Keterbukaan Perbankan dan Target Penerimaan Pajak Negara

Target pendapatan negara pada tahun 2016 ini ditargetkan mencapai Rp1.360 triliun, jumlah tersebut mengalami kenaikan hampir 30% dari realisasi pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ditempuh berbagai cara untuk menjamin tercapainya target yang telah ditetapkan, salah satunya adalah melalui reformasi di bidang perpajakan dengan membuka data kerahasiaan bank bagi kepentingan perpajakan.

Sistem pemungutan pajak yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemungutan pajak secara mandiri atau self assesment dimana wajib pajak (WP) diharuskan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri (mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan ke kantor pajak dilakukan sendiri oleh WP yang bersangkutan). Dalam sistem self assesment ini kesadaran dan kepatuhan WP merupakan faktor penting dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan sehingga WP melaporkan harta kekayaannya secara sebenarnya bukan sewajarnya.

Selain kesadaran dan kepatuhan WP untuk melaporkan harta yang sebenarnya, otoritas pajak juga harus memiliki data yang valid mengenai WP dimana salah satunya adalah dengan cara keterbukaan data perbankan sehingga otoritas pajak dapat mengakses data perbankan WP yang dicurigai berbuat kecurangan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Selain itu keterbukaan data perbankan juga diperlukan guna mendukung pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan antar negara anggota G-20 dan Organisasi Kerja Sama Pengembangan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) yang rencananya akan diadaptasi pada tahun 2018.

Pertukaran informasi antar negara ini dikenal dengan istilah Automatic Exchange Of Information (AEOI), dimulai pada tahun 2010 ketika pemerintah Amerika mengeluarkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Melalui kebijakan ini lembaga keuangan yang berada di luar Amerika diwajibkan untuk melakukan pelaporan mengenai informasi terkait akun keuangan yang dimiliki oleh warga Amerika atau entitas lain dimana warga Amerika tersebut memiliki kepemilikan yang cukup signifikan. Kewajiban untuk melaporkan ini juga diiringi dengan pemberlakuan non-compliance penalty berupa Withholding tax sebesar 30% atas dana yang dikeluarkan dari Amerika.

Selanjutnya negara-negara anggota G-20 dan OECD menyetujui untuk memformulasi kebijakan semacam FATCA melalui Common Reporting Standard (CRS) untuk menjadi dasar dalam pertukaran informasi secara global. Sampai dengan bulan April 2016 ada sebanyak 94 yuridiksi yang telah berkomitmen untuk melaksanakan AEOI melalui penerapan CRS mulai tahun 2017. Beberapa diantara yuridiksi tersebut dikenal dengan tax haven country seperti Bermuda, British Virgin Island, Cayman Island, dan Luxembourg.

Bila era keterbukaan data perbankan dan pertukaran informasi data perpajakan antara negara-negara anggota G-20 dan anggota OECD telah berlangsung, sepertinya tidak ada tempat lagi bagi WP untuk menyembunyikan asetnya. Karena pemerintah telah memiliki semua data finansial dari WP sehingga diharapkan tidak ada lagi WP yang membayar pajak dengan sewajarnya melainkan dengan sebenarnya sesuai dengan kewajibannya. Dengan demikian diharapkan target penerimaan negara dari sektor pajak dapat terpenuhi sehingga sedikit banyak dapat membiayai pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah.

Potensi Pajak Dalam e-Commerce

Pada zaman dahulu sebelum mengenal sistem mata uang seperti sekarang, manusia untuk memenuhi kebutuhannya melakukan tukar-menukar barang dengan orang lain. Hal ini terjadi karena manusia dihadapkan pada kenyataan bahwa barang yang mereka produksi sendiri tidak cukup dan tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang  lain yang dibutuhkannya. Kesulitan lain dari proses barter ini adalah mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam satu tempat dan pada waktu yang bersamaan sehingga kesulitan ini mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Sistem tukar menukar atau lebih dikenal dengan sebutan barter merupakan awal dari sistem perdagangan.

Selain perdagangan konvensional dikenal juga istilah perdagangan elektronik atau biasa dikenal dengan sebutan e-Commerce.  e-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik. Dengan berkembangnya infrastruktur penyedia layanan akses internet di Indonesia membuat penetrasi layanan internet dapat mencapai daerah pelosok di Indonesia dan kecepatan internet yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia semakin baik setiap tahunnya.  Hal ini pula yang mendorong peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia hingga mencapai kurang lebih 88.1 juta orang. Salah satu perusahaan riset internasional Euromonitor memperkirakan rata-rata pertumbuhan tahunan penjualan online di Indonesia selama periode 2014-2017 sebesar 38% lebih tinggi jika dibandingkan dengan Thailand. Dengan dukungan infrastruktur yang terus dikembangkan membuat pemerintah menargetkan bisnis ecommerce di Indonesia mampu mencapai US$130 milliar pada tahun 2020 mendatang.

