Ekonomi Kreatif Digital Melalui Game Mobile

Pemasukan industri game mobile global sepanjang tahun 2016 sebagaimana dirilis oleh Unity Technologies dan SuperData mencapai US$40.6 miliar (sekitar Rp541 triliun). Laporan ini menunjukkan adanya kenaikan sekitar lima belas persen (15%) jika dibandingkan dengan pemasukan pada tahun 2015 yang mencapai US$34,8 miliar (sekitar Rp480 triliun). Salah satu penyebab peningkatan pemasukan ini adalah adanya kenaikan pendapatan dari platform Android yang naik hingga tiga pula dua persen (32%) dibandingkan tahun 2015.

Peningkatan pemasukan dari platform Android ini menurut laporan SuperData dikarenakan frekuensi rata-rata pengguna smartphone bermain game mobile sebanyak tiga kali sehari dengan rata-rata waktu yang digunakan untuk sekali bermain adalah selama sepuluh menit atau selama tiga puluh menit selama satu hari. Jenis permainan game mobile yang paling banyak dimainkan adalah game mobile dengan alur permainan yang sederhana, singkat, dan mudah diakses oleh pemain. Plus, selama beberapa tahun terakhir, semakin banyak orang yang beralih memainkan game Slotogate favorit mereka di perangkat seluler mereka. Dalam laporannya SuperData juga menyertakan statistik penggunaan aplikasi game mobile di Indonesia yang menurut laporan mereka mengalami peningkatan secara signifikan. Mengacu pada statistik yang ada pada laporan SuperData, Indonesia merupakan pasar potensial bagi pemasang iklan pada platform mobile. Hal ini didapatkan dari perbandingan jumlah instalasi game mobile yang tinggi jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika, Meksiko, dan India.

Indonesia juga mengalami kenaikan pada pendapatan per pengguna, hal ini dikarenakan saat ini pemain game mobile dari Indonesia sudah tidak ragu untuk mengeluarkan uang untuk membeli game mobile atau barang-barang dalam game mobile yang dapat mendukung permainan mereka. Selain itu, ada kemudahan melakukan pembayaran melalui pulsa sehingga pemain game mobile tidak perlu memiliki kartu kredit untuk melakukan pembayaran atas barang maupun game mobile yang dia beli secara online. Avarage monthly revenue per paying user (ARPPU)  atau rata-rata pendapatan bulanan berdasarkan pengguna Indonesia sama dengan India berada pada kisaran tujuh persen (7%), lebih tinggi jika dibandingkan dengan Amerika dan Meksiko.

Nilai pasar game mobile di Indonesia pada tahun 2016 diperkirakan hampir mencapai US$700juta atau setara dengan Rp9,3 triliun. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Indonesia memiliki potensi mengembangkan ekonomi digital dan beliau yakin bahwa Indonesia akan mampu menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Akan sangat disayangkan apabila Indonesia tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital karena negara-negara lain sudah memulai revolusi industri dengan berbasis ekonomi digital. Oleh karena itu pula, Jokowi meminta pemberian fasilitas kepada pelaku pemula (startup) ekonomi digital termasuk mengenai masalah permodalan agar usaha yang baru dirintis tersebut dapat tumbuh dan berkelanjutan.

Bagi Anda yang mempunyai ide untuk membuat sebuah game mobile tidak perlu takut untuk merealisasikan ide Anda tersebut karena saat ini banyak perusahaan maupun individual yang handal dalam masalah teknis siap untuk membantu Anda untuk merealisasikan ide tersebut sehingga dapat dimainkan oleh orang banyak dan tentunya menghasilkan bagi Anda sebagai pemilik ide.

Untuk dapat melihat laporan lengkap dari Unity Technologies dapat dilihat pada tautan berikut : Unity 2016 Mobile and VR Games Year in review

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Berdasarkan dua pengertian diatas, kita dapat menjabarkan antara perbedaan pajak dan retribusi.

