahan leasing kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan. Karenanya, tak perlu heran, target pajak kendaraan bermotor pun demikian besar.
Pada tahun lalu, Dispenda menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 4,571 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,938 triliun.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan roda dua dari target Rp5,087 triliun tercapai realisasi Rp5,182 triliun.
Lantas, tahun 2015 ini, target PKB Rp5,376 triliun dan sampai sampai 25 Januari lalu sudah tercapai Rp358 miliar.
“Karenanya, kita perlu perkuat sistem, terutama dengan sistem online agar pelayanan dan kepuasan masyarakat Jabar terus meningkat,” katanya. **

Ditlantas Polda Jabar: Sistem Daring Antisipasi Kejahatan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Indra Jafar mengatakan, sistem daring  data kendaran bermotor saat ini sedang dalam proses pembuatan dan dijadwalkan Maret 2015 mendatang akan diperkenalkan langsung ke publik.
“Hal ini untuk menghindari agunan kendaraan secara ganda yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab, misalnya agunan yang di leasing kan dengan penggunaan BPKB asli tapi palsu,” ujarnya saat diwawancarai di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, awal pekan lalu, seperti dipublikasikan sejumlah media massa.
Indra memaparkan kejadian ini dipicu ketika salah seorang warga yang membuat BPKB duplikat dengan persyaratan yang lengkap, seperti membuat iklan di koran, surat keterangan dari kepolisian, dan sejumlah persyaratan lainnya.
“Setelah jadi dibuat maka warga tersebut agunkan BPKB barunya tersebut ke salah sebuah bank, namun ternyata di bank tersebut ada data yang sama mengenai kendaraan yang sama jenis dan nomor rangkanya sama persis,” katanya.
Dengan sistem online, kejadian serupa bisa dihindari karena sinkronisasi data bisa secepatnya dilakukan oleh pihak terkait. **

Pemda di Jabar Kompak Keberatan Penghapusan PBB

Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat meminta pemerintah pusat mengkaji ulang wacana penghapusan PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan) yang akan diterapkan pada 2016 mendatang.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan wacana penghapusan itu bakal berpotensi mengurangi setoran pajak yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah.
“Target tahunan PBB di Kota Bogor mencapai sekitar Rp85 miliar. Tentu kalau dihapus akan mengurangi pendapatan kas daerah,” ujarnya seperti dikutip sejumlah media online, pekan lalu.
Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), PBB, serta BPHTB yang berlaku untuk tahap awal bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit.
Kedua sektor pajak tersebut akan tetap dipungut bagi PBB dan BPHTB sektor properti komersial seperti hotel, restoran, dan properti dengan luas di atas 200 m2.
Menurut dia, Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan semua pemerintah di kabupaten/kota karena wacana tersebut tidak seluruhnya diketahui oleh pemerintah daerah.
“Sebetulnya kami mendukung apa pun kebijakan daerah kalau keputusan itu masuk akal. Tapi apabila tidak memberikan manfaat bagi semua pihak, ya tentu kami harus kompromi dulu,” paparnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung mengharapkan pemerintah pusat dapat berbicara atau berdiskusi dengan para kepala daerah terkait wacana pengapusan PBB  rumah di bawah 200 m2 yang rencananya akan diberlakukan mulai 2016.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan pendapatan berupa pajak negara termasuk di dalamnya nilai jual objek pajak (NJOP) dan PBB merupakan aturan hukum yang berkaitan dengan masyarakat dan negara.
“Tentu kami tunduk dan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Akan tetapi, kami berharap diajak bicara dan diskusi untuk sama-sama mencari solusi pengganti dari besarnya nilai pajak yang akan hilang tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, bagaimanapun juga PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup besar, khususnya bagi Kota Bandung yang padat akan perumahan. Terlebih pajak tersebut jugalah yang dinilai menopang pembangunan sarana infrastruktur kota.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah tentu saja harus memiliki solusi kompensasi dari kehilangan dana tersebut agar pembangunan di setiap daerah dapat terus dilakukan. **

Kadispenda Sambut Baik Hadirnya Leasing

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dan perusahaan leasing. Pertemuan untuk sosialisasi online system kendaraan bermotor ini diharapkan menciptakan sinkonisasi data antara leasing dan data pelayanan Regident Ranmor di Polda Jabar.