Berdasarkan proses bisnis dan model pendapatannya, transaksi e-Commerce dapat dibagi menjadi empat model bisnis, yaitu :

1. Online marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet dimana merchant dapat menjual barang dan/atau jasa contohnya adalah Tokopedia dan bukalapak.

2. Classified ads kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa contohnya adalah olx.

3. Dialy deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs sebagai tempat bagi merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.

4. Online retail kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli melalui situs contohnya adalah Blibli, Bhineka, Ayoklik, dan lainnya.

Melihat perkembangan e-Commerce di Indonesia yang semakin maju setiap tahunnya maka diperlukan peta jalan yang akan menjadi panduan dalam membangun pasar ekonomi digital di Indonesia sehingga perkembangan e-Commerce dapat diarahkan. Berikut adalah 7 poin strategis yang ada pada peta jalan e-Commerce Indonesia :

  1. Logistik
  2. Pendanaan
  3. Perlindungan Konsumen
  4. Infrastruktur Komunikasi
  5. Pajak
  6. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
  7. Cyber Security

Pajak masuk menjadi salah satu poin strategis pada peta jalan e-Commerce Indonesia karena saat ini pajak untuk pelaku dan transaksi e-Commerce masih tidak dibedakan dengan yang konvensional. e-Commerce merupakan salah satu bidang yang saat ini sedang berkembang pesat sehingga perlu dipupuk dan dijaga agar bukan hanya menjadi trend sesaat. Salah satunya adalah dengan dilakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-Commerce, pemberian insentif pajak bagi investor e-Commerce, dan insentif pajak bagi startup e-Commerce, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.

Diharapkan dengan penyederhanaan kewajiban perpajakan dan pemberian insentif pajak bagi investor di bidang e-Commerce dapat membuat perkembangan e-Commerce di Indonesia menjadi lebih cepat sehingga dapat membantu menaikkan perekonomian di Indonesia.

Melalui e-Samsat, Waktu dan Tempat Tidak Menjadi Halangan untuk Membayar PKB

Electronic Samsat atau biasa disingkat e-Samsat merupakan sebuah terobosan yang dikembangkan oleh tim pembina samsat Jawa Barat (Dispenda Jabar, Polda Jabar, dan PT. Jasa Raharja) guna mempermudah Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Jawa Barat. Selain itu, layanan e-Samsat  Jabar juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas samsat sehingga praktik percaloan dan pungli dapat dihindari.

Sistem e-Samsat  Jabar pertama kali diresmikan pada bulan November tahun 2014 lalu dimana pada awalnya e-Samsat  Jabar hanya dapat digunakan pada mesin ATM milik Bank BJB. Karena pada saat itu tim pembina samsat Jabar baru bekerja sama dengan Bank BJB sebagai Bank persepsi. Pada akhir bulan April 2016 tim pembina samsat Jabar meresmikan kerjasamanya dengan dua bank swasta besar yang beroperasi di seluruh Indonesia yaitu bank BCA dan bank BNI.

Dengan bertambahnya jumlah bank yang bekerjasama dengan tim pembina samsat Jabar untuk menerima setoran pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Jawa Barat diharapkan dapat memberikan WP kemudahan, kecepatan, proses pembayaran yang lebih praktis dan fleksibel serta terhindar dari praktik percaloan. Bila Anda datang ke kantor samsat, samsat outlet, atau samsat drive thru maka Anda harus mengikuti hari dan jam kerja yang telah ditentukan agar dapat membayar pajak kendaraan Anda. Beda halnya apabila Anda membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat  Jabar dimana Anda dapat membayar pajak kendaraan Anda melalui mesin ATM bank BJB,  BCA, dan BNI selama 24/7 (24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu) tidak ada istilah tutup atau libur. Dengan jumlah mesin ATM ketiga bank yang lebih dari 30 ribu buah dan tersebar di seluruh Indonesia, maka seharusnya WP akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya sehingga tidak ada istilah males, tidak waktu, ngantri, dan alasan-alasan klasik yang sering digunakan ketika kita sedang enggan untuk melaksanakan kewajiban kita.

