Ditilang karena STNK Mati ? Ini Penjelasannya

Beberapa waktu yang lalu mendapatkan pertanyaan dari seorang wajib pajak (WP). Kurang lebih isi pertanyaannya adalah motor yang ia kendarai ditilang oleh polisi dengan alasan pajak kendaraan belum dibayarkan. WP tersebut bertanya apakah polisi dapat menilang pengendara yang kendaraannya tidak membayar pajak kendaraan? Mungkin pertanyaan ini adalah pertanyaan umum yang sering kita hadapi dijalan namun malu untuk menanyakannya.

Jawaban yang diberikan untuk pertanyaan diatas adalah sebagai berikut :
1. Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dengan masa pajak 12 bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat kendaraan bermotor didaftarkan. PKB dibayarkan sekaligus di muka untuk masa 12 bulan. Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah membayar lunas pajaknya, diberi tanda pelunasan pajak berupa surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah divalidasi. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar namun terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku PKB, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 bulan.

2. Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan dan/atau pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. STNK ini harus disahkan secara berkala setiap tahun.

Dari dua point diatas, dapat kita simpulkan jawaban untuk pertanyaan yang diberikan oleh WP diatas. Pada dasarnya setiap ranmor yang dioperasikan di jalanan harus memiliki bukti legitimasi pengoperasian, yaitu STNK. Nah, STNK ini harus disahkan setiap tahunnya agar ranmor yang kita pergunakaan tetap memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan. Sesuai dengan penjelasan di point 2, dikatakan bahwa pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan dan/atau pengesahan STNK sehingga dapat kita simpulkan apabila WP tersebut tidak membayar PKB yang ia miliki maka secara otomatis STNK ranmor tersebut tidak disahkan dan ranmor tersebut tidak memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan.

Dasar inilah yang sebenarnya menjadi alasan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan kepada pengendaraan ranmor yang tidak membayar PKB. Oleh karena itulah, mari kita lebih taat membayar PKB agar ranmor dapat kita pergunakan di jalan karena kita memiliki bukti legitimasi pengoperasian yaitu STNK yang telah disahkan.

Manfaatkan inovasi layanan yang telah diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa barat agar proses pembayaran PKB menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja.