Pajak Guna Membangun Negeri

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak daerah merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berbeda dengan pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dimana sebagian besar dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pengadministrasian pajak daerah dilaksanakan di Kantor Dinas / Badan Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada dua jenis, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi terdiri atas :
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Pajak Air Permukaan, dan
5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dengan adanya artikel mengenai pajak pusat dan pajak daerah ini maka diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan daerah serta pajak daerah yang terbagi menjadi pajak provinsi maupun pajak kabupaten/kota sehingga kedepannya masyarakat dapat lebih aktif mencari informasi dan melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun negeri dan daerah guna mencapai masyarakat yang makmur dan berkecukupan.