Untuk dapat menggunakan layanan e-Samsat  Jabar ada sembilan persyaratan yang harus Anda penuhi, yaitu :

1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.

2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.

4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.

5. Kendaraan yang dapat didaftarkan ulang adalah kendaraan yang NIK/No.KTP pemiliknya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.

7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.

8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Jika dahulu Anda harus mengirimkan sms terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar yang digunakan ketika melakukan pembayaran di mesin ATM, saat ini ada cara lain untuk membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan kode bayar melainkan menggunakan masa berlaku pajak yang dapat Anda lihat di lembaran SKPD Anda. Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana membayar menggunakan mesin ATM BJB, BNI, dan BCA dapat Anda lihat di http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

Sebagai WP kendaraan bermotor sudah selayaknya Anda memilih satu dari berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mempermudah Anda dalam melaksanakan kewajiban Anda. Apapun pilihan layanan Anda untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang perlu diingat adalah bahwa sebagian dana dari pajak kendaraan bermotor yang Anda bayarkan setiap tahunnya digunakan untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum di Kabupaten/Kota dimana kendaraan anda terdaftar.

KTMDU dan Kesadaraan Masyarakat Akan Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Saat ini kendaraan bermotor sudah bukanlah suatu barang mewah seperti jaman dahulu namun saat ini kendaraan bermotor sudah menjadi suatu kebutuhan dan setiap keluarga sepertinya wajib untuk memiliki kendaraan bermotor minimal satu buah sepeda motor. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mempermudah proses untuk mendapatkan kendaraan bermotor dengan syarat mudah dan proses yang cepat maka tak ayal membuat masyarakat berlomba untuk mengajukan permohonan kredit kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Memang tak dipungkiri bahwa dengan memiliki kendaraan bermotor khususnya sepeda motor akan sangat mendukung aktivitas Anda terlepas dari apapun profesi yang Anda miliki. Dengan sepeda motor, Anda dapat bepergian antara satu tempat dengan tempat yang lain dalam kota dengan waktu yang relatif cepat jika dibandingkan harus menggunakan angkutan umum yang masih sering ngetem untuk menaikkan penumpang. Memiliki kendaraan bermotor merupakan hak semua orang namun dibalik hak tersebut terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Di antara banyaknya kewajiban yang ada pada pemilik kendaraan bermotor salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali. Namun yang terjadi adalah seringnya kewajiban ini dilupakan dengan berbagai macam alasan sehingga pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan setiap tahun.

Di Jawa Barat sendiri masih banyak kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan ulang atau dibayarkan pajak kendaraan bermotor tahunan oleh pemiliknya padahal pajak kendaraan ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang wajib diperhitungkan contohnya kita anggap ada sekitar 3 juta kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak, dan pajak satu kendaraan kita ambil contoh sebesar Rp200 ribu. Maka Perhitungannya akan menjadi seperti ini 3.000.000unit x Rp200.000 = Rp600 miliar.  Bayangkan ada sekitar Rp600 miliar yang seharusnya masuk menjadi pendapat daerah.

Oleh karena itu, tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan PT. Jasa Raharja Jawa Barat bekerja sama dengan PT. Naga Bendu untuk melakukan penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Diharapkan dengan adanya penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang ini dapat menekan angka kriminalitas khusus pencurian kendaraan bermotor karena kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang biasanya adalah kendaraan curian yang dibeli oleh masyarakat tanpa surat-surat lengkap atau biasa dikenal dengan istilah kendaraan ‘bodong’.

Selain itu pula, kerjasama antara tim pembina samsat dengan PT. Naga Bendu dalam melakukan penelusuran kendaraan tidak melakukan daftar ulang diharapkan meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Padahal andai saja pemilik kendaraan tahu fungsi dari pajak kendaraan yang ia bayarkan setiap tahunnya salah satunya adalah untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan saran transportasi umum yang ia atau salah satu anggota keluarganya gunakan setiap hari mungkin ia akan taat untuk membayar pajak kendaraannya setiap tahun.

Kecerdasan Buatan dan Efektifitas Kerja

Membaca sinopsis salah satu film yang menceritakan bagaimana keadaan salah satu kota yang ada di Amerika Serikat beberapa puluh tahun ke depan dimana sebuah program kecerdasan buatan (artificial intellegent/AI) yang dibuat untuk membantu meringkankan pekerjaan ternyata berbalik melawan manusia. Program AI tersebut berpikir apa yang dilakukan manusia adalah usaha untuk menyakiti diri mereka sendiri, sehingga program tersebut ‘berpikir’ perlu bertindak untuk menyelamatkan manusia dengan cara melakukan pemberontakan dan membuat manusia berada di bawah pengawasannya.

