Tertibkan Reklame Guna Memaksimalkan PAD

Membaca berita mengenai penyegelan hingga pencabutan spanduk, baliho dan reklame di beberapa wilayah di provinsi Jawa Barat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor, dan di kota Bandung. Penyegelan dan pencabutan spanduk, baliho dan reklame tersebut dilakukan karena belum melaksanakan kewajiban membayar pajak reklame serta tidak memiliki  ataupun masa  berlakunya izin telah kadaluarsa.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak reklame, ada baiknya bila kita mengetahui terlebih dahulu pengertian reklame. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring definisi dari reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan (dengan kata-kata yang menarik, gambar) supaya laku. Sedangkan pengertian reklame menurut Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak reklame merupakan pajak yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota, tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Bila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Cara menghitung nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah dan hasil perhitungan nilai sewa reklame tersebut ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Untuk menghitung besaran pokok pajak reklame terutang adalah dengan cara mengalikan tarif pajak reklame dengan hasil perhitungan nilai sewa reklame yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Subjek dari pajak reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Penyelenggaraan reklame yang ditetapkan menjadi objek pajak reklame sebagaimana dimaksudkan pada UU Nomor 28 tahun 2009 adalah sebagai berikut :

1. Reklame Papan/Billboard

Reklame papan / billboard merupakan reklame yang terbuat dari papan, kayu termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantung atau dibuat pada bangunan, tembok, dinding, pagar, pohon, tiang, dan sebagainya baik bersinar maupun yang disinari.

 2. Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED)

yaitu reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.

3. Reklame Kain

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.

 4. Reklame Melekat (Stiker/Poster)

yaitu reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, dipasang, digantung pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200cm persegi per lembar.

5. Reklame Selebaran

yaitu reklame yang berbentuk lembaran lepas,diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan,diletakkan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda lain.

 6. Reklame Berjalan

yaitu reklame yang ditempatkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.

7. Reklame Udara

yaitu reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.

8. Reklame Suara

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.

9. Reklame Peragaan

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.

10. Reklame Film/Slide

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain yang ada di ruangan.

11. Reklame Apung

yaitu reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.

Selain 11 (sebelas) objek pajak reklame, ada beberapa reklame yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame, antara lain :

1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya. Biasanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.

3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut. Nama pengenal usaha atau profesi adalah nama atau tanda atau simbol/logo pengenal perusahaan atau profesi yang harus diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan semata-mata untuk memperkenalkan atau menarik perhatian masyarakat.

4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

5. Penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota yang harus ditingkatkan penerimaannya, contohnya di Kota Bandung pada tahun 2015 bisa mengumpulkan pajak reklame sebesar Rp15 miliar sedangkan pada tahun 2016 ini target penerimaan dari pajak reklame naik menjadi sebesar Rp280 miliar. Untuk memenuhi target penerimaan tersebut Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung mulai menertibkan papan reklame yang menunggak pajak. Selain itu menertibkan reklame yang meunggak pajak perlu juga dilakukan penertiban reklame liar / ilegal yang tidak memiliki izin sehingga Kota / Kabupaten akan menjadi lebih elok tidak semerawut oleh reklame yang tidak tertata.