E-Samsat Jabar Untuk Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan

Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) secara resmi dicanangkan oleh Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014 lalu di Jakarta. Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. GNNT sendiri merupakan gerakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai khususnya dalam melakukan transaksi ekonomi.Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) secara resmi dicanangkan oleh Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014 lalu di Jakarta. Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. GNNT sendiri merupakan gerakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai khususnya dalam melakukan transaksi ekonomi.

Salah satu bentuk dukungan terhadap GNNT yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia, Bapenda Jabar pada tanggal 22 November 2014 meluncurkan layanan E-Samsat Jabar yang merupakan layanan regident kendaraan bermotor secara elektronik, pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan PNBP yang bisa dilakukan di seluruh ATM Bank bjb sebagai bank yang pertama membuka layanan E-Samsat bagi nasabahnya. Pelaksanaan layanan E-Samsat Jabar, didasari oleh Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan PKB dan BBNKB. Khususnya pada bagian Kelima, Pembayaran dan Penyetoran, Paragraf 1, Pembayaran, Pasal 18, ayat 1 yang berbunyi “Pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Elektronik (e-Samsat) dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh Dinas”. Selanjutnya pada ayat 2 “Pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara tunai atau melalui transaksi elektronik”.

Setelah diluncurkan pada tanggal 22 November 2014, layanan E-Samsat Jabar diakomodir pula dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, pasal 22 ayat 1 yang berbunyi “Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat dapat dilakukan dengan membentuk unit pembantu.

  1. Samsat pembantu;
  2. Samsat gerai/corner/payment point/outlet;
  3. Samsat drive thru;
  4. Samsat keliling;
  5. Samsat delivery order/door to door;
  6. E-Samsat; dan. pengembangan Samsat lain sesuai dengan kemajuan teknologi dan harapan masyarakat”

Sementara dari sisi peraturan regident kendaraan bermotor, diperkuat dengan adanya Peraturan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 28 Januari 2015 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK Tahunan melalui Unit Pelayanan Samsat dan Transaksi Elektronik program e-Samsat Jabar di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.Melalui kemudahan dan kenyamanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tentunya telah menghadirkan berbagai capaian positif, diantaranya tertib administrasi data wajib pajak kendaraan bermotor, meminimalisir praktik percaloan/pungli serta mengakselerasi capaian peningkatan pendapatan daerah, khususnya pada sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Hadirnya layanan E-Samsat Jabar maka :

a. WP tidak perlu ke kantor samsat untuk melakukan regident ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, cukup diselesaikan urusannya di mesin ATM.

b. WP bisa memilih waktu pembayaran karena layanan E-Samsat Jabar bisa diakses selama 24 jam per hari selama 7 hari tanpa henti.

c. WP hanya berhadapan dengan mesin saat bertransaksi sehingga peluang terjadinya pungutan liar dapat diminimalisir.

d. Layanan E-Samsat Jabar memangkas birokrasi karena semua proses dari regident ranmor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan sekaligus dalam satu transaksi.

e. WP tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman saat berkendara di wilayah hukum Polda Jabar meskipun hanya memegang struk ATM pembayaran layanan E-Samsat Jabar. Sebab struk tersebut sudah dilindungi peraturan.

Dengan hadirnya layanan E-Samsat Jabar maka wajib pajak mendapat pilihan layanan terbaik untuk melaksanakan kewajiban melakukan registrasi ranmor STNK Tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Sebab bisa dilakukan di ATM Bank bjb, BCA, BNI, BRI, CIMB Niaga dan Permata terdekat. Layanannya bebas antrean, di mana saja dan kapan saja, waktu proses cepat, nyaman, memangkas birokrasi, bebas memilih waktu transaksi, bebas pungli, bebas biaya investasi, serta bebas biaya pemeliharaan.

1 balasan

Comments are closed.