Sebenarnya apa pengertian dari kecerdasan buatan itu? Ada beberapa definisi mengenai kecerdasan buatan yang dikeluarkan oleh para pakar, diantaranya adalah :

Menurut H. A. Simon (1987) Kecerdasan buatan (artificial intelligence) merupakan kawasan penelitian, aplikasi dan instruksi yang terkait dengan pemrograman komputer untuk melakukan sesuatu hal yang -dalam pandangan manusia adalah- cerdas. Sedangkan menurut Rich and Knight (1991) Kecerdasan Buatan (AI) merupakan sebuah studi tentang bagaimana membuat komputer melakukan hal-hal yang pada saat ini dapat dilakukan lebih baik oleh manusia. Dapat kita simpulkan bahwa kecerdasan buatan menyangkut studi proses berpikir manusia dan berhubungan dengan merepresentasikan proses berpikir tersebut melalui mesin.

Perbedaan antara program komputer biasa dengan kecerdasan buatan adalah bila program komputer biasa hanya dapat menyelesaikan persoalan yang diprogram secara spesifik sehingga apabila ada informasi baru atau program tersebut menemui kondisi diluar apa yang telah diprogramkan kepadanya maka program tersebut harus dirubah kembali agar sesuai dengan kondisi baru yang ditemuinya. Contohnya adalah website Dinas Pendapatan (Dispenda) Daerah Provinsi Jawa Barat yang fungsi utamanya adalah untuk menampilkan informasi dan gambar kepada pengguna, bila ada kondisi diluar apa yang sudah ditentukan oleh programmer seperti misalnya fitur bayar pajak melalui website Dispenda maka website tersebut tidak dapat memenuhi fitur baru tersebut tanpa kodenya ditulis ulang oleh programmer. Berbeda halnya dengan kecerdasan buatan dimana memungkinkan komputer untuk “berpikir” layaknya proses belajar manusia sehingga informasi baru yang diserapnya dapat digunakan sebagai acuan di masa datang.

Seorang ahli matematika asal Inggris yang bernama Alan Turing pertama kali mengusulkan adanya tes untuk melihat apakah sebuah mesin dapat dikatakan cerdas, dimana tes ini melibatkan seorang penanya (manusia) dan dua objek yang ditanyai (satu manusia dan satunya adalah mesin yang akan diuji kecerdasan buatan). Penanya tidak berhadapan atau tidak dapat melihat dua obyek dan diminta untuk membedakan jawaban yang diberikan oleh kedua objek apakah jawaban manusia atau jawaban dari kecerdasan buatan.Bila penanya tidak dapat membedakan mana jawaban manusia dan mana jawaban dari kecerdasan buatan maka Alan Turing berpendapat bahwa mesin atau program yang diuji dapat diasumsikan cerdas seperti layaknya manusia. Agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas saya merekomendasikan Anda untuk menonton film dengan judul ‘Ex Machina’ yang dirilis pada tahun 2015 lalu, di film ini digambarkan mengenai seorang programmer muda yang disewa untuk melakukan tes Turing pada sebuah humanoid (robot berbentuk manusia) dengan kecerdasan buatan pertama di dunia sehingga humanoid tersebut bertutur kata dan berbuat sama seperti halnya manusia. Untuk menjadi perhatian harap dampingin putra putri Anda saat menonton film ini dan berikan penjelasan kepada mereka mengenai apa yang mereka tonton.

Saat ini perusahaan piranti lunak raksasa seperti Google dan Microsoft tengah berlomba-lomba dalam mengembangkan kecerdasan buatan ini. Microoft pernah meluncurkan Tay, sebuah program chatbot dengan kecerdasan buatan yang diluncurkan di Twitter. Microsoft menyebut Tay sebagai sebuah eksperimen dalam memahami percakapan sehingga semakin sering Anda berbincang dengan Tay maka Tay akan semakin pintar. Kira-kira seperti itulah yang diharapkan oleh Microsoft. Namun hanya dalam waktu kurang dari 24 jam saja Tay berubah menjadi rasis dan memuja Nazi. Hal ini disebabkan karena tidak berapa lama Tay diluncurkan banyak orang yang memberikan “bahan belajar” kepada Tay dengan hal-hal yang rasis dan tidak berguna. Sayangnya fitur penyaringan (filter) sepertinya tidak berjalan dengan baik sehingga kata-kata yang seharusnya disaring malah lolos dan menjadi bahan pembelajaran bagi Tay.

