Retribusi dari Pengelolaan SMA/SMK

Mulai tahun 2017 lalu, pengelolaan SMA/SMK resmi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Meskipun ada beberapa pihak yang mengajukan uji materi mengenai sejumlah pasal mengenai pengelolaan pendidikan khusunya mengenai pengelolaan pendidikan setingkat SMA/SMK yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK telah menolak permohonan pemohon tersebut dengan kesimpulan bahwa pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggungjawab pemerintah pusat. Ketentuan ini mulai diterapkan pemerintah pada 1 Januari 2017 setelah menilai beban yang ditanggung pemerintah daerah soal pendidikan terlalu berat dan harus dibagi dengan pemerintah provinsi. Hal ini mencakup pula kewenangan alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, insfastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dilansir dari laman jabarprov, telah menyiapkan dana yang diprediksi dapat mencapai Rp. 5 trilyun. Namun, untuk jumlah pastinya masih dilakukan perhitungan dengan memperhatikan beberapa aspek, meliput dana operasional sekolah, pemenuhan sarana dan prasarana, serta dana kesejahteraan pegawai. Saat ini, ada lebih dari 700 SMA/SMK negeri di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat yang akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Banyaknya jumlah SMA/SMK yang akan dikelola oleh pemerintah provinsi tentunya akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.

Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek retribusi dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.

A. Retribusi Jasa Umum
Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi jasa umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau ada kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Yang termasuk ke dalam retribusi jasa umum adalah :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

B. Retribusi Jasa Usaha
Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

C. Retribusi Perizinan Tertentu
Objek retribusi perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya
alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.