Perbedaan Pajak dan retribusi adalah sebagai berikut :
1. Pajak
a. Dasar Hukum
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
b.Balas Jasa
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
c. Objek Pajak
Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor
d. Sifat Pajak
Pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung.
e. Lembaga Pemungut
Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
f. Tujuan
Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu (1) untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi. (2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal. (3) untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah. (4) untuk mmodifikasi pola investasi. (5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan (6) untuk memobilisasi surplus ekonomi (Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002).

2. Retribusi
a. Dasar Hukum
Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
b. Balas Jasa
Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.
c. Objek Retribusi
Orang atau Badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
d. Sifat Retribusi
Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
e. Lembaga Pemungut
Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
f. Tujuan
Retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Baik pajak maupun retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan.

Retribusi Daerah, Permohonan Pengurangan dan Keberatan

Retribusi Daerah atau biasa dikenal dengan sebutan retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan tidak berlaku surut. Perda tentang retribusi paling sedikit mengatur ketentuan-ketentuan mengenai :

  1. Nama, objek, dan Subjek Retribusi;
  2. Golongan Retribusi;
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;
  4. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi;
  5. Struktur dan besarnya tarif Retribusi;
  6. Wilayah pemungutan;
  7. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
  8. Sanksi administratif;
  9. Penagihan;
  10. Penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan
  11. Tanggal mulai berlakunya.

Selain mengatur ketentuan-ketentuan diatas, Peraturan Daerah mengenai retribusi dapat juga mengatur ketentuan mengenai:

A. Masa Retribusi;
B. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau
C. Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.

Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Daerah atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan. SKRD merupakan surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib retribusi. Pengurangan dan keringanan tentunya akan diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi serta melihat fungsi dari objek retribusi. Pengajuan harus secara tertulis dan ditulis menggunakan bahasa Indonesia dengan disertai alasan diajukannya permohonan tersebut. Surat permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan semenjak tanggal SKRD diterbitkan terkecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan keadaan-keadaan diluar kuasanya sehingga tidak dalam mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak pemerintah daerah untuk melakukan penagihan retribusi akan hilang / kadaluwarsa apabila telah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, terkecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Namun, jika wajib retribusi mengakui baik langsung maupun tidak langsung memiliki utang retribusi maka masa kadaluwarsa penagihan dapat ditangguhkan. Selain adanya pengakuan dari wajib retribusi, penangguhan masa kadaluwarsa penagihan retribusi juga dapat dilakukan melalui penerbitan surat teguran. Yang dimaksud dengan pengakuan utang dari wajib retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan pengakuan tidak langsung adalah adanya pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan yang diajukan oleh wajib retribusi.

Pajak dan Retribusi  Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik kita membayar pajak dan retribusi daerah agar daerah kita menjadi lebih maju sehingga dapat mensejahterakan rakyatnya.

Mari Kenali Jenis Retribusi Daerah

Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berkontribusi dalam mendanai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah adalah Pajak dan retribusi daerah. Pemerintah pusat telah memberikan perluasan objek pajak dan retribusi daerah dengan cara memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada dua jenis pajak daerah yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Sedangkan untuk retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Definisi dari retribusi sendiri adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Ciri dari retribusi adalah sebagai berikut :
a. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
b. Retribusi merupakan iuran tidak wajib namun terdapat paksaan secara ekonomis, artinya seseorang tidak akan terkena sanksi apabila tidak membayar retribusi namun orang tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah.
c. Retribusi memiliki kontra prestasi.
d. Retribusi dibebankan kepada perorangan atau badan yang menggunakan jasa yang disediakan oleh negara atau pemerintah daerah.

Tiga Golongan Retribusi, yaitu :
1. Retribusi Jasa Umum
Merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang masuk ke dalam retribusi umum adalah sebagai berikut :
a. retribusi pelayanan kesehatan,
b. retribusi persampahan/kebersihan,
c. retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil,
d. retribusi pemakaman/pengabuan mayat,
e. retribusi parkir di tepi jalan umum,
f. pelayanan pasar,
g. retribusi pengujian kendaraan bermotor,
h. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,
i. retribusi penggantian biaya cetak peta,
j. retribusi pelayanan tera/tera ulang,
k. retribusi penyedotan kakus,
l. retribusi pengolahan limbah cair,
m. retribusi pelayanan pendidikan, dan
n. retribusi pengendalian menara komunikasi.

2. Retribusi Jasa Usaha
Adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yang meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.
Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu :
a. retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah,
b. retribusi pasar grosir/pertokoan,
c. retribusi tempat pelelangan,
d. retribusi terminal,
e. retribusi tempat khusus parkir,
f. retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila,
g. retribusi rumah potong hewan,
h. retribusi pelayanan kepelabuhanan,
i. retribusi tempat rekreasi dan olahraga,
j. retribusi penyeberangan di air, serta
k. retribusi penjualan produksi usaha daerah.

3. Retribusi Perizinan Tertentu
Merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu :
a. retribusi izin mendirikan bangunan,
b. retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,
c. retribusi izin gangguan,
d. retribusi izin trayek, dan
e. retribusi izin usaha perikanan.

Penerimaan retribusi dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan dengan besarnya alokasi pemanfaatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak dan Kontribusinya terhadap APBN 2017

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Pajak berdasarkan lembaga pemungut pajak dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Pajak Pusat
Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis pajak pusat adalah :
a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
d. Bea Meterai
e. Bea Masuk
f. Cukai

2. Pajak Daerah
Merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota. Pengadministrasian pajak daerah ini dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya yang berada dibawah Pemerintah Daerah setempat.
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:

A. Pajak Provinsi terdiri atas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Air Permukaan; dan
5. Pajak Rokok.

B. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak Penerangan Jalan;
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7. Pajak Parkir;
8. Pajak Air Tanah;
9. Pajak Sarang Burung Walet;
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah ditetapkan bahwa pendapatan dalam negeri khususnya dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.498,9 Triliun. Sebagai warga negara yang juga merupakan wajib pajak tentunya Anda ingin mengetahui seberapa besar kontribusi Anda pada penerimaan negara yang berjumlah hampir seribu lima ratus triliun tersebut. Kabai baik karena Kementerian Keuangan (kemenkeu) telah membuat halaman khusus sehingga Anda dapat melihat alokasi uang pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk apa saja. Pada tautan berikut http://www.kemenkeu.go.id/SadarAPBN kemenkeu memberikan fitur interaktif berupa simulasi sehingga dapat dengan jelas memberikan gambaran penggunaan uang pajak yang Anda bayarkan di APBN 2017. Tentunya dengan menghitung kontribusi pajak Anda secara proporsional pada dua komponen besar Belanja Negara APBN, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah & Dana Desa.

Pemerintah Luncurkan Program Kebijakan Ekonomi Berkeadilan

Untuk mengatasi ketimpangan ekonomi-sosial yang terjadi selama ini, pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla meluncurkan sebuah program besar Kebijakan Ekonomi Berkeadilan. Kebijakan ini merupakan langkah konkret implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, terutama Sila ke-3 (Persatuan Indonesia) dan sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia). “Kebijakan ini bersifat affirmative action untuk mencegah terjadinya reaksi negatif terhadap pasar, terhadap sistem demokrasi, sekaligus mencegah terjadinya friksi akibat konflik sosial di masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin  Nasution, di Istana Bogor.

Meski begitu, Darmin menegaskan kebijakan ini tidak berbasis ras atau etnis namun lebih pada upaya meningkatkan equity (permodalan) masyarakat golongan ekonomi lemah agar mereka mendapat kesempatan untuk meningkatkan kapasitas serta memperbaiki kualitas hidupnya. Undang Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis memang menegaskan pentingnya negara memberikan perlakuan dan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara tanpa memandang ras dan etnis. Ini juga sejalan dengan tesis Profesor Amy Chua dari Yale Law School dalam bukunya yang berjudul  World on Fire: How Exporting Free Market Democracy Breeds Ethnic Hatred and Global Instability (2003). Menurut Chua, demokratisasi berpotensi meningkatkan konflik etnis ketika etnis minoritas lebih makmur secara disproporsional. Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah pun mengambil kebijakan afirmatif terhadap kelompok ekonomi lemah.