Berbeda dengan Microsoft, Google melalui anak perusahaannya mengembangkan berbagai program kecerdasan buatan seperti jaringan saraf yang bisa menggambar, mendeteksi penyakit, mengenali gambar dan yang baru-baru ini dibuat adalah sebuah program untuk bermain “Go”. Go merupakan permainan yang berasal dari China dan telah berusia lebih dari 2500 tahun. Program yang dibuat google bernama AlphaGo ini telah berhasil mengalahkan Lee Sedol, seorang pemain Go kelas dunia dengan skor akhir 4-1. Anda dapat mengetahui lebih jauh mengenai AlphaGo (https://deepmind.com/alpha-go).

Dengan kehadiran kecerdasan buatan diharapkan dapat lebih membantu manusia dalam melaksanakan pekerjaan yang sulit, berbahaya dan membutuhkan biaya serta waktu yang lama sehingga pekerjaaan menjadi lebih mudah, lebih cepat selesai, dan tidak membutuhkan biaya yang besar.

Menyikapi Fenomena Over the Top Content

Setelah hadirnya netflix beberapa waktu lalu, Indonesia kembali didatangi oleh beberapa layanan streaming musik dan video yang berasal dari luar negeri. Layanan tersebut diantaranya adalah Spotify, iFlix, dan Hooq. Indonesia sendiri memiliki layanan streaming video dengan nama Kineria. Bedanya apa sih Kineria dengan layanan serupa yang berasal dari luar negeri ?

Perbedaan yang cukup mencolok adalah ketika membuka laman ‘hubungi kami’ atau ‘tentang kami’ pada masing-masing halaman daring layanan streaming tersebut pada laman kineria terdapat alamat kantornya yang terletak di Jakarta Selatan sedangkan pada laman layanan streaming yang lain tidak terdapat alamat kantor di Indonesia. Kedua adalah di laman Kineria terdapat penjelasan bahwa harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) sedangkan dilaman layanan streaming lainnya tidak ada penjelasan mengenai PPN.

Kineria dan layanan streaming video/musik lainnya merupakan layanan yang dapat dikategorikan sebagai layanan berbasis internet (over the top content / OTT). Selain layanan streaming video/musik diatas, masih ada beberapa layanan berbasis internet yang dikenal oleh masyarakat dan sering digunakan sehari-hari seperti Facebook, Google, Line chat, dan Whatsapp sehingga kita dapat mengkategorikan layanan berbasis internet menjadi dua, yaitu layanan aplikasi berbasis internet dan layanan konten berbasis internet.

Pengertian layanan aplikasi berbasis internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya. Sedangkan pengertian layanan konten berbasis internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok aturan terkait penyedia layanan berbasis internet (layanan aplikasi berbasis internet dan layanan konten berbasis internet). Ada tiga alasan pemerintah untuk menerbitkan aturan ini yaitu terkait pelayanan konsumen (customer service), kedua terkait perlindungan konsumen dan yang ketiga adalah terkait hukum dan perpajakan.

Kominfo melalui surat edaran yang dikeluarkan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan para penyedia layanan berbasis internet terkait peraturan mengenai layanan berbasis internet yang akan segera diberlakukan. Pada butir 5.2 surat edaran tersebut penyedia layanan berbasis internet dapat berbentuk perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sedangkan pada butir 5.3 layanan berbasis internet dapat disediakan oleh penyedia layanan berbasis internet.

Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Kesejahteraan Para Pekerja

Akhirnya, pada hari Senin, 11 April 2016 lalu komisi XI DPR RI menyetujui penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikonsultasikan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu). Bila pada tahun 2015, besarnya PTKP bagi karyawan lajang (belum menikah) adalah sebesar Rp36 juta per tahun maka pada tahun 2016 ini besarnya PTKP bagi karyawan lajang naik sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi Rp54 juta per tahun. Penyesuaian besaran PTKP ini akan diumumkan pada bulan Juni 2016 dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.

Adapun batas PTKP yang akan ditetapkan secara resmi pada Juni mendatang adalah sebagai berikut:

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp54 juta setahun

2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp58,50 juta setahun

3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp63 juta setahun

4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp67,50 juta setahun

5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp72 juta setahun

6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112,5 juta setahun

7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp117 juta per tahun

8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp121,5 juta per tahun

9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp126 juta per tahun.

