Sanksi Bagi ASN Tidak Netral

Sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2018, yang dapat kita sebut juga sebagai tahun politik. Karena pada tahun ini, akan ada pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Menghadapi tahun politik ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis. Tuntutan ASN untuk bersikap netral terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidakberpihakan ASN, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pasal 11 huruf c, bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Hukuman disiplin ringan diberikan kepada PNS yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu. Sedangkan hukuman disiplin sedang diberikan kepada PNS yang terbukti :

a. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;

b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Seperti dilansir dari Antara, menurut Waluyo Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang :

a. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Setiap PNS dihimbau untuk bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

sumber : dari berbagai sumber

7 Larangan Bagi ASN Menjelang Pemilihan Umum

Netralitas/net·ra·li·tas/ /nétralitas/ n keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas); kenetralan. Demikian arti kata netralitas jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia online. Sikap netral ini merupakan sebuah tuntutan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan umum serentak yang akan diadakan pada tahun 2018.

Berbeda dengan TNI dan Polri yang netralitasnya didukung dengan tidak adanya hak pilih, ASN meskipun dituntut untuk netral akan tetapi masih memiliki hak untuk memilih pada pemilihan umum serentak nanti. Sikap netralitas ASN ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP tersebut, pada Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal :

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terakit rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
  5. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
  6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  7. PNS dilarang menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap PP tersebut maka PNS yang bersangkutan akan dikenasi sanksi moral hingga sanksi administratif. ASN diharapkan tetap menjaga kebersamaan, jiwa korps, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.

Sumber : Surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017

Pemprov Jabar Serahkan Hibah 100 Motor Pada Polda Jabar

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan secara simbolis menyerahkan 10 unit sepeda motor kepada Polda Jabar di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Sabtu (23/12/2017).

Total keseluruhan kendaraan yang dihibahkan kepada Polda Jabar sebanyak 100 unit ini bertujuan untuk menunjang kinerja dan operasional Polri. Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah menyerahkan 26 mobil patroli kepada Polda Jabar yang disebarkan ke seluruh polres dan polsek se-Jabar.

“Penyerahan hibah motor patroli ini untuk meningkatkan kinerja serta menunjang operasional Polri. Selain itu juga, meningkatkan hubungan harmonis antara Pemprov Jabar dan Polda Jabar,” ucap Aher, sapaan Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jabar yang memberikan hibah kendaraan operasional kepada Polda Jabar.

“Hal ini sangat sangat tepat untuk mendukung operasional khususnya dalam rangka Operasi Natal dan Tahun Baru. Selain itu, melalui bantuan tersebut meningkatan komitmen melayani masyarakat,” ungkap Agung.

Bapenda Jabar sebagai mitra Polri dalam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pun turut menyumbang kendaraan untuk operasional Polda Jabar dalam acara ini.

Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Membangun Jawa Barat

Pajak, kata yang menakutkan bagi sebagian orang. Ketika mendengar kata Pajak yang ada dipikiran orang tersebut adalah besarnya nominal uang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Jika dilihat dari pengertiannya, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. Sedangkan pajak daerah merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kali ini kita akan membahas mengenai Pajak Daerah. Pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan kewenangan pemungutannya, Pajak Daerah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.

(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Jenis pajak yang termasuk ke dalam kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota diatas tidak dapat dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Berbeda dengan daerah lainnya yang kewenangan pemungutan pajak daerah terbagi menjadi 2 (dua), Provinsi DKI Jakarta dapat memungut pajak daerah yang merupakan gabungan dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Hal ini dimungkinkan karena Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah setingkat Provinsi namun tidak terbagi ke dalam daerah kabupaten/kota otonom seperti halnya Provinsi Jawa Barat yang terbagi menjadi beberapa kabupaten/kota.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak-pajak daerah sebagaimana disebutkan diatas. Dimana sampai dengan saat ini Pajak Kendaraan Bermotor masih merupakan pajak daerah yang menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan daerah Provinsi Jawa Barat. Hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak 100% (seratus persen) menjadi pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat akan tetapi dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa minimal 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Mengutip pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar usai mengikuti rapat Paripurna mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 di gedung DPRD Jabar bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Jabar akan menambah pembangunan infrastruktur seperti untuk pembangunan jalan tol yang terdiri dari Bocimi, Cisundawu, Double decker tol, LRT dan pengerjaan proyek lainnya yaitu KCIC. Selain itu, Pemprov Jabar akan menambah ruas jalan provinsi sepanjang 100 km pada 2018 mendatang. (sumber : laman jabarprov).