Acara yang berlangsung di Aula Dispeda, Rabu (21/1) tersebut dihadiri para Pembina Samsat, hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dispenda Dadang Suharto, SE, MM dan sebanyak 25 perusahaan leasing dari 50 yang diundang.

Dalam sambutannya, Dadang mengatakan sangat menyambut baik adanya pertemuan yang digagas oleh jajaran Polda Jawa Barat tersebut, hal ini pun diakuinya sebagai pertamuan pertama antara pihak pembina samsat dengan leasing.

“Ini sangat berkaitan, leasing menjamin kendaraan, saya (Dispenda) memungut pajaknya dan polisi memberikan status keabsahan kendaraan. Saya sangat menyambut baik hal ini,” katanya.

Data yang terhimpun, dari sekitar 13 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, hampir 70 persen kendaraan tersebut didapat dari pembelian melalui leasing. Hal itu diakuinya sebagai bentuk kemudahan leasing kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan.

“Ini semua dalam rangka menyamakan persepsi. Kita berharap dengan online sistem ini dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. **

Pembina Samsat Gandeng Leasing

Mengantisipasi adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab tentang kepemilikan kendaraan serta kewajiban membayar pajak, jajaran pembina Samsat menggandeng leasing, untuk dapat bekerjasama melakukan online sistem.

Sebagai pembina samsat, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dirlantas Polda Jabar dan Jasa Raharja memandang perlu adanya kesamaan pandangan dengan leasing, mengingat adanya modus duplikat BPKB dan pemalsuan surat-surat.

Kasubdit Regiden Polda Jawa Barat AKBP Indra Jafar mengatakan, sengaja pembina Samsat khususnya dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mengajak duduk bersama guna menyamakan persepsi.

“Kita coba sinkronkan data yang sama-sama tidak kita miliki, karena data yang tidak kita miliki ini membuat sering terjadi miss, sehingga muncul kasus bahkan permasalahan-permasalahan yang sifatnya tindak pidana atau perdata,” katanya.

Dia mengatakan pernah terjadi kasus dimana pemilik kendaran bermotor mengaku kehilangan BPKB, padahal BPKB nya dijaminkan kepada leasing, dan pihaknya merasa kecolongan dengan menerbitkan duplikat BPKB untuk orang tersebut.

“Setelah terbit pihak leasing baru melapor, hal itu yang kita coba hindari. Oleh karenanya kita berharap ada kesamaan persepsi dari semua yang hadir, sehingga tidak terjadi kembali hal tersebut,” ucapnya. ***

CFD Dago Jadi Tempat Sosialisasi e-Samsat

Tim pembinaan Samsat Polda Jawa Barat, dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Jasa Raharja, dan Bank Jabar-Banten gelar terus genjot sosialisasi e-Samsat, kali ini berlangsung di Car Free Day Dago, Minggu (25/1).

CFD Dago dipilih melihat banyaknya masyarakat hadir sehingga sosialisasi lebih cepat didapat oleh masyarakat. Sebab, saat ini tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami mudahnya membayar pajak tahunan melalui ATM BJB.

Acara yang dimulai pukul 06.00 WIB ini selesai pada pukul 10.00 WIB. Acara pun diisi dengan pengobatan gratis bagi masyarakat di kawasan CFD Dago, sebagai rangkaian acara. ***

Tak Perlu ke Dispenda Jabar/Banten untuk Pengesahan STNK

Guna makin memudahkan masyarakat Indonesia umumnya dan penduduk di tiga provinsi khususnya, layanan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah tersedia di tiga provinsi.
Jadi, para wajib pajak yang berdomisili di 3 Provinsi (Jabar, DKI Jakarta dan Banten) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berada di Wilayah Polda Metro, tak perlu kesulitan.
Bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan di Jabar dan Banten khususnya, maka tak perlu sengaja datang jauh-jauh ke Dispenda Jabar dan atau Dispenda Banten karena sudah ada kantor pelayannya.
Yakni di Samsat Kantor Cinere Jl. Limo Raya No. 60, Kantor Samsat Jakarta Selatan Jl. Jend. Sudirman No. 55 Jaksel, dan Kantor Samsat Bumi Serpong Damai (BSD) Jl. Civic Center No. 405 BSD Serpong.
“Persyaratannya pun mudah yakni membawa KTP Asli Pemilik Kendaraan,  STNK dan SKPD Asli, serta BPKB Asli,” seperti tertulis dalam laman Dispenda Jabar.
Terobosan layanan kesekian kalinya ini dimaksudkan guna memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan terhadap pelanggan atau masyarakat, sehingga masyarakat merasa dipentingkan atau diperhatikan dengan baik.
“Kita tidak cukup hanya memberikan rasa puas dan perhatian terhadap pelanggan saja, lebih dari itu adalah bagaimana cara merespon keinginan masyarakat,” pungkas keterangan tersebut. (**)