Kenaikan PTKP ini juga didorong oleh naiknya upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015 tentang upah minimum kabupaten / kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2016 telah menetapkan kenaikan rata-rata UMK di Jawa Barat sebesar 11.5 persen. UMK Jawa Barat tahun 2016 paling tinggi ada di Kabupaten Karawang dan terendah di Kabupaten Pangandaran dengan selisih sekitar Rp2 juta. Bila tahun 2016 ini PTKP tidak dinaikan maka akan banyak karyawan yang pendapatan per tahunnya diatas PTKP tahun 2015, contohnya bagi karyawan di Kabupaten Karawang yang UMK 2016 sebesar Rp3.3 juta per bulan artinya dalam setahun pendapatan mereka sebesar Rp39.6 juta dimana sudah melebihi PTKP tahun 2015 dan mereka wajib membayar pajak penghasilan.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa dengan menaikkan PTKP diharapkan daya beli masyarakat menjadi lebih meningkat, karena dengan tidak dikenakannya pajak atas penghasilan maka masyarakat dapat membawa pulang lebih banyak uang hasil kerja keras mereka sehingga bisa menikmati hasilnya dalam bentuk konsumsi barang / jasa terlebih lagi saat ini harga beberapa jenis komponen kebutuhan pokok seperti harga bahan bakar minyak mengalami penurunan. Meningkatnya jumlah konsumsi masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sumber yang lain, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di dalam negeri, besarnya PPN ini adalah 10 persen. Jadi meskipun potensi hilangnya pendapatan negara akibat naiknya PTKP diperkirakan sebesar Rp18.9 triliun, namun diharapkan bisa memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan naik sekitar 0,16 persen.

Kenaikan PTKP pada tahun 2016 ini mudah-mudahan dapat dinikmati oleh para pekerja sehingga mereka memiliki penghasilan yang relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak keluarga mereka.

Kontribusi BBNKB Terhadap Pendapatan Asli Daerah

Indonesia International Motor Show (IIMS) 2016 telah usai dilaksanakan beberapa hari yang lalu, perhelatan IIMS tahun ini dikunjungi oleh 454.178 orang selama 11 hari penyelenggaraan, jumlah pengunjung tahun ini lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pengunjung pada tahun 2014 yaitu sejumlah 380.000 orang. Pada IIMS 2016 ini menampilkan lebih dari 50 merk kendaraan bermotor yang memamerkan 310 jenis kendaraan roda empat dan 264 jenis kendaraan roda dua. Selama penyelenggaraan 11 hari, telah terjual kendaraan bermotor sebanyak 8.704 kendaraan yang terdiri dari 8156 unit kendaraan roda empat dan 548 unit kendaraan roda dua dengan nominal mencapai Rp2 triliun.

Hanya dalam waktu 11 hari saja ribuan kendaraan telah terjual dan siap ikut memenuhi jalanan yang ada di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah kendaraan maka akan berdampak pada meningkatnya penghasilan daerah yaitu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB merupakan salah satu penyumbang terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan daerah untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai belanja daerah. PKB dan BBNKB merupakan pajak daerah yang paling potensial jika dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya oleh karena itu pula perlu dilakukan optimalisasi peningkatan pelaksanaan pemungutan sehingga pendapatan dari sektor ini dapat maksimal.

BBNKB dilakukan setiap kepemilikan kendaraan berpindah tangan. Pengertian BBNKB sendiri adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibar perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam bada usaha. Kesimpulannya setiap kendaraan bermotor berpindah status kepemilikan maka harus dilakukan balik nama agar data pemilik kendaraan yang baru tercatat di kantor samsat dan pemilik lama tidak perlu terkena tarif progresif.

Tarif progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak sehingga bila Anda memiliki kendaraan bermotor misalkan mobil lalu menjualnya namun Anda tidak melaporkan penjualan ini ke kantor samsat atau pembeli tidak melakukan balik nama kendaraan yang ia beli maka pada masa pajak yang akan datang apabila memiliki mobil dengan nama dan alamat yang sama dengan mobil sebelumnya yang telah dijual, Anda akan dikenai tarif progresif sebesar 2.25% karena dianggap Anda memiliki dua buah mobil dengan nama dan alamat yang sama.