Oleh karena itu, mari masyarakat Jawa Barat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor kita membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kita manfaatkan inovasi layanan yang telah diluncurkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah membayar pajak kendaraan bermotor agar pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berjalan.

Daur Ulang Sampah Elektronik

Penggunaan peralatan elektronik sudah menjadi sesuatu hal yang biasa kita temui saat ini. Hampir semua rumah saat ini dapat dipastikan memiliki peralatan elektronik. Mulai dari dispenser, televisi, radio, komputer, laptop, mesin cuci, kulkas dan masih banyak lagi peralatan elektronik yang kita gunakan untuk membantu kita. Seiring dengan berjalannya waktu, penggunaan yang terus menerus dari peralatan elektronik dapat membuat peralatan tersebut mengalami kerusakan. Setelah rusak, tentunya peralatan tersebut sudah tidak memiliki manfaat lagi bagi kita dan sudah dapat dipastikan barang-barang tersebut akan kita buang atau kita jual ke tukang loak.

Namun, apakah kita menyadari jikalau barang-barang elektronik yang sudah tidak bermanfaat bagi kita tersebut jumlahnya semakin hari semakin bertambah banyak ? dan apakah kita sudah mengolah limbah tersebut dengan benar sesuai dengan ketentuan yang ada ? Kadang kita tidak menyadari bahwa di dalam produk elektronik terkandung komponen-komponen yang berbahaya bagi lingkungan dan dikategorikan sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) seperti merkuri, timbal, kromium, arsenik dan lain-lain. Untuk itu perlunya penanganan khusus limbah jenis ini agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya dan aman bagi manusia. Daur ulang limbah elektronik ini menjadi sangat penting tidak hanya sebagai solusi untuk penanganan masalah lingkungan akan tetapi juga untuk mendapatkan kembali material-material yang terkandung di dalamnya yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan bisa dimanfaatkan kembali untuk bahan baku pembuatan produk baru.

Layanan rintisan asisten digital iSiaga meluncurkan lini bisnis baru bernama EcoCash, yaitu jasa daur ulang sampah elektronik. Melalui layanan ini, Anda bisa menjual sampah elektronik yang Anda miliki. EcoCash menerima berbagai macam sampah elektronik mulai dari komputer, kamera, smartphone, tablet, monitor, hingga mesin cuci. Anda bisa menjual sampah elektronik baik yang masih hidup maupun sudah mati dengan syarat komponen-komponen dalam perangkat tersebut masih dalam keadaan utuh.

Cara kerja program daur ulang ini sederhana. Pelanggan hanya perlu memilih kategori produk dan kondisi barang apakah masih berfungsi atau tidak. Pihak EcoCash tetap menerima sampah elektronik lain yang tidak tertera dalam website. Nantinya, kurir EcoCash akan mengambil sampah elektronik ke tempat pelanggan dan langsung dibawa ke tempat EcoCash. Kemudian, tim khusus Ecocash akan melakukan pemeriksaan komponen pada barang tersebut. Apabila masih utuh dan sesuai dengan kondisi yang dilaporkan, pihak EcoCash kemudian akan mentransfer sesuai dengan nilai barang yang sudah disepakati sebelumnya. Namun, apabila barang yang diterima tidak sesuai, pihak EcoCash akan menghubungi pemilik barang kemudian melakukan negosiasi harga barang tersebut terlebih dahulu. Apabila tidak cocok, barang tersebut akan dikembalikan lagi tanpa biaya tambahan.

Harga jual barang-barang yang ditawarkan berkisar mulai dari Rp25.000, tergantung dari jenis dan kondisi barang. Sebagai bagian dari tindakan sosial, pihak EcoCash juga bekerja sama dengan Yayasan Cinta Anak Bangsa, dimana masyarakat bisa menyumbangkan nilai tukar sampah-sampah elektronik ke yayasan tersebut atau hanya menyisihkan sebagian untuk disumbangkan.

sumber : id.techasia

Rapat Evaluasi Hasil Kinerja Triwulan IV 2017

Asisten Administrasi Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Muhamad Solihin M.Si menyampaikan sambutannya pada Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan IV 2017 yang berlangsung di Hotel Sahid Eminence, Ciloto-Cipanas,Kabupaten Cianjur, Kamis (14/12).