Menurut Darmin, Kebijakan Ekonomi Berkeadilan ini mencakup tiga area pokok, yakni kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan, dan kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kebijakan berbasis lahan meliputi reforma agraria, pertanian, perkebunan, masyarakat miskin kota (urban poor), nelayan dan budidaya rumput laut. Sedangkan kebijakan berbasis kesempatan meliputi sistem pajak berkeadilan, manufaktur dan ICT, ritel dan pasar, pembiayaan dan anggaran pemerintah. Berikutnya kebijakan berbasis peningkatan kualitas SDM meliputi vokasi, kewirausahaan (entrepreneurship) dan pasar tenaga kerja.

Penguasaan Lahan Berlebihan

Indonesia adalah negara agraris yang mempunyai penduduk terbesar keempat di dunia. Dari seluruh luas daratan di Indonesia sebesar 189 juta hektar, 2/3 atau 64% di antaranya adalah kawasan hutan dengan luas  sekitar 121 juta hektar. Sedangkan sisanya adalah kawasan non hutan (69 juta hektar). Jika dihitung berdasarkan kawasan non hutan saja, kepadatan penduduk di Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia dengan tingkat kepadatan penduduk 4,26 jiwa/hektar. Indonesia hanya berada di bawah India sebagai negara paling padat penduduknya dengan tingkat kepadatan 5,78 jiwa/hektar.

Jawa merupakan pulau terpadat (56% penduduk Indonesia tinggal di Jawa), tersubur, teririgasi, sekaligus motor perekonomian Republik Indonesia. Namun, Jawa juga adalah pulau paling besar jumlah penduduk termiskinnya. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Jawa pun paling pesat. Sehingga kebutuhan lahan di Jawa sangat penting. Untuk itu, perlu ada sebuah kebijakan berbasis lahan yang memberikan akses kepada pihak yang paling termarjinalisasi, yaitu petani tanpa lahan, penduduk miskin perkotaan dan pedesaan, serta nelayan.

Pemerintah memiliki program Reforma Agraria. Masalahnya, lahan yang tersedia sebagai objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) seluas 9,5 juta Ha sebagian besar berada di luar Jawa. Karena itu, pemerintah perlu mengharmonisasikan program Reforma Agraria dengan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan ini. Selama ini, penguasaan lahan secara berlebihan oleh pihak-pihak tertentu menyebabkan terjadinya ketimpangan. Karena itu pemerintah akan melakukan pendataan terhadap kepemilikan lahan, land bank, izin yang dimiliki maupun kebun yang sudah ditanami di sektor perkebunan di seluruh Indonesia. Paralel, pemerintah akan merumuskan kebijakan pengembangan dan peremajaan kebun rakyat secara bertahap.

Dari 8 komoditas perkebunan, 7 komoditas menguasai 52% lahan perkebunan dan menghidupi 15,5 juta jiwa, namun hanya memiliki nilai tambah kurang dari 30%. Penyerapan tenaga kerja pada 7 komoditas perkebunan ini pun relatif mandeg, sehingga pemerintah memandang perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong peranan swasta, khususnya di luar komoditas kelapa sawit.  Komoditas seperti tebu, teh, karet, kelapa, kakao, kopi dan cengkeh memerlukan kerja sama swasta yang lebih banyak demi mendorong terbentuknya perkebunan rakyat berbasis koperasi yang mempunyai manajemen yang baik dan produktivitas tinggi. Peranan swasta terutama diharapkan dalam hal penyediaan bibit, peningkatan rantai nilai, peningkatan kualitas, dan menjadi offtaker atau avalis.

Capital Gain Tax

Salah satu alat yang paling efektif untuk menerapkan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan adalah melalui sistem perpajakan. Pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit yang besar sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah. Selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya. Untuk itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada NJOP menjadi capital gain tax. Akan ada disinsentif melalui unutilized asset tax untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.