Berikut adalah tarif progresif untuk kendaraan roda empat :

1. PKB kepemilikan kedua, sebesar  2,25 % (dua koma dua puluh lima persen)

2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar  2,75 % (dua koma tujuh puluh lima persen)

3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen)

4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen)

Sedangkan tarif progresif untuk kendaraan roda dua adalah sebagai berikut :

1. PKB kepemilikan kedua, sebesar  2,25 % (dua koma dua puluh lima persen)

2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar  2,75 % (dua koma tujuh puluh lima persen)

3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen)

4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen)

Oleh sebab itu apabila Anda menjual kendaraan Anda sebaiknya cepat melaporkan penjualan dan memberi pernyataan kepada samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar sehingga petugas samsat dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi kendaraan yang bersangkutan agar tidak terkena tarif progresif dan secara tidak langsung membuat pembeli kendaraan Anda harus melakukan balik nama. Jika banyak pembeli kendaraan bekas melakukan balik nama maka secara tidak langsung penerimaan BBNKB akan meningkat dan akan memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan daerah.

Tertibkan Reklame Guna Memaksimalkan PAD

Membaca berita mengenai penyegelan hingga pencabutan spanduk, baliho dan reklame di beberapa wilayah di provinsi Jawa Barat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor, dan di kota Bandung. Penyegelan dan pencabutan spanduk, baliho dan reklame tersebut dilakukan karena belum melaksanakan kewajiban membayar pajak reklame serta tidak memiliki  ataupun masa  berlakunya izin telah kadaluarsa.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak reklame, ada baiknya bila kita mengetahui terlebih dahulu pengertian reklame. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring definisi dari reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan (dengan kata-kata yang menarik, gambar) supaya laku. Sedangkan pengertian reklame menurut Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak reklame merupakan pajak yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota, tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Bila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Cara menghitung nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah dan hasil perhitungan nilai sewa reklame tersebut ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Untuk menghitung besaran pokok pajak reklame terutang adalah dengan cara mengalikan tarif pajak reklame dengan hasil perhitungan nilai sewa reklame yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Subjek dari pajak reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Penyelenggaraan reklame yang ditetapkan menjadi objek pajak reklame sebagaimana dimaksudkan pada UU Nomor 28 tahun 2009 adalah sebagai berikut :

1. Reklame Papan/Billboard

Reklame papan / billboard merupakan reklame yang terbuat dari papan, kayu termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantung atau dibuat pada bangunan, tembok, dinding, pagar, pohon, tiang, dan sebagainya baik bersinar maupun yang disinari.

 2. Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED)

yaitu reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.

3. Reklame Kain

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.

 4. Reklame Melekat (Stiker/Poster)

yaitu reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, dipasang, digantung pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200cm persegi per lembar.

5. Reklame Selebaran

yaitu reklame yang berbentuk lembaran lepas,diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan,diletakkan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda lain.

 6. Reklame Berjalan

yaitu reklame yang ditempatkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.

7. Reklame Udara

yaitu reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.

8. Reklame Suara

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.

9. Reklame Peragaan

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.

10. Reklame Film/Slide

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain yang ada di ruangan.

11. Reklame Apung

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.

Selain 11 (sebelas) objek pajak reklame, ada beberapa reklame yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame, antara lain :

1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya. Biasanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.

3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut. Nama pengenal usaha atau profesi adalah nama atau tanda atau simbol/logo pengenal perusahaan atau profesi yang harus diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan semata-mata untuk memperkenalkan atau menarik perhatian masyarakat.

4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

5. Penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota yang harus ditingkatkan penerimaannya, contohnya di Kota Bandung pada tahun 2015 bisa mengumpulkan pajak reklame sebesar Rp15 miliar sedangkan pada tahun 2016 ini target penerimaan dari pajak reklame naik menjadi sebesar Rp280 miliar. Untuk memenuhi target penerimaan tersebut Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung mulai menertibkan papan reklame yang menunggak pajak. Selain itu menertibkan reklame yang meunggak pajak perlu juga dilakukan penertiban reklame liar / ilegal yang tidak memiliki izin sehingga Kota / Kabupaten akan menjadi lebih elok tidak semerawut oleh reklame yang tidak tertata.

Inilah Biaya yang Harus Diketahui Calon Pembeli Properti

Jawa Barat pada tahun 2014 lalu tercatat memiliki jumlah penduduk sejumlah 46,3 juta jiwa. Dengan jumlah tersebut diperlukan banyak perumahan untuk menjadi tempat tinggal sementara maupun tempat tinggal permanen bagi penduduk di Jawa Barat.

Biasanya pada saat proses jual beli rumah ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli maupun penjual. Namun, tidak sedikit dari kita yang tidak mengetahui biaya-biaya ini karena biasanya kita ingin gampang dan tidak mau ribet sehingga proses jual beli dibantu oleh pihak ketiga yang membantu mengurus proses jual beli.