 

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat H. Dadang Suharto SH, M.M menyampaikan sambutannya pada Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan IV 2017 yang berlangsung di Hotel Sahid Eminence, Ciloto-Cipanas,Kabupaten Cianjur, Kamis (14/12).

 

Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Emma Siti Fatima, M.Si memberikan sambutan pada Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan IV 2017 Hari Ke-2, di Hotel Sahid Eminence, Ciloto-Cipanas,Kabupaten Cianjur, Jumat (15/12).

 

Hadir dalam acara Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan IV 2017 narasumber yakni Iman A. Nugraha beserta rekan dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat  yang dimoderatori oleh Plt Kabid Pendapatan 1, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Drs Idam Rahmat M.Si, di Hotel Sahid Eminence, Ciloto-Cipanas,Kabupaten Cianjur, Kamis (14/12).

 

Diskusi hangat mengenai pengelolaan informasi publik dipandu oleh Yana Suristiawan dari Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Budi Yoga dari perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,Ciloto-Cipanas,Kabupaten Cianjur, Kamis (14/12).

 

E-Samsat Jabar Layanan Transaksi Non Tunai Samsat

Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) merupakan gerakan yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia pada tahun 2014 lalu. Melalui GNNT ini diharapkan akan tercipta cashless society, dimana transaksi bukan lagi melalui tukar menukar uang secara fisik melainkan melalui tukar menukar informasi digital antara pihak yang bertransaksi.

Pada tahun 2010, pembayaran secara digital menjadi mapan di negara-negara di seluruh dunia. Hal ini dapat kita lihat dengan berdirinya situs penyedia jasa keuangan digital seperti Paypal. GNNT sendiri dicanangkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2014 lalu, hanya berselang 4 tahun saja semenjak pembayaran secara digital menjadi mapan di negara-negara lain di dunia.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman worldatlas, negara dengan pertumbuhan transaksi non tunai terbesar di dunia adalah Kanada dengan perkiraan 57% transaksi yang terjadi di negera tersebut dilakukan secara non tunai. Selanjutnya negara kedua dari daftar adalah Swedia dan Inggris, kemudian disusul oleh Perancis, Amerika, dan Tiongkok. Sedangkan Australia, Jerman, Jepang, dan posisi sepuluh daftar negara dengan pertumbuhan transaksi non tunai terbesar adalah Rusia.

Berkaitan dengan transaksi non tunai, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagaimana dilansir dari laman jabarprov menuturkan bahwa akan ada banyak manfaat yang didapat melalui transaksi non tunai. Selain lebih praktis, tentunya transaksi non tunai dapat menjadi upaya meminimalisir, bahkan mencegah tindakan koruptif. Ini karena, transaksi non tunai memberikan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap, antara si pengirim dan penerima, maka peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak daerah, telah meluncurkan layanan elektronik samsat Jawa Barat (E-Samsat Jabar) pada tanggal 22 November 2014. Peluncuran layanan E-Samsat Jabar ini hanya berselang beberapa bulan sejak dicanangkannya GNNT oleh bank Indonesia.

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat seperti bank bjb, bank BCA, bank BRI, bank BNI, bank CIMB Niaga, dan bank Permata. Untuk panduan menggunakan E-Samsat Jabar silahkan lihat pada tautan berikut Panduan Mengunakan E-Samsat Jabar

Kalau ada layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman. Kenapa tidak dimanfaatkan ?

Retribusi dari Pengelolaan SMA/SMK

Mulai tahun 2017 lalu, pengelolaan SMA/SMK resmi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Meskipun ada beberapa pihak yang mengajukan uji materi mengenai sejumlah pasal mengenai pengelolaan pendidikan khusunya mengenai pengelolaan pendidikan setingkat SMA/SMK yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK telah menolak permohonan pemohon tersebut dengan kesimpulan bahwa pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggungjawab pemerintah pusat. Ketentuan ini mulai diterapkan pemerintah pada 1 Januari 2017 setelah menilai beban yang ditanggung pemerintah daerah soal pendidikan terlalu berat dan harus dibagi dengan pemerintah provinsi. Hal ini mencakup pula kewenangan alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, insfastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dilansir dari laman jabarprov, telah menyiapkan dana yang diprediksi dapat mencapai Rp. 5 trilyun. Namun, untuk jumlah pastinya masih dilakukan perhitungan dengan memperhatikan beberapa aspek, meliput dana operasional sekolah, pemenuhan sarana dan prasarana, serta dana kesejahteraan pegawai. Saat ini, ada lebih dari 700 SMA/SMK negeri di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat yang akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Banyaknya jumlah SMA/SMK yang akan dikelola oleh pemerintah provinsi tentunya akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.

Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek retribusi dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.

A. Retribusi Jasa Umum
Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi jasa umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau ada kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Yang termasuk ke dalam retribusi jasa umum adalah :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

B. Retribusi Jasa Usaha
Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

C. Retribusi Perizinan Tertentu
Objek retribusi perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya
alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Porpemprov Jadi Momentum Ciptakan Prestasi dan Kedisiplinan

Dalam sambutan Pembukaan Porpemprov, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan bahwa pekan olah raga ini dapat menciptakan prestasi dan menumbuhkan kedisiplinan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Aher sapaan Gubernur Jawa Barat menyebutkan bahwa Porpemprov dapat menciptakan etos kerja yang lebih baik dengan menjunjung tinggi sportivitas.

“Kegiatan ini diharapkan bisa menumbuhkan kedisiplinan, juga menciptakan etos kerja yang lebih baik lagi,” ucap Aher saat memberikan sambutan sekaligus pembukaan Porpemprov VX 2017 di Sport Center Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (12/12/2017).

Menurutnya, dengan adanya kedisiplinan, motivasi, dan kerja keras dalam bidang olahraga diharapkan karakter tersebut hadir dalam kehidupan sehari-hari. Ia menambahkan, bagi ASN yang berhasil mencetak prestasi di ajang olahraga nasional maupun internasional maka Pemprov Jabar akan memberikan apresiasi dengan bentuk kenaikan pangkat dan uang pembinaan sesuai dengan anggaran yang tersedia dan sudah direncanakan.

Sebelumnya, Pemprov Jabar untuk kedua kalinya keluar sebagai juara umum dalam ajang Pekan Olahraga Korpri Nasional. ASN yang berprestasi di ajang tersebut pun diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Kenaikan pangkat istimewa bukan hanya untuk ASN yang mencetak prestasi di bidang olahraga saaja, melainkan juga prestasi di luar olahraga seperti membuat sistem IT di Bapenda dan DBMPST.

Porpemprov XV Jawa Barat Tahun 2017 Resmi Bergulir

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan resmi membuka Pekan Olah Raga Pemerintah Provinsi (Porpemprov) XV Jawa Barat Tahun 2017 di sentra pembinaan olah raga terpadu (SPORT) Jabar Arcamanik, Kota bandung, Selasa (12/12/17).

Pembukaan Porpemprov XV ini diawali sambutan ketua umum Porpemprov XV Guntoro, sambutan Gubernur Ahmad Heryawan sekaligus membuka resmi dengan ditandai penekanan tombol sirine oleh Gubernur bersama-sama Ketua Umum Porpemprov, Sekda Jabar dan Kepala Dinas Olah Raga Jabar.

Setelah itu, dilakukan defile seluruh kontingen menuju podium utama, dimana Gubernur dan para pejabat pimpinan OPD hadir menunggu kedatangan kontingen. Upacara pembukaan diakhiri dengan pertunjukkan kemeriahan Porpemprov oleh tim dari Bapenda Jabar.

Porpemprov XV 2017 akan diselenggarakan mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2017 yang berpusat di SOR Arcamanik Bandung, dan diikuti oleh 3000 Atlet ASN Pemprov Jabar. Cabang olahraga yang dipertandingkan adalah Volly Ball, Bulutangkis, Futsal, Catur, Bilyar, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Gerak jalan, Senam, Golf, dan permainan tradisional yakni Hadang serta Terompah Panjang.

Guntoro, selaku Ketua Umum Porpemprov XV mengatakan bahwa tujuan digelarnya acara ini adalah sebagai ajang silaturahmi, pemeliharaan jasmani, dan sekaligus pembinaan prestasi ASN anggota Korpri Jabar.