Sedangkan untuk meningkatkan partisipasi pengusaha UMKM dalam rantai nilai pengadaan pemerintah, pemerintah akan mengubah basis pengadaan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian/Lembaga menjadi penciptaan pasar-pasar di mana masyarakat diberdayakan dalam memilih bantuan (Rights to Choose Program) yang mereka perlukan. Dengan program ini, diharapkan akan tercipta banyak lapangan kerja. Pemerintah juga akan mencegah tergerusnya peranan warung-warung, toko dan pasar tradisional, dari ancaman pasar/toko modern bermodal kuat. Hal ini dapat tercapai dengan meningkatkan kemampuan masyarakat melalui skema koperasi yang mempunyai kemampuan manajemen dan daya saing tangguh (korporatisasi koperasi). Dari sisi sektor manufaktur, dari bisnis UMKM yang berjumlah 90% dari total pemain hanya mempunyai nilai tambah sebesar 5%. Karena itu pemerintah akan mendorong peningkatan skala maupun nilai tambah dari bisnis UMKM, selain meningkatkan peranan manufaktur dalam PDB nasional.

Job Matching

Selama ini Indonesia banyak mendidik calon tenaga kerja, baik melalui sistem pendidikan akademis maupun jalur vokasional. Faktanya, banyak lowongan kerja tidak terisi karena tidak cocoknya keahlian para lulusan tersebut. Di sinilah perlunya job matching antara pasar tenaga kerja dengan skill (keterampilan) atau pendidikan keterampilan yang dibutuhkan. Apalagi banyak jenis pekerjaan yang ada pada saat sekarang akan menjadi tidak relevan karena perkembangan zaman. Sementara pekerjaan di masa depan belum terdefinisikan pada saat ini.

Karena itu sistem pendidikan keahlian/keterampilan para calon tenaga kerja perlu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kemajuan teknologi. Masyarakat juga harus mengubah mindset dari semata-mata mengejar gelar akademis, menjadi masyarakat yang menghargai keahlian profesi. “Kita harus menyadari bahwa senjata yang paling ampuh dalam menghadapi ketimpangan sosial adalah peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan,” ujar Darmin.

‘If you want 1 year prosperity, grow a grain. If you want 10 year prosperity, grow a tree. If you want 100 year prosperity, grow people.’ (ekon).

*Humas Kemenko Perekonomian dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017

Sektor pelayanan publik di Tanah Air yang sering mendapat keluhan dari masyarakat harus ditingkatkan agar tidak tertinggal oleh instansi swasta. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi, Penetapan dan Penyerahan Apresiasi Badan Layanan Umum (BLU) di Istana Negara November 2016 lalu. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah berasaskan :
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Saat ini, dimana masyarakat melek teknologi menjadikan mereka lebih kritis terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat adalah dengan menetapkan gerakan Satu Instansi, Satu Inovasi. Cara ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan sehat antar instansi dan daerah serta untuk memenuhi penilaian pelayanan publik yang prima. Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB, telah meluncurkan sebuah kompetisi inovasi pelayanan publik pada tahun 2014 yang terus diselenggarakan setiap tahunnya. Tujuan diadakannya kompetisi inovasi pelayanan publik ini adalah untuk :
1. Menjaring inovasi pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
2. Menetapkan inovasi pelayanan publik yang diberikan penghargaan dalam rangka peningkatan inovasi pelayanan publik.
3. Menggunakan inovasi pelayanan publik yang terpilih sebagai bahan untuk melakukan transfer pengetahuan/replikasi inovasi pelayanan publik.

Kriteria inovasi pelayanan publik yang dapat mengikuti kompetisi ini adalah sebagai berikut :
1. Memperkenalkan pendekatan baru
Memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Produktif
Memberikan bukti hasil implementasi inovasi pelayanan publik
3. Berdampak
Memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas
4. Berkelanjutan
Memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

Semoga dengan adanya kompetisi ini akan ditemukan pendekatan-pendekatan baru yang produktif dan memiliki dampak dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Indonesia, sehingga pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah dapat bersaing dengan pelayanan yang diberikan oleh instansi swasta.

