Alasan Masyarakat Menunda Membayar PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak yang termasuk ke dalam pajak daerah khususnya pajak provinsi. Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut bersamaan dengan penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).  Hal ini berarti, masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) harus membayar PKB setiap tahun atau setiap STNK diterbitkan tentunya selama WP tersebut masih memiliki / menguasai kendaraan bermotor.

Namun, masih banyak WP yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB sehingga melebihi masa berlaku pajak karena beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut adalah :
1. Sibuk
Sebagian besar WP yang memiliki kendaraan bermotor merupakan orang yang memiliki kesibukan yang tidak memungkinkan mereka untuk datang ke kantor samsat pada hari dan jam kerja untuk melaksanakan kewajiban membayar PKB yang mereka miliki karena mereka harus bekerja atau tidak dapat meninggalkan tempat mereka bekerja karena tidak mendapatkan ijin dari atasan.

2. Lupa
Orang yang sibuk cenderung untuk melupakan hal-hal yang kecil. Karena pengesahan STNK dan pembayaran PKB dilaksanakan setahun sekali tidak jarang WP melupakan tanggal akhir masa berlaku PKB yang mereka miliki. Mereka baru ingat setelah dingatkan oleh orang lain atau oleh petugas.

3. Kendaraan masih dalam proses kredit
Hal ini biasanya terjadi pada WP yang membeli kendaraan bekas (second hand), dimana data pemilik kendaraan masih menggunakan data pemilik pertama sehingga ketika akan melakukan pengesahan STNK tahunan dan membayar PKB perlu adanya kartu identitas pemilik pertama kendaraan. Ketika ingin melakukan balik nama kendaraan sehingga menjadi atas nama kita pribadi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dijadikan jaminan di lembaga pembiayaan dan baru akan berada ditangan kita ketika proses kredit selesai (lunas) sedangkan BPKB merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan ketika proses balik nama kendaraan.

4. Kendaraan untuk jarak dekat
Orang-orang yang tinggal di pedesaan atau di perumahan yang cukup besar biasanya menggunakan kendaraan yang tidak membayar PKB dan tidak melaksanakan pengesahan STNK tahunan karena mereka hanya menggunakan kendaraan di dalam perumahan atau di pedesaan dimana tidak ada operasi kepolisian yang dapat memberikan sanksi kepada mereka karena tidak melaksanakan pengesahan STNK.

5. Cicilan lebih penting
Sekitar 70% pemilik kendaraan memilih menggunakan jasa lembaga pembiayaan dalam proses kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan jasa lembaga pembiayaan ini ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap bulannya. Kewajiban tersebut adalah membayar cicilan dengan jumlah yang telah disepakati diawal perjanjian. Bila terjadi wanprestasi sehingga cicilan per bulan terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali maka masyarakat sebagai pengguna jasa akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda atas keterlambatan hingga penarikan kendaraan oleh pihak lembaga pembiayaan. Sangat disayangkan bukan, kendaraan sudah kita rawat dan sudah kita jaga dengan baik harus ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan karena tidak bayar cicilan.

6. Kendaraan sudah tua
Kendaraan tua biasanya merupakan kendaraan warisan dari orang tua yang surat-suratnya entah ada dimana. Biasanya kendaraan seperti ini sudah dapat dikatakan antik namun tidak jarang masih banyak yang menggemarinya. Seringkali kita melihat kendaraan antik ini dijalanan dengan keadaan yang sudah dimodifikasi dengan surat-surat kendaraan yang hilang atau kadaluarsa meskipun tidak jarang kendaraan antik ini masih terawat dan masih memiliki legitimasi untuk dioperasikan di jalanan yang ditandai dengan STNK dan PKB yang masih berlaku.

Harap diingat bahwa salah satu tanda legitimasi boleh atau tidaknya kendaraan bermotor kita dioperasikan di jalanan adalah STNK yang harus disahkan setiap tahunnya. Jadi, jika ingin mengoperasikan kendaraan bermotor kesayangan Anda di jalan raya haruslah dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang masih berlaku.  Makanya agar Anda nyaman berkendara di jalan raya, yuk bayar Pajak!

Yuk Mengenal Samsat!

Di era serba digital ini ternyata masih banyak masyarakat khususnya wajib pajak (WP) yang tidak mengetahui akan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, bahkan beberapa menganggap Samsat itu sebagai dinas atau organisasi perangkat daerah yang mandiri padahal di dalamnya terdapat beberapa unsur organisasi. Oleh karena itu, agar tidak bingung simak ulasan singkat berikut.