Dispenda Jabar Termasuk yang Inovatif

Dari puluhan provinsi di Indonesia, termasuk di dalamnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), baru beberapa yang memberikan inovasi layanan.
Dispenda Jabar termasuk salah satu yang memberikan terobosan itu, berupa layanan pesan singkat guna mengetahui besaran nilai pajak kendaraan bermotor yang harus kita bayar.
Jadi, masyarakat tak perlu datang dulu jauh-jauh ke Kantor Samsat misalnya saat akan membayar pajak. Tak perlu menebak-nebak, karena nominal sudah bisa diketahui sejak dari rumah.
Khusus Dispenda Jabar, masyarakat tinggal kirim SMS (tarif normal) ke nomor 08112119211.
“Format SMS adalah info <spasi>d/1234/abc<spasi>hitam. d = Kode Plat Kendaraan (B/D/E/F/T/Z) Wilayah Provinsi Jawa Barat, 1234 = Nomor Polisi, abc = Kode Seri Plat Kendaraan, hitam = Warna Plat Kendaraan (HITAM/KUNING/MERAH),” tulis info dalam dispenda.jabarprov.go.id
 
Nanti akan muncul balasan dalam bentuk SMS berupa nilai yang harus dibayar sehingga lebih memudahkan saat akan pembayaran. Jadi, menerka-nerka jumlah uang bisa diantisipasi sejak dini.
Nah, berdasarkan penelusuran, yang sudah menerapkan layanan semacam ini selain Jabar adalah Dispenda Lampung, Jateng, Jatim, dan DKI Jakarta. (**)

Lindungi Lingkungan, Dispenda Diskusi PBBKB dengan Pertamina dan ESDM

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat gelar pertemuan dengan PT Pertamina dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendiskusikan terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Rabu (17/12) lalu.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Jerry Yanuar menilai, PBBKB diharapkan tidak hanya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat, tapi akan ada keuntungan lain, yakni lingkungan dapat lebih terjaga.

“Karena dampak penggunaan BBM ini berpengaruh kepada lingkungan juga,” kata Yanuar.

Selain dirinya, perwakilan dari PT Pertamina Pusat, Lia mengatakan, secara hitungan besaran pajak yang dilakukan adalah sudah diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk Jawa Barat yang diperkuat oleh adanya Peraturan Daerah.

“Setiap pembelian BBM dengan harga yang berlaku saat ini, masyarakat sudah membayar pajaknya juga. Jadi harga tersebut termasuk PPN dan PBBKB,” ucapnya. ***

mekanisme pembayaran e-samsat jabar

Dispenda Genjot Sosialisasi di Lima Wilayah

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat genjot sosialisasi e-samsat kepada masyarakat di lima wilayah di Jawa Barat.
Lima wilayah itu adalah Purwakarta, Bogor, Priangan, Cirebon dan Bandung Raya. Sosialisasi serempak dilakukan pada Selasa (9/12) lalu.

Program baru pemerintah Jawa Barat yang berfungsi sebagai pembayaran pajak kendaraan bermotor via ATM BJB ini perlu disosialisasikan, sehingga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Lalu bagaimana cara melakukan pembayaran pajak melalui ATM bjb ini, caranya mudah saja ternyata. Berikut tahapannya:
1. Wajib pajak terlebih dahulu sms ke 08112119211 dengan format Ketik : esamsat [no.chasis] [no.ktp] [email]

2. Setelah itu akan dapat balasan nomor kode pembayaran untuk selanjutnya melakukan transaski di ATM BJB.

3. Setelah resi pembayaran keluar dari ATM BJB, dapat difotocopy (karena resi atm mudah pudar), atau langsung ke bjb terdekat untuk mencetak ulang. Atau bukti pembayaran yang masuk ke email bisa diprint oleh wajib pajak.

4. Resi pembayaran itu menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan dan berlaku sah. ***