Pajak Emisi Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang diatas jalan raya selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Jumlah kendaraan yang ada di Indonesia sebagaimana dikutip dari laman otomotif kompas mencapai lebih dari 120 juta unit kendaraan. Setiap tahun dikatakan pertumbuhan kendaraan enam juta unit per tahun. Sebesar 10 – 15 persen kontribusinya datang dari mobil. Sejak 2012, penjualan mobil di Indonesia selalu di atas satu juta unit per tahun menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo). Puncak tertinggi sepanjang sejarah terjadi pada 2013 yaitu 1.229.902 unit.

Kendaraan bermotor memiliki gas buang yang terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon dioksida dan uap air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang kendaraan bermotor yang mengandung timah hitam atau timbal adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hidrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbal (PB). Hasil kajian terdahulu seperti the Study on the Integrated Air Quality Management for Jakarta Area (JICA, 1997) dan Integrated Vehicle Emission Reduction Strategy for Greater Jakarta (ADB, 2002) menyimpulkan bahwa sektor transportasi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencemaran udara perkotaan (Suhadi, 2005). Berikut adalah dampak kesehatan yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor salah satu diantaranya adalah karbon monoksida (CO), keracunan gas CO dalam jumlah banyak akan membuat kita mengalami berbagai hal mengerikan hanya dalam hitungan menit. Mulai dari hilang kesadaran hingga mati lemas. Selain merasakan sesak nafas, hal yang biasa dialami saat keracunan CO yakni sakit kepala, rasa lelah yang amat sangat, pusing, serta mual-mual.

Oleh karenanya, sudah saatnya memecahkan masalah lingkungan dari keberadaan kendaraan bermotor ini dengan pendekatan yang lebih konprehensif dan mendasar. Salah satunya adalah dengan menerapkan pajak atas emisi kendaraan bermotor. Pendekatan dasar dari pajak atas emisi kendaraan bermotor ini adalah setiap kendaraan bermotor yang menghasilkan polutan pencemar yang menyebabkan pencemaran lingkungan, sehingga setiap pemilik kendaraan harus menanggung biaya pemulihan lingkungan. Rencana pengenaan tarif pajak emisi ini tidak akan didasarkan pada kapasitas silinder, melainkan akan didasarkan pada emisi gas buang dari kendaraan. Makin tinggi emisi, pajak akan makin tinggi. Sebaliknya, makin rendah karbon yang dihasilkan, pajak yang harus dibayarkan akan semakin rendah.

Inggris sebagai salah satu negara yang telah menggunakan emisi CO2 (gram/km) atau konsumsi bahan bakar (liter/km) sebagai acuan untuk penetapan pajak pembelian dan atau pajak kendaraan bermotor tahunan. Sebagai contoh sebagai berikut :
– Emisi CO2 dari masing-masing model mobil memungkinkan konsumen untuk membeli mobil dengan dampak minimum terhadap lingkungan dan memungkinkan Pemerintah Inggris untuk mengenakan pajak mobil pada tingkat yang berbeda;
– Beberapa produsen mobil di Inggris mempromosikan mobil hijau (emisi CO2 di bawah 150 g / km) yang dapat menghemat ratusan pound dari pembayaran pajak tahunan. Angka-angka terbaru menunjukkan bahwa mengendarai mobil dengan emisi CO2 yang rendah dapat menghemat biaya pembayaran pajak sampai £ 400 per tahun; dan
– Informasi tentang emisi CO2 mobil dapat diperoleh dari brosur, pada formulir V5 dan di website, tetapi informasi tersebut tidak disertai penjelasan tentang bagaimana angka CO2 tersebut diperoleh.

Saat ini di Indonesia, kebijakan fiskal yang memperhitungkan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor adalah kebijakan mobil murah atau Low Cost Green Car (LGCC) dengan mendapatkan keringanan (penghapusan) PPnBM untuk mobil dengan bahan bakar bensin 1200 cc dan berbahan bakar solar 1500 cc dengan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah konsumsi bahan bakar minimum 1 liter untuk perjalanan sejauh 20 KM. Semoga pajak atas emisi kendaraan bermotor ini dapat segera diuji coba dan diimplementasikan dengan begitu harapan akan udara yang lebih bersih dan sehat dapat segera terwujud.