Pengertian Samsat
Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat. Defisini Samsat di atas adalah definisi berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan bermotor. Penyelenggaraan samsat yang dilaksanakan oleh Kepolisian negara Republik Indonesia khususnya bagian lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melakukan pemungutan pajak Provinsi dan Badan usaha yang berada dalam satu kesatuan yaitu Kantor Bersama Samsat.

Kantor Bersama Samsat merupakan sebuah organisasi yang tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai organisasi Kantor Bersama Samsat terdiri dari :
1. Pembina Samsat
2. Koordinator Samsat
3. Pelaksana Samsat

1. Pembina Samsat
Pembina Samsat terdiri dari pembina tingkat nasional dan juga pembina tingkat provinsi. Dimana pembina pada tingkat nasional terdiri dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pembina samsat pada tingkat provinsi terdiri dari Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badang Usaha.
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
a. menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik
b. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi
c. melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat dan
d. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Sedangkan tugas pembina samsat tingkat provinsi adalah sebagai berikut :
a. mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dilakukan pelaksana Samsat
b. memberikan pertimbangan/usulan tentang penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional
c. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pelaksana Samsat
d. melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat dan
e. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.

2. Koordinator Samsat
Koordinator samsat terdiri atas Koordinator Kantor Bersama Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah yang dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor yang dilaksanakan oleh pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah dan pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor.

Koordinator kantor bersama samsat untuk wilayah hukum kepolisian daerah memiliki tugas yang meliputi :
a. Mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah
b. Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah
c. Mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat dan
d. Menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.

Sedangkan tugas dari Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor adalah sebagai berikut :
a. mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat
b. memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat
c. mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Kantor Bersama Samsat
d. mengoordinasikan pengaturan tata ruang Kantor Bersama Samsat
e. menerima laporan secara periodik setiap bulan dari unsur pelaksana Samsat
f. melaksanakan evaluasi pelayanan Samsat dan
g. melaporkan penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah.

3. Pelaksana Samsat
Pelaksana Kantor Bersama Samsat terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu :
a. Kepolisian.
b. Satuan kerja pengelola keuangan daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi.
c. Badan usaha.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan publik khususnya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan Kantor Bersama Samsat juga perlu diawasi dan dikendalikan penyelanggaraannya agar selalu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Fungsi pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan Samsat dilakukan oleh Koordinator Samsat dan dilaksanakan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
a. pemantauan
b. pemberian petunjuk dan arahan tertulis
c. supervisi dan/atau asistensi
d. analisis dan evaluasi dan/atau
e. pelaporan, dengan memuat:
1. pendahuluan
2. pelaksanaan
3. hasil yang dicapai dan
4. penutup.

Dimana hasil pengawasan dan pengendalian tersebut dilaporkan kepada Pembina Samsat secara berjenjang dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi terkait.

Koefisien Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subjek dari PKB ini adalah orang pribadi, badan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. PKB dipungut di wilayah Provinsi Jawa Barat tempat kendaraan bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur bersamaan dengan penerbitan dan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Masa pajak kendaraan bermotor adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dihitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh. Bila Wajib Pajak (WP) memindahkan kendaraan bermotor dari satu kabupaten/kota dalam daerah maupun ke luar daerah (mutasi kendaraan bermotor) maka WP harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari daerah asal berupa SKPD yang sudah divalidasi dan surat keterangan fiskal antar daerah.

Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

NJKB ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bila kendaraan bermotor diperoleh dalam harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Bila kendaraan bermotor diperoleh dalam harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB, dan BBN-KB.

Bobot yang dijadikan unsur pengali dari NJKB dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). Koefisien tersebut nilainya berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraannya.

NO Jenis Kendaraan Bermotor Koefisien
1 Sepeda Motor Roda 2 atau Roda 3 1
2 Sedan 1,025
3 Jeep 1,050
4 Minibus 1,050
5 Blind van 1,050
6 Pick Up 1,075
7 Mikro Bus 1,075
8 Bus 1,1
9 Light Truck 1,3
10 Truck 1,3
sumber: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

PKB bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB, sedangkan untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar, terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Fungsi Pajak Kendaraan Bermotor

Pembangunan daerah merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik. Agar dapat mewujudkan tujuan tersebut, maka pemerintah daerah memerlukan dana dari dalam negeri berupa pajak. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia sehingga tidaklah aneh jika per September 2016 jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat mencapai 15.750.624 unit dengan 13.447.117 unit diantaranya adalah kendaraan roda dua.

