Rencana Pengenaan Pajak Untuk Transaksi Online

Masyarakat Indonesia yang melek internet, saat ini menyukai fleksibilitas yang disediakan oleh e-commerce. Karena, e-commerce merupakan transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik sehingga transaksi antara pembeli dan pedagang dapat melakukan transaksi jual beli apapun, kapanpun, dan dimanapun. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta orang. Hal ini membuat Indonesia sebagai lahan subur bagi para pelaku bisnis khususnya yang bergerak di bidang retail.

Hal tersebut didukung dengan naiknya pengguna internet di Indonesia, yang berjumlah sekitar 88,1 juta pengguna internet pada tahun 2016 menjadi 132,7 juta pada awal tahun 2017. Dengan jumlah tersebut, 69% diantaranya mengakses internet melalui perangkat mobile, sedangkan 31% sisanya mengakses internet melalui desktop dan tablet (sumber we are sosial). Dengan jumlah pengguna internet tersebut, sekitar 24,74 juta orang aktif atau pernah berbelanja secara online dengan total uang yang dibelanjakan sebesar Rp74,6 triliun atau setara dengan US$5,6 miliar dalam satu tahun terakhir. Bila dihitung secara rata-rata maka dapat kita simpulkan rata-rata masyarakat Indonesia membelanjakan sekitar Rp3 juta per tahun untuk berbelanja secara online. Jumlah tersebut tentunya masih terbilang kecil jika kita bandingkan dengan pengguna e-commerce di negara-negara maju seperti halnya Amerika dan Inggris, dimana rakyatnya rata-rata menghabiskan uang sebesar Rp27 juta per tahun untuk berbelanja secara online.

Meskipun e-commerce di Indonesia belum sebesar jika dibandingkan dengan negara maju namun lambat laun masyarakat Indonesia mulai teredukasi untuk memanfaatkan internet untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga pertumbuhan e-commerce di Indonesia akan naik setiap tahunnya. Pada setiap transaksi e-commerce yang terjadi, terdapat potensi pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara. Pemerintah sendiri saat ini telah berencana untuk melakukan pengenaan pajak e-commerce dengan memanfaatkan data pembayaran transaksi yang dilakukan melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway). Rencana pengenaan pajak terhadap transaksi yang dilakukan melalui e-commerce ini bukanlah karena pemerintah haus akan penerimaan pajak, namun hal ini dilakukan agar terjadi keadilan dan terciptanya kesempatan yang sama bagi para pelaku bisnis baik itu melalui online maupun melalui offline. Penggalian pajak atas transaksi e-commerce bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua wajib pajak baik konvensional maupun e-commerce. Karena pada dasarnya kewajiban wajib pajak pelaku bisnis konvensional atau e-commerce tidak berbeda.

Kegagalan dalam memungut pajak dari transaksi e-commerce akan mengakibatkan tidak dilaksanakannya prinsip keadilan dalam penegakan hukum, mengakibatkan ketidakseimbangan dalam persaingan antara pengusaha karena beban pajak yang tidak merata di antara wajib pajak tersebut, serta penerimaan negara dari pajak yang tidak maksimal.