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain BPHTB ada biaya-biaya lain yang wajib diketahui dan dibayarkan ketika terjadi proses jual beli tanah/rumah, yaitu :

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh yang dimaksudkan di sini adalah pajak yang dibayarkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Ada dua wajib pajak (WP) PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ini, pertama orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. WP kedua adalah bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau menyetujui tukar-menukar. PPh yang dibayarkan bersifat final dengan tarif sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto

nilai pengalihan, yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan atau bangunan. Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai pengalihan.

Pengecualian terjadi ketika terjadi pengalihan hak kepada pemerintah dimana nilai yang dijadikan patokan adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan. Sedangkan dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak dikenakan terhadap Orang Pribadi yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai dibawah Rp 60 juta. PPh Final juga tidak dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dibebankan kepada pembeli untuk rumah baru senilai 10% (sepuluh persen) dari harga rumah yang dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak. Dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.

Tidak semua properti dikenai PPN, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 

PPnBM dibebankan kepada pembeli properti yang tergolong barang mewah. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20%.

Mulai 1 Juni 2009, penyerahan bangunan yang terutang PPnBM hanya berdasarkan luas bangunan, yaitu luas bangunan dengan town house non strata title sebesar 350m2 atau lebih sedangkan apartemen, kondominium, town house dengan strata title yang memiliki luas 150m2 atau lebih. PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.

4. Biaya Cek Sertifikat

Sebagai pembeli Anda disarankan untuk melakukan pengecekan sertifikat properti yang akan Anda beli ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah selain untuk mengetahui keaslian sertifikat properti, juga untuk mengecek apakah properte yang Anda beli berada di lahan sengketa atau tidak. Persyaratan yang harus disiapkan adalah sertifikat asli hak atas tanah, salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir, surat kuasa jika pengecekan dikuasakan kepada orang lain, dan surat permohonan pengecekan.

Biaya yang diperlukan untuk melakukan pengecekan ini berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah lain tergantung kebijakan kantor BPN.

5. Biaya Mengurus Akta Jual Beli (AJB)

AJB properti dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun sebelum PPAT mengeluarkan AJB ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penjual dan pembeli. Persyaratan tersebut adalah Pemeriksaan sertifikat dan pajak bumi dan bangunan, persetujuan suami/istri bila penjual sudah menikah, persetujuan seluruh ahli waris jika Anda membeli properti yang merupakan warisan, melunasi PPh, dan BPHTB.

Biaya AJB ini biasanya ditanggung berdua oleh pembeli dan penjual atau sesuai dengan kesepakatan. Besarnya biaya biasanya adalah 0,5% – 1% dari harga jual.

6. Bea Balik Nama (BBN)

Proses balik nama dilakukan setelah penandatanganan AJB dilakukan oleh penjual, pembeli, dan saksi-saksi yang biasanya dilakukan dihadapan PPAT. Waktu yang dibutuhkan untuk proses bea balik nama ini kurang dari satu bulan sampai dengan tiga bulan dan dilakukan oleh PPAT di kantor BPN. Besar biaya BBN adalah (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000.

7. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:

a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;

b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;

c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;

d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;

e. Pelayanan Pendaftaran Tanah;

f. Pelayanan Informasi Pertanahan;

g.  Pelayanan Lisensi;

h. Pelayanan Pendidikan;

i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;

j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain.

Selanjutnya besaran PNBP yang dikenakan pada Badan Pertanahan Nasional dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN telah mengatur hal ini. Sedangkan bagi pihak tertentu seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI / Polri, janda TNI / Polri dan yang lainnya persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP dapat dilihat di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 3 tahun 2015.

8. Biaya Notaris

Notaris dan PPAT merupakan dua jabatan dengan kewenangan yang berbeda, namun kita sering menemukan ada notaris yang merangkap sebagai PPAT, hal tersebut tidak menjadi masalah karena memang diperbolehkan. Pada proses jual beli properti khususnya kredit notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perjanjian kredit antara pembeli, penjual, dan bank pemberi kredit. Selain itu, notaris juga berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

9. Biaya Asuransi

Biaya asuransi ini adalah biaya yang tidak selalu ada dalam proses jual beli properti karena tidak semua orang membeli asuransi untuk melindungi properti mereka. Meskipun biaya premi setiap perusahaan asuransi tidak sama, namun secara umum besarnya polis untuk asuransi kebakaran adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai total properti.

Ketika Anda ingin membeli atau menjual properti harap diingat biaya-biaya yang harus Anda keluarkan, karena secara tidak langsung akan mempengaruhi harga jual / harga beli.

Sumber : pajak.go.id