Jika kita melihat pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Atas kepemilikan dan atau penguasaaan kendaraan bermotor maka masyarakat akan dikenai pajak berupa pajak kendaraan bermotor (PKB).

PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :
1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
2. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
4. Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Perlu diingat bahwa minimal 10% (sepuluh persen) hasil penerimaan PKB termasuk didalamnya yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Sebagai masyarakat Jawa Barat, mari kita lebih taat dalam membayar pajak kendaraan yang kita miliki. Manfaatkan inovasi dan layanan yang disediakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat sehingga membayar PKB lebih mudah, cepat, dan tepat.

Target Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat 2016 Terlampaui

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu yang termasuk ke dalam pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan objek pajaknya adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Hasil penerimaan PKB, minimal sebesar 10% (sepuluh persen) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

PKB merupakan salah satu pendapatan asli daerah selain dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Target pendapatan daerah Jawa Barat pada tahun 2016 lalu adalah sebesar 26,49 triliun rupiah dan terealisasi sebesar 27,69 triliun rupiah atau melebihi target yang telah ditetapkan sebesar 1,2 triliun rupiah. Bila kita rinci pendapatan daerah tahun 2016 lalu, sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 16,26 triliun rupiah, terealisasi sebesar 17,04 triliun rupiah. Berdasarkan sumber pendapatan asli daerah, seluruhnya melebihi target yang telah ditetapkan dari:
a. Penerimaan Pajak Daerah 104,76 persen,
b. penerimaan retribusi daerah 105,09 persen,
c. penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat direalisasikan sebesar 96,34 persen, dan
d. lain- lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 108,32 persen

Sementara pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan sebesar 10,62 triliun rupiah dari target sebesar 10,19 triliun rupiah, yang terdiri dari dana alokasi umum sebesar 1,24 triliun, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar 283,44 miliar, dan dana alokasi khusus sebesar 7,59 triliun. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah. Anggaran untuk belanja daerah pada tahun 2016 sebesar 29,49 triliun rupiah dengan realisasi sebesar 27,62 triliun rupiah (93,66%). Jumlah tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 21,74 triliun rupiah yang meliputi belanja pegawai sebesar 1,83 triliun rupiah atau 93,39 persen dari alokasi sebesar 1,96 triliun rupiah, belanja subsidi sebesar 14,99 miliar rupiah atau 00,99 persen dari alokasi sebesar 15 miliar rupiah. Selain belanja pegawai, ada pula belanja hibah sebesar 9,85 triliun rupiah atau 96,80 persen dari alokasi sebesar 10,18 triliun rupiah. Sedangkan belanja bantuan sosial sebesar 9,94 miliar rupiah atau 54,08 persen dari alokasi sebesar 18,38 miliar rupiah. Sedangkan untuk belanja langsung, dialokasikan sebesar 6,68 triliun rupiah dengan realisasi yang mencapai hingga 97,86 persen atau sebesar 5,87 trilun rupiah. Besarnya realisasi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh adanya efisiensi pada beberapa program dan kegiatan.

Pencapaian pendapatan daerah yang melebihi target ini tidak lepas dari peran serta dan partisipasi aktif masyarakat Jawa Barat dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Jawa Barat. Selain itu, atas keberhasilan masyarakat memelihara suasana kondusif di Jawa Barat sehingga mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang berkualitas.

Sumber: dari berbagai sumber

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal dengan sebutan BBN adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea balik nama kendaraan bermotor ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi, dimana objek dari pajak balik nama ini adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar :
a. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Sedangkan untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebesar :
a. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN 1 dan BBN2. Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
a. 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi;
b. 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar :
Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
a. kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
b. kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
c. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB;
d. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.

Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama diatas.
Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya bila ada.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Tahukah kamu apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ? Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya yang diterapkan pada kendaraan pribadi baik roda dua atau roda tiga dan roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama. Contohnya orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing jenis kendaraan (sepeda motor dan mobil) diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena meskipun nama dan alamat pemilik sama namun jenis kendaraannya berbeda sehingga tidak dikenakan pajak progresif. Penerapan tarif progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum.

Pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2012. Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda empat pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

Kepemilikan Tarif Progresif
Pertama 1,75%
Kedua 2,25%
Ketiga 2,75%
Keempat 3,25%
Kelima dan seterusnya 3,75%

2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

Kepemilikan Tarif Progresif
Pertama 1,75%
Kedua 2,25%
Ketiga 2,75%
Keempat 3,25%
Kelima dan seterusnya 3,75%

Sebagaimana diketahui bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu :
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :
Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:
1. NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik kedua adalah:
1. NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

Untuk mobil yang dimiliki oleh Tuan Amir, tidak dikenakan tarif progresif karena Tuan Amir hanya memiliki satu buah mobil.