Turunnya Penerimaan Negara Atas Cukai Rokok

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa mulai tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi akan diberikan kewenangan untuk memungut pajak rokok dari tarif cukai rokok nasional. Obyek pajak rokok adalah adalah konsumsi rokok, yang terdiri dari sigaret, cerutu, dan rokok daun. Sedangkan subyeknya konsumen rokok, dengan wajib pajak pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, dan disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan terhadap rokok. Pemanfaatan pajak rokok digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Indonesia dapat dikatakan sebagai surganya para perokok, karena berdasarkan data dari The Tobacco Atlas 2015, jumlah perokok pria di Indonesia dengan usia diatas 15 tahun berada pada ranking kesatu di dunia. Prevalensi perokok di Indonesia setiap tahunnya juga mengalami peningkatan, baik perokok pria maupun wanita. Diperkirakan jumlah perokok di Indonesia mencapai lebih dari 90 juta orang. Para perokok ini mungkin tidak mengetahui bahwa asap rokok mengandung 4000 macam racun dengan 69 diantaranya bersifat karsinogenik yang dapat menimbulkan kanker. Karsinogenik adalah sifat mengendap dan merusak terutama pada organ paru-paru karena zat-zat yang terdapat pada rokok. Sehingga paru-paru menjadi berlubang dan menyebabkan kanker. Selain berbahaya bagi perokok aktif, asap yang dikeluarkan oleh rokok juga berbahaya bagi perokok pasif atau orang yang tidak merokok namun terpapar asap rokok. Sakit yang disebabkan oleh rokok biasanya tidak terlihat secara langsung, namun timbul secara perlahan dan membutuhkan waktu yang lama untuk terlihat efeknya. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok juga “berbahaya” bagi ekonomi keluarga khususnya ekonomi keluarga menengah ke bawah. Karena berdasarkan hasil studi yang dilaksanakan oleh Lembaga Demografi UI, pengeluaran keluarga menengah miskin untuk rokok melebihi pengeluaran makanan, pendidikan dan kesehatan, sehingga ada kesempatan yang hilang akibat merokok.

Rokok merupakan salah satu jenis barang yang dikenai cukai oleh pemerintah karena sifatnya yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan sehingga konsumsi dan peredarannya perlu dikendalikan dan diawasi. Pada tahun 2017 ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/PMK.010/2016. Dalam PMK yang baru ini, kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Dengan naiknya tarif cukai rokok, maka secara otomatis harga jual eceran (HJE) pun ikut naik dengan rata-rata sebesar 12,26%. Kontribusi cukai rokok terhadap negara terus menurun setiap tahunnya. Hal tersebut sejalan dengan studi oleh Djutaharta pada 2005 yang menyatakan bahwa ada korelasi antara kenaikan cukai dengan penurunan konsumsi rokok. Selain berdasarkan studi yang dilakukan oleh Djutaharta, penurunan kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara dapat dilihat pada data berikut untuk tahun 2014 kontribusi cukai terhadap penerimaan negara adalah sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%. Menurunnya jumlah penerimaan negara dari cukai rokok berbanding terbalik dengan pengembalian sebagian dana ke pemerintah daerah berupa dana alokasi kesehatan, atau dikenal dengan istilah earmarking. Di tahun 2014 dana earmarking sebesar 11,2 Triliun, tahun 2015 sebesar 15,14 Triliun, dan tahun 2016 diperkirakan sebesar 17 Triliun. Menurut Menkeu Sri Mulyani, “Adanya peningkatan pada jumlah dana yang dialokasikan, menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan.” Olehkarena itu alangkah baiknya jika kita membalas perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat dengan mulai mengurangi kebiasaan merokok dan memulai hidup sehat tanpa rokok.

Sumber pendanaan startup

Startup dan Sumber Pendanaannya

Istilah startup saat ini sudah semakin dikenal di Indonesia, namun apa sebenarnya apa sih startup itu? Jika Anda mengira bahwa startup merupakan proses komputer saat pertama kali dihidupkan Anda mungkin benar tapi yang dimaksudkan dengan startup disini adalah sebuah perusahaan yang mengerjakan atau menawarkan solusi yang tidak biasa atas permasalahan yang ada dimana tidak ada jaminan keberhasilannya (Neil Blumenthal, cofounder and co-CEO of Warby Parker). Selain pengertian yang ditawarkan oleh Neil diatas masih banyak lagi pengertian mengenai startup ini namun satu hal yang menjadi kunci untuk suatu perusahaan disebut dengan perusahaan startup adalah kemampuannya untuk berkembang. Perusahaan startup dirancang untuk tumbuh secara cepat dan tidak dibatasi dengan permasalahan geografis. Perusahaan startup ini biasanya identik dengan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi Informasi.

