Sanksi Bagi ASN Tidak Netral

Sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2018, yang dapat kita sebut juga sebagai tahun politik. Karena pada tahun ini, akan ada pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Menghadapi tahun politik ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis. Tuntutan ASN untuk bersikap netral terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidakberpihakan ASN, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pasal 11 huruf c, bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Hukuman disiplin ringan diberikan kepada PNS yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu. Sedangkan hukuman disiplin sedang diberikan kepada PNS yang terbukti :

a. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;

b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Seperti dilansir dari Antara, menurut Waluyo Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang :

a. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Setiap PNS dihimbau untuk bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

sumber : dari berbagai sumber