7 Larangan Bagi ASN Menjelang Pemilihan Umum

Netralitas/net·ra·li·tas/ /nétralitas/ n keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas); kenetralan. Demikian arti kata netralitas jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia online. Sikap netral ini merupakan sebuah tuntutan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan umum serentak yang akan diadakan pada tahun 2018.

Berbeda dengan TNI dan Polri yang netralitasnya didukung dengan tidak adanya hak pilih, ASN meskipun dituntut untuk netral akan tetapi masih memiliki hak untuk memilih pada pemilihan umum serentak nanti. Sikap netralitas ASN ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP tersebut, pada Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal :

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terakit rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
  5. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
  6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  7. PNS dilarang menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap PP tersebut maka PNS yang bersangkutan akan dikenasi sanksi moral hingga sanksi administratif. ASN diharapkan tetap menjaga kebersamaan, jiwa korps, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.

Sumber : Surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017