Selain bergerak di bidang teknologi, perusahaan startup biasanya didirikan oleh satu orang yang memiliki ide atau solusi terhadap permasalahan yang ia lihat sehari-hari dan kemudian kita sebut orang itu dengan sebutan founder, lalu ada co-founder sebagai orang yang membantu founder memperkaya ide atau solusi yang ditemukan sehingga bisa dibuatkan purwarupa. Biasanya founder dan co-founder sebuah perusahaan startup merupakan jiwa-jiwa muda yang masih bersemangat untuk menawarkan berbagai macam ide atau solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat. Mengapa ? karena sesuai dengan pengertian yang telah disebutkan diatas bahwa perusahaan startup memiliki kemungkinan untuk tidak berkembang dan  menghasilkan uang.

Sebagai sebuah perusahaan yang baru dirintis, perusahaan startup memerlukan dana untuk berkembang. Guy Kawasaki, seorang entrepreneur sekaligus investor, dalam bukunya “Reality Check” menyebutkan ada 3 sumber pendanaan, yaitu:

  1.     Venture Capitalist
  2.     Angel Investor
  3.     3 F (Friends – Teman, Fools – Orang-orang bodoh, Family – Keluarga)

Anda mungkin sudah mengerti mengenai 3F, namun apa itu Venture Capitalist dan Angel Investor ? Istilah yang baru populer seiring berkembangnya bisnis teknologi informasi di Indonesia.

Venture Capitalist merupakan investor profesional yang mengkhususkan diri dalam pendanaan dan membangun perusahaan baru yang inovatif. Venture Capitalist adalah investor jangka panjang yang mengambil pendekatan terlibat dengan semua investasi mereka dalam rangka membangun perusahaan besar. Venture Capitalist menggunakan dana dari para investor yang diinvestasikan ke perusahaan venture capitalist) untuk berinvestasi di perusahaan startup.

Peranan Venture Capitalist di Indonesia sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988 Bab II Pasal 4, yaitu:

1. Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk:

  • pengembangan suatu penemuan baru;
  • pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
  • membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
  • membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
  • pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
  • pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
  • membantu pengalihan pemilikan perusahaan.

2. Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
3. Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.

Sedangkan Angel Investor adalah investor individual yang seringkali merupakan pebisnis yang telah sukses dan memiliki pengalaman yang melakukan investasi kepada perusahaan startup dengan menginvestasikan dana pribadi mereka sendiri. Ada beberapa profil angel investor yang bisa ditemukan di industri sebagaimana dikutip dari laman kompas, yaitu:

1. Angel dan super angel. Pemodal yang menginvestasikan modal milik sendiri disebut “angel”. Sementara pemodal yang sudah memiliki pencapaian tertentu, misalnya sudah sangat berpengalaman dan memiliki jumlah portofolio lebih dari 20 perusahaan, dipanggil “super angel

2. Angel fund atau super angel fund, adalah sejumlah angel yang berinvestasi baik sebagai tim formal maupun melalui wadah pendanaan untuk membuka kesempatan bagi orang lain untuk bergabung dan berinvestasi bersama.

3. Angel group, adalah organisasi yang dioperasikan berdasarkan keanggotaan dan dibentuk untuk tujuan menggabungkan kekuatan antar angel investor lainnya.

Keuntungan bagi para investor ini adalah mereka mendapatkan sejumlah saham dari perusahaan startup dimana mereka berinvestasi. Harapannya adalah nilai saham yang dimiliki oleh para investor tersebut akan jauh melebihi nilai investasi yang mereka kucurkan ketika perusahaan startup yang mereka danai sukses.