Oleh karena itu, bila Anda telah menjual mobil maupun motor Anda kepada orang lain sebaiknya segera mendatangi kantor samsat induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan proses blokir kepemilikan sehingga terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

Anugerah Pajak 2017 sebagai Wujud Penghargaan

Kebijakan mengenai perpajakan merupakan salah satu dari tiga kebijakan utama dalam perekonomian yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota RAPBN 2017. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung ruang gerak perekonomian dimana pajak selain sebagai salah satu sumber penerimaan negara, juga diharapkan dapat berperan dalam memberikan insentif untuk mendorong perekonomian. Pajak daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan jenis pajak yang menurut lembaga pemungut pajaknya dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan target pendapatan daerah yang meningkat setiap tahunnya maka penerimaan pajak harus terus ditingkatkan untuk dapat memenuhi target yang telah ditentukan. Berbagai inovasi dan kebijakan telah dilahirkan salah satunya adalah dengan memberikan penghargaan. Maksud pemberian penghargaan ini adalah untuk memberikan dorongan dan komplimen atas peran serta wajib pajak(WP), kader penggerak taat pajak, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, pemerintahan kecamatan, serta kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah guna menyukseskan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan bermotor. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar akan perpajakan daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang.

Penghargaan akan dapat bermanfaat dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai maka perlu diperhatikan kriteria-kriteria dalam pemberian penghargaan tersebut. Menurut Mulyadi dan Setyawan (2001:239) kriteria penghargaan ada tujuh, yaitu :
1. Penghargaan harus dihargai oleh penerima
2. Penghargaan harus cukup besar untuk dapat memiliki dampak
3. Penghargaan harus dapat dimengerti oleh penerima
4. Penghargaan harus diberikan pada waktu yang tepat
5. Dampak penghargaan harus dirasakan dalam jangka panjang
6. Penghargaan harus dapat diubah
7. Penghargaan harus memerlukan biaya yang efisien

Tahun 2017 ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan penghargaan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan sasaran pemberian penghargaan adalah :
1. Wajib pajak
2. Kader penggerak taat pajak
3. Pemerintah daerah kabupaten/kota
4. Pemerintah kecamatan
5. Kantor cabang pelayanan pendapatan daerah

Pada anugerah pajak kendaraan bermotor tahun 2017 ini, disediakan 55 (lima puluh lima) unit sepeda motor matik bagi WP, 6 (enam) motor trail bagi kader pajak, 3 (tiga) unit mobil minibus bagi kecamatan, 3 (tiga) unit mobil double cabin bagi kabupaten/kota, dan 1 (satu) buah insentif untuk cabang pelayanan pendapatan terbaik di Jawa Barat. Tidak diragukan lagi bahwa penghargaan yang disediakan dalam anugerah tahun ini sudah memenuhi 7 (tujuh) kriteria penghargaan menurut Mulyadi dan Setyawan. Pengumuman pemenang anugerah pajak kendaraan bermotor tahun 2017 ini akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2017 bersamaan dengan hari jadi Provinsi Jawa Barat.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiaya jalannya pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama saling mengingatkan agar membayar pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor sebelum masa berlaku pajak habis. Sehingga kedepannya diharapkan angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) akan berkurang setiap tahunnya bahkan tidak akan ada.

sumber: dari berbagai sumber

Alur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat kepada negara untuk digunakan demi kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Bagi masyarakat atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor maka wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dimana dasar pengenaan PKB ini adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur, yaitu :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Misalnya bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Beji, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimaggis, dan Kecamatan Tapos maka PKB akan dipungut oleh Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Depok I. Pemungutan PKB ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sehingga masa berlaku PKB selalu sama dengan masa berlaku STNK kendaraan bermotor.

Bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar PKB, di bawah ini adalah alur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan STNK tahunan.
1. Pembayaran PKB melalui Samsat Keliling atau Samsat gendong
a. WP cukup membawa persyaratan seperti STNK, SKPD dan identitas pemilik asli (serta BPKB untuk daerah yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro).
b. Ikuti antrian yang ada
c. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas
d. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
e. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

2. Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru
Samsat Drive Thru merupakan layanan samsat dimana WP tidak perlu turun dari kendaraan sehingga lebih efisien.
a. WP cukup membawa persyaratan seperti STNK, SKPD dan identitas pemilik asli serta BPKB.
b. Ikuti antrian yang ada.
c. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas.
d. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
e. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

3. Pembayaran PKB melalui Samsat outlet atau Samsat Induk
a. WP cukup membawa persyaratan seperti STNK, SKPD dan identitas pemilik asli (serta BPKB untuk daerah yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro).
b. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas di loket pendaftaran.
c. Menunggu dipanggil oleh kasir.
d. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh kasir atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
e. Menunggu dipanggil oleh petugas di loket penyerahan.
f. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

4. Pembayaran PKB melalui e-samsat
Untuk dapat menggunakan layanan e-samsat ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh WP, yaitu :
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Bapenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Cara untuk menggunakan e-samsat Jabar dapat dilihat pada pranala berikut cara menggunakan e-samsat Jabar

Semoga WP dapat mengetahui alur pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat lebih mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar lebih efisien.

E-Samsat Jabar dan Samsat Gendong Pilihan Membayar Pajak

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiaya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan tugas sebagai pemungut pajak daerah dituntut untuk terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB. Inovasi yang diluncurkan adalah sebagai berikut :

1. E-Samsat Jabar
Pada tahun 2014 lalu, diluncurkan elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (e-samsat). Dengan diluncurkannya e-samsat tersebut WP tidak lagi harus mengantri di loket-loket pelayanan samsat, WP juga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk ke kantor samsat, WP tidak perlu terganggu waktu bekerjanya karena dengan menggunakan layanan e-samsat WP hanya perlu mendatangi mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang saat ini memiliki mesin ATM dengan jumlah 64.000 kapanpun dan dimanapun tanpa harus mengikuti jam operasional kantor samsat.

Layanan e-samsat ini sangat memudahkan akses WP untuk membayar PKB karena dengan adanya e-samsat WP yang sibuk dan malas tidak perlu mendatangi kantor samsat. Semenjak diluncurkan pada tahun 2014 lalu, layanan e-samsat ini terus mengangkat angka PAD dari PKB. Guna menambah pemanfaatan layanan e-samsat, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat dengan nomor 973/1343-Dispenda pada tanggal 26 Maret 2016 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Bapenda sampai dengan saat ini masih membuka kesempatan kepada bank yang ingin menjadi mitra dalam menyelenggarakan layanan e-samsat dengan syarat maksimal biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat tidak boleh lebih dari lima ribu rupiah.

2. Samsat Gendong
Provinsi Jawa Barat memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang kompleks dengan wilayah pegunungan berada di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di wilayah utara. Secara administratif pemerintahan, wilayah Jawa Barat terbagi kedalam 27 kabupaten/kota, meliputi 18 kabupaten dan 9 kota serta terdiri dari 626 kecamatan, 641 kelurahan, dan 5.321 desa. Dengan kondisi geografis yang dimiliki tersebut, diperlukan layanan samsat yang dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di pelosok daerah Jawa Barat. Oleh karena itu, diluncurkanlah layanan Samsat Gendong.

Layanan Samsat Gendong merupakan layanan samsat dimana perangkat yang digunakan telah diminimalisir sehingga dapat masuk ke dalam satu tas gendong yang akan dibawa oleh petugas ketika melakukan pelayanan samsat. Saat ini, petugas samsat gendong terdiri dari satu orang petugas dari kepolisian dan satu orang dari Bapenda. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas mengendarai sebuah motor dengan tipe trail dan menggendong tas yang berisi peralatan samsat. Layanan samsat gendong ini dapat dipanggil oleh WP, dalam artian bila di kecamatan atau keluarahan sedang mengadakan acara dan banyak masyarakatnya yang ingin membayar PKB namun enggan untuk pergi ke kantor samsat karena jarak yang jauh maka petugas kecamatan atau kelurahan dapat menghubungi kantor samsat terdekat untuk meminta pelayanan samsat gendong.

Layanan e-samsat maupun samsat gendong saat ini masih terbatas pada pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ. WP belum dapat memanfaatkan layanan e-samsat dan samsat gendong untuk melaksanakan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bersamaan dengan pengesahan STNK lima tahunan karena pengesahan STNK lima tahunan memerlukan cek fisik dimana kendaraan harus dihadirkan di kantor samsat.

WP dapat memilih layanan yang akan digunakannya untuk melaksanakan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ karena bila telah melaksanakan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ WP akan merasa tenang dalam mengendarai kendaraan kesayangannya di jalan raya tanpa harus takut bila ada razia gabungan yang dilaksanakan oleh kepolisian bersama